Selasa, 03 April 2018

Gubernur Akan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan PTUN

Padang, --- Pemerintah Provinsi Sumbar akan mengajukan Kasasi ketingkat Mahkamah Agung atas penolakan gugatan banding dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan permohonan mantan ketua DPRD Padang untuk mencabut keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Sebagaimana yang dikatakan Biro Hukum Stprov Sumbar, Enifita Djenis atas keputusan PTTUN nomor 4/B/2018/PT.TUN-MDN  yang menguatkan putusan PTUN Padang nomor 11/G/2017/PTUN-PDG.

"Karena posisi Gubernur dalam penerbitan Keputusan tersebut adalah sebagai wakil pembuat putusan (melaksanakan tgs dekonsentrasi) sesuai UU no 23 th 2014, sehingga  tetap bisa melakukan upaya hukum kasasi ketingkat MA," ujarnya melalui pesan singkat kepada Padang Ekspres, Selasa (3/4).

Oleh sebab itu dikatakannya, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengeluarkan sikap resmi atas putusan tersebut. "Tunggu saja beberapa hari ke depan," ujarnya singkat.

Sementara itu, Suharizal pakar hukum pemerintahan dari Universitas Andalas menjelaskan, terkait perkara putusan PTTUN ada yang bersifat ingrah (berkuatan hukum tetap) di tingkat banding dan ada yang bersifat permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

"Kalau seandainya ingrah ditingkat banding, jika perkara itu merupakan kewenanan yang dilimpahkan ke daerah, namun jika tidak maka perkara itu bisa dikasasi," imbuhnya.

Terkait upaya Erisman yang mendesak pemprov Sumbar mencabut SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD berdasarkan permohonan yang diajukan ditingkat PTUN dan PTTUN masih dapat dilakukan Kasasi.

Menurut Suharizal, hal itu mengingat pada aturan yang melekat tentang pemerintahan berkaitan dengan Undang-undang pemerintahan yang diatur dari pusat.

"Sah-sah saja jika Kasasi, namun jika tidak, semenjak putusan PTTUN akan ingrah setelah 14 hari, kemudian masuk pada proses eksekusi putusan dalam kurun 90 hari kerja, namun jika tidak maka pengadilan akan menyurati pimpinan Gubernur yang dalam ini tentunya Mendagri untuk pencabutan SK tersebut," ujarnya.

Terkait perkara kasasi atau tidaknya. Menurut Suharizal, bagusnya dilakukan kasasi sehingga PTUN dapat menyaring putusan. Namun jika mengacu UU MA, keputusan itu tidak mutlak untuk daerah "Bagusnya Kasasi, jika mengacu pada UU MA," tuturnya.

Sementara itu, Beni Kharisma Arrasuli, pakar hukum dari Unand juga menuturkan keputusan PTUN, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama maka akan mengacu pada MA. Sehingga kasasi terhadap putusan PTTUN dapat dilakukan.

"Tentu masih ada upaya hukum selanjutnya dan itu kasasi di tingkat MA,  oleh sebab itu selama apa yang diusahan tersebut belum berkekuatan hukum tetap maka SK yang sudah diterbitkan Gubernur itu masih tetap berlaku. Jika upaya hukumnya habis maka berkewajiban menjalankan putusan hukum tersebut," imbuhnya. (cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...