Senin, 02 Juli 2018

11 KG Ganja dari Tukang Las dan Pedagang Sate

11 KG Ganja dari Tukang Las dan Pedagang Sate

Padang --- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar ungkap kasus peredaran Ganja seberat 11 Kilogram dari dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang las dan pedagang sate.

Infromasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar Senin (2/7) kedua tersangka yang merupakan jaringan antar provinsi itu di ringkus tidak jauh dari kantor Walikota Padang Jalan Bypass Aiepacah pada Jumat (29/6) sekitar pukul 16.00.

Dua tersangka itu diketahui berinisial M, 22 warga Kampungbaru Nan XX Lubukbegalung serta JI, 41 warga Cengkeh Nan XX Lubukbegalung Padang.

"Kami mendapti informasi dan melakukan pengintaian terhadap M yang merupakan pekerja las, rencana ia akan memberikan Ganja tersebut kepada JI (Tukang sate), M menelpon JI untuk bertemu di Bypass, dengan mengendarai motor,  ketika bertemu, kami langsung menangkap keduanya beserta barang bukti yang tersimpan dalam koper," ucap Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi, Kasubdit III Resnarkoba, AKBP Budi Siswono dan Kabag Opsnal Akbp Azwir.

Lebih lanjut dikatakan Kumbul, dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, ganja yang akan diedarkan di kawasan Kota Padang dan sekitanya itu di dapati dari Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD) yang dikirimkan seseorang menggunakan bus.

"Modusnya, barang dikirim menggunakan bus, kami masih melakukan pengembangan dan melakukan pyidikan terhadap tersangka, untuk mengungkap jaringan lintas provinsi ini. BB sebanyak 11 paket ganja kering sudah kita amankan," ujar Kumbul KS.

Tidak hanya itu, diungkapkan Dir Narkoba Polda Sumbar, pihaknya juga meringkus oknum mahasiswa Fakultas Hukum di PTS Jakarta semester 7 berinisial BA umur 22 tahun. Ia di tangkap di halaman Parkir RM Aroma Kitchen Tabing Padang Selasa (26/6) sekitar pukul 12.00 yang diduga jaringan peredaran narkoba di Lembaga pemasyarakatan (Lapas).

BA merupakan warga Katapiang Batanganai Kabupaten Pariaman. Dari penggeledahan terhadap BA polisi mendapati sabu ukuran sedang seberat 1 gram. dan juga dari penggeledahan ditubuhnya didapati dua butir pil extasi.

"Pelaku ini (BA) telah diawasi dan diintai oleh petugas karena dicurigai mengedarkan narkoba dan benar  ketika diamankan dia membawa satu paket sabu-sabu dan pil extasi," ungkap Kumbul.

Ketika diintrogasi, BA mengaku mendapati narkoba tersebut dari seorang tersangka berinisial AOP, 22 yang tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IIB Pariaman karena kasus asusila.

"Tersangka BA mengaku dirinya membeli narkoba dari AOP. Kami langsung melakukan koordinasi dengan petugas Lapas dan mengamankan AOP. Saat ini kami masih mengembangkan keterangan AOP untuk mengungkap pelaku lainnya," tutur Dir Narkoba itu.

Ditegaskannya, pihaknya akan terus mengupayakan pengungkapan jaringan lapas tersebut. Sejauh ini diakuinya, atas pengendalian di dalam Lapas tersebut, pihak polisi belum menemukan keterlibatan petugas Lapas dalam membantu AOP untuk mengendalikan peredaran narkoba.

"Kami akan terus upayakan mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini dan kami akan terus melakukan koordinasi petugas Lapas," ulasnya.

Dikatakan Kumbul KS, kepada seluruh pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Wilayah Sumbar, Sunar Agus menyebutkan dan tidak memungkiri adanya pengendalian narkoba di Lapas.

"Bagaimanapun peredaran narkoba ini tidak dapat dipastikan. Namun, kami sejauh ini kami tidak menemukan adanya keterlibatan petugas kami. Tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan, sehingga perdedaran narkoba dapat dicegah," sebut Sunar Agus. (Cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...