Sabtu, 14 April 2018

70 Pasang Buku Nikah Palsu Disita

Dotrekrimum Polda Sumbar ungkap tinfak pidana pemalsuan surat berupa surat nikah
Padang --- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Sumbar ungkap tindak pidana pemalsuan surat berupa buku nikah.

Infromasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar, sedikitnya 70 pasang buku nikah kosong disita dari para tersangka. Dua tersangka yang diringkus itu yakni RS, 42 dan ASW, 53 warga Komplek Kuala Nyiur II Blok C.19 kelurahan Pasia Nantigo Koto Tangah Kota Padang.

Penangkapan itu beranjak dari infromasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli buku nikah yang diduga palsu di kawasan daerah Muaro Panjalinan Koto Tangah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar  meringkus RS pada Jumat (6/4) sekitar pukul 20.00. Setelah dilakukan introgasi, RS mengakui mendapatkan buku nikah palsu tersebut dari ASW.

"RS melakukan pemesanan kepada ASW. RS mendapatkan data bagi pemesan yang dibuatkan buku nikah dengan membayar Rp. 1,3 juta dan syarat-syarat lainnya seperti foto dan data pemesan untuk diserahkan kepada ASW, untuk imbalan RS memberikan uang Rp 200 ribu sebagai upahnya," ucap Kombes Pol Erdi Chaniago, Direktur Krimum Polda Sumbar didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi dan Kasubdit IV Reskrium AKBP Erlis, dalam memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sumbar Rabu (12/4).

Lebih lanjut dikatakan Erdi Chaniago, dari pengakuan RS, ia telah tiga kali melakukan pemesanan. Sementara terhadap ASW pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut termasuk sumber mendapatkan buku nikah tersebut.

"Dalam buku nikah tersebut ASW membubuhkan tanda tangan yang dipalsukan sesuai domisili pemesan yang diberikan RS," ucapnya.

Sementara untuk barang bukti,  terhadap RS disita sepasang buku nikah warna hijau dan coklat yang didalamnya terdapat kutipan akta nikah nomor; 078/04/IV/2018. Sedangkan dari ASW di dapati 70 pasang atau sebanyak 140 buku nikah kosong, lima buku nikah sudah ditulis, dua bantalan stempel, 22 stempel berbagai daerah, paspoto, identitas-identitas oknum yang telah melakukan pemesanan, 180 lembar pas photo, 29 lembar tanda terima kutipan akta nikah dan lainnya.

Untuk tahun cetakan buku nikah kosong itu terdiri dari cetakan tahun 2017 sebanyak 58 pasang, 2015 sebanyak 11 pasang dan 2010 satu pasang buku nikah.

"Kami masih mendalami temuan ini, dan akan memintakan keterangan dari pihak Kementerian Agama tentang buku-buku ini, apakah asli atau justru dicetak sendiri, dan memang secara visual sama seperti buku yang asli, kita akan terus mempelajari temuan ini," ucap Direktur Reskrimum itu.

Disebutkan Erdi, kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 236 KUHP danatau Pasal 264 KUHP danatau Pasal 266 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancamakan minimal 8 tahun kurungan.

Terpisah, terkait temuan buku nikah tersebut,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Hendri menyebutkan, pihak benar telah mendapatkan infromasi terkait penangkapan pemalsuan buku nikah.

"Ya kami sudah mendapat informasi terkait hal ini, kami sudah menerima undangan Polda Sumbar untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait buku nikah yang ditemukan tersebut," imbuhnya.

Dikatakannya,  sejauh ini Kemanag belum dapat memastikan kondisi buku nikah itu apakah asli atau dipalsukan. Karena belum melihat lansung buku tersebut. Namun sejauh ini  dapat dilihat dari kondisi fisik buku  dan seri yang tertera dalam buku nikah itu.

"Terkait pendistribusian buku nikah, sudah ada SOP nya, dan buku yang diterima itu terdaftar dari Kemenag Pusat dan memiliki nomor seri yang berbeda tiap daerahnya, untuk selanjutnya buku nikah itu didistribusikan ke Kemenag Kabupaten/kota dan diteruskan ke KUA di masing-masing kecamatan," ucap Hendri kepada Padang Ekspres,

Terkait jumlah buku nikah dijelaskan Hendri, baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan akan menerima jumlah buku nikah yang berbeda tergantung kebutuhan daerah tersebut.

"Semua akan dicatat, ada berita acaranya, dan dilaporkan KUA ke Kemenag Kabupaten Kota perbulannya, berapa yang terpakai dan berapa buku yang tersisa, begitu juga jika ada buku yang rusak maupun yang hilang akan dilaporkan dalam berita acara tersebut, Bidang Urais Kabupaten Kota pertriwulannya akan mengecek secara fisik jumlah buku yang tersisa. Selanjutnya data-data buku terdistribusi akan dilaporkan ke Kemenag Pusat," jelasnya.

Diungkapkannya, setiap tahun buku nikah tersebut jika bersisa maka akan dimusnahkan dan akan dilakukan percetakan sesuai tahunnya. Untuk desain dan format buku nikah dikatakan Hendri sesuai Kepurusan Meneteri Agama (KMA) nomor 99 tahun 2013 yang kemudian disempurnakan dengan KMA nomor 75 tahun 2014.

"Jika buku nikah itu tersisa di akhir tahun maka akan dimusnahkan, misal tahun 2017 masih ada tersisa buku nikah, sementara sudah memasuki tahun 2018, maka buku yang lama dikembalikan dan didata. Nanti akan dimusnahkan, dan diganti dengan yang baru," terangnya.

Sementara itu, terkait buku nikah temuan Ditreskrium Polda Sumbar. Dikatakan Hendri ada dua kemungkinan hal itu dapat terjadi.

"Kemungkinannya, munkin saja buku dipalsukan dengan mencetak sendiri, kedua kemungkinan juga ada yang bersumber dari buku nikah yang telah dicuri," terang Hendri.

Diakuinya, dari laporan yang diterima pihak Kemenag Sumbar, pernah terjadi pencurian buku nikah di sejumlah KUA maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun hal itu sudah dilaporkan kepada kepolisian dan jumlah buku yang hilang juga tercatat.

"Dengan adanya berita acara serah terima dan buku yang terpakai maka jelas pula berapa buku yang hilang karena dicuri, karena untuk buku yang rusak saja akan dibuatkan berita acaranya," terangnya.

Terkait barang bukti buku nikah dari tersangka RS dan ASW, setelah diperlihatkan foto sampel buku nikah pengungkapan Polda Sumbar tersebut oleh Padang Ekspres, Kakanwil menjelaskan buku tersebut berseri daerah Jawa Tengah dengan kode seri JH.

"Jika diperhatikan, foto buku nikah itu berseri JH, maka sejauh ini buku dengan seri tersebut merupakan buku nikah untuk Provinsi Jawa Tengah. Sementara untuk buku Nikah Sumatera Barat dengan seri SB. Tapi tentunya hal ini belum dapat kita pastikan, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan kami bersyukur atas pengungkapan ini, agar dikemudian hari tidak terulang kembali pemalsuan surat nikah ini," ulasnya. (Khairian_cr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...