Selasa, 03 April 2018

Tiga Bulan, Polda Sumbar Ringkus 367 Tersangka Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbus KS saat diwawancarai awak media usai menggelar press release di Mapolda Sumbar, Selasa (3/4)

Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadapkan dalam press release di Mapolda Sumbar, Selasa (3/4)

Padang, Padek --- Dalam rentan waktu tiga bulan terakhir di tahun 2018, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)  Polda Sumbar mengungkap sebanyak 280 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 367 tersangka. Jumlah ini meningkat dibandingkan triwulan tahun lalu.

Infromasi yang dihimpun Padang Ekspres si Mapolda Sumbar, jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus narkoba pada tiga bulan pertama tahun 2017, hanya 243 kasus dengan 310 tersangka. Tidak saja jumlah kasus dan tersangka, jumlah barang bukit (BB) yang disita juga mengalami kenaikan tinggi khusus  narkotika jenis ganja.

Triwulan tahun 20117, Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan BB ganja seberat 67,85 kg. Sedangkan tahun ini, meningkat menjadi 130,69 kg. Sementara jumlah sabu yang disita tahun lalu, mencapai 1.608,62 gram. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 yang hanya mencapai 1,179,11 gram.

"Memang untuk ganja peningkatannya signifikan begitu juga untuk jumlah ekstasi meningkat dari 4 butir menjadi 31 butir di triwulan tahun ini," terang Kombes Pol Kumbus KS, Direktur Resnarkoba  saat menggelar press release di Mapolda Sumbar, Selasa (3/4).

Lebih lanju disebutkan Kumbul, dari segi umur pelaku pengedar sabu yang ditangkap, didominasi di rentang usia 20 hingga di atas 30 tahun. Mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba ini adalah laki-laki. Namun, dari 367 tersangka di tiga bulan pertama ini, terdapat 16 pelaku perempuan.

Tiga Perempuan Bandar Sabu

Kumbul juga mengungkapkan, pihaknya dalam dua pekan terakhir, meringkus berhasil menangkap 11 tersangka dengan 7 kasus dari berbagai daerah di Sumbar. Dari pengungkapan ini, paling mencolok adalah kasus penangkapan tiga tersangka wanita yang semuanya diduga bandar sabu.

Masing-masing berinisial A, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Lalu, PN, seorang ibu rumah tangga (IRT). Selanjutnya, FY yang juga berprofesi sebagai IRT. Tersangka A dan PN diciduk petugas di kawasan Belawan Kampung Baru, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan. Di rumah tersangka PN, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu siap edar seberat 1,80 gram.

"Untuk tersangka FY ini ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan A dan PN. Dari FY, kami menyita satu paket sabu seberat dua gram, pada Jumat (30/3) pagi," terang Dirnarkoba itu.

Lebih lanjut diungkapkannya, kasus penyalahgunaan narkoba khususnya di Sumbar kian menjadi-jadi. Berbagai modus dilakukan pelaku untuk memasarkan barang haram tersebut. Bahkan, pengedar narkoba ada yang berstatus suami-istri. "Pengedar menyasar laki-laki dan perempuan dengan berbagai profesi," terangnya.

Di sisi lain, dari 280 kasus pada triwulan pertama tahun 2018 ini, sebanyak 180 diantaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses persidangan. Rata-rata ancaman hukuman yang menjerat pelaku di atas 6 tahun kurungan penjara.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari sinergitas bersama. Termasuk masyarakat," tutup Kumbul. (Cr17)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...