Selasa, 22 Mei 2018

Maria Feronika dituntut 3 Tahun Kurungan

Maria Feronika dituntut 3 Tahun Kurungan


Padang --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria Feronika dan Richi Lima Saza masing-masing pidana penjara selama tiga tahun. Pasalnya, kedua terdakwa dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas Walikota Padangpanjang.

Menurut, JPU Syahrul Cs dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang menyebutkan, perbuatan terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria Feronika dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Syahrul saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (21/5).

Tidak hanya itu, istri walikota non Aktif Padangpanjang itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp167 juta yang harus dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan tetap.

"Dalam jangka satu bulan tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta beda untuk dilelang. Jika harta itu tidak mencukupi maka subsider enam bulan penjara," ucapnya.

Disebutkan JPU, Terdakwa dijerat pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa Maria Feronika yang didampingi  penasehat hukumnya, Delfika Yuliandra Cs dan Rici didampingi PH Amiruddin Cs akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

 Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai R.Ary Mulady dan hakim anggota Sri Hartati dan Zalek itu menunda persidangan hingga Rabu (30/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Maria dan Richi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (Cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...