Jumat, 11 Mei 2018

Sidang Yusafni Kembali di Tunda

Sidang Yusafni Kembali di Tunda

Padang --- Sidang kasus Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif yang menjerat terdakwa Yusafni kembali ditunda. Pasalnya, sidang yang sedianya beragendakan tuntutan itu, ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan agung belum tuntas meski pada Senin (7/5 lalu juga ditunda.

Meski demikian, majelis hakim memerintahkan dan menegaskan kepada JPU yang hadir dalam persidangan Jumat (11/5) untuk menyegerakan penuntasan berkas tuntutan untuk dibacakan pada sidang berikutnya yang diagendakan tuntutan.

Penegasan itu bukan tanpa alasan, Majelis Hakim yang diketua Irwan Munir dan Hakim Anggota Very Desmarera dan Emria beralsan bahasa sebelum tanggal 4 Juni sidang harus tuntas mengingat status masa tahanan terdakwa Yusafni.

"Mohon maaf majelis, kami (JPU) meminta sidang untuk ditunda, karena saat ini berkas tuntutan kami belum tuntas dan masiu dalam pengerjaan, kami minta yang mulia berkenan memberi waktu tambahan dan akan kami ptuntaskan huntuk dibacakan pada sidang berikutnya Senin (14/5)," ucap JPU Rova Yovirstra Cs.

Mendengarkan penyataan itu, Mejelis Hakim Irwan Munir menyebutkan pihaknya memberikan tenggang waktu bukan tanpa alasan mengingat rentan masa tahanan terdakwa Yusafni.

"Tentunya dengan ditunda lagi akan memakan waktu lagi, kami bukan membatasi persidangan cuma mengingat masa tahanan, karena masih ada bebepa kali persidangan lagi," ucapnya.

Sementara itu, Terdakwa Yusafni yang didapingi Penasihat Hukum PHnya, Bob Hasan Cs tidak keberatan dengan ketetapan hakim sidang diundur kembali hingga Senin (17/5). "Tidak keberatan yang mulia," ucap Bob Hasan.

Sebelumnya, sidang yang baru di mulai sore hari itu sedianya akan di mulai jelang Siang. Terdakwa datang ke Tipikor di damping pengawalan khusus dari Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejari.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya.

Tidak hanya itu, Yusafni dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu. terkait aliran dana korupsinya diberikan kepada sejumlah nama dan pejabat Sumbar. (cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...