Senin, 09 April 2018

Yusafni Bagi-bagi Mobil

Sidang Lanjutan SPJ Fiktif
Sepuluh saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi SPJ Fiktif yang menjerat Yusafni, kemarin (9/4) di pengadilan Tipikor Padang
Padang --- Saksi persidangan dalam gugaan  kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif senial Rp 62,5 miliar yang menjerat mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan  Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar, Yusafni, mengungkap adanya pembukaan rekening bank Mandiri non perorangan kategori bisnis Goverment atas nama Penampungan Pengadaan Kegiatan Pembebasan Lahan yang dilakukan oleh terdakwa selaku KPA yang ditunjuk Kepala Dinas dan SK Gubernur Sumbar.

"Tahun 2013 itu memang ada pembukaan rekening yang dilakukan langsung oleh Yusafni, kami mengizinkan pembukaan rekening itu atas dasar surat kuasa yang diberikan, dalam hal ini surat dari Suprapto selaku Kadis dan juga SK Gubernur tentang penetapan KPA," ucap Rianti Nova selaku  Costumer Service Officer Bank Mandiri KC Padang Taman Melati dalam kesaksiannya, Kemarin (9/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Tidak hanya itu, diakui Rianti, Yusafni juga kembali melakukan pembukaan rekening Mandiri dalam kegiatan yang berbeda sesuai surat perintah terhadap KPA yang ditunjuk pada tahun 2015.

"Jumlah transaksi pembukaan rekening miliayaran rupiah, dilakukan secara tranfer dari rekening Bank Nagari, selanjutnya banyak transaksi yang dilakukan Yusafni, dan juga ada beberapa pembukaan rekening atas nama Elia Harmonis (mantan karyawan perusahaan Yusafni)," ucap Rianti.

Diakuinya, dalam transaksi tersebut terdakwa Yusafni juga melakukan transaksi ke rekeningnya sendiri dan juga rekening perusahan milik Yusafni baik PT. Kiambang Raya, CV Kiambang Raya, CV Ribas dan CV Aulia.

"Direkening-rekening yang ada memang ada transaksi baik penarikan tunai maupun tranfer," imbuhnya.

Tidak hanya Saksi Rianti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Munandar Cs dalam persidangan tersebut turut menghadirkan 9 saksi lainnya baik dari pihak Bank Mandiri, karyawan Showroom mobil dan mantan karyawan perusahaan Yusafni diantaranya, Randi Maidan dan Mardianto karyawan Bank Mandiri, Gani Sudaryant, Sri Febriati, Ernita Ningsih, Meli Suanti, Liberti Ahmad yang merupakan pekerja Showroom mobil, serta Elvi Wahyuni dan Nasrizal selaku karyawan perusahaan Yusafni.

Saksi Randi Maidan dan Mardianto, selaku Teller bank yang melayani Yusafni menuturkan terdakwa Yusafni sering ke Bank Mandiri danatau tanpa pendampingan untuk transaksi keuangan.

Sementara itu saksi lain dari keterangan pihak Showrom mobil, terungkap terdakwa Yusafni melakukan pembelian beberapa mobil berbagai merek.

"Ada duavkali transaksi pembelian mobil, pembelian pertama pada 2013 secara kredit senilai Rp 249 juta dan kemudian pada 2015 kembali membeli secara kredit melalui perusahaan pembiayaan mobil senilai Rp 399 juta," ucap saksi Sri Febrianti selaku Admin perusahan mobil Ford Alfa Padang.

Yusafni juga melakukan pembelian mobil Volkswagen (VW) tahun 2013 kepada PT Tasiyo, untuk pembayarannya dilakukan secara tranfer.

"Memang ada pembelian mobil VW, saya memberikan penjelasan dan memberikan gambaran terkait mobil tersebut kepada Yusafni," ungkap Gani Suryanto.

Tidak hanya dua peruaahan diatas, Yusafni juga melakukan transaksi pembelian mobil jenis Toyota berbagai merek di Toyota Intercom dalam rentan waktu 2012-2017.

"Pembeliannya berbagai type, ada sekitar 15 mobil yang dibeli, kebanyakan kredit, untuk kepemilikannya bermacam-macam pula dan ada atas nama Elia Harmonis, untuk uangnya ditranfer melalui Bank Mandiri ke rekening Intercom," ungkap Meli Susanti karyawan Intercom.

Disamping itu penuturan Liberti Ahmad, bagian keuangan perusahan mobil Hyundai Padang. Yusafni juga melakukan pembelian mobil merek Hyundai Tucson atas nama Elia Harmonis pada tahun 2015

Dan juga Yusafni dalam catatan penjualan Elang Perkasa motor sebagai mana yang diungkapkan Ernita Ningsih, juga pernah melakukan pembelian dua mobil jenis Pickup pada tahun 2013 dan 2014.

Sementara saksi Evi Wahyuni, mantan pekerja di perusahan milik Yusafni mengakui, terdakwa  pernah melakukan meminjam KTP miliknya untuk membuka rekening bank dan Saksi tidak pernah mengetahui transaksi yang dilakukan terdakwa atas rekening tersebut.

"Saya bekerja di PT.Kiambang Raya, sebagai Admin, Bapak meminjam KTP untuk membuka rekening, saya tidak pernah menanyakan kegunaannya," ucap Evi.

Tidak jauh berbeda, Nasrizal mekanik allat berat di perusahaan Yusafni menuturkan KTPnya juga pernah dipinjam untuk membuka rekening bank.

Terkait Keterangan saksi yang dihadirkan, Elia Harmonis ( karyawan perusahaan Yusafni) yang pada persidangan sebelumnya telah memberikan persaksian membenarkan pembelian mobil Hyundai Tucson yang kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Suprapto Mantan Kadis Prasjal Tarkim Provinsi Sumbar.

Atas keterangan dari para saksi, Suprapto yang didamping Penasihat Hukumnya (PH) Bob Hasan, membenarkan pembelian tersebut namun ia menegaskan bahwa mobil-mobil yang dibeli tersebut disamping digunakannya juga dibagi-bagi kepada rekannya yang lain.

"Saya beli mobil ada untuk saya dan untuk teman-teman, saya juga diminta Suprapto untuk membelikan mobil Hyndai Tucson," ungkap Yusafni kepada Majelia Hakim yang diketui oleh Irwan Munir san hakim anggota Emria dan Fery Deamarera.

Tidak hanya itu, PH terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar serta saksi ahli sebagai Saksi a de charg (saksi meringankan) terdakwa Yusafni.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin (16/7) dengan agenda keterangan saksi lanjutan yakni Suprapto (Mantan Kadis Prasjaltarkim Sumbar).

Sementara itu ditemui usai persidangan terkait permintaan PH terdakwa Yusafni unruk menghadirkan lima saksi a De charg yakni Gubernur Sumbar, Mantan Walikota Padang, Bupati Padang Pariaman dan Kadis PMD Sumbar, Bob Hasan menuturkan permintaan itu atas dasar tujuan mendengarkan kesaksian pemimpin daerah dalam proyek yang dilaksanakan tersebut.

"Pemimpin daerah tentu melakulan evaluasi terkait pekerjaan ini, selesai atau tidaknya, maka perlu ada pembuktian dari pernyataan (saksi a de xharg), pembangunan sudah berjalan dan sudah selesai. Dari keterangan itulah kita kumpul informasi dan data berdasarkan fakta persidangan berapa sebenarnya kerugian negara," ungkap Bob Hasan.

Meski BPK sudah menetapkan kerugian negara, Dikatakan Bob keterangan dari saksi tersebut sangat dibutuhkan.

"Betul klien saya (Yusafni) bersalah, namun bukan berarti kami tidak meyakini penetapan BPK makanya pentuan jumlahnya itu mesti diungkap secara jelas, berapa urang uang digunakan, jangan sampai perkara ini tetap menjadi penanggungjawab pidana sepenuhnya," ucapnya.

Dikatakannya, selaku PH Yusafni pihaknya akan terus berupaya berbuat untuk meluruskan apa sebenarnya terjadi dan diberikan sangsi yang sesuai dengan perbuatannya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...