Selasa, 03 April 2018

Kemenag Sumbar Belum Putuskan Sangsi Terhadap PT.BMP


Kakanwil Kemenag Sumbar dalam diskusi bersama dengan Direktur PT.BMP 

Padang,--- Meski belum berikan sanksi, perusahaan biro perjalanan umroh Bumi Minang Pertiwi (BMP) telah memenuhi pemanggilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) dan memberikan berbagai klarifikasi terkait polemik penundaan keberangkatan jamaah hingga penelantaran jamaah umroh asal Sumbar di Mekkah pada Minggu (1/4) lalu.

Namun, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tetap mendesak Kanwil Kemenag Sumbar untuk terus mengawasi biro perjalanan umroh yang tersandung kasus penelantaran ratusan jamaah pekan lalu. Apalagi, Kemenag mencatat masih ada 1.325 jamaah yang berada dalam daftar tunggu keberangkatan umroh hingga bulan Juni 2018.

"Kami meminta, Kemenag Sumbar memantau terus perkembangannya. Sebab, kita belum tahu seberapa sistemik masalah dalam tubuh BMP itu sendiri," ujar Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi kepada Padang Ekspres, Selasa (3/4).

Meski Kemenag Sumbar telah menyatakan komitmennya untuk mengusut dan menuntaskan masalah BMP ini, pihaknya tetap mengingatkan terkait masih adanya ribuan jamaah umroh yang menunggu untuk diberangkatkan. Menurutnya, peristiwa penelantaran jamaah di Mekkah dan penundaan keberangkatan di Malaysia disinyalir adanya persoalan di tubuh BMP.

"Jika masalah itu tidak bisa diurai oleh Kemenag, bukan tidak mungkin ribuan jamaah antri yang telah menyetorkan uangnya ke BMP akan menjadi korban berikutnya," jelas Adel.

Pihaknya juga memahami sikap Kanwil Kemenag Sumbar yang hingga kini belum mengambil sikap tegas atas tindakan BMP. Menurutnya, izin operasi BMP merupakan kewenangan Kementerian Agama di Jakarta. Artinya, sanksi berupa pencabutan izin atau semacamnya harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Adel juga mendesak Kanwil Kemenag Sumbar untuk membuka meja layanan khusus menampung pengaduan jamaah umroh BMP. Menurutnya, langkah ini untuk mengantisipasi masalah sistemik yang mungkin saja terjadi di dalam manajemen BMP. Paling tidak, jamaah tidak khawatir berlebihan dan mendapat kepastian terkait keberangkatannya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumbar Hendri menyebutkan dalam pertemuan   bersama direktur BMP dalam mengklarifikasi persoalan penelantaran jamaah umrah di Malaysia dan Arab Saudi pihaknya akan mempelajarinya sebelum nanti memberikan kesimpulan terhadap kondisi yang terjadi, sebelum menjatuhkan sangsi.

Dikatakan Kakanwil, untuk penjatuhan sangsi hal itu mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan Kementerian Agama jika nantinya terbukti lalai dalam mengakomodir hak jamaah umrah BMP tersebut.

"Pertemuan yang dihadiri langsung Direktur BMP kita hargai, setidaknya ada ikrikad baik yang ditunjukkan akan bertanggung jawab terhadap kondisi yang terjadi. Terkait pemulangan dan mengakomodir jamaah umrah yang sempat gagal berangkat," imbuh Hendri.

Disebutkannya, pihaknya memberikan waktu satu pekan bagi manajemen BMP untuk melakukan pendataan lengkap terhadap 1.325 jamaah umroh yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan.

Sejak kasus ini mencuat, Kanwil Kemenag telah meminta pihak BMP untuk memerintahkan seluruh kantor cabang membuka layanan aduan. "Kami meminta pihak BMP mengelompokkan jamaah dan memastikan pimpinan cabang aktif komunikasi dengan jamaah," ujarnya. (Cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...