Senin, 02 April 2018

Sidang Lanjutan SPJ Fiktif Saksi : Yusafni gunakan KTP miliknya dalam pembuatan Rekening Bank



Sempat tertunda Minggu lalu karena Terdakwa sakit, kemarin (2/4) terdakwa Yusafni hadir dalam persidangan di pengadilan Tipikor dengan agenda mendengarkan Keterangan saksi.


Padang, Padek --- Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif yang menjerat mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan  Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar, Yusafni, akui pembukaan rekening atas namanya atas perintah terdakwa.

"Saya tidak mengetahui kalau Bapak (Yusafni) menggunakan KTP saya yang dimintanya untuk pembuatan rekening bank," aku Saksi Elia Harmoni, mantan karyawan CV. Kiambang Raya yang bekerja di perusahan milik Yusafni.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Padang, Senin (2/4), Eli Harmonis mengungkapkan, sebagai karyawan ia bekerja di perusahan Yusafni sebagai bendahara keuangan perusahan tersebut dan ia bekerja dalam rentan waktu 2011-2016.

"Perushannya bergerak di bidang rental alat berat, awal saya bekerja memang belum ada alat berat milik bapak namun setelah itu hingga 2016 ada 9 alat berat sebagai milik perusahaan," ungkapnya.

Elia mengakui meski bekerja sebagai pengelola keungan. Namun, ia hanya mendapatkan penghasilan melalui fee rental alat berat.

"Tidak ada pembukuannya, namun jika ada yang rental maka mekanismebkeungannya saya tulis dalam kertas dan langsung diserahkan ke pada Bapak (Yusafni)," ujar ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erianto Cs.

Dalam persidangan yang diketua Majelis hakim Irwan munir dan hakim anggota Emria serta Very Desmarera. Sebagai karyawan yang bekerja di perusahan Yusafni. Elia tidak pernah menanyakan perihal permintaan Yusafni meminjam KTP miliknya dalam membuka rekening Bank.

"Sebagai karyawan saya menurut saja, saya tidak mengetahui soal tranfer uang, karena setelah KTP saya dipinjam untuk buka rekening saya tidak tau lagi, karena rekening itu Bapak yang memegang," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Elia Harmonis juga mengungkapkan, selama ia bekerja pernah membeli tiga jenis mobil untuk perusahan namun mobil tersebut atas nama saksi.

"Ya ada tiga mobil yakni Ford, Innova dan Hyundai atas nama saya dan mobil itu digunakan untuk operasional perusahan,  saya tidak tahu sumber uang yang digunakan Bapak untuk membeli mobil tersebut, saya menduga bapak meminjam KTP saya karena mungkin saja karena ia seorang PNS, jadi tidak mau atas namanya dan saya juga tidak pernah mempertanyakan, yang jelas meski nama saya digunakan saya tidak pernah menerima uang kecuali hanya fee dari rental alat berat," imbuhnya.

Tidah hanya itu, meski saksi bekerja di Cv. Kiambang Raya, Elia tidak mengetahui keterlibatannya dalam perusahan Yusafni yang lainnya, baik PT. Ribas, PT. Serumpun, dan CV Aulia.

Tidak hanya Elia Harmonis, dalam agenda sidang lanjutan tersebut JPu juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Weri Yuliandi (Karyawanlapangan Cv. Kiambang Raya), Yenita dan Yusmidar yang merupakan warga penerima ganti rugi lahan.

Saksi lainnya, Weri Yuliandi mantan pekerja di lapangan CV. Kiambang Raya mengungkapkan selama ia bekerja hanya mengetahui dua alat berat milik perusahan tersebut.

Sementara itu, Yusmidar warga yang menerima ganti rugi lahan dan bangunan di daerah Pampangan Kota Padang, mengungkapkan sebelum dilakukan ganti rugi pernah dilakukan pengukuran luas lahan.

"Saya menerima melalui tranfer senilai Rp431 Juta, tanah saya diganti rugi per m2 senilai Rp 1,1 juta, ketika menerima memang ada pemotongan tapi saya tidak tahu berapa dan untuk apa potongan tersebut, lahan saya itu adanya di Bukit Putus Bypass," ungkapnya.

Yenita saksi warga yang menerima ganti rugi juga mengungkapkan, sebagai pemilik lahan awalnya ia menolak untuk menyetujui ganti lahan tersebut. Namun karena keterpaksaan ia menerimanya untuk diganti rugi.

"Memang ada sosialisasi, namun saya tidak menyetujui nilai ganti rugi tersebut, namun karena didesak karena jika hanya saya yang tidak mau diganti maka ke epannya tidak ada ganti rugi lagi sehingga saya terpaksa menyetujuinya," ucapnya.

Atas keterangan para saksi Yusafni yang didampingi Penasihat hukumnya (PH) Nanang Cs hanya mengaminkan pernyataan yang di sampiakn para saksi.

Jalannya persidangan, meski pada persidangan pekan lalu Yusafni tidak berkesempatan hadir dalam persidangan karena tengah mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan di RS Siti Rahmah Padang, dalam persidangan kali ini Yusafni terlihat sudah mulai membaik.

Sidang yang berjalan alat itu, mesti tertunda beberapa jam dan baru di mulai sekitar pukul 14.00 meski terdakwa sudah di Pengadilan Tipikor sekita pukul 10.00. Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan akan digelar pada Jumat (6/4).

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.


Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...