Jumat, 06 April 2018

Saksi Tidak Mengetahui Kuitansi Ganti Rugi Atas namanya

Sidang Lanjutan SPJ Fiktif 
Tiga saksi dari warga penerima ganti rugi dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi SPJ Fiktif yang menjerat Yusafni, kemarin (6/4) di pengadilan Tipikor Padang

Padang --- Saksi persidangan dalam gugaan  kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif senial Rp 62,5 miliar yang menjerat mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan  Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar, Yusafni, mengakui tidak pernah menerima kuitansi pembayaran ganti rugi senilai Rp 241 juta atas namanya.

Atas penyataan itu, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, kemarin (6/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama saksi Ratna Eli memperlihat bukti adanya kuitansi pembayaran ganti rugi.

"Saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu atas ganti rugi tanah majelis hakim, dan saya tidak mengetahui sama sekali adanya kuitansi atas nama saya, baru ketika pemeriksaan di Polda Sumbar kemarin itu, saya mengetahuinya," sebut Ratna Eli selaku warga penerima ganti rugi bangunan di jalan Samudera Padang.

Menurutnya, untuk ganti rugi terhadap warga yang berada di Jalan Samudera Padang, akan diberikan ganti rugi bangunan. Sementara untuk tanah tidak menemui harga kesepakatan.

"Saya hanya menerima ganti rugi bangunan saja, kalau masalah tanah saya tidak tahu, tanah tempat berdirinya rumah saya melaui proses sewa," ungkap Ratna Eli.

Tidak hanya Ratna Eli, dalam persidangan lanjutan terdakwa Yusafni turut di hadirkan dua saksi penerima ganti rugi lainnya untuk didengarkan kesaksian yakni Mardiani dan Hartini.

Saksi Hartini yang menerima ganti rugi bangunan di Jalan Samudera mengakui ia menerima Rp 103 juta dan uang itu diterimanya melalui tranfer Bank.

"Waktu itu menga ada pertemuan bersama, dan di jelaskan nilai gati rugi ruginya, saya menerima cuma ganti bangunan sementara tanah belum ada kesepakan nilainya," ucap Hartini. 

Diungkapkannya, tergait ganti rugi tanah akan disesuaikan jika memiliki setifikat akan memilki nilai ganti tanah yang berbeda dengan yang tidak ada.

"Dalam pertemuan itu dikatakan bagi pemilik sertifikat tanah akan diganti permeternya senilai Rp 750 ribu, banyak yang setidak sepakat nilai tersebut, makanya yang diganti rugi terlebih dahulu bangunan saja dan hingga saat ini tidak pernah ada ganti rugi atas tanah di sana (Jalan Samudera)," terangnya. 

Sementara saksi Mardiani mengungkapkan untuk ganti rugi tanah warga di kawasan Pampangan Lubukbegalung Padang dihargai senilai Rp 1,1 juta permeternya.

"Kami tidak sepakat nilai ganti rugi tanah, karena tidak ada kesepakatan makanya hanya ganti rumah saja terlebih dahulu untuk kemudian baru disepaki ganti rugi tanah. Rumah saya diharga Rp 217 juta," ungkap warga Pampangan itu.

Atas kesaksian tersebut, Terdakwa Yusafni yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Teguh tidak membantah pernyataan yang disampaikan saksi dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan hakim anggota Emria serta Very Desmarera.

Selanjutnya majelis hakim meminta JPU dari Kejaksaan Negeri Padang Munandar Cs, untuk menjadwalkan persidangan untuk selanjutnya dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Rabu.

"Selanjutnya sidang kita tunda hingga Senin (9/4) dengan agenda keterangan saksi," sebut hakim Irwan Munir sembari mengetuk palu.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...