Senin, 04 Juni 2018

Polda Tangkap 5 KG Sabu dari Seorang Mahasiswa

Polda Tangkap 5 KG Sabu dari Seorang Mahasiswa

Padang --- Beberapa hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba ungkap kasus narkoba sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang didapati dari seorang tersangka asal Kota Cirebon Provinsi Banten itu yakni lima kilogram. Tidak hanta itu, hasil pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polda Sumbar

Informasi yang dihimpun Padang Ekpres di Mapolda Sumbar, barang haram tersebut diketahui memiliki pria  berinisial CRT, 27. Ia ditangkap di Hotel Amaris Jalan Sudirman Padang. Persisnya di kamar 712 lantai 7, Jumat (1/6) sekitar pukul 01.00 malam.

Dari hasil penyidikan kepolisian terhadap tersangka yang diketahui masih bersatus sebagai mahasiwa di salah satu perguruan tinggi di kota Serang Banten dan juga berprofesi sebagai seorang penyiar radio di Kota Serang.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal dan didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kumbul KS dan Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, disebutkan sabu yang didapati dibungkus menggunakan kemasan kripik singkong dan di simpan dalam dua koper. Sabu itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan memasuki Riau.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, sejauh ini, sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia. Ia datang dari Riau melalui jalur darat untuk transit di kota Padang, Selanjutnya akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat di BIM," ungkap Kapolda Sumbar kepada awak media.

Kurir Narkoba yang beralamat di Komplek PCI, Blok D.39 No 09  RT 04 RW 05 Kelurahan Cibeber, Kota Cirebon, Banten. Ditangkap terkait adanya laporan keberadaan kurir di salah satu hotel di kota Padang. Setelah itu dilakukan penyelidikan yang dipimpin Dantim Ops Subdit III  Res Narkoba Polda Sumbar, Iptu Martadius.

Diungkapkan Kapolda, sabu seberat lima kilogram tersebut ditaksir harganya mencapai Rp8 miliar. Dan merupakan tangkapan besar yang pernah dilakukan Polda Sumbar. Menurut Kapolda urang awak itu, total sabu yang diungkapkan itu dapat menyelamatkan sekitar 50 ribu anak bangsa dengan karkulasi satu gram sabu dikonsumsi sebanyak 10 orang.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, menjelaskan kronologis penangkapan. Tersangka CRT diketahui memiliki jaringan di Kota Padang dan diketahyi sudah berada di Kota Padang semenjak Senin (28/5).

"Pihak kami sudah melakukan oenyelidikan sebelum puasa ini, dan terus melakukan penyelidikan dan berhasi menangkap tersangka beserta barang buktinya," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kumbul,  pelaku mengemas sabu tersebut dalam kemasan makanan ringan yang dikemas dalam 7 paket besar di dalam kamar hotel ketika diamankan.

"Lebih kurang beratnya 5 kilogram dan barang bukti lainnyaseperti timbangan, alat pres, koper, HP, bekas kemasan bungkus sabu dari Malaysia dengan merk Guanyinwang," sebutnya.

Untuk saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait sumber dan keterkaitan jaringan tersangka.

Disebutkan Kumbul, CRT dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terpisah, terkait hasil pengungkapan lima kilogram sabu yang ditangkap Polda Sumbar, Ilhamdi Taufiq koordinator Policewacht Sumatera Barat memandang hal tersebut merupakan rangkian dari tren pengungkapan yang terjadi. Oleh sebab, keberhasilan pengungkapan itu menjadi pelajaran bagi kepolisian untuk terus mengungkapkab kinerja khususnya pengungkapan narkoba.

"Untuk trennya tentu bermacam-macam bisa dalam jumlah kecil maupun besar, untuk soal potensi sebagai peredaran narkoba tentunya setiap provinsi memiliki potensi yang sama termasuk Sumbar ini," ucapnya saat dihubungi Padang Ekpres.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya penegakan hukum oleh Polisi untuk terus bekerja maksimal dan semua itu tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

"Peran masyarakat tentunya sangat penting, dan polisi hendaknya menjadi suri tauladan dalam penegakan hukum tersebut sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, Dengab demikian brandimage Promoter ( Profesional, modern dan terpecaya) betul-betul dapat dilaksanakan," tuturnya. (Cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...