Rabu, 02 Mei 2018

Terdakwa Tolak Keterangan Saksi Korban

Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap Kanit Reskrim Polsek Pauh Padang

Padang --- Para terdakwa yang dakwakan melakukan penganiyaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Pauh, Ipda Syafwal pada Minggu (7/1) lalu menolak dan membantah keterangan saksi korban (Ipda Syafwal), terkait keterlibatan para terdakwa dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (2/5).

Penolakan terdakwa itu didasari pada keterangan Saksi korban Ipda Syafwal yang mengalami luka berat dibagian kepala, wajah serta anggota tubuh lainnya akibat pengerokokan dari masa kala itu.

"Kedatangan saya ke lokasi itu dalam rangka melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Danil yang diketahui berada di lokasi pesta," ucap Saksi Korban ketika menjawab pertanyaan Majelis hakim yang diketuai oleh R.Ary Mulady dan hakim anggota Inna Herlina dan Agnes Sinaga.

Lebih lanjut dikatakannya, ketika mendatangi lokasi ia selaku Kanit Reskrim bersama dua rekannya dari Kepolisian Sektor Pauh menanyakan kepada salah seorang warga tentang keberadaan M.Danil (tersangka yang menjadi target kepolisian atas pengaduan masyarakat).

"Ketika itu orang sangat banyak, saya menanyakan keberadaan Danil dan warga itu mengantarkan ke meja tempat lokasi danil berada,  ketika  itu kami memegang terdakwa dan menyebutkan dari Polsek Pauh, Danil mencoba melawan dan melarikan diri, karena melarikan diri sehingga kami mengejarnya," ucap Ipda Syafwal.

Karena Dani kabur, Saksi bersama dua polisi lainnya mengejar pelaku. Namun justru ia turut dikejar oleh warga masyarakat di lokasi pesta itu.

"Kami diteriaki maling, karena banyak masa maka kami putuskan untuk pisah untuk menyelamatkan diri, namun saya ketika sudah berpisah justru terjatuh dan masa yang ada memukul saya hingga babak belur," imbuhnya.

Diakuinya, meski tidak mengenali nama-nam pelaku. Namun saksi masih mengenali wajah-wajah yang pelaku dan membenarkan keterlibatan para terdakwa itu.

"Nama-namanya saya tidak tahu, namun memiliki peran masing ada yang rangkul, pegang tangan saya, saya dipukuli bagian kepala, wajah, saya merakan pukulan dikepala karena  benda, kemudian saya diselamatkan," imbuhnya.

Ipda Syafwal menuturkan atas tindakan yang dialaminya, secara agama ia telah memaafkan
Namun proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu terkait kondisi pemukulan yang diterimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Bahri Cs menanyakan apakah ada perlawan ketika saksi dipukuli.

"Saya tidak melawan, ada yang berusaha membantu saya, mengatakan kepada masa  sudah, sudah (jangan dipukul lagi), kemudian saya dibawa ke pinggir jalan," terang Ipda Syafwal.

Kanit Reskrim itu mengungkapkan, ia sempat dirawat di RS Semen Padang selama 3 hari dab kemudian menjalani masa pemulihan.

"Saya mengenali wajahnya, meski malam saya dapat mengetahui wajah yang melaku pemukulan karena bulan lebih terang sehingga dapat melihat wajahnya, dan benar adalah mereka yang ada persidangan ini, di samping itu hingga saat ini jam tangan, sepatu dan HT saya tidak diketahui," imbuhnya ketika menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Roni Saputra Cs dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Sementara itu, terdakwa yakni Adrianus membantah dengan tegas keterlibatannya sebagai pelaku dan justru ia adalah orang yang memeluk korban agar tidak dipukuli.

"Lillahitaala, saya yang menyebutkan jangan dipukul, saya keberatan, saya yang menyelamatkan justru dituduh sebagai pelaku, saya menyelamatkankan nyawanya (Ipda Syafwal)," tegas Adrianus.

Terdakwa lainnya, Andi Saputra menyebutkan keberatannya dan tidak ada melakukan pemukulan. Begitu halnya terdakwa lain Putra Donal, Mardison, Roni Marta, menegaskan ia tidak terlibat melakukan pengejaran dan hanya berada di lokasi pesta saja.

"Saya keberataan, karena saya tidak ada memukul, tapi hanya menunjukkan  keberadaan Danil di lokasi pesta, karena saya adalah tuan rumah alek," cetus Idrisman.

Sementara itu atas bantahan para terdakwa, ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Ipda Syfwal menolak penuturan para terdakwa.

"Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," ulas Saksi korban itu.

Tidak hanya Ipda Syafwal yang hadir dalam kesaksian rekan korban dari polsek Pauh yang turut dalam kejadian itu yakni Yongki dan Jumadi Rais turut bersaksi dalam persidangan itu terkait kejadian yang menimpa Kanit Reskrim Pauh itu.

"Ketika pengejaran Danil justru kami turut dikejar dan dikatakan maling, sehingga kanit, saya dan Yongki berpencar untuk menyelamatkan diri, masa mengejar kanit dan memukulnya, saya tidak bisa membantu karena banyaknya masa, dan memintakan bantuan kepada rekan kepolisian yang lain atas kejadian ini," imbuhnya.

Sementara itu, dari pantauan Padang Ekspres, sidang yang berjalan alot itu baru di mulai sekitar pukul 16.00 sore dan di jeda beberapa saat. Hingga malamnya para saksi masih memberikan persaksian di depan Majelis Hakim.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terkdawa lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal  pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Hal itu terjadi, dikarenakan Korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.

Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.

Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya.

Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1)  terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan  korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (Cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...