Padang--- Warga Kota Padang khususnya kecamatan Kuranji diminta untuk tidak menggelar orgen tunggal lewat dari pukul 24.00. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara semua ninik mamak, unsur Forkopimca dan pemerintahan sebelumnya.
"Sesuai dengan kesepakatan kita bersama ninik mamak dan aparatur penegak hukum sebelumnya, bahwa batas toleransi orgen tunggal itu adalah pukul 12 malam atau pukul 24.00. Jika lewat, kita bersama Kapolsek akan menertibkan," sebut Camat Kuranji Rachmadeni usai pembukaan penyuluhan hukum yang digelar oleh Bagian Hukum Pemko Padang, Selasa (3/4).
Oleh sebab itu, apabila masyarakat yang mendengar ataupun mengetahui aturan tersebut dilanggar dapat melaporkan kepada Lurah dan atau kepada Camat. Selanjutnya pihak lurah atau camat akan menyampaikan ke Polsek untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya petugas Polsek akan turun ke lokasi dan menertibkan acara orgen tunggal tersebut.
"Bagi warga yang mengetahui aturan yang dilanggar ini dapat menginformasikan kepada pihak kelurahan. Meski demikian, hingga saat ini warga yang melapor sudah tidak ada. Tapi kalau ada laporan lagi yang masuk, kami pasti tindak lanjuti," tegasnya
Aturan yang diberlakukan tersebut. Menurut Rachmadeni tidak lepas dari menciptakan suasana keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Mengingat, orgen tunggal yang dilaksanakan hingga dini hari dapat mengganggu warga yang beristirahat. Selain itu juga melanggar Perda tentang Ketertiban Umum.
"Inibmenyangkut ketertiban umum dan menjaga kenyamanan, kita sudahvmenyepakati bersama dan mari menjaga kenyamanan dan keamanan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian hukum Pemko Padang Syuhandra mengatakan, penyuluhan hukum yang dilakukan bagi manyarakat, bertujuan untuk memberikan kesadaran tentang aturan-aturan hukum dan potensi-potensi perbuatan melawan hukum yang harus diwaspadai masyarakat.
"Penyuluhan hukum dilaksanakan setiap tahun. Diharapkan semua masyarakat patuh dan taat hukum. Dimana pada akhirnya akan berpengaruh pada pengurangan angka kriminalitas. Tentu dalam hal ini butuh dukungan dan kesadaran bersama untuk tidak terjerat dan melanggar hukum yang berlaku," ulasnya. (Cr17)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan
Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...
-
Sri Fayola, Si Pemalu Berbakat Doa dan Usaha Suatu Kemestian Rasa minder dan pribadi yang pemalu masih tetap tertanam dalam dirinya, ...
-
Sonya, Juara Semenjak Kecil Baru Saja Luncurkan album ke-9 Awal Mei ini, album terbarunya baru saja di luncurkan, baginya ingin terus...
-
Polda Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan Padang --- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) perketat penjagaan dan pengaman pascaser...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar