Selasa, 08 Mei 2018

Sidang Lanjutan Kasus Penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh

Sidang Lanjutan Kasus Penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh
Saksi Danil memberikan keterangnya dalam persidangan kasus penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh Padang di PN Padang, Selasa (8/5).
Rasuna Said --- Sidang lanjutan kasus penganiayaan Kanit Reskrim Polsek Pauh Ipda Syafwal yang terjadi awal tahun 2018 ini  kembali bergulir di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (8/5).

Dalam persidangan beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Padang menghadirkan satu orang saksi yakni M. Danil yang tidak lain merupakan tersangka penganiayaan (Kasus lain).

Dalam kesaksian warga Parakjigarang anduriang Padang itu mengatakan ia tidak mengetahui sama sekali terkait penganiayaan yang dialami Kanit Reskrim Pauh itu.

"Ketika itu saya lagi bermain (judi) dan juga minum di lokasi baralek (pesta), kemudian saya dihampiri tiga orang yang kemudian memegang tangan saya," ucap M. Danil ketika menjawab pertanyaan JPU syamsul Bahri Cs.

Lebih lanjut dikatakannya, menyadari ia akan ditangkap karena pernah melihat dua dari tiga orang polisi itu sehingga ia berupaya melarikan diri.

"Awalnya saya tidak tahu (Polisi) baru ketika memengang saya, saya menyadari dan melepskan pegangan itu kemudian melarikan diri karena saya takut dengan aparat. Karena saya terlibat perkelahian dengan Firdaus," ucapnya.

Dikatakannya, ia melarikan diri tidak jauh dari lokasi pesta dan bersembunyi di rumah keluarga hampir selama tiga jam.

"Saya tidak mendengar ada teriakan maling dan suara tembakan, dan tidak mengetahui sama sekali ada pemukulan, saya mengenal namun tidak melihat adanya mereka (Andri, Adrius, Putra Donal, Mardison,Roni Marta- para terdakwa) di lokasi pesta kecuali Idrisman yang ketika itu datang menyebutkan saya di cari teman saya bernama Yongki (Polisi)," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pertanyaan BAP yang dijawab Danil dan dibacakan Majelis Hakim Danil membantah keterlibatan nama itu sebagai pelaku pemukulan.

"Ketika di periksa, polisi nanya siapa aja pemuda di kampung maka saya sabut nama ini (terdakwa), tapi saja bukan menjawab dari pertanyaan yang terlibat pemukulan," ucapnya sembari membantah bahwa BAP yang tulis dan jawaban Danil tidak tepat dalam pertanyaan yang diajukan polisi.

Tidak hanya itu ia juga membantah BAP yang dibacakan JPU yang menyebutkan ia mendengar ada suara teriakan maling. 

"Sebelum menandatangani BAP, saya bilang banyak yang salah pak (polisi), namun saya diminta tanda tangani aja dahulu dan disebutkan nanti akan diubah," aku Danil.

Atas pengakuan Saksi Danil, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Roni Saputra Cs tidak membantah pernyataan yang disampaikan saksi.

Sementara itu Pantauan Padang Ekspres di ruang persidangan terlihat sanak keluarga terdakwa yang ikut menyaksikan persidangan tersebut. Sedianya, dalam persidangan kali ini akan menghadirkan empat saksi oleh JPU. Namun hanya satu saksi yang berkesempatan hadir.

Selanjutnya, Sidang yang diketuai Majelis Hakim R. Ary Muladi dan Hakim Anggota Inna Herlina serta Agnes Sinaga selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa (15/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terdakwa lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal  pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Hal itu terjadi, dikarenakan Korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.

Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.

Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya.

Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1)  terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan  korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (Cr17)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...