Selasa, 10 Juli 2018

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampingi Kadiv Lapas, Sunar Agus (kanan) dan Karutan Anakair Padang, Enjat Lukmanul Hakim (kiri) meberikan keterangan terkait keluarnya Yusafni, terpidana kasus Korupsi SpJ Fiktif di Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, kemarin (10/7) di Kantor Kanwil Kemenkum Ham Sumbar Jalan S.Parman Ulakkarang Padang.

Padang --- Yusafni, narapida kasus korupsi Surat Perjalanan (SPJ) Fiktif di Dinas Prasana Jalan, Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumatera Barat  yang telah divonis 9 tahun kurungan penjara  jelang lebaran kemarin dan dititpkan di Rutan Klas IIB Anakaia Padang, didapati tengah pelisiran di luar daerah.

Keberadaan Yusafni di luar Rutan Anak Aia Kota Padang diketahui dari foto warga yang diduga mirip denga narapina korupsi tersebut. dalam foto terlihat Yusafni yang identik dengan peci yang dikenakannya, memakai baju kaos merah dan bercelana hitam sembari memasukkan tangan kirinya ke dalam saku celana. Ia melangkah menuju salah satu rumah. Sementara dipekarangan rumah itu didapati sejumlah motor dan mobil.

Atas peristiwa dan info yang berdar luas itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) tidak menapik dan membenarkan bahwa yang ada dalam foto tersebut adalah Yusafni.

Menurutnya, dari hasil introgasinya kepada petugas lapas dan mencari kebenaran kepada Yusafni, bahwa Yusafni diberikan izin untuk pergi berobat ke Bukittinggi karena menderita sesak nafas dan jantung koroner yang dialaminya. Namun izin yang diberikan Yusafni tersebut tanpa sepengetahuan dari Kepala Rutan dan dirinya.

"Benar yang ada dalam foto tersebut (Yusafni)," aku Dwi Prasetyo Santoso, Kakanwil Kemenkum Ham Sumbar saat ditemui Padang Ekspres di kantornya di jalan S. Parman Ulakkarang Padang, Selasa (10/7).

Diakui Dwi, semula ia tidak tahu atas informasi keluarnya Yusafni untuk pergi berobat ke Bukittinggi. Namun setelah diperlihat foto yang diberikan awak media kepada Kakanwil dan pihaknya mengkonfirmasi kepada Yusafni bahwa benar ia pergi berobat ke Bukittinggi dan diberikan izin oleh petugas penjagaan.

"Saya memang tidak tahu, lagi pula kondisi tersebut juga bertepan dengan keberadaan saya dan juga Karutan yang berada di luar daerah. Saya mendapatkan info dan mencari keberanannya kepada yang bersangkutan, awalnya ia memang mengelak. Namun kami perlihatkan foto, ia (Yusafni) membenarkan. Dan tentu kami menginvestigasi petugas yang memberikan izin ke luar ketika itu," terang Dwi.

Didampingi Kadiv Lapas, Sunar Agus dan Karutan Anakaia, Enjat Lukmanul Hakim, Kakanwil tersebut menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya di Rutan, bahwa Yusafni diberikan izin pergi berobat pada Jumat (6/7) untuk melakukan terapi jarum melalui pengobatan alternatif yang ada di Bukittinggi.

Petugas penjagaan yang ada kala itu, tidak mengantongi izin dari Karutan maupun darinya sebagai kakanwil. "Memang boleh saja pergi berobat dan diizinkan keluar sesuai SOP yang ada. Petugas kami tidak mau mengambil resiko, khawatir pada kondisi kesehatan yang terjadi terhadap Yusafni dan meberikan izin, dengan jamin keluarganya." tuturny.

Introgasi yang dilakukan terhadap petugas jaga yang memberikan izin, ditegaskan Dwi Prasetyo tidak ada ditemukannya suap terhadap petugas tersebut dan murni semata karena faktor kemanusian.

"Petugas jaga mengambil keputusan karena tidak ingin ada kejadian fatal akibat penyakit yang diderita olehnya (Yusafni). Kalau seandainya di meninggal di Rutan tentu ini akan sangat berbahaya, sehingga petugas mengambil keputusan seperti itu. Dan kami tegaskan saat ini Yusafni ada ditahanan dan sudah kembali sesuai waktu yang diizinkan ketika itu," tutunya.

Diakuinya, sejak pihaknya menerima limpahan kasus Yusafni untuk ditahan di Rutan Anakair Padang. Diakatakan Dwi, bahwa Yusafni memiliki rekam medis yang tidak bagus (kondisi Sakit) dan semenjak ditahan di Rutan itu, Yusafni sudah mengalami perawatan sebanyak empat kali di Rumah Sakit.

Sementara itu, ketiadaan pengawalan yang diberikan terhadap Yusafni untuk melakukan pengobatan. Disebutkan Kakanwil, dikarenakan pihak keluarga mau bertanggungjawab penuh  atas keselamatan. "Keluarga sudah komitmen untuk kembalikan ke Rutan dalam waktu yang tepat," sebutnya.

Atas kelalaian pihaknya (petugas penjagaan). Diungkapkan Kakanwil akan diberikan sangsi yang tegas atas kelalian yang dilakukan.

"Tentu, sangsi akan kami berikan, dan tentu ini akan kami dalami lebih lanjut, karena ini domaian kami, kalau benar ini kesengajaan dan adanya unsur lainnya dari petugas kami maka sangsi berat akan siap menanti, dan sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada unsur politis maupun pemberian uang yang diberikan kepada petugas," tuturnya.

Menanggapi atas izin keluarnya Yusafni dari Rutan, terpisah, Bob Hasan selaku Penasihat Hukum Yusafni menyebutkan bahwa kliennya tersebut keluar dari Rutan bukan secara kesengajaan. Namun murni dari kondisi sakit yang dideritanya.

"Lembaga permasyarakatan merupakan sebuah penempatan sanksi/hukuman bagi terpidana. Namun, hak asasinya sebagai manusia masih tetap diperolehnya, apalagi diberikan kesempatan untuk berobat," sebutnya saat dihubungi Padang Ekspres.

Oleh sebab itu ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan tersebut secara jernih. Apalagi keluarnya tersebut atas dasar pengobatan untuk penyakit yang diderita Yusafni.

 "Ini adalah haknya Yusafni walaupun seorang Narapidana. Dan memang Yusafni suda ada riwayat jantung sebelumnya. Bahkan ketika menjalani persidangan ia juga sempat di rawat di RS siti Rahmah sehingga sidangnya sempat tertunda," ucap Bob Hasan.

Sementara itu, Erianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Yusafni menjelaskan, saat ini Yusafni belum dilakukan eksekusi terhadap perkara yang menimpa Yusafni dan sudah memilki kekuatan hukum atas vonis pengadilan.

"Eksekusi belum dilakukan atas hukumannya,  Status Yusafni masih Napi titipan di Rutan Anak Air," sebut Erianto, JPU dari Kejaksaan Agung kepada Padang Ekspres.

Meski demikian, ditegaskan Erianto, dalam hal keamanan dan pengamanan Yusafni hingga eksekusi dilakukan merupakan tanggungjawab pihak keamanan di tempat ia dititipkan.

"Ya, termasuk halnya peesoalan izin, semuanya itu tanggungjawab Rutan sebagai tempat titipan Yusafni. Kalaupun diberikan izin untuk keluar mesti dengan alasan yang kuat dan sesuai SOP," tutur jaksa uang awak itu.

Sementara itu, menanggapi menanggapi bahwa keluarnya Yusafni untuk izin berobat tanpa pengawalan dari petugas Rutan, Erianto belum mengetahui hal tersebut.

"Biasanya Napi yang meninggalkan rutan itu harus ada penjagaan, tidak dibiarkan tanpa adanya pengawalan. Dan saya juga baru mengetahui kejadian ini. Setahu saya itu harus ada pengawalan dari petugas Rutan, meski ada jaminan dari pihak keluarga. Saya fikir tenyang izin keluar rutan itu sama semuanya," ungkap Erianto.

Terkait belum eksekusi terhadap vonis hukuman Yusafni, pihaknya sebagai Jaksa akan mengupayakan untuk menjalankan putusan dalam waktu dekat.

"Hingga saat ini, Yusafni tidak melakukan upaya hukum lagi, jadi sudah bisa dieksekusi, dan kami akan melakukannya dalam waktu dekat," tuturnya.

Sementara itu, perkumpulan Integritas sangat menyayangkan adanya dugaan Yusafni, terpidana kasus korupsi SPJ fiktif,  bebas keluar masuk Lapas Anak Air Padang.

"Kejadian ini semakin menciderai rasa keadilan publik Sumatera Barat apalagi Mabes Polri beberapa waktu lalu menyatakan tidak memperioritaskan penuntasan keterlibatan pihak lain dalam kasus SPj fiktif," ucap koordinator Integritas Padang, Bhakti UBH dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Unand, Arief Paderi kepada Padang Ekspres.

Menurutnya, jika foto yang beredar luas itu adalah Yusafni, maka Kementerian Hukum & HAM harus segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan warga binaan terutama para napi kasus korupsi di Lapas Anak Air Padang.

"Jangan sampai hal ini menjadi cerminan pengelolaan lapas terutama terhadap napi kasus korupsi di Sumatera Barat. Kementerian Hukum dan HAM harus memberi sanksi tegas orang-orang yang terlibat, bila perlu pecat" sebutnya.

Pihaknya berkeyakinan, dengan kejadian ini, publik semakin yakin bahwa Yusafni tidak sekedar 'orang biasa' yang  melakukan korupsi hingga merugikan kerugian negara Rp 52, 3 M.

"Apa yang terjadi, membuktikan Ia punya pengaruh, hingga bisa "mengatur" pihak Lapas dan bebas keluar masuk di Lapas," terang Arief.

Tidak hanya itu, kalau memang Yusafni minta izin keluar dengan alasan sakit. Menurut Arief, semestinya harus disertai izin dari Jaksa yang mengani perkara tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini status Yusafni saat ini masih dalam status Narapidana titipan.

"karena ini belum inkracht, berarti Yusafni masih titipan. Tentu untuk izin keluar rutan dengan alasan tertentu mesti disertai izin dari Jaksa ataupu Hakim pengadilan," sebutnya.

Begitu juga halnya dengan pengawalan, meski terpidana sudah dijamin pihak keluarga untuk alasan keluar Rutan karena sakit maka sudah semestinya disertai dengan pengawalan dari petugas.

"Bisa aaja alasannya keluar karena sakit, dan tenru tetap harus ada pengawalan. Tidak dibiarkan begitu saja walau yang bersangkutan tetap kembali ke Rutan. Sama halnya dengan  Gayus dahulu, alasannya sama. Keluar dengan alasan sakit, dan tidak ada pengawalan. Dan  tentunya masyarakat akan berfikir itu hanya kedoknya saja," tutur Arif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusafni merupakan terpidana terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif di dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar diputuskan bersalah dan divonis kurungan selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Senin (28/5) lalu.

Tidak hanya vonis pidana, Yusafni juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62. 506.191. 351  milar dan subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa Yusafni telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," imbuhnya Majelis Hakim yang diketua Irwan Munir, dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera kala membacakan vonis hukuman di Pengadilan Tipikor. (cr17)



Senin, 02 Juli 2018

11 KG Ganja dari Tukang Las dan Pedagang Sate

11 KG Ganja dari Tukang Las dan Pedagang Sate

Padang --- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar ungkap kasus peredaran Ganja seberat 11 Kilogram dari dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang las dan pedagang sate.

Infromasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar Senin (2/7) kedua tersangka yang merupakan jaringan antar provinsi itu di ringkus tidak jauh dari kantor Walikota Padang Jalan Bypass Aiepacah pada Jumat (29/6) sekitar pukul 16.00.

Dua tersangka itu diketahui berinisial M, 22 warga Kampungbaru Nan XX Lubukbegalung serta JI, 41 warga Cengkeh Nan XX Lubukbegalung Padang.

"Kami mendapti informasi dan melakukan pengintaian terhadap M yang merupakan pekerja las, rencana ia akan memberikan Ganja tersebut kepada JI (Tukang sate), M menelpon JI untuk bertemu di Bypass, dengan mengendarai motor,  ketika bertemu, kami langsung menangkap keduanya beserta barang bukti yang tersimpan dalam koper," ucap Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi, Kasubdit III Resnarkoba, AKBP Budi Siswono dan Kabag Opsnal Akbp Azwir.

Lebih lanjut dikatakan Kumbul, dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, ganja yang akan diedarkan di kawasan Kota Padang dan sekitanya itu di dapati dari Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD) yang dikirimkan seseorang menggunakan bus.

"Modusnya, barang dikirim menggunakan bus, kami masih melakukan pengembangan dan melakukan pyidikan terhadap tersangka, untuk mengungkap jaringan lintas provinsi ini. BB sebanyak 11 paket ganja kering sudah kita amankan," ujar Kumbul KS.

Tidak hanya itu, diungkapkan Dir Narkoba Polda Sumbar, pihaknya juga meringkus oknum mahasiswa Fakultas Hukum di PTS Jakarta semester 7 berinisial BA umur 22 tahun. Ia di tangkap di halaman Parkir RM Aroma Kitchen Tabing Padang Selasa (26/6) sekitar pukul 12.00 yang diduga jaringan peredaran narkoba di Lembaga pemasyarakatan (Lapas).

BA merupakan warga Katapiang Batanganai Kabupaten Pariaman. Dari penggeledahan terhadap BA polisi mendapati sabu ukuran sedang seberat 1 gram. dan juga dari penggeledahan ditubuhnya didapati dua butir pil extasi.

"Pelaku ini (BA) telah diawasi dan diintai oleh petugas karena dicurigai mengedarkan narkoba dan benar  ketika diamankan dia membawa satu paket sabu-sabu dan pil extasi," ungkap Kumbul.

Ketika diintrogasi, BA mengaku mendapati narkoba tersebut dari seorang tersangka berinisial AOP, 22 yang tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IIB Pariaman karena kasus asusila.

"Tersangka BA mengaku dirinya membeli narkoba dari AOP. Kami langsung melakukan koordinasi dengan petugas Lapas dan mengamankan AOP. Saat ini kami masih mengembangkan keterangan AOP untuk mengungkap pelaku lainnya," tutur Dir Narkoba itu.

Ditegaskannya, pihaknya akan terus mengupayakan pengungkapan jaringan lapas tersebut. Sejauh ini diakuinya, atas pengendalian di dalam Lapas tersebut, pihak polisi belum menemukan keterlibatan petugas Lapas dalam membantu AOP untuk mengendalikan peredaran narkoba.

"Kami akan terus upayakan mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini dan kami akan terus melakukan koordinasi petugas Lapas," ulasnya.

Dikatakan Kumbul KS, kepada seluruh pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Wilayah Sumbar, Sunar Agus menyebutkan dan tidak memungkiri adanya pengendalian narkoba di Lapas.

"Bagaimanapun peredaran narkoba ini tidak dapat dipastikan. Namun, kami sejauh ini kami tidak menemukan adanya keterlibatan petugas kami. Tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan, sehingga perdedaran narkoba dapat dicegah," sebut Sunar Agus. (Cr17)

Rabu, 06 Juni 2018

Maria Divonis 2,5 Tahun Kurungan

Maria Divonis 2,5 Tahun Kurungan

Padang --- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Maria Feronica yang terjerat kasus korupsi anggaran rumah tangga dinas Walikota Padangpanjang.

"Terdakwa Maria Feronica terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga dinas Walikota Padang Panjang," sebut hakim ketua R. Ary Muladi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (6/6).

Di dampinghakim anggota Sri Hartati dan Zaleka, R. Ary Muladi juga menyebutkan di samping melanggar pasal pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Istri Walikota Padangpanjang Non Aktif juga dijerat pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa divonis hukuman kurungab dua tahun ditambah enam bulan, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ucap Majelis Hakim.

Tidak hanya itu, Maria juga dihukum untuk menganti kerugian negara Rp 167,2 Juta. Dan jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan maka akan dilakukan penyitaan harta benda sebagai penutup uang pengganti.

"Bila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan satu tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," sebut R.Ari Muladi.

Sementara itu, setelah membacakan amar putusan. Maria Feronica yang didampingi pengacaranya Defika Yuhendra Cs akan lakukan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Majelia hakim juga memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Cs dari Kejaksaan Negeri Padangpanjang yang sebelumnya menuntut Tiga Tahun kurungan.

Sementara itu terhadap terdakwa lain Rhici Lima Saza Majelis Hakim memutuskan dan menghukum terdakwa kurungan selama dua tahun penjara.

Namun yang membedakan, Rhici hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sementara Maria ditambah dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang.

Jalannya persidangan, sidang Maria Feronica yang baru di mulai pukul 17.38. Terdakwa yang datang memakai kerudung pink yang senana dengan warna pakaiannya terlihat hanya pasrah dengan vonis yang ditetapkannya. Tanpa berbicara sepatah katapun Maria Ferinica usai persidangan sekitar pukul 18.21 langsung keluar ruangan sidang dan menai kendaraan untuk mengantarkannya kembali ke rumah tahanan untuk menjalani persidangan.

Sejak bergulirnya kasus yang menjerat Maria Fenonica dan ditahan semenjak 9 Januari 2018 lalu, tidak pernah terlihat sekalipun sang suami Yang taklain walikota Padangpanjang non Aktif Hendri Arnis. Selama persidangan bergulir Maria hanya didampingi beberapa anggota keluarganya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Maria dan Richi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp167,2 juta. (Cr17)

Senin, 04 Juni 2018

Polda Tangkap 5 KG Sabu dari Seorang Mahasiswa

Polda Tangkap 5 KG Sabu dari Seorang Mahasiswa

Padang --- Beberapa hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba ungkap kasus narkoba sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang didapati dari seorang tersangka asal Kota Cirebon Provinsi Banten itu yakni lima kilogram. Tidak hanta itu, hasil pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polda Sumbar

Informasi yang dihimpun Padang Ekpres di Mapolda Sumbar, barang haram tersebut diketahui memiliki pria  berinisial CRT, 27. Ia ditangkap di Hotel Amaris Jalan Sudirman Padang. Persisnya di kamar 712 lantai 7, Jumat (1/6) sekitar pukul 01.00 malam.

Dari hasil penyidikan kepolisian terhadap tersangka yang diketahui masih bersatus sebagai mahasiwa di salah satu perguruan tinggi di kota Serang Banten dan juga berprofesi sebagai seorang penyiar radio di Kota Serang.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal dan didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kumbul KS dan Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, disebutkan sabu yang didapati dibungkus menggunakan kemasan kripik singkong dan di simpan dalam dua koper. Sabu itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan memasuki Riau.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, sejauh ini, sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia. Ia datang dari Riau melalui jalur darat untuk transit di kota Padang, Selanjutnya akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat di BIM," ungkap Kapolda Sumbar kepada awak media.

Kurir Narkoba yang beralamat di Komplek PCI, Blok D.39 No 09  RT 04 RW 05 Kelurahan Cibeber, Kota Cirebon, Banten. Ditangkap terkait adanya laporan keberadaan kurir di salah satu hotel di kota Padang. Setelah itu dilakukan penyelidikan yang dipimpin Dantim Ops Subdit III  Res Narkoba Polda Sumbar, Iptu Martadius.

Diungkapkan Kapolda, sabu seberat lima kilogram tersebut ditaksir harganya mencapai Rp8 miliar. Dan merupakan tangkapan besar yang pernah dilakukan Polda Sumbar. Menurut Kapolda urang awak itu, total sabu yang diungkapkan itu dapat menyelamatkan sekitar 50 ribu anak bangsa dengan karkulasi satu gram sabu dikonsumsi sebanyak 10 orang.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, menjelaskan kronologis penangkapan. Tersangka CRT diketahui memiliki jaringan di Kota Padang dan diketahyi sudah berada di Kota Padang semenjak Senin (28/5).

"Pihak kami sudah melakukan oenyelidikan sebelum puasa ini, dan terus melakukan penyelidikan dan berhasi menangkap tersangka beserta barang buktinya," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kumbul,  pelaku mengemas sabu tersebut dalam kemasan makanan ringan yang dikemas dalam 7 paket besar di dalam kamar hotel ketika diamankan.

"Lebih kurang beratnya 5 kilogram dan barang bukti lainnyaseperti timbangan, alat pres, koper, HP, bekas kemasan bungkus sabu dari Malaysia dengan merk Guanyinwang," sebutnya.

Untuk saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait sumber dan keterkaitan jaringan tersangka.

Disebutkan Kumbul, CRT dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terpisah, terkait hasil pengungkapan lima kilogram sabu yang ditangkap Polda Sumbar, Ilhamdi Taufiq koordinator Policewacht Sumatera Barat memandang hal tersebut merupakan rangkian dari tren pengungkapan yang terjadi. Oleh sebab, keberhasilan pengungkapan itu menjadi pelajaran bagi kepolisian untuk terus mengungkapkab kinerja khususnya pengungkapan narkoba.

"Untuk trennya tentu bermacam-macam bisa dalam jumlah kecil maupun besar, untuk soal potensi sebagai peredaran narkoba tentunya setiap provinsi memiliki potensi yang sama termasuk Sumbar ini," ucapnya saat dihubungi Padang Ekpres.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya penegakan hukum oleh Polisi untuk terus bekerja maksimal dan semua itu tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

"Peran masyarakat tentunya sangat penting, dan polisi hendaknya menjadi suri tauladan dalam penegakan hukum tersebut sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, Dengab demikian brandimage Promoter ( Profesional, modern dan terpecaya) betul-betul dapat dilaksanakan," tuturnya. (Cr17)

Sabtu, 02 Juni 2018

Berkah Ramadhan untuk Panti Asuhan

Panti Asuhan Khusus Anak Mentawai dam Panti Asuhan Yatim PGAI Padang

Padang --- Bulan ramadhan menjadi keberkekahan bagi umat muslim, Ramadhan merupakan bulan yang dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah dan mengait pahala sebanyak-banyaknya.  Begitu juga halnya memberikan santunan dan bantuan kepada orang-orang yang dibutuhkan.

Begitu halnya Panti asuhan, kaum dhuafa dan rumah sosial lainnya juga merasakan kebahagian karena meningkatnya bantuan yang diberikan baik secara perorangan maupun kelembaan.

Salah seorang penghuni panti asuhan, Mu'arif, 17, yang saat ini tinggal dan dibina di Panti Asuhan Khusus Anak Mentawai (Pakam) yang terletak di Jalan Purus IV No. 8 Padang Barat Kota Padang menyebutkan, kegiatan dan sejumlah undangan buka bersama hampir setiap hari selama Ramadhan selalu ada.

"Alhamdulillah, kalau setiap Ramadhan banyak undangan dan bantuan," ucapnya saat ditemui Padang Ekspres, Kamis (31/5).

Tidak dipungkirinya, bantuan yang diberikan berbagai pihak itu membuatnya merasa senang dan sangat terbantu terutama dalam memenuhi kebutuhan dan biaya kehidupan.

"Kalau di luar Ramadhan memang jarang (ada bantuan), ya banyak yang diberikan, paket seperti pakaian, makanan, kebutuhan harian dan juga uang santunan," terang siswa kelas X SMA YAPI Padang itu.

Tidak jauh berbeda, Rifki Febrizal, ia pun juga merasakan kebahagian di bulan Ramadhan. Dikarenakan banyaknya orang berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan.

"Karena bulan Ramadhan bulan keberkahan jadi banyak orang-orang yang datang untuk berbuat kebaikan ke sini, dan tentu kami sangat senang dengan bantuan yang diberikan sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin," tutur anak binaan di Pakam tersebut.

Dijelaskan Rifki sebagai anak yang tinggal di panti, ia merasakan kebahagian dan ketenangan serta dapat merasakan arti kebersamaan.

"Alhamdullah senang, banyak kegiatan yang kami lakukan di sini, ibadah juga teratur, meski tidak jarang secara keuangan kami mengalami kekurangan, sehingga kalau ada bantuan berupa uang, maka kami belajar untuk menghemat," ungkap Rifki yang mengaku tinggal di Pakam semenjak beberapa tahun belakangan ini.

Sebagai penghuni panti dan juga baru saja Rifki lulus di bangku pendidikan SMP, ia berharap dapat diterima sekolah di sekolah negeri.

"Kami (penghuni Panti) kalau tamat sekolah itu sangat sulit menyambung di sekolah Negeri, padahal jika sekolah swasta tentu butuh biaya besar, semoga saja saya bisa di terima sekolah di SMKN dan juga Panti kami diperhatikan lebih oleh pemerintah," harap remaja 17 tahun itu.

Selanjutntya, Zidane Fernando, siswa kelas 4 SD yang saat ini tinggal dan didik di Panti Asuhan Yatim Yayasan Abdullah Ahmad PGAI Padang. Terkait perbadningan Ramadhan dan di luar Ramadhan terdapat perbedaan terutama dalam hal bantuan dan undangan acara.

"Ramadhan ini memang banyak dan diajak Buka Bersama, apalagi paket dan uang yang kami diterima, saya sangat senang dan bahagia," ucapnya.

TIdak hanya itu, sebagai anak panti ia menjalani proses kegiatan dan kontrol penuh dari pengasuh dan juga kegiatan panti yang meski diikuti.

"Ya kalau dipanti di samping sekolah, ketika di panti kami ada kegiatan Tahfiz Quran, shalat Jamaah dan kegiatan lainnya," ucapnya.

Ramadhan Albisri, anak binaan di Panti Yatim PGAI Padang lainnya juga mengaku senang dan bahagia di bulan Ramadhan.

"Sangat jarang kalau di luar puasa kegiatan dan undangan, banyaknya bantuan dan  itu membuat kami semua senang sehingga dapat menggunakan bantuan tersbut sebaik mungkin," sebut pelajar SD yang biasa di panggil Rama itu.


Sementara itu, Syahriwal Syarif yang merupakan ketua pengasuh Panti Asuhan Khusus Anak Mentawai (Pakam) menjelaskan, sebagai pengasuh yang sudah bergelut secara struktural di panti tersebut semenjak 2007 mengakui terjadinya perbandingan yang signifikan terutama dalam hal bantuan dan sumbangan selama ramadhan.

"Ya Alhamdullah bantuan di sini (Pakam) selama Ramadhan memang selalu ada. Dan tentu ini sangat berbeda dengan kondisi di luar ramadhan," ucap pengasuh itu.

Disebutkan bapak paruh baya asal Alahan Panjang itu, bahkan dalam setiap Ramadhan bantuan terutama dalam bentuk makanan dan paket selalu melimbah. Bahkan jumlahnya melebihi dari kapasitas yang dibutuhkan penghuni panti.

"Bagaimanapun atas nama bantuan kita tidak mungkin menolaknya, kami tetap menerima, kalau dalam bentuk makanan jika masih bisa kami bagikan kepada kaum dhuafa dan juga ke orang yang membutuhkan lainnya," terangnya.

Namun kondisi tersebut berbeda dengan keadaan yang terjadi di luar Ramadhan. Menurutnya, dalam setiap bulannya bantuan hadir tidak menentu..

"Kalau di luar ramadhan, kalau untuk makan seperti beras itu tetap mencukupi. Namun kami selalu kekurangan dari segi keuangan. Tapi kondisi itu tidak menentu. Terpaksa saya berani berhutang untuk memenuhi kebutuhan seperti biaya sekolah anak dan memenuhi kebutuhan lainnya. Kondisinya seperti gali lobang tutup lobang. Mungkin bulan ini ada donator tapi bulan depan tidak," ucapnya.

Sebagai panti yang didirikan di bawah yayasan Lembaga Pembangunan Mentawai. Sesuai namanya, panti tersebut memang dikhususkan bagi anak-anak yang berasal dari Kepulauan Mentawai. Panti tersebut sudah berdiri semenjak tahun 1967.

Saat ini terdapat 42 anak yang tinggal di Pakam dan untuk biaya operasional per bulannya mencapai Rp 15 juta.

Panti yang diisi anak asal Mentawai yang mayoritas merupakan anak dhuafa, yatim-piatu, mualaf., anak terlantar, diakuinya bentuk perhatian dari pemerintah tidak maksimal terutama terhadap Pakam sendiri.

"Kami sama sekali tidak pernah mendapat bantuan dari Basnaz, kalau dari pemerintah Padang kadang kami di limpahkan ke pemerintah Propvinsi. Kalupun ada bantuan dari pemerintah tidak mempu mencukupi kebutuhan anak-anak kami secara maksimal," ujarnya.

Tidak hanya itu, sebagai pengasuh Panti ia juga mengeluhkan tentang sulitnya anak-anak panti untuk melanjutkan pendidikan di sekolah Negeri.

"Untuk tahun ini anak kami ada lima orang yang akan masuk SMA/SMK, sementara masuk sekolah negeri sangat sulit, terpaksa sekolah di Swasta yang tentunya membutuhkan biaya besar, semoga saja anak-anak kami dapat bersekolah di sekolah neeri ke depannya," ucapnya.

Bapak empat anak itu juga mengakui, dalam hal pembinaan terhadap anak-anak asal Mentawai itu memilki perbedaan dengan pembinaan anak lainnya.

"Ia memang tantangan kami untuk membina anak-anak ini. memang kita pahami anak Mentawai tidak begitu terbiasa dengan aturan, Sehingga di Panti ini dengan aturan tentunya membuat mereka berat. Namun bagaimanapun itulah tantangan kami semoga anak-anak ini dapat mengejar mimpinya di masa akan datang," ujarnya.

Disebutkan Syahriwal Syarif, di panti tersebut di samping pendidikan sekolah juga dilakukan berbagai kegaiatan di dalam panti sendiri. Hal itu bertujuan membina dan membentuk kedisiplinan anak-anak tersebut.

"Rutinitas kami mengaji, shalat jamaah, hari tertentu ada kegiatan olahraga, dan tentunya membina dan membentuk ke pribadian anak-anak kami ini," ucapnya.


Sementara itu, pengasuh Panti Asuhan PGAI Padang, Iis Aisyah mengakui hal yang tidak jauh berbeda tentang bantuan dan kesibukan anak-anaknya yang meningkat selama Ramadhan di banding bulan lainnya. "Alhamdulillah cukup padat," ucapnya kepada Padang Ekspres.

Sebagai panti asuhan yang sudah berdiri semenjak tahun 1930. Diakui Aisyah, untuk persoalan keuangan panti ia mengaku bersumber dari donator tetap dan sumber-sumber tidak mengikat lainnya baik dinas sosial.

"Alhamdulillah untuk pengasuhan di sini sudah terkelola dengan baik, dan juga ada donatur tetapnya. Bantuan Dinas Sosial, dan kadang jumlahnya tiap bulan kadang naik dan kadang turun," ujarnya.

Sebagai pengasuh, diakui Aisyah ia selalu menekankan kedisiplinan terhadap anak-anak yang ada di panti tersebut. Dan juga selektif dalam menerima anak-anak untuk tinggal di panti tersebut.

"Memang di panti ini disiplinnya kuat, begitu juga dalam hal penerimaan uang langsung dari donator untuk anak kami, kami akan membuatkan tabungan tiap anak, alhamdulillah bahkan ada anak kami yang seketika tamat sekolah SMA sudah memiliki tabungan mencapai Rp 13 juta," ungkap pengasuh yang sudah bekerja semenjak tiga tahun terakhir ini.

Disebutkannya, saat ini terdapat  26 anak yang tinggal di Panti PGAI Padang yang terletak di kelurahan Jati Padang Timur itu.  Diakui Aisyah, sebagai pengasuh banyak suka dan duka yang dilaluinya. Namun baginya membuat kebagian bagi orang banyak itu adalah kebagian sejati.

"Di sini itu banyak sukanya, apalagi ketika mampu membuat anak ini tersenyum, bagaimana menjadikan anak itu terbuka tentunya dilakukan pendekatan yang berbeda, apalagi mereka dengan latar belakang yang berbeda, yang tentunya dilakukan dengan ikhlas akan berbuah kebaikan dan dinilai pahala di sisi Allah, dan saya yakin di sini sangat tinggi ladang ibadahnya," ucap ibu 52 tahun yang memiliki tiga anak itu.

Sebagai pengasuh ia berharap kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan perhatian kepada panti-panti asuhan yang ada.

"Tentu agar panti-panti yang ada menjadi perhatian penuh dari pemerintah, kalaupun ada saat ini hanya menyantuni untuk 10 anak tiap pantinya, bagaimana dengan anak-anak lainnya, karena disetiap panti kebanyakan memiliki anak asuh lebih dari 25 orang, semoga saja ada peningkatan," harap ibu pngasuh asal Jawa Barat itu. (cr17)

Rabu, 30 Mei 2018

Si'ar Itu Akan Tetap Abadi

Si'ar itu Akan Tetap Abadi

Entah apa yang terlintas dalam benak , seakan tak percaya, aku mendapat deringan telepon dan mendapatkan kabar bahwa Masjid Raya Salimpauang diteror bom pagi Kamis itu.

Semua mata terbulalak, bisik di ranah maupun di rantau, foto-foto kerumunan warga entah itu warga asli atau warga tetangga datang menyaksikan kebenaran teror yang diduga bom tersebut.

Tentunya semua panik, phobia teroris semakin kuat, kekhawatiran semakin memuncak, dan tak khayal rasa penasaranpun kian menumpuk, mencari tahu apa yang terjadi. Masjid kebanggan yang ku kenal itu diguncang oleh manusia yang sungguh tiada jiwa beradap untuk hidup di peradaban yang dijunjung tinggi.

Semuanyapun bersyukur, perlahan keresahan dan khawatiran itu terjawab sudah, polisi yang menangani langsung mampu meredam kondisi yang ada dan tentunya memasang garis pembatas disekitar untuk memberikan keamanan bagi semua yang menyaksikan.

Beruntung benda berbungkus lakban hitam dengan kabel-kabel itu bukanlah bom dan hanya bermaksud untuk sekedar sebuah teror yang intinya memberikan rasa takut dan setidaknya itulah klarifikasi dari kepolisian yang menangani hal tersebut.

Tentunya, apa yang terjadi di kampung ku itu menjadi konsumsi publik, dan bahkan dengan cepat tersiar dalam headline berita utama baik media online maupun media masa.

Namun terlepas dari hal itu semua, sebagai seorang yang pernah besar dan dipautkan hati untuk mencintai Masjid, ya tentunya masjid kebanggaan semua itu, dimana menara tinggi menjulang ke langit biru, Masjid Raya Salimpauang begitu ia di sebut. Sontak hati dan jiwa ini bergeming dan merenung sejenak tentang teror yang sempat membuat membuat kekacauan sosial di tanah ibuku itu.

Sebagai orang yang pernah dibesarkan dan didik dengan tatanan peradaban adat dan syariat di negeri nan sejuk di lereng Marapi. setidaknya bagiku menjadi tanda tanya besar, Kenapa bisa terjadi, kenapa di tempat ku, kenapa di Masjid kebangganku, kenapa???

Ah, tentu untuk kongrit jawabannya, hanya hadir disisi mereka yang telah berbuat teror memiliki jawaban pasti. Dan akupun tak ingin berlama berteka teki dengan ini semua. Karena aku yakin ini hanya upaya menakuti belaka.

Namun, yang aku tahu dan ku pastikan, masjid ini kebanggan, masjid ini Si'ar keabadian, masjid ini selalu ramai dan aktifitas ibadah tiada hentinya. Begitu juga soal pendidikan agama di Masjid ini semua bersumber. Dan hampir setiap generasi tentunya pernah menikmati masa indahnya sebagai generasi yang dipautkan hatinya di masjid seperti yang pernahku rasakan.

Sebagai orang yang mengamalkan pituah marantau bujang dahulu, babuah babungo balun. Rindu akan negeriku tak pernah bisa dielakkan begitu juga dengan Masjid kebanggan apalagi teror yang tengah menerpanya.

Masjid Raya, masjid besar bukan hanya dalam bentuk fisik bangunannya, tapi juga soal pendidikan agama yang lahir disini bagi seluruh kalangan usia, kecil, besar, tua, muda, kaya, miskin dan seluruh elemen yang ada.

Bagaimanapun aku bangga, aku pernah besar dan didik di sini, dan sampai saat ini masjid ku inilah gerak yang mendorong spirit warganya mendirikan pendidikan sekolah yang saat ini selalu diidamkan menjadi sekolah Negeri, ya itulah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Salimpaung.

Dari Masjid inilah MAS dilahirkan. Aku tahu Masjid inilah yang menjadi motor penggerak Pendidikan berbasis Sekolah yang dana operasionalnya berasal dari umat dan sumbangan-sumbangan masyarakat. Dan bahkan aku sampai saat ini tak menemukan hal yang sama dilakukan di masjid-masjid lain.

Sudah lebih dari 18 tahun perjuangan untuk menjadikan sekolah itu berubah menjadi sekolah berstatus negeri. Sekolah yang mampu menopang ekonomi pendidikan untuk mencapai cita-cita anak negeriku. Nyatanya hingga saat ini sudah banyak siswa di telurkan di sekolah ini.

Semangat untuk membangun Nagari dan cinta kampuang sendiri selalu disuarakan untuk mewujudkan rinduan mewujudkan harapan besar itu. Dan aku sungguh percaya mimpi itu akan terwujud. Karena aku yakin gerak yang dilakukan oleh umat yang bersentral dari Masjid akan berbuah manis suatu saat nanti. Apakah itu dalam waktu dekat maupun dalam beberapa waktu ke depan. Bahwa MAS Salimpauang akan menjadi sekolah Negeri.

Dan tentunya aku masih akan tetap percaya, terpaan teror bom yang terjadi di Masjid ku ini, sejatinya menjadi semangat bersama untuk terus menyiarkan islam, menyiarkan pendidikan islam, menanamkan semangat untuk terus mencintai masjid oleh penduduk negeri Salimpauang tentunya.

Karena aku percaya bahwa masjid yang didirikan atas landasan takwa adalah tempat sebaik-baik berlindung bagi orang yang ingin membersihkan diri.

Aku yakin Masjidku akan terus bersinar dan menggema seperti halnya azan yang selalu menyeru seluruh penjuru langit Negeri, walau pernah menjadi sorotan akan adanya teror bom itu.

Karena bagaimanapun secuilpun aku tidak pernah yakin, bahwa teror itu akan membuat semangat masyarakatku buncah untuk tidak menyiarkan Masjid ini. Dan tentunya aku berharap, Semoga negeriku Salimpauang ku dan juga Masjid ku ini menjadi Baldatu thoibatun warobbun ghafur. (Negeri yang subur, makmur, adil dan aman) aamiin ya Rabbalalamin.

Selasa, 29 Mei 2018

Yusafni Divonis 9 Tahun Penjara

Mejelis Hakim Menilai, Memenuhi Unsur Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Memerintahkan Penyidik Menindaklanjuti
Putusan : Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dalam persidangan mendengarkan amar putusan kemarin (25/5) di Pengadilan Tipikor Padang. 
Padang --- Yusafni, terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif di dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar diputuskan bersalah dan divonis kurungan selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim itu, Senin (28/5). Yusafni juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran dan tanggungjawab. Untuk selanjutnya dihukum dengan hukuman yang setimpal," ucap Irwan Munis selaku Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.

Didampingi hakim anggota Emria dan Very Desmarera, Ketua Majelis Hakim itu menyebutkan, hal-hal yang memmberatkan Yusafni  bahwa perbuatannya telah bertentang dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62. 506.191. 351  milar dan subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa Yusafni telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Majelis hakim juga berpendapat perbuatan terdakwa Yusafni juga telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan unsur merugikan keuangan negara.

Selain itu atas perkara yang menjerat Yusafni itu, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur secara bersama-sama untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terpenuhi

"Memerintahkan kepada penyidik, untuk menindak lanjuti kemana aliran dana tersebut," ucap ketua Mejelis Hakim.
Usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, Yusafni yang didampingi Penasihat Hukumnya Bob Hasan, pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofrista, juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sementara itu,pantauan Padang Ekspres, Terdakwa Yusafni dalam pembacaan keputusan di persidangan, hadir memakai baju batik berwarna hijau, celana hitam, dan peci, ia terlihat tenang mendengar putusan dalam sidang yang digelar semenjak pukul 15.10 hingga pukul 17.25 itu. Selanjutnya kembali digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan dari Kejaksaan dan kepolisian untuk menjalani masa hukuman yang telah diputuskan.

Sebagaiaman diinformasilan sebelumnya vonis Yusafni yang putuskan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan uang diajukan JPU yakni kurungan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan.  Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Disebutkan JPU, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atas asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa Yusafni dalam dakwaannya disebutkan, Yusafni selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas melakaukan  dugaan korupsi SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...