Senin, 14 Mei 2018

Yusafni Dituntut 10 Tahun Kurungan


Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dituntut 10 tahun kurungan oleh JPU, kemarin (14/5) di Pengadilan Tipikor Padang. Khairian

Padang --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut Yusafni, terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) Fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar dengan pidana 10 tahun kurungan.

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa Yusafni telah terbukti bersalah melakukan korupsi," ucap JPU Muhasnan Cs ketika membacakan amar tuntutan di hadapan Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (14/5).

Lebih lanjut dikatakan, Yusafni terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat (1) ke (1) Jo Pasal 64 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Oleh karena selama selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Yusafni, maka sewajarnya harus diberikan ganjaran hukuman yang setimpal atas perbuatannya," cetus JPU.

Atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan JPU menuntut Yusafni dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar. Dikatakan Muhasnan, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ata asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama
lima tahun kuruangan," lanjut Muhasnan.  

lebih lanjut dikatakan, dalam tuntutan tersebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) serta terdakwa menikmati hasil perbuatan yang dilakukannya.

Di samping itu, hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan tersebut yakni, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Setelah JPU membacakan amar tuntutan yang tertuang dalam berkas setebal 340 halaman itu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Verry Desmarera menyatakan perihal tuntutan yang bacakan tersebut.

"Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU, intinya terdakwa dituntut dan bersalah sesuai dengan UU yang berlaku, apakah atas tuntutan ini saudara akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi)," tanya Irwan Munir kepada Terdakwa.

Setelah melakukan perundingan beberapa saat dengan Penasihat Hukum terdakwa Tegus Cs. Maka terdakwa akan mengajukan pledoi/nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

"Kami akan menyiapkan dan membacakan pledoi, kami akan menyiapkan dalam waktu seminggu ke depan," sebut PH terdakwa.

Atas permintaan itu, majelis hakim menerima dan menegaskan kepada PH terdakwa Yusafni
agar disiapkan sesuai waktu yang dimintakan.

"Jangan sampai diundur ya," sebut Irwan Munir. sembari menutup dan menunda persidangan hingga Senin (21/5).

Sementara itu jalannya persidangan, dari pantauan Padang Ekspres, Terdakwa Yusafni yang identik dipersidangan dengan peci dan memakai pakaian batik itu tampak tenang selama persidangan. Setelah sidang ditutup terdakwa selanjutnya kembali ke Rumah Tahanan dengan pengawalan dari aparat hukum.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...