Senin, 23 April 2018

Tiga Bentuk Penyimpangan Terjadinya Korupsi yang Menjerat Yusafni

Sidang lanjutan SPJ Fiktif
Fungsionaris muda BPK RI, Adlin Gunawan Siregar memberikan keterangan dan penjelasan sebagai saksi ahli yang dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (23/4).
Padang  --- Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terhadap kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif yang menjerat terdakwa Yusafni selaku mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukimanan ( Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar sebutkan tiga bentuk penyimpangan terjadinya korupsi yang merugikan negara Rp 62,5 miliar dalam kasus tersebut.

Saksi yang dihadirkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menyebutkan penyimpangan itu terjadi ketika tahap penyusuanan anggaran, tidak melakukan evaluasi hasil pelaksanaan dan ketika proses ganti rugi.

"Pada tahap penyusuanan anggaran, Kadis Prasjaltarkim dalam menetapakan alokasi anggaran tanpa melakukan pendekatan prestasi kerja, di samping itu  juga tidak melakukan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan yg sama dalam dua tahun terakhir, akibatnya alokasi anggaran sebelumnya itu memberikan peluang terjadinya korupsi," ucap Adlin Gunawan Siregar selaku fungsional pemeriksa muda BPK RI dalam persaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (23/4).

Lebuh lanjut dikatakannya, ketika tahapan pelaksanaan ganti rugi, panitia pengadaan tanah tidak melakukan inventarisir dan penelitian status tanah yang akan diganti rugi. Di samping itu, ketika pencairan dana, tidak langsung diberikan kepada masyarakat  dan tanpa pertanggungjawaban  penggunaan dana sebelumnnya.

"Penunjukan Yusafni sebagai KPA 2012, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda Provinsi Sumbar, karena ia hanya berstatus sebagai staff," imbuhnya.

Sementara itu, ketika melakukan ganti rugi, Pejabat Pengguna Teknis Kegiatan (PPTK) menggunakan dana ganti rugi untuk kepentingan pribadi yang bersumber dari dana ganti rugu yang tidak dibayarkan kepada penerima.

Untuk menghitungvkerugian negara, BPK RI melakukan identifikasi penyimpangan sehingga dapat ditentukan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini yakni Rp 62,5 miliar.

"Pendapatan bunga tidak disetor, dana ganti rugi yang tidak diterima masyarakat, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dana objek pembebasan bukan tanah, sehingga total nilai ke seluruhannya  menjadi kerugian negara," imbuhnya

Dari hasil pemeriksaan BPK dikatakan Adlin, juga ditemukan data pihak penerima ganti rugi dengan nama yang sama selama tiga tahun berturut-turut. Sementara nama yang bersangkutan hanya menerima ganti rugi satu kali saja.

Di samping untuk perhitungan bunga terhadap dana yang di tranfer ke rekeing penampungan selama lima tahun tidak pernah disetorkan ke penerimaan daerah dengan total sekitar Rp 148 juta.

Fungsionaris muda BPK RI itu juga mengakui, Yusafni juga telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta ke rekening keungan daerah.

"Jumlah nilai kerugian negara itu, merupakan audit investigatif, melihat dari bukti yang diterima penyidik, hasil korporasi dan sebagainya, sehingga ditentukan jumlahnya. Kita tidak bisa berpedoman kepada WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) karena fokus auditnya berbeda, maka WTP bukan berarti tidak menjamin ada kerugian negara, dan begitu juga sebaliknya, Opini yang tidak baik justru tidak ada ditemukan kerugian negara," ucapnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Mubis, dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera.

Sementara itu, Terdakwa Yusafni yang juga didampingi Penasihat Hukum nya, Bob Hasan, atas keterangan yang di sampaikan ahli itu sempat membantah, terkait daftar nama nominatif penerima ganti rugi.

"Nominatif penerima tidak saya membuatnya, nama-nama itu saya terima dari Bupati dan Walikota, tugas saya hanya selaku juru bayar," tegas Yusafni.

Semenatara itu, jalannya persidangan, semulanya sesuai dengan sidang sebelumnya pada Jumat (20/4) sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi a de charg (saksi meringankan) yang dihadirkan PH yakni mantan walikota Padang, Fauzi Bahar, Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni dan Gubernur Sumbar Irwan Pratitno.

"Ya kami sudah mengundang untuk hadir untuk bersaksi dalam persidangan ini, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan terkait kehadirannya," sesal Bob Hasan.

Menurutnya, selaku pejabat daerah tentunya mesti mentaati hukum dan peraturan hukum yang berlaku. Mengingat setiap proyek dan pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak lepas dari aturan hukm yang berlaku.

"Siapun itu, PH, JPU, Mejelis Hakim, Pemrintahan  dan lain sebaginya di atur undang-undang, dan tentunya kita minta Gubernur jangan sampai memandang sebelah mata proses lembaga peradilan, bagimanapun hukum menjadi pilar pembangunan,  kalau seandainya hukum itu lemah bagaimana suatu daerah akan berkembang," ulas Bob Hasan.

Selanjutnya, majelis hakim Irwan Munir setelah mendengarkan keterangan saksi Ahli dari JPU tersebut menunda persidangan pada Jumat (27/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalam dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainnya. (cr17)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...