Kamis, 26 April 2018

Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Pemberitaan

PH Sebut Perbuatan Tak Penuhi Unsur Pidana

Padang --- Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ismail Novendra, 40, wartawan Jejak News yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui pemberitaan bacakan nota keberatan (Eksepsi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (25/4).

Beberapa poin keberatan yang disampaikan diantaranya, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut ini. Hal itu disebabkan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadikan dasar untuk mengajukan terdakwa Ismail ke persidangan, mengandung kekeliruan yang sangat mendasar.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang wartawan/jurnalistik, dalam rangka menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat dan bukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan JPU," ujar Mevrizal Cs membacakan nota keberatan.

Disebutkannya, melalui pemberitaan koran Jejak News adisi 125 Th. IX 18 Agustus-10 September 2017 dengan judul "Melirik sepak terjang PT. BMA di Sumbar" yang diberitakan koran milik terdakwa merupakan kerja seorang wartawan dengan azas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yaitu UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 1 ayat (1).

"Terhadap pemberitaan yang dimuat adalah suatu karya jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan sesuai dengan pasal 1 ayat (4) yang isinya, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam pekerjaannya," terangnya.

Tidak hanya itu, PH terdakwa menyebutkan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap mengenai perbuatan pidana yang didakwakan. Salah satunya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa dalam menerbitkan pemberitaan tanpa mengkonfirmasi kepada Direktur PT BMA tidaklah benar dan tidak berdasar.

"Berdasarkan pasal 143 ayat (3), maka surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum," tegas PH dihadapan ketua majelis Syukri yang didampingi Suratni dan Agus Komaruddin.

Berdasarkan hal tersebut, PH terdakwa berharap kepada majelis untuk dapat memberikan putusan sela dalam eksepsi, memberikan amarnya untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Kami akan menanggapi eksepsi penasehat hukum secara tertulis dan meminta waktu selama satu minggu," ujar JPU Muhammad Iqbal Cs, menanggapi eksepsi tersebut.

Sebagaimana didakwakan, terdakwa Ismail telah melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik terhadap Direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi (BMA) Afrizal Djunit, ST beberapa waktu lalu.

Kontraktor yang bukan berasal dari Sumbar tersebut telah memenangkan lelang dalam pekerjaan Pengadaan dan pemasangan pipa serta sambungan rumah hibah air minum perkotaan tahun 2017 di Painan Kabupaten Pesisir Selatan.

Pemberitaan itu berbunyi, bahwa sebagai kontraktor dari luar Sumbar, PT BMA patut diacungkan jempol. Pasalnya tahun ini, perusahaan yang berkantor pusat di Batam Kepulauan Riau tersebut dapat memenangkan beberapa proyek besar di Sumbar.

Sementara informasi yang ditulis Jejak News, pada pemberitaan itu dikatakan, Direktur Operasional PT BMA tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Irjen Fahkrizal. Kemudian dipemberitaan juga dijelaskan, kemenangan PT BMA dibeberapa lelang proyek di Sumbar memang menjadi tanda tanya besar dan bahkan telah menjadi sorotan publik.

Selanjutnya dituliskan juga, sebagai pendatang dari luar Sumbar, PT BMA telah sukses mendapatkan beberapa proyek besar di Sumbar tahun 2017, salah satunya pengelolaan dan pemasangan pipa serta sambungan rumah di PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pessel senilai Rp. 8,25 juta. (Cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...