Rabu, 02 Mei 2018

KMSS : Laporan IP Pembungkaman Kemerdekaan Pers

Laporan Polisi Irwan Prayitno: Upaya Membungkam Kemerdekaan Pers, Kemerdekaan Berpendapat, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Padang --- Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMSS) sangat menyesalkan laporan polisi Irwan Prayitno terhadap Harian Haluan, Yusafni (terdakwa kasus SPJ Fiktif), serta pemilik dua akun Facebok atas nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa, Selasa (1/5) malam.

Menurut KMSD, dalil IP dalam laporannya di Mapolda yang menyebut berita Harian Haluan Sabtu, 28 April 2018 berjudul "Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif, 500 Juta Untuk Baliho IP adalah fitnah, zalim, dan mencemarkan nama baiknya, adalah tindakan yang berlebihan dan terkesan sebagai serangan balik terhadap tuduhan Yusafni.

"Dalil yang dituduhkan bahwa keterangan Yusafni dan pemberitaan media merupakan tindakan berlebihan serta serangan balik terhadap tuduhan Yusafni," berdasarkan rilis yang diterima Padang Ekspres, Rabu (2/5) dari hasil diskusi KMSS yang yang merupakan perkumpulan dari Integritas, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ. Andalas, LuHaK FH UMSB, PK GEBRAK UNP dan lembaga lainnya.

KMSS mengkhawatirkan, upaya tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Berkaitan dengan hal ini Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyatakan sikap yakni, pemberitaan yang diterbitkan Harian Haluan adalah karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus tunduk kepada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Untuk itu KMSS mengimbau kepada pihak Kepolisian menggunakan mekanisme hukum pers," ujar Arief Paderi dari perwakilan Integritas.

Selanjutnya, KMSS berpendapat laporan Irwan Prayitno terhadap pemilik akun Facebook dengan nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa perlu diduga sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat, dan upaya-upaya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk kami mengimbau pihak Kepolisian bijak menindaklanjuti laporan tersebut," tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan laporan Irwan Prayitno terhadap Yusafni, KMSS mengimbau pihak kepolisian menghargai keterangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

"KMSS mendukung pihak Kepolisian mengusut keterangan Yusafni tersebut dan membuktikan kebenaran dari keterangan tersebut," cetusnya.

Sementara itu terkait laporan yang diajukan IP di Mapolda, Miko Kamal, penasihat hukum dari IP menuturkan, laporan yang diajukan IP merupakan langkah yang tepat karena merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang dilaporkannya itu.

"Laporan itu sudah tepat karena ia (IP) merasa dirugikan, hal itu sebagai bentuk upaya pembelaan dirinya terhadap informasi yang berkembang saat ini, terminologinya sederhana saja, kalau seandainya ia diam dengan kondisi yang ada berarti IP melakukan kesalahan. Oleh karena itu ia bereaksi, sebagai warga negara yang hidup di negara hukum ini," ucapnya kepada Padang Ekspres, Rabu (2/5).

Dikatakannya, laporan yang diajukan IP ditujykannagar semua jelas atas ketidak terlibatannya menerima  menerima aliran dana korupsi terdakwa Yusafni.

"Logikanya, jika memang seandainya ia melakukan (menerima untuk dana kampanye) justru hal itu nantinya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri jika tetap mengajukan laporan tersebut," imbuhnya.

Tidak hanya itu, terkait postingan salah satu wartawan yang turut dilaporkan IP. Disebutkan Miko Kamal, hal tersebut harus dilihat dari dua sudut pandang terkait posisi sebagai jurnalis atau sebagai dirinya sendiri.

"Yang diposting itu karya jurnalistik atau tidak, postingan di itu FB pribadi atau di FB perusahan medianya,  tentunya secara hukum hal iti harus dibedakan," sebutnya.

Begitu halnya dengan salah saeorang anggota DRRD yang turut dilaporkan IP. Menurutnya, upaya penyebaran melalui akun FB pribadi tersebut ada indikasi niat untuk memberikan berita yang belum pasti kebenarnnya.

Tidak hanya itu, nyanyian Terdakwa Yusafni yang menyebutkan adanya aliran dana terhadap penyediaan baliho kampanye IP senilai Rp 500 juta terdapat sejumlah keanehan dan kejanggalan karena tidak ada dalam dakwaan dan juga dijelaskan terdakwa sesudah persidangan.

"Keterlibatan IP sebelumnya tidak ada dalam dakwaan, dan juga kalau memang terlibat atau lupa kenapa terdakwa menyebutkannya sesusah persidangan dengan mengatakan bahwa ia (Yusadni) menyerahkan untuk penyedian baliho kampanye Gubernur IP senilai Rp 500 juta melalui pihak ketiga, jadi ini kejanggalan ini menjadi perhatian bersama, sehingga hal yang wajar IP melakukan pembelaan dirinya," tuturnya.

Sementara itu, saat dihubungi Padang Ekspres, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi menuturkan, setiap laporan yang masuk ke kepolisian sesuai dengan prosedur yang ada akan tetap di proses.

"intinya kami (polisi) tentunya akan memproses sesuai aturan yang ada, dan saat ini kami tengah memproses laporan tersebut," cetus Syamsi. (Cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...