Sidang Lanjutan Korupsi Rumah Dinas Walikota Padangpanjang, Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (5/4)Padang --- Hasil audit Inspektorat tidak bisa menyatakan kerugian negara yang menjadi dasar peyidikan tindak pidana korupsi. Hal itu diungkapkan Suharizal pakar hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) dalam kedudukannya sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah dinas walikota Padangpanjang yang menjerat Maria Feronica dan Richi Lima Saza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (5/4).
Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim yang diketua R. Ari Mulady dan hakim anggota Sri Hartati dan Zaleka. Suharizal menyebutkan bagi Inspektorat Provinsi tidak memiliki wewenang melakukan audit terhadap APBD Kabupaten/kota. Karena keduduakan Isnpektorat Provinsi berkedudukan melakukan pemeriksaan terhadap lenggunaan APBD Provinsi.
"Hasil audit Inspektorat Provinsi diserahkan kepada Gubernur dan BPK, dan tidak boleh dibocorkan kepada publik atau pun penyidik. Jika hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan. Gubernur sebagai atasan akan membentuk tim penyelesaian dan sesuai Konstitusi hanya BKP yang memiliki hak untuk menyatakan adanya kerugian negara, " terang Suharizal dalam menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Richi Lima Saza yang menyebutkan dasar penyidikan yang dugaan dalam kasus tersebut hasil audit Inspektorat Provinsi Sumbar yang menjadi pijakan penyidik Polres Padangpanjang untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu sebelumnya dari hasil audit BPK terhadap penggunaan APBD Padangpanjang tidak ditemukan penyimpangan dan kerugian negara. Diungkapkan Suharizal,sesuai Surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tanggal 6 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia yang intinya menyatakan instansi berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK.
"Hanya BPK yang berwenang ( menghitung kerugian negara) Jika BPK sudah melakukan audit dan tidak ditemukan kerugian keuangan daerah, maka tidak ada lagi audit atas audit yang ada," teranya.
Diaktakannya, Hasil audit BPK memiliki pengaruh terhadap penyusunan APBD baik Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk tahun anggaran berikutnya.
"Tentunya ini akan keliru, jika inpektorat melakukan audit terhadap objek yang telah diperiksa BPK. Untuk penanggung jawab keuangan daerah adalah kepala daerah, kemudian turun kepada kepala SKPD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.
"Jika menggunakanAPBD meskipun proyek swakelola, harus jelas KPA, PPK, dan PPTK., pihak inilah yang bertanggung jawab dalam siklus manajemen baik secara langsung atau tidak mulai dri pimpinan SKPD hingga bendahara keuangan," imbuhnya.
Oleh sebab iru ditegaskannya, jika terjadi penyimpangan-penyimpangan maka pihak SPKD hingga bendahara yang dimintakan pertanggungjawabnnya termasuk aspek pidana.
Tidak hanya saksi ahli, dalam sidang tersebut turut dihadirkan sebagai saksi yang merupakan mantan bekerja di rumah dinas walikota Padangpanjang. Saksi a de charg (saksi meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa Maria Feronica yakni Erna, Guswarnis dan Oma Irama.
Saksi tersebut merupakan penerima gaji atas pekerjaan sebagai juru masak di rumah dinas. Namun, nama saksi tersebut tidak masuk dalam SK Sekda Padangpanjang sebagai pegawai rumah dinas.
Saksi Erna menyebutkan sebagai pekerja yang bekerja selama dua bulan di rumah dinas tersebut mengaku menerima gaji Rp 1 juta tiap bulannya.
"Saya pekerja dapur, gaji saya dikasih sejuta, saya tidak tau apakah nama saya masuk dalam daftar nama, dan juga selama bekerja tidak ada membuat absen," imbuhnya.
Sementara Guswarni menturkan hal yang sama. Ia bekerja di rumah dinas ditugasi sebagai pembeli kebutuhan maska ke pasar. Untuk hal gajinya ia menerima bukan dari terdakwa Maria.
Sedangkan saksi Oma Irama dalam penuturannya, ia hanya bekerja selama bulan ramadhan persisnya bulan Juni 2014 untuk menghidangkan dan menu berbuka puasa dengan gaji Rp 350 ribu.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Sebelumnya Maria dan Richi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggran rumah dinas walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (Cr17)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar