Kamis, 03 Mei 2018

Pertanggungjawaban Pidana Sesuai Mandat Penggunaan Keuangan Negara

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Anggaran Rumah Tangga


Padang --- Pakar Hukum Pidana Prof. Muzakir mengingatkan, audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Kuangan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana atas temuan kerugian negara. Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang yang menjerat Maria Feronica dan Richi Lima Saza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (3/5).

"Pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana itu adalah mereka yang diberi mandat untuk penggunaan keungan negara," ujar pakar pidana dari Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta itu yang hadir sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.

Ia menegaskan, hasil penghitungan inspektorat menjadi dasar menjerat isri mantan Walikota Padang Panjang, Maria Feronika dan mantan pengawas rumah dinas Richi Lima Saza sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

"Sesuai konstitusi, BPKP dan inspektorat itu adalah pengawasan internal yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kerugian daerah," imbuhnya.

Menurutnya, penggunaan keuangan negara dari hasil audit rutin BPK akan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan keuangan sudah sempurna, kesalahan administrasi yang diminta dilakukan perbaikan administrasi, kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi dan pengembalian keuangan negara, serta dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara untuk selanjutnya diserahkan ke penegak hukum.

"Penyidik kemudian meminta BPK untuk melakukan audit investigatif (audit khusus), Jika tidak ditemukan kerugian negara dalam prosesnya maka masalahnya ditutup. Jika temuannya kesalahan administrasi, disempurnakan administrasinya. Tetapi jika ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, maka itu jadi bukti perkara tindak pidana korupsi," bebernya.

Lebih lanjut, hasil audit khususlah yang menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai mandat penggunaan keuangan negara. Mandat itu berupa surat keputusan, surat tugas dan lainnya. Untuk dana swakelola tentunya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.           

"Pertanggungjawaban pidana adalah kepada orang atau pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara, orang lain yang tidak diberi mandat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Muzakir.

Memurut Muzakir, pejabat atau orang yang diberi mandat untuk penggunaan anggaran mempunyai hak tolak atas adanya intervensi dari siapa pun.

"Kalau ia mau diintervensi, itu tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Ada hak tolak, salah pejabat sendiri yang mau diintervensi. Ingat, azasnya, siapa yang diberi tanggung jawab, dia yang dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.

Sementara Maria Feronika yang dimintai keterangan sebagai terdakwa dan saksi untuk tertadakwa Richi menyatakan, tidak pernah mengetahui proses administrasi hingga gaji pekerja rumah dinas itu dicairkan.

Istri Walikota Padangpanjang non aktif itu memgungkapkan, ia hanya tiga kali menyerahkan gaji pekerja kebersihan pada 2014 yang dititip kepada ajudannya Ira dan pegawai lainnya.

"Waktu itu ada pergantian pengawas. Karena Kasubag Umum Pemko Padang Panjang mengatakan banyak urusan, gaji pegawai kebersihan diserahkan kepadanya," imbuhnya.

Terhadap gaji yang diserahlan itu, sudah jelas pembagiannya sesuai nama-nama pekerja yang ada.

Maria juga mengakui, ia pernah dihubungi pihak Kasubag Rumah Tangga terkait anggaran makan minum di rumah dinas tetapi bukan pengurusan gaji kebersihan,

Dalam sidang itu, Maria didampingi penasihat hukumnya Defika Yufiandra Cs dan hakim yang diketuai oleh R Ari Mulady, Sri Hartati dan Zaleka sebagai hakim anggota menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya Maria Feronika dan Rici Lima Saza didakwa jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Zainal Putra cs terhadap tindak pidana korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (Cr17)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...