Selasa, 24 April 2018

10 Kubik Kayu Ilegal Disita

10 Kubik Kayu Ilegal Disita

Padang --- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal (illegal Logging). Sedikitnya 10 meter kubik kayu olahan, termasuk kayu meranti, diamankan di sebuah gudang toko bangunan yang terletak di Jalan Padatkarya Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dan  menyita satu unit mobil Colt Diesel BA 8094 AE bermuatan kayu sekitar 6 kubik

Informasi yang dihimpun, ketika dilakukan penangkapan dan pengungkapan, pemilik kayu yang diketahui berinisial IS, 43 tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan atas kayu yang diduga didatangkan dari hutan yang terletak di  Kabupaten Sijunjung.

"Pemilik kayu ini tidak mampu menunjukkan surat dan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan kami sudah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi yang didampingi Kasubdit IV Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Kasubbid PID Bidhumas AKBP Nurbaiti, dan Kaur Mitra Bidhumas Kompol Ratna, kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (24/4) siang.

Dikatakan Syamsi. pengungkapan itu terjadi pada Selasa (17/4) sekitar pukul 05.00. Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya mobil yang mengangkut kayu diduga kayu hasil hutan dari Sijunjung yang hendak dibawa ke toko bangunan milik tersangka. Selanjutnya tim opsnal Subdit IV Ditreskrimsus menuju TKP di Pauh dan mengamankan mobil colt Diesel bermuatan kayu tersebut.

"Ketika dilakukan pengamanan terhadap mobil tersebut, sopir truk langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya. Saat diperiksa mobil tersebut berisikan kayu sekitar 6 kubik tanpa dilengkapi SKSHH, kami masih melakukan perburuan terhadap supir tersebut," ucapnya.

Disebutkan Kabid Humas, modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHH dan atau menerima, menyimpan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

"Hingga kini, polisi juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk memastikan apakah kayu diambil dari hutan produksi atau hutan lindung," terang Syamsi.

Pihaknya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut sehingga dapat memastikan asal kayu dan mengusut jaringan praktik illegal logging lainnya.

Kabid Humas menyebutka, meski ditetapkan sebagai tersangka, IS saat ini tidak ditahan oleh polisi. Syamsi berdalih polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena sejumlah pertimbangan seperti adanya keluarga penjamin, komitmen tersangka untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkah barang bukti.

"Tidak (ditahan) penangguhan penahanan ini sudah sesuai dengan aturan UU," ulasnya.

Syamsi juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan illegal logging, terlebih bila diketahui ada keterlibatan aparat. Berdasarkan keterangan pelaku, praktik perdagangan kayu ilegal ini baru berjalan selama tiga bulan.

Syamsi menyebutkan, kepada tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 12 huruf m UU No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

"Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," sebutnya. (cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...