Rabu, 06 Juni 2018

Maria Divonis 2,5 Tahun Kurungan

Maria Divonis 2,5 Tahun Kurungan

Padang --- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Maria Feronica yang terjerat kasus korupsi anggaran rumah tangga dinas Walikota Padangpanjang.

"Terdakwa Maria Feronica terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga dinas Walikota Padang Panjang," sebut hakim ketua R. Ary Muladi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (6/6).

Di dampinghakim anggota Sri Hartati dan Zaleka, R. Ary Muladi juga menyebutkan di samping melanggar pasal pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Istri Walikota Padangpanjang Non Aktif juga dijerat pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa divonis hukuman kurungab dua tahun ditambah enam bulan, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ucap Majelis Hakim.

Tidak hanya itu, Maria juga dihukum untuk menganti kerugian negara Rp 167,2 Juta. Dan jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan maka akan dilakukan penyitaan harta benda sebagai penutup uang pengganti.

"Bila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan satu tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," sebut R.Ari Muladi.

Sementara itu, setelah membacakan amar putusan. Maria Feronica yang didampingi pengacaranya Defika Yuhendra Cs akan lakukan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Majelia hakim juga memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Cs dari Kejaksaan Negeri Padangpanjang yang sebelumnya menuntut Tiga Tahun kurungan.

Sementara itu terhadap terdakwa lain Rhici Lima Saza Majelis Hakim memutuskan dan menghukum terdakwa kurungan selama dua tahun penjara.

Namun yang membedakan, Rhici hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sementara Maria ditambah dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang.

Jalannya persidangan, sidang Maria Feronica yang baru di mulai pukul 17.38. Terdakwa yang datang memakai kerudung pink yang senana dengan warna pakaiannya terlihat hanya pasrah dengan vonis yang ditetapkannya. Tanpa berbicara sepatah katapun Maria Ferinica usai persidangan sekitar pukul 18.21 langsung keluar ruangan sidang dan menai kendaraan untuk mengantarkannya kembali ke rumah tahanan untuk menjalani persidangan.

Sejak bergulirnya kasus yang menjerat Maria Fenonica dan ditahan semenjak 9 Januari 2018 lalu, tidak pernah terlihat sekalipun sang suami Yang taklain walikota Padangpanjang non Aktif Hendri Arnis. Selama persidangan bergulir Maria hanya didampingi beberapa anggota keluarganya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Maria dan Richi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp167,2 juta. (Cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...