Selasa, 22 Mei 2018

Yusafni Tolak Kerugian Negara Rp 62,5 miliar

Sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)
Bacakan Pledoi: Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi)  kemarin (21/5) di Pengadilan Tipikor Padang.
Padang --- Terdakwa kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif Yusafni meminta majelis hakim untuk memberikan keadilan seadilnya dalam memutuskan hukuman kepadanya. Dalam persidangan beragendakan Pledoi (Pembelaan) di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (21/5) itu, Yusafni juga membantah telah menggunakan keuangan negara senilai Rp 62,5 miliar sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya staf di Dinas Prasjal Tarkim, kemudian ditunjuk untuk melakukan ganti rugi lahan. Dalam prosesnya memang ada beberapa kesalahan yang pada dasarnya tidak ada niat bagi saya untuk melakukannya," ucap Yusafni dalam membacakan Pledoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim.

Disebutkannya, kesalahan yang telah menyebabkan kerugian negara itu terjadi karena adanya permintaan dari pejabat berwenang sehingga ia melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian negara.

"Saya hanya pelaksana teremdah di dinas saya, kesalahan itu muncul karena adanya permintaan-permintaan dari pejabat berwenang sebagaimana datanya telah saya jelaskan pada sidang-sidang sebelumnya," ucap Yusafni.

Yusafni menuturkan, tuduhan nilai kerugian negara yang disebutkan JPU sebanyak Rp 62,5 miliar. Menurutnya nilai tersebut sangat memberatkannya. Padahal dari jumlah tersebut selaku pelaksana ganti rugi ia telah menyalurkan keuangan tersebut.

"Saya merasa sangat berat, karena dari nilai tersebut, ganti rugi itu benar sudah dilakukan, dan saya hanya menggunakan sekitar Rp 18 miliar dan itu sudah saya sebutkan, saya mohon melalui Majelis dan JPU memberikan sangsi yang setimpal bagi saya, saya menyesal dan berjanji tidak pernah mengulangnga, saya juga minta maaf kepada masyarakat Sumbar dan semua yang terlibat dalam perkara ini, dengan segala kerendahan hati saya, berikanlah kebijakan hukum yang setimpal dan seadilnya kepada saya, saya juga tulang punggung keluarga dan anak-anak saya masih kecil," ucapnya dengan penih harap kepada Mejelis Hakim yamg diketuai Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera itu.

Sementara itu, Bob Hasan Cs selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yusafni juga membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU usai Yusafni membacakan pledoi pribadinya.

Dalam pledoi yang tertulis dibeekas setebal 43 lembar itu Bob Hasan menyebutkan keberatan atas tuntutan hukuman kurungan yang menimpa kliennya. Dikatakannya sesuai hal yang meringankan yang disebutkan JPU pada sidang sebelumnya, Yusafni bersikap kooperatif maupun mempunyai tanggung jawab keluarga. Dengan tuntutan yang diberikan sekitar 10 tahun kurungan ditambah satu tahun dan lima tahun kurungan maka terdakwa terancam 16 tahun kurungan.

"Ancaman tuntutan JPU, kami memandang tidak sesuai dengan asas penulisan konsep surat tuntutan dan terbukti saling bertentangan satu sama lain," ucapnya.

Disebutkan PH Yusafni itu menolak bahwa kliennya adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut karena hasil korupsi itu bukan saja dinikmati oleh Yusafni.

Tidak hanya itu, atas penggantian uang senilai Rp 62,5 miliar. Menurut PH Yusafni itu penentuan besaran uang pengganti tersebut tidak benar.

"Mengingat kerugian megara yang dihitung BPK atas pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan yang berarti tidak memiliki tanah adalah tidak benar. Pada kenyataannya saat ini negara memiliki tanah, oleh sebab itu kami memandang perhitungan menjadi obscured atau kabaur dan patut dibatalkan," sebut Bob Hasan.

Selaku PH sebagaimana yang dalam uraian Pledoi yang dituliskan. Bob Hasan memohon kepada Majelis Hakim agar manyatakan terdakwa tidak terbukri secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagai mana tidank pidana yang didakwakan.

"Kami memandang tidak sah atas jumlah kerugian negara yang disebutkan, dan apa majelis berpendapat lain kamj memohon agar diputuskan seadilnya," imbuhnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan tersebut, JPU Munandar Cs menyebutkan pihaknya akan tetap pada dakwaan dan tuntutan yang ditelah disusun pihaknya.

Sementara itu, Majelis Hakim menunda persidangan pada Senin (28/5) dengan agenda pembacaan putusan.


Sebagaiaman diinformasilan sebelumnya, Yusafni dituntutkan JPU kurungan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan.  Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar. Disebutkan JPU, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ata asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5
lima tahun kuruangan," sebut Muhasnan. 

Sementara itu dari pantau Padang Ekspres, dalam pembacaan pledoi tersebut Yusafni terlihat tenang dalam persidangan yang di mulai sejak pukul 15.00 sore itu. Selanjutnya usai persidangan sekitar pukul 16.00 terdakwa selanjutnya kembali digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan dari Kejaksaan dan kepolisian.


Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...