Selasa, 29 Mei 2018

Yusafni Divonis 9 Tahun Penjara

Mejelis Hakim Menilai, Memenuhi Unsur Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Memerintahkan Penyidik Menindaklanjuti
Putusan : Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dalam persidangan mendengarkan amar putusan kemarin (25/5) di Pengadilan Tipikor Padang. 
Padang --- Yusafni, terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif di dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar diputuskan bersalah dan divonis kurungan selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim itu, Senin (28/5). Yusafni juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran dan tanggungjawab. Untuk selanjutnya dihukum dengan hukuman yang setimpal," ucap Irwan Munis selaku Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.

Didampingi hakim anggota Emria dan Very Desmarera, Ketua Majelis Hakim itu menyebutkan, hal-hal yang memmberatkan Yusafni  bahwa perbuatannya telah bertentang dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62. 506.191. 351  milar dan subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa Yusafni telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Majelis hakim juga berpendapat perbuatan terdakwa Yusafni juga telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan unsur merugikan keuangan negara.

Selain itu atas perkara yang menjerat Yusafni itu, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur secara bersama-sama untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terpenuhi

"Memerintahkan kepada penyidik, untuk menindak lanjuti kemana aliran dana tersebut," ucap ketua Mejelis Hakim.
Usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, Yusafni yang didampingi Penasihat Hukumnya Bob Hasan, pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofrista, juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sementara itu,pantauan Padang Ekspres, Terdakwa Yusafni dalam pembacaan keputusan di persidangan, hadir memakai baju batik berwarna hijau, celana hitam, dan peci, ia terlihat tenang mendengar putusan dalam sidang yang digelar semenjak pukul 15.10 hingga pukul 17.25 itu. Selanjutnya kembali digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan dari Kejaksaan dan kepolisian untuk menjalani masa hukuman yang telah diputuskan.

Sebagaiaman diinformasilan sebelumnya vonis Yusafni yang putuskan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan uang diajukan JPU yakni kurungan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan.  Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Disebutkan JPU, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atas asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa Yusafni dalam dakwaannya disebutkan, Yusafni selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas melakaukan  dugaan korupsi SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...