Minggu, 15 April 2018

Kemenag : Buku Nikah Kosong Itu Asli

Kemenag : Buku Nikah Kosong Itu Asli

Kakanwil Kemenag Sumbar Hendri

Hasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Jenis Buku Nikah Oleh Ditreskrimum Polda Sumbar

Padang, Padek --- Kementerian Agama (kemenag) Provinsi Sumbar sebutkan Pengungkapan kasus pidana pemalsuan surat jenis buku nikah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar merupakan buku nikah asli.

"Kami sudah memenuhi undangan kepolisian Jumat (13/4) terkait hasil pengungkapan buku nikah, dan dari pengamatan terhadap buku temuan tersebut merupakan nikah asli," sebut Kepala Kantor Kemenag Sumbar, Hendri saat dihubungi Padang Ekspres, Jumat (15/4).

Diungkapkan Hendri, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya terhadap barang bukti tersebut, dari 70 pasang buku nikah kosong yang didapati dari tersangka, terdiri dari 69 buku nikah seri JH cetakan tahun 2017 dan 2015. Sementara satu pasang buku nikah model duplikat dengan seri AC tahun cetakan 2010.

"Memang setiap buku nikah itu memiliki seri yang berbeda dan nomor buku yang berbeda pula, jika buku nikah itu JH maka merupakan buku yang diperuntukkan bagi daerah Jawa Tengah, sementara untuk seri AC kami belum dapat pastikan, karena buku tersebut cetakan 2010, dan belum menggunakan aturan seri sebagaimana buku-buku nikah lima tahun terakhir ini," terang Kakanwil Sumbar itu.

Sabagai Kakanwil, Hendri mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan kepolisian dalam mengungkap pemalsuan surat jenis buku nikah tersebut.

"Kami mengapresiasi Polda Sumbar dalam pengungkapan buku  nikah ini, dan dapat mengungkap mata rantai pemalsuan surat nikah ini, mengingat sejumlah kasus pencurian buku nikah sering terjadi di sejumlah kantor kemenag kabupaten/kota dan kantor KUA yang ada," terang mantan Kakanwil Agam.

Sebagaimana diinformasikan Padang Ekspres Jumat (13/4) lalu, Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat jenis buku nikah dari dua orang tersangka yakni RS dan ASW yang merupakan warga Muaro Panjalanan Koto Tangah Kota Padang.

Tersangka RS bertugas sebagai pencari orang yang akan dibuatkan buku nikah. setealh mendapatkan oknum yang akan dibuatkan dengan syarat data-data. Pemesanan dikenakan biaya Rp 1,3 juta.

Selanjutnya, RS memberikan data oknum yang memesan buku nikah sesuai data yang diinginkan dalam buku tersebut kepada ASW. Dalam buku tersebut ASW menyertakan tanda tangan sesuai daerah yang diinginkan dan juga membubuhkan stempel dibuku nikah tersebut. Sebagai pembuat, ASW dihargai Rp 200 ribu per satu pasangnya.

Dari penangkapan pada Jumat (6/4) itu, Ditreskrium menyita dari  RS sepasang buku nikah warna hijau dan coklat yang didalamnya terdapat kutipan akta nikah nomor; 078/04/IV/2018. Sedangkan dari ASW di dapati 70 pasang atau sebanyak 140 buku nikah kosong, lima buku nikah sudah ditulis, dua bantalan stempel, 22 stempel berbagai daerah, paspoto, identitas-identitas oknum yang telah melakukan pemesanan, 180 lembar pas photo, 29 lembar tanda terima kutipan akta nikah dan lainnya.

Sebagaimana disebutkan Erdi A. Chaniago, Direktur Reskrium Polda Sumbar, kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 236 KUHP danatau Pasal 264 KUHP danatau Pasal 266 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancamakan minimal 8 tahun kurungan. (cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...