Kamis, 26 April 2018

Sidang Kasus Penganiayaan Kanit Reskrim Pauah Kota Padang

Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Terdakwa

Padang --- Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang perintahkan Jaksa penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang dugaan kasus pengadiayaan yang menjerat terdakwa Andri Saputra dan lima rekannya yang lain terhadap Ipda Syafwal.

Mejelis hakim R. Ary Muladi menyebutkan pihaknya menolak terhadap keberatan Penasihat Hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan lengkap.

"Memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU," ucapnya ketika membacakan amar putusan sela di PN Padang, Rabu (25/4)

Pihaknya memerintah Syamsul Bahri Cs, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Padang untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang ditunda Rabu (2/5) pekan depan.

"Kepada JPU untuk menghadirkan para saksi sidang selanjutnya," sebut Majelis hakim.

Sementara itu, terkait permintaan PH para terdakwa, Roni Saputra Cs untuk penangguhan penahanan, majelis hakim belum memutuskan.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terkdawa lainnya yakni Adrianus, Utra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal  pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Hal itu terjadi, dikarenakan Korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.

Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.

Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya.

Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1)  terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan  korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan.

Sementara itu atas putusan sela Majelis hakim tersebut, PH para terdakwa, Roni Cs menerima keputusan hukm tersebut,

Namun hingg saat ini pihaknya menduga banyak keganjilan dalam proses penangkapan terhadap para terdakwa tersebut.

"Proses penangkapan itu tidak melaui proses penyelidikan, terhadap pengkapan Danil kala itu, wajar ada anggapan bukan polisi, karena petugas itu menggunakan pakaian biasa dan tanpa menggunakan surat tugas, dan tentunya ini menyalahi aturan UU yang berlaku," imbuhnya.

Menurutnya, terkait pengungkapan keadilan, proses penangkapan juga menjadi bagian yang sangat penting dan fakta tidak dapat dibantahkan.
"Berita acara kepolisian tidak sesuai prosedur, dan tentu kami mengajukan kebertan dalam hal ini," imbuhnya.

Dikatakannya, dalam KUHAP surat dakwaan yang tidak jelas, cermat dan tidak tepat maka batal secara hukum.

"Makanya kami mengajukan keberatan dengan sejumlah bukti yang ada, dan tentu atas keuptusan ini kami menghormatinya, nanti fakta dipersidangan akan terungkap bagaimana yang semertinya, dan kami meminta korman untuk dapat bersaksi di peradilan ini nantiny," cetus Roni.

Roni juga mengungkapkan, terhadap terdakwa ketika berada di Polresta juga mengalami perilaku tidak manusiawi dari kepolisian.

"Klien kami dipaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan," ujarnya. (cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...