Jumat, 20 April 2018

Kadis PMD Sumbar Berikan Kesaksian dalam Sidang Yusafni

Sidang Lanjutan SPJ Fiktif
Berikan keterangan, Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Syafrizal di persidangan terdakwa kasus korupsi SPJ Fiktif di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (20/4)

Padang --- Saksi A De Charg (saksi meringankan) yang diminta Penasihat hukum (PH) terdakwa Yusafni yang terjerat kasus  kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif senial Rp 62,5 miliar selaku mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan  Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar hadir di memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (20/4).

Dalam kesaksiannya, Syafrizal yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumbar  menjelaskan keterikatannya dengan terdakwa. Hal itu tidak lepas dari perannya ketika itu sebagai Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar.

"Saya ditunjuk sebagai tim percepatan penyelesaian proyek pengadaan tanah main stadium dan proyek proyek strategis lainnya," ujar Syafrizal ketika menjawab pertanyaan PH Terdakwa Yusafni, Bob Hasan.

Diungkapkannya, tahun 2015 di mendapat Surat Keputusan Gubernur atas penunjukan sebagai tim penyelesaian masalah pengadaan tanah karena ia telah enjabat sebagai Kadis PMD.

" Ketika menjadi Biro saya mendapat surat tugas sebgai sekretaris tim persiapan pengadaan tanah. Namun kemudian, karena telah ditunjuk menjadi Kadis, saya di panggil Gubernur dan di berikan SK oleh pimpinan (Gubernur Sumbar) untuk melanjutkan tugas penyelesaian masalah untuk pengadaan tanah. Sebagai bawahan saya mengikuti aturan dan keutusan itu," imbuhnya.

Syafrizal mengungkapkan, dalam praktinya untuk percepatan pengadaan tanah memang terdapat sejumlah permasalahan terkait ganti rugi. Namun ia tidak berwenang dalam persoalan pembiyaan ganti rugi.

"Saya hanya menyelesaikan sengketa jika ada masalah, dan saya sama sekali tidak mengetahui yang menyangkut besaran dan nilai ganti rugi, karena bukan wewenang dan tugas saya," tuturnya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera.

Sementara itu, sidang yang beragendakan keterangan saksi meringan itu baru di mulai pada pukul 16.00 sore meski hanya dengan satu saksi. Padahal rencananya dalam persidangan tersebut sesuai yang diminta PH terdakwa Yusafni, Bob Hasan meminta kehadiran Gubernur Sumbar, mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni dan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Yusafni.

Sementara itu, Bob Hasan, yang ditemui usai persidangan menyesalkan ketidakhadiran saksi a de Charg lainnya meski telah undang secara resmi oleh pihaknya.

"Kita hanya ingin keterbukaan dalam peroses ini makanya meminta menghadirkan beberapa saksi lainnya, namun hanya ahli dan mantan Walikota Padang Fauzi Bahar yang memberikan konfirmasi akan hadir pada sidang Senin (23/4) sementara Gubernur dan Bupati Padangpariaman tidak ada keterangan," sesal Bob Hasan.

Dikatakannya, sesuai fakta persidangan adanya SK ubernur untuk proses penunjukan Syafrizal sebagai tim penyesaian masalah dan hal itulah yang nantinya akan menjadi pertanyaan kepada pihak Gubernur.

"Kan ucaok mendapat tugas khusus untuk melanjutkan proyek tersebut maka ini akan kita pertanyakan, " tuturnya.

Menurutnya, selaku pejabat daerah tentunya mesti mentaati hukm dan perturan hukum yang berlaku. Mengingat setiap proyek dan pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak lepas dari aturan hukm yang berlaku.

"Siapun itu, PH, JPU, Mejelis Hakim, Pemrintahan  dan lain sebaginya di atur undang-undang, dan tentunya kita minta Gubernur jangan sampai memandang sebelah mata proses lembaga peradilan, bagimanapun hukum menjadi pilar pembangunan,  kalau seandainya hukum itu lemah bagaimana suatu daerah akan berkembang," ulas Bob Hasan.

Selanjutnya, sidang Yusafni kembali ditunda pada Senin (23/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, rencananya yang akan hadir mantan Walikota Padang, ahli dari JPU dan PH.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...