Kamis, 26 April 2018

Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Pemberitaan

PH Sebut Perbuatan Tak Penuhi Unsur Pidana

Padang --- Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ismail Novendra, 40, wartawan Jejak News yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui pemberitaan bacakan nota keberatan (Eksepsi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (25/4).

Beberapa poin keberatan yang disampaikan diantaranya, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut ini. Hal itu disebabkan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadikan dasar untuk mengajukan terdakwa Ismail ke persidangan, mengandung kekeliruan yang sangat mendasar.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang wartawan/jurnalistik, dalam rangka menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat dan bukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan JPU," ujar Mevrizal Cs membacakan nota keberatan.

Disebutkannya, melalui pemberitaan koran Jejak News adisi 125 Th. IX 18 Agustus-10 September 2017 dengan judul "Melirik sepak terjang PT. BMA di Sumbar" yang diberitakan koran milik terdakwa merupakan kerja seorang wartawan dengan azas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yaitu UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 1 ayat (1).

"Terhadap pemberitaan yang dimuat adalah suatu karya jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan sesuai dengan pasal 1 ayat (4) yang isinya, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam pekerjaannya," terangnya.

Tidak hanya itu, PH terdakwa menyebutkan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap mengenai perbuatan pidana yang didakwakan. Salah satunya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa dalam menerbitkan pemberitaan tanpa mengkonfirmasi kepada Direktur PT BMA tidaklah benar dan tidak berdasar.

"Berdasarkan pasal 143 ayat (3), maka surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum," tegas PH dihadapan ketua majelis Syukri yang didampingi Suratni dan Agus Komaruddin.

Berdasarkan hal tersebut, PH terdakwa berharap kepada majelis untuk dapat memberikan putusan sela dalam eksepsi, memberikan amarnya untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Kami akan menanggapi eksepsi penasehat hukum secara tertulis dan meminta waktu selama satu minggu," ujar JPU Muhammad Iqbal Cs, menanggapi eksepsi tersebut.

Sebagaimana didakwakan, terdakwa Ismail telah melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik terhadap Direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi (BMA) Afrizal Djunit, ST beberapa waktu lalu.

Kontraktor yang bukan berasal dari Sumbar tersebut telah memenangkan lelang dalam pekerjaan Pengadaan dan pemasangan pipa serta sambungan rumah hibah air minum perkotaan tahun 2017 di Painan Kabupaten Pesisir Selatan.

Pemberitaan itu berbunyi, bahwa sebagai kontraktor dari luar Sumbar, PT BMA patut diacungkan jempol. Pasalnya tahun ini, perusahaan yang berkantor pusat di Batam Kepulauan Riau tersebut dapat memenangkan beberapa proyek besar di Sumbar.

Sementara informasi yang ditulis Jejak News, pada pemberitaan itu dikatakan, Direktur Operasional PT BMA tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Irjen Fahkrizal. Kemudian dipemberitaan juga dijelaskan, kemenangan PT BMA dibeberapa lelang proyek di Sumbar memang menjadi tanda tanya besar dan bahkan telah menjadi sorotan publik.

Selanjutnya dituliskan juga, sebagai pendatang dari luar Sumbar, PT BMA telah sukses mendapatkan beberapa proyek besar di Sumbar tahun 2017, salah satunya pengelolaan dan pemasangan pipa serta sambungan rumah di PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pessel senilai Rp. 8,25 juta. (Cr17)

Sidang Kasus Penganiayaan Kanit Reskrim Pauah Kota Padang

Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Terdakwa

Padang --- Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang perintahkan Jaksa penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang dugaan kasus pengadiayaan yang menjerat terdakwa Andri Saputra dan lima rekannya yang lain terhadap Ipda Syafwal.

Mejelis hakim R. Ary Muladi menyebutkan pihaknya menolak terhadap keberatan Penasihat Hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan lengkap.

"Memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU," ucapnya ketika membacakan amar putusan sela di PN Padang, Rabu (25/4)

Pihaknya memerintah Syamsul Bahri Cs, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Padang untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang ditunda Rabu (2/5) pekan depan.

"Kepada JPU untuk menghadirkan para saksi sidang selanjutnya," sebut Majelis hakim.

Sementara itu, terkait permintaan PH para terdakwa, Roni Saputra Cs untuk penangguhan penahanan, majelis hakim belum memutuskan.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terkdawa lainnya yakni Adrianus, Utra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal  pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Hal itu terjadi, dikarenakan Korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.

Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.

Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya.

Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1)  terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan  korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan.

Sementara itu atas putusan sela Majelis hakim tersebut, PH para terdakwa, Roni Cs menerima keputusan hukm tersebut,

Namun hingg saat ini pihaknya menduga banyak keganjilan dalam proses penangkapan terhadap para terdakwa tersebut.

"Proses penangkapan itu tidak melaui proses penyelidikan, terhadap pengkapan Danil kala itu, wajar ada anggapan bukan polisi, karena petugas itu menggunakan pakaian biasa dan tanpa menggunakan surat tugas, dan tentunya ini menyalahi aturan UU yang berlaku," imbuhnya.

Menurutnya, terkait pengungkapan keadilan, proses penangkapan juga menjadi bagian yang sangat penting dan fakta tidak dapat dibantahkan.
"Berita acara kepolisian tidak sesuai prosedur, dan tentu kami mengajukan kebertan dalam hal ini," imbuhnya.

Dikatakannya, dalam KUHAP surat dakwaan yang tidak jelas, cermat dan tidak tepat maka batal secara hukum.

"Makanya kami mengajukan keberatan dengan sejumlah bukti yang ada, dan tentu atas keuptusan ini kami menghormatinya, nanti fakta dipersidangan akan terungkap bagaimana yang semertinya, dan kami meminta korman untuk dapat bersaksi di peradilan ini nantiny," cetus Roni.

Roni juga mengungkapkan, terhadap terdakwa ketika berada di Polresta juga mengalami perilaku tidak manusiawi dari kepolisian.

"Klien kami dipaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan," ujarnya. (cr17)

Warga Padang dilibatkan dalam Simulasi Gempa Bumi HKB 2018

Warga Padang dilibatkan dalam Simulasi Gempa Bumi HKB 2018

Padang --- Para pelajar dan Masyarakat Kota Padang terlibat mengikuti simulasi gempa dan tsunami dalam rangka perningatan Hari Kesiapsigaan Bencana Nasional (HKB) 2018, kemarin (26/4).

Pantauan Padang Ekspres di shelter Ulak karang Padang, para peserta simulasi terdiri dari siswa PAUD Mawar Merah, SDN 29, SMP Bunda, SMPN 40 Padang, SMA Bunda dan Mahasiswa UBH Padang.

Tidak hanya itu masyarakat yang ada di kawasan ulak karang juga terlihat antusias mengikuti rangkian seknario simulasi yang dimulai dari kejadian gempa dan diringi Tsunami. Usai gempa para perserta simulasi bergerak menuju shelter untuk menyelamatkan diri ketika mendengar adanya sirine pertanda gempa yang terjadi berpotensi tsunami.

Para petugas BPBD Padang, Ormas Senkom Mitra Polri, Komunitas Siaga Bencana (KSB) memberikan arahan kepada warga mengarahkan ke shelter yang berada di Ulak Karang itu.

Masyarakat berlari  meninggalkan tempat tinggalnya, siswa sekolah dan mahsiswa kampus bergegas menaiki shelter lima lantai yang dibangun oleh Kemeterian PU Pusat. Sesampai di lantai atas shelter masyarakat berkumpul dan beristirahat untuk menenangkan diri.

Kepala BPBD Padang, Edi Hasmi menyebutkan, simulai HKB 2018 itu diperkirakan meibatkan 100 ribu warga kota Padang. Kegiatan simulasi bencana itu dilakukan serantak untuk seluruh wilayah Indonesia.

Untuk tahun 2018 ini, pelaksanaan simulasi bencana. Dikatakan Edi Hasmi bukan saja hanya di shelter milik BPBD, tetapi juga di lokasi lain seperti hotel, perkantoran, Universitas, rumah sakit dan tempat-tempat umum lainnya.

Dijelaskan Kepala BPBD itu, rangkian kegiatan simulasi dimulai dengan bunyi sirine selama sepuluh detik sebagai tanda gempa berskala besar sedang terjadi. Warga dihimbau untuk tidak panik dan mencari tempat perlindungan sesuai dengan standar keselamatan yang telah diajarkan kepada masyarakat dan para pelajar.

"Warga diarahkan untuk ke luar bangunan dan berkumpul di titik yang aman dari reruntuhan bangunan, pohon dan papan reklame. Jika himbuan terhadap gempa yang tidak berpotensi tsunami dan situasi sudah tenang  masyarakat diminta kembali beraktivitas seperti biasa. Namun jika ada potensi tsunami maka akan diarahkan menuju ke shelter yang terdekat," jelas Edi.

Pentingnya dilaksanakan simulasi bencana itu. Dikatakan Edi Hasmi,karena bencana ini tidak mengenal waktu, tempat bencana akan terjadi. Sehingga dengan adanya latihan melalui simulasi bencana itu dapat  melatih kesip siagaan masyarakat dalam menghadapi bencana yang terjadi.

"Tentunya, simulasi ini akan memberikan pengetahuan bagi masyarakat kita, tindakan apa saja yang dilakukan saat bencana itu terjadi, sehingga dapat mengurangi dampak resiko terhadap bencana yang terjadi terutma persolan korban jiwa," ungkapnya.

Sementara itu, Wahyudi, salah seorang mahsiswa UBH yang ikut dalam simulasi tersebut menuturkan, simulasi itu sangat penting. Apalagi secara geografis Padang berada pada daerah yang rawan bencana terutama gempa dan Tsunami. Sehingga pengetahuan tersebut bukan hanya diketahui secara teori namun juga secara praktik.

"Tentunya simulasi ini sangat bermanfaat, khusunya warga yang ada di pinggir pantai seperti di Ulakkarang ini,  tidakan apa saja yang dilakukan jika gempa itu terjadi dan jika potensi tsunami kemana harus menyelamatkan diri," imbuh mahasiswa asal Batusangkar itu.

Ratna Wilis,48, salah seorang masyarakat Ulakkarang yang ditemui Padang Ekspres menuturkan, simulasi mesti dilakukan, apalagi berkaca pada kejadian bencana gempa dan tsunami di Aceh dan juga gempa di Padang tahun 2009 lalu.

"Tentu ini sangat penting, memang bencana ini tidak pernah kita harapkan, namun yang penting itu bagaimana kita berupaya tidak panik dan mencari tempat pberlindung," ulasnya. (cr17)

Satu Komitmen Untuk Kemajuan Koperasi

Satu Komitmen Untuk Kemajuan Koperasi 

Padang --- Seiring perjalanan waktu, eksistensi Koperasi sebagai moda penggerak perekonomian masyarakat mengalami penurunan. Tidak hanya pemerintah, seluruh elemen masyarakt tentunya diharapkan berperan aktif untuk kembali menggerakkan koperasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ekonomi. 

"Koperasi Unit Desa (KUD) di Indonesia sebelum demokrasi mengalami kesejahteraan bagi setiap masyarakat, namun, perlahan  KUD mengalami penurunan dan mulai dilupakan. Akibatnya saat ini terjadi kesenjangan ekonomi bagi masyarakat," sebut Ketua KUD Sumbar, Thamrin Basyar disela-sela pembukaan RAT Puskud ke 43 tahun buku 2017 di Hotel Daima Padang, Rabu (25/4).

Tidak hanya itu, ia berharap pemerintah memberikan dukungan penuh untuk kebangkitan perekonomian masyarakat. Dan menumbuhkan kembali kesadaran dalam sektor kebangkitan perekonomian melalui koperasi tersebut.

"Kami akan berupaya meningkatan Koperasi, salah satunya melalui kerjasama dengan Minangkabau Bisnis School Enterprener Ship (MBS-EC)," imbuhnya.

Sementara itu, Helmi selaku pimpinan MBS-EC didirikan atas prakarsa empat komponen yakni pelaku usaha, akademisi, birokrat dan aktifis pemberdayaan ekonomi masyarakat.

PSecara rangking nasional Sumbar berada pada rangking pertengahan sektor perekonomian masyarakat, dan kita berupa memberikan dorongan dan menganilis untuk kebangkitan ekonomi dan salah satunya melalui koperasi ini," ujarnya.

Dikatakan pakar ekonomi dari Unand itu, sedikitnya ada empat hal yang mesti dilakukan agar perekonomian itu semakin kuat yakni, meningkatkan prokdutifitas, membuat lisensi usaha agar lebih efisien terhadap produk yang dihasilkan, nilai tambah dari hasil produksi  dan memperbaiki sektor pendistribusian.

"Kita tidak mungkin mencapai kemajuan ekonomi jika tidak berkolaborasi dan bersinergi bersama, dan agenda kedepannya itu  bagaimana subtansi itu digerakkan bersma," tuturnya.

oleh sebab itu, dengan adanya kerjasama MBS-EC bersama Puskud Sumbar ini kita mengerakkan untuk menggelar pelatihan koperasi, menggerakkan koperasi dan mengadvokasi kebijakan yang berpihak pada sektor perekoniman masyarakat.

"Kami yakin,  kerjasama ini merupakan titik awal kebangkitan koperasi, mari memikirkan koperasi bisa bangkit kembali, koperasi intrumen mengurangi kesenjangan.
Permasalahan di Indonesia saat ini adalah kesenjangan, sehingga lupa kembangkan kembali koperasi usai demokrasi, koperasi adalah institusi perekonomian masyarakat," cetusnya.

Sementara itu, Mirwan Pulungan yang hadir mewakili Hendra Irwan Rahim selaku Dewan Koperasi Wilayah Indonesia (Dekopin) Sumbar
mengapresiasi semngat Puskud dan kerjasama bersama MBS-EC.

"Ketahanan Pangan itu adanya di Puskud, tantangan kita bersama bagaimana mengangkat koperasi itu berkembang kembali," sebutnya.

Selanjutnya, mewakili Gubernur Sumbar, Asisten II Pemprov Sumbar, syafruddin mengajak seluruh pengurus KUD untuk menggerakkan koperasi secara nyata untuk peningkatan perekonomian masyarakat Sumbar.

"Mari bersama kita evaluasi, kita lupa melihat diri kita secara konfernsif, bahwa kita miliki potensi penggerak ekonomi yakni koperasi ini, dan kita ingat sejarah Koperasi itu dicetus oleh tokoh minang sendiri M.Hatta," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pengurus KUD satu komitmen untuk kemajuan koperasi dan kemampuan membangun integritas yang tinggi.


"KUD harus berani membangun mitra, dan ini potensi yang mesti kita manfaatkan, di samping itu meningkatkan SDM anggota KUD, sehingga perekonomian kita (Sumbar) terus bergerak maju," ujarnya. (cr17)

Selasa, 24 April 2018

10 Kubik Kayu Ilegal Disita

10 Kubik Kayu Ilegal Disita

Padang --- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal (illegal Logging). Sedikitnya 10 meter kubik kayu olahan, termasuk kayu meranti, diamankan di sebuah gudang toko bangunan yang terletak di Jalan Padatkarya Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dan  menyita satu unit mobil Colt Diesel BA 8094 AE bermuatan kayu sekitar 6 kubik

Informasi yang dihimpun, ketika dilakukan penangkapan dan pengungkapan, pemilik kayu yang diketahui berinisial IS, 43 tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan atas kayu yang diduga didatangkan dari hutan yang terletak di  Kabupaten Sijunjung.

"Pemilik kayu ini tidak mampu menunjukkan surat dan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan kami sudah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi yang didampingi Kasubdit IV Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Kasubbid PID Bidhumas AKBP Nurbaiti, dan Kaur Mitra Bidhumas Kompol Ratna, kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (24/4) siang.

Dikatakan Syamsi. pengungkapan itu terjadi pada Selasa (17/4) sekitar pukul 05.00. Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya mobil yang mengangkut kayu diduga kayu hasil hutan dari Sijunjung yang hendak dibawa ke toko bangunan milik tersangka. Selanjutnya tim opsnal Subdit IV Ditreskrimsus menuju TKP di Pauh dan mengamankan mobil colt Diesel bermuatan kayu tersebut.

"Ketika dilakukan pengamanan terhadap mobil tersebut, sopir truk langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya. Saat diperiksa mobil tersebut berisikan kayu sekitar 6 kubik tanpa dilengkapi SKSHH, kami masih melakukan perburuan terhadap supir tersebut," ucapnya.

Disebutkan Kabid Humas, modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHH dan atau menerima, menyimpan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

"Hingga kini, polisi juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk memastikan apakah kayu diambil dari hutan produksi atau hutan lindung," terang Syamsi.

Pihaknya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut sehingga dapat memastikan asal kayu dan mengusut jaringan praktik illegal logging lainnya.

Kabid Humas menyebutka, meski ditetapkan sebagai tersangka, IS saat ini tidak ditahan oleh polisi. Syamsi berdalih polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena sejumlah pertimbangan seperti adanya keluarga penjamin, komitmen tersangka untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkah barang bukti.

"Tidak (ditahan) penangguhan penahanan ini sudah sesuai dengan aturan UU," ulasnya.

Syamsi juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan illegal logging, terlebih bila diketahui ada keterlibatan aparat. Berdasarkan keterangan pelaku, praktik perdagangan kayu ilegal ini baru berjalan selama tiga bulan.

Syamsi menyebutkan, kepada tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 12 huruf m UU No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

"Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," sebutnya. (cr17)

Silaturrahmi Badunsanak, Mewujudkan Pemilu yang Aman dan Damai

Silaturrahmi Badunsanak, Mewujudkan Pemilu yang Aman dan Damai


Padang --- Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal bersama Lembaga Kerapataan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar serta sejumlah unsur Forkopimda perkuat silaturahmi dan berkomitmen mewujudkan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 badunsanak.

Deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama itu ditujukan dalam rangka menjaga kedamian dan ketertiban masyarakat serta meolak Sara, berita Hoax, politik uang, narkoba dan menjaga keutuhan NKRI serta menjunjung tinggi nilai luhur Pancasila.

"Kami (Pihak kepolsian) dihadapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sudah menantangani MoU dengan LKAAM dalam memperkuat peran dan  fungsi ninik mamak di Ranah Minang serta berupaya mewujudkan keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat," ucap Kapolda Sumbar disela-sela kegiatan penguatan silaturrahmi dengan seluruh unsur dan tokoh masyarakat di Hotel Grand Inna Padang, Selasa (24/4).

Menurut Kapolda urang awak itu,  perwujudan kantbmas melibatkan seluruh pihak termasuk halnya tunggu tigo sajarangan (Niniak mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai).

"Pran niniak mamak memilki arti penting di ranah minang ini, di tengah masyarakat  niniak mamak didahulukan salangkahngka, di dahulukan sarantiang, untuk bertanggung jawab terhadap perilaku anak cuku kemanakan, yang berasaskan musyawarah dan mufakat, dan hal ini sudah lama dijunjung di Minagkabau ini," sebutnya.

Diakuinya, niniak mamak mampu melerai dan menangkal anak kemenakan dari pengaruh negatif baik narkoba, radikalisasi, perkelahian dan penyebaran berita Hoax.

"Tahun ini dan mendatang di Sumbar ini kita akan menghadapi Pilkada dan Pemilu, dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi yang merupakan program nasional. Dan tentunya terwujud dengan kondisi aman dan damai serta terbebas dari unsur sara, politik uang dan penyebaran berita hoax," ucap Kapolda Sumbar itu.

Kapolda berharap, seluruh eleman masyarakat dapat mendukung terselenggaranya pemilu badunsanak agar tetap aman, damai dan lancar.

 "berbeda pilihan itu wajar namun jangan menimbulkan gesekan, dan ini peran kita bersama, semoga penyelenggraan berjalan baik dan tidak terdapat kendala apapun," harap jenderal Bintang dua itu.

Tidak hanya Kapolda, dalam kesempatan itu turut hadir Wakapolda Sumbar, pejabat utama Kapolda dan unsur Kapolres lingkup Polda sumbar, Danrem 032/Wirabraja, Danlanud Sutan Sjahrir, Danlatamal II, Kejati Sumbar, Pengadilan Tinggi, Ka Kanwil kemang Sumbar, Komisioner KPU sumbar, Bawaslu, Kadis Kebudayaan Sumbar. LKAAM Sumbar dan pengrus Kabupaten/kota se Sumbar dan sejumlah tamu undangan lainnya.


Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar Sayuti Datuak Rajo Pangulu menyebutkan, bahwa niniak mamak di Minangkabau tidak ada yang anti dengan Pancasila. LKAAM sebagai organisasi yang berbasis di nagari dan niniak mamak sebagai basis organisasi telah mengamalkan nilai-nilai adat yang berasaskan adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ASB-SBK).

"Niniak mamak Minagkabau tentunya mengamalkan kaidah islam dan adat minangkabau. Melestarikan tradisi secara bentuk pengamalan tradisi yan diturunkan leluhur. Jika aturan itu berdiri dan dilaksanakan maka akan aman dan damailah Sumbar ini. Dan kami yakin, tentunya landasan ini menjadi pilar untuk mewujudkan pemilu badunsanak yang damai dan tentram," imbuhnya. (cr17)

EBT adalah Energi Masa Depan

Partispasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Seminar Nasional Kelistrikan pengembangan energi baru terbarukan, berbasis partisipasi masyarakat di Indonesia, dalam rangka rapat kerja MKI Sumbar di Basko Hotel Padang, Selasa (24/4)

Padang --- Hingga saat ini di Sumbar, kabupaten Kepulauan Mentawa masih banyak belum terjamah listrik. Dari 43 desa yang ada baru 20 desa yang sudah teraliri listrik. Sementara untuk rasio elektrifikasi, Mentawai bertengger di angka 29,80%.

Mengatasi hal tersebut, sebagai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero  berupaya mengenjot pemenuhan listrik masyarakat setempat dengan energi terbarukan (EBT).

"Sumbar  memiliki potensi energi terbarukan sangat besar, kedepannya kita ingin energi terbarukan ini tidak hanya untuk pasokan listrik tetapi juga ada partisipasi masyarakat seperti biomassa  yang nantinya menjadi pemasok untuk energi pembangkit listrik," ucap  General Manager PLN wilayah Sumbar, Susiana Mutia disela kegiatan Seminar Nasional Kelistrikan bertajuk Pengembangan EBT Berbasis Partisipasi Masyarakat di Indonesia yang dilaksanakan Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Sumbar di Basko Hotel Padang, Selasa (24/4).

Lebih lanjut dikatakan, saat  ini di Sumbar, pihak PLN mengembangkan pembangkit listrik EBT secara masif

Menurutnya, jika EBT dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan angka komposisi bauran energinya sebesar 40 persen. Maka,  target kedepannya Sumbar akan menjadikan grand area.

"Hingga tahun 2019 mendatang, Mentawai dapat teraliri listrik lebih banyak dan ini prioritas kami.  dan tentunya membutuhkan sinergi semua pihak agar dapat jalan bersama," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, untuk sumbar saat ini, rasio elektrifikasi Sumbar saat ini mencapai angka 92 persen. "Untuk daerah kepulawan seperti mentawai salah satu yang menyulitkan proses pencapian itu adalah infrastruktur yang belum memadai untuk membawa material," sebutnya.

Rencana percepatan itu, diakui GM PLN tersebut akan sejalan dengan ada percepatan pembangunan jalur trans-Mentawai yang menghubungkan satu kecamatan dengan kecamatan lainnya di Mentawai sehingga target percepatan aliran listrik di Mentawai itu dapat dipercepat.

Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan, Edrizal Dinas ESDM Provinsi Sumbar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengakui, Sumbar memiliki potensi energi baru dan energi terbarukan yang berlimpah, dan tersebar disekuruh Kabupaten/Kota seperti, air, panas bumi, biomassa, dan lain-lainnya.

"Kami sudah mencanangkan  Sumbar sebagai Lumbung Energi Hijau. Untuk mewujudkan cita-cita itu, tentu butuh sinergi yang kuat dari semua pihak pemangku kepentingan dan investor," ujarnya.


Menurutnya, terkait penggunaan Sumbar Daya Energi primer yang saat ini menjadi tumpuan sudah saatnya untuk dikurangi karena keberadaannya sudah mulai menipis dan mesti ditemukan alternatif.

"Semua itu memerlukan kesungguhan dan sentuhan teknologi agar potensi-potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Edrizal mengungkapkan, pada 2018 ini tengah dilakukan pembangunan dua unit Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Solok dengan kapasitas 30 kW untuk melistriki 117 rumah. Selain itu, juga akan di pasangan PLTS tersebar untuk 50 rumah di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pasaman.

"Untuk tahun 2019, telah direncakan pembangunan PLTS terpusat sebanyak 12 lokasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan total kapasitas 460 kWp untuk memberikan layanan listrik kepada 1.324 rumah," ungkapnya.

Pihaknya berharap,  masyarakat dapat memanfaatkan pengembangan energi baru dan terbarukan berbasis partisipasi masyarakat. Sehingga energi terbarukan di Sumbar dapat mendorong peningkatan percepatan rasio elektrifikasi di Sumbar dan mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Ketua MKI Sumbar Insannul Kamil menyebutnya, melalui  seminar Kelistrikan yang menghadirkan sejumlah narasumber membahas terkait masa depan energi yakni energi terbarukan.

"Kebijakan arah pengembangan terbarukan memang tidak lepas dari basis komunitas maka perlu ditingkatkan  partisipasi masyarakat dalam apapun. kami berharap melalui seminar ini mampu memberikan warna dan melalui nara sumber yang ada dapat memberikan keyakinan terkait EBT ini adalah energi untuk masa depan," ulasnya.

Dalam seminar yang dimoderatori oleh Nasrian Bahzein (Pipred Padang TV) turut hadir sejumlah Narasumbar yakni Emma Yohana (anggota DPD RI), Edi Widiono (Ketua PJCI), Jaya Wihono (Clear Power Indonesia Energi), Djoko Winaryo (Pengurus MKI Pusat) dan Insannul Kamil (Ketua MKI Sumbar). (Cr17)



Senin, 23 April 2018

Tiga Bentuk Penyimpangan Terjadinya Korupsi yang Menjerat Yusafni

Sidang lanjutan SPJ Fiktif
Fungsionaris muda BPK RI, Adlin Gunawan Siregar memberikan keterangan dan penjelasan sebagai saksi ahli yang dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (23/4).
Padang  --- Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terhadap kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif yang menjerat terdakwa Yusafni selaku mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukimanan ( Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar sebutkan tiga bentuk penyimpangan terjadinya korupsi yang merugikan negara Rp 62,5 miliar dalam kasus tersebut.

Saksi yang dihadirkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menyebutkan penyimpangan itu terjadi ketika tahap penyusuanan anggaran, tidak melakukan evaluasi hasil pelaksanaan dan ketika proses ganti rugi.

"Pada tahap penyusuanan anggaran, Kadis Prasjaltarkim dalam menetapakan alokasi anggaran tanpa melakukan pendekatan prestasi kerja, di samping itu  juga tidak melakukan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan yg sama dalam dua tahun terakhir, akibatnya alokasi anggaran sebelumnya itu memberikan peluang terjadinya korupsi," ucap Adlin Gunawan Siregar selaku fungsional pemeriksa muda BPK RI dalam persaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (23/4).

Lebuh lanjut dikatakannya, ketika tahapan pelaksanaan ganti rugi, panitia pengadaan tanah tidak melakukan inventarisir dan penelitian status tanah yang akan diganti rugi. Di samping itu, ketika pencairan dana, tidak langsung diberikan kepada masyarakat  dan tanpa pertanggungjawaban  penggunaan dana sebelumnnya.

"Penunjukan Yusafni sebagai KPA 2012, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda Provinsi Sumbar, karena ia hanya berstatus sebagai staff," imbuhnya.

Sementara itu, ketika melakukan ganti rugi, Pejabat Pengguna Teknis Kegiatan (PPTK) menggunakan dana ganti rugi untuk kepentingan pribadi yang bersumber dari dana ganti rugu yang tidak dibayarkan kepada penerima.

Untuk menghitungvkerugian negara, BPK RI melakukan identifikasi penyimpangan sehingga dapat ditentukan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini yakni Rp 62,5 miliar.

"Pendapatan bunga tidak disetor, dana ganti rugi yang tidak diterima masyarakat, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dana objek pembebasan bukan tanah, sehingga total nilai ke seluruhannya  menjadi kerugian negara," imbuhnya

Dari hasil pemeriksaan BPK dikatakan Adlin, juga ditemukan data pihak penerima ganti rugi dengan nama yang sama selama tiga tahun berturut-turut. Sementara nama yang bersangkutan hanya menerima ganti rugi satu kali saja.

Di samping untuk perhitungan bunga terhadap dana yang di tranfer ke rekeing penampungan selama lima tahun tidak pernah disetorkan ke penerimaan daerah dengan total sekitar Rp 148 juta.

Fungsionaris muda BPK RI itu juga mengakui, Yusafni juga telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta ke rekening keungan daerah.

"Jumlah nilai kerugian negara itu, merupakan audit investigatif, melihat dari bukti yang diterima penyidik, hasil korporasi dan sebagainya, sehingga ditentukan jumlahnya. Kita tidak bisa berpedoman kepada WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) karena fokus auditnya berbeda, maka WTP bukan berarti tidak menjamin ada kerugian negara, dan begitu juga sebaliknya, Opini yang tidak baik justru tidak ada ditemukan kerugian negara," ucapnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Mubis, dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera.

Sementara itu, Terdakwa Yusafni yang juga didampingi Penasihat Hukum nya, Bob Hasan, atas keterangan yang di sampaikan ahli itu sempat membantah, terkait daftar nama nominatif penerima ganti rugi.

"Nominatif penerima tidak saya membuatnya, nama-nama itu saya terima dari Bupati dan Walikota, tugas saya hanya selaku juru bayar," tegas Yusafni.

Semenatara itu, jalannya persidangan, semulanya sesuai dengan sidang sebelumnya pada Jumat (20/4) sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi a de charg (saksi meringankan) yang dihadirkan PH yakni mantan walikota Padang, Fauzi Bahar, Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni dan Gubernur Sumbar Irwan Pratitno.

"Ya kami sudah mengundang untuk hadir untuk bersaksi dalam persidangan ini, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan terkait kehadirannya," sesal Bob Hasan.

Menurutnya, selaku pejabat daerah tentunya mesti mentaati hukum dan peraturan hukum yang berlaku. Mengingat setiap proyek dan pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak lepas dari aturan hukm yang berlaku.

"Siapun itu, PH, JPU, Mejelis Hakim, Pemrintahan  dan lain sebaginya di atur undang-undang, dan tentunya kita minta Gubernur jangan sampai memandang sebelah mata proses lembaga peradilan, bagimanapun hukum menjadi pilar pembangunan,  kalau seandainya hukum itu lemah bagaimana suatu daerah akan berkembang," ulas Bob Hasan.

Selanjutnya, majelis hakim Irwan Munir setelah mendengarkan keterangan saksi Ahli dari JPU tersebut menunda persidangan pada Jumat (27/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalam dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainnya. (cr17)



Sabtu, 21 April 2018

Servis Tanpa Antri, Auto2000 Serasa Rumah Sendiri

Disela-sela Tour de Auto2000 Jelang Pembukaan IIMS 2018 di JIExpo Kemayoran Jakarta

Brand Head Manager Auto2000 Vicky Fernando menunjukkan salah satu display kendaraan di dealer Auto2000 Bumi Serpong Damai (BSD) City Tangerang Rabu (18/4).
Disela-sela pelaksanaan pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) di Jakarta yang akan dibuka Kamis(19/4), Auto2000  mengajak wartawan dari berbagai daerah untuk menyaksikan inovasi pelayanan yang mereka lakukan di cabang Auto2000 yakni di cabang BSD City dan cabang Pekankemis. Seperti apa?

Dalam rombongan awak media yang disebut sebagai Tour de Auto2000 , Padang Ekspres menjadi satu-satunya media lokal Sumatera Barat yang diundang Auto2000 yang merupakan dealer resmi Toyota dengan jaringan lebih dari 118 cabang se Indonesia. Padang Ekspres berhimpun dengan 10 awak media dari berbagai daerah lainnya seperti Medan, Palembang, Lampung, Bandung, Malang, Surabaya, Kalimantan Timur. Mayoritas awak media tersebut merupakan jaringan Jawapos Grup.

Sehari sebelum pembukaan IIMS 2018 di JIExpo Kemayoran Jakarta, tepatnya Rabu (18/4) rombonhan awak media Auto2000 itu berkesempatan berkunjung ke Auto2000 Bumi Serpong Damai (BSD) City di Tangerang. Sebagai dealer ke 108 Auto2000 yang baru beroperasi petengahan tahun 2017 lalu, Auto200 BSD City memiliki konsep yang berbeda dari cabang lainnya. Dealer ini merupakan dealer percontohan yang menggunakan sistem pelayanan modern.

Konsep yang diusing cabang tersebut adalah modern in modularity, yakni konsep penataan modul-modul ruangan yang menimbulkan kesan modern dan disusun secara dinamis sebagai gaya hidup masa kini yang simpel dan bergerak cepat

Berdasarkan pantauan Padang Ekspres, untuk desain interior di ruangan Showroom dibuat sangat modern. Ketika memasuki area dealer pengunjung akan menemukan ruang-ruang tunggu layaknya gazebo modern. Di ruang tunggu itu ada kursi empuk, meja, dan televisi. Di bagian yang lain, ada ruang bermain untuk anak-anak.


Konsep desain baru dapat dilihat dari adanya keterbukaan antara ruang showroom dan servis area. Tanpa dibatasi sekat-sekat menjadikan display dapat terlihat hampir dari semua sudut ruangan tanpa mengabaikan privasi pelanggan Toyota. Selain itu pengaturan bangku dibuat untuk memudahkan mobilitas pelanggan saat bertransaksi, berdiskusi dan bersantai.

Sebagai mana yang dikatakan Branch Head Manager Auto2000 BSD City, Vicky Fernando, konsep keterbukaan ruangan bertujuan agar konsumen yang berada di area sales dan after sales merasakan fasilitas yang sama. Sehingga pelanggan Auto2000 akan merasakan diperlakukan spesial mulai dari awal pembelian sampai dengan sesudahnya (perawatan).

Bagi pelanggan yang melakukan perawatan di cabang tersebut, sembari menunggu mobil dibenahi, costumer dapat menikmati kudapan dari kafe yang terletak di dalam showroom.

Tidak hanya itu, untuk display (area pamer kendaraan). Auto2000 BSD City adalah outlet yang memiliki area pamer terbesar dari seluruh cabang Auto2000 yang ada di Indonesia. 7 unit kendaraan ditempatkan pada display tersebut.

Selain itu, disisi dinding kaca showroom, menggunakan motif batik sebagai kearifan lokal Indonesia, pola batik disadur dari desain suku cadang kendaraan sehingga Auto2000 tidak kehilangan identitas ke Indonesiaannya.

”Tempat ini sangat nyaman, dan juga sangat sering di tempat ini dijadikan lokasi rapat costumer sambil menunggu mobil diservis,” ucap Branch Head Manager Auto2000 BSD City Vicky Fernando kepada rombongan awak media.

Yang takkalah pentingnya, di tempat ini, customers baik yang menservis mobil maupun yang hendak membeli mobil tidak perlu antre untuk mendapatkan layanan. Dengan sistem Mobile Service Advisor Application, pelanggan tidak perlu mendatangi petugas.

”Justru, petugas kami yang akan datang menghampiri dan melakukan pendataan terhadap costumer,” ujarnya.

Selama masa perawatan, pelanggan dapat mengecek melalui layar yang ada di bengkel dan juga melalui aplikasi Auto2000 di handphone tentang progres pengerjaan mobil oleh mekanik Auto2000 itu.

”Kalau ditanya apa perbedaan dengan yang lain, di tempat ini kami memegang prinsip Feel Like Home, jadi serasa di rumah sendiri,” ucap Vicky Fernando yang sebelumnya pernah mencabat sebagai Kacab di Auto2000 Bukittinggi itu.

Sebagai Auto2000 percontohan, menurut Vicky, timnya juga diminta melakukan terobosan-terobosan. Apalagi, Auto2000 BSD City berada di kawasan elite. ”Kami selalu tekankan, big city, big opportunity,” kata pria asal Padang ini.

Karena berada di kawasan elite, penjualan mobil di tempat ini ditarget bisa menyasar kalangan menengah ke atas. ”Ya, Innova ke atas, meskipun untuk kelas bawah juga kami garap,” terangnya.

Untuk diketahui, Auto2000 Bumi Serpong Damai (BSD) berada di lahan 4.500 meter persegi dengan luas bangunan 7.962 meter persegi. Diler yang berdiri 2017 lalu itu memakan nilai investasi mencapai Rp 80 miliar.

Sementara itu, setelah dari Auto2000 BSD City, rombongan menuju Auto2000 Pasar Kemis yang berjarak sekitar satu jam perjalanan.

Auto2000 Pekankemis memiliki keunggulan tersendiri terutama luas lahan dealer ynag terbesar dari seluruh outled auto2000 di Indonesia dengan luas lahan 24.670 meter persegi.

Tidak hanya iti, dealeri ini merupakan satu-satunya diler di DKI dalam ruang lingkup Auto2000 yang bisa menangani kerusakan mobil elite seperti Lexus. Tak hanya itu, kerusakan ringan di tempat ini hanya membutuhkan waktu sehari untuk pembenahan.

Sementara itu, marketing komunikasi Auto2000 Cahaya Fitri Tantriani menyatakan, aneka macam pelayanan ini merupakan wujud dari memorable experience (pengalaman berkesan) di Auto2000.

”Kami ingin memberi pengalaman berkesan bagi customer dengan aneka pelayanan kami, karena pelayanan kepada costumer merupakan hal yang utama bagi kami di setiap cabang Auto2000 di seluruh Indonesia ini,” bebernya. (Cr17)



Jumat, 20 April 2018

Kadis PMD Sumbar Berikan Kesaksian dalam Sidang Yusafni

Sidang Lanjutan SPJ Fiktif
Berikan keterangan, Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Syafrizal di persidangan terdakwa kasus korupsi SPJ Fiktif di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (20/4)

Padang --- Saksi A De Charg (saksi meringankan) yang diminta Penasihat hukum (PH) terdakwa Yusafni yang terjerat kasus  kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif senial Rp 62,5 miliar selaku mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan  Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar hadir di memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (20/4).

Dalam kesaksiannya, Syafrizal yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumbar  menjelaskan keterikatannya dengan terdakwa. Hal itu tidak lepas dari perannya ketika itu sebagai Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar.

"Saya ditunjuk sebagai tim percepatan penyelesaian proyek pengadaan tanah main stadium dan proyek proyek strategis lainnya," ujar Syafrizal ketika menjawab pertanyaan PH Terdakwa Yusafni, Bob Hasan.

Diungkapkannya, tahun 2015 di mendapat Surat Keputusan Gubernur atas penunjukan sebagai tim penyelesaian masalah pengadaan tanah karena ia telah enjabat sebagai Kadis PMD.

" Ketika menjadi Biro saya mendapat surat tugas sebgai sekretaris tim persiapan pengadaan tanah. Namun kemudian, karena telah ditunjuk menjadi Kadis, saya di panggil Gubernur dan di berikan SK oleh pimpinan (Gubernur Sumbar) untuk melanjutkan tugas penyelesaian masalah untuk pengadaan tanah. Sebagai bawahan saya mengikuti aturan dan keutusan itu," imbuhnya.

Syafrizal mengungkapkan, dalam praktinya untuk percepatan pengadaan tanah memang terdapat sejumlah permasalahan terkait ganti rugi. Namun ia tidak berwenang dalam persoalan pembiyaan ganti rugi.

"Saya hanya menyelesaikan sengketa jika ada masalah, dan saya sama sekali tidak mengetahui yang menyangkut besaran dan nilai ganti rugi, karena bukan wewenang dan tugas saya," tuturnya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera.

Sementara itu, sidang yang beragendakan keterangan saksi meringan itu baru di mulai pada pukul 16.00 sore meski hanya dengan satu saksi. Padahal rencananya dalam persidangan tersebut sesuai yang diminta PH terdakwa Yusafni, Bob Hasan meminta kehadiran Gubernur Sumbar, mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni dan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Yusafni.

Sementara itu, Bob Hasan, yang ditemui usai persidangan menyesalkan ketidakhadiran saksi a de Charg lainnya meski telah undang secara resmi oleh pihaknya.

"Kita hanya ingin keterbukaan dalam peroses ini makanya meminta menghadirkan beberapa saksi lainnya, namun hanya ahli dan mantan Walikota Padang Fauzi Bahar yang memberikan konfirmasi akan hadir pada sidang Senin (23/4) sementara Gubernur dan Bupati Padangpariaman tidak ada keterangan," sesal Bob Hasan.

Dikatakannya, sesuai fakta persidangan adanya SK ubernur untuk proses penunjukan Syafrizal sebagai tim penyesaian masalah dan hal itulah yang nantinya akan menjadi pertanyaan kepada pihak Gubernur.

"Kan ucaok mendapat tugas khusus untuk melanjutkan proyek tersebut maka ini akan kita pertanyakan, " tuturnya.

Menurutnya, selaku pejabat daerah tentunya mesti mentaati hukm dan perturan hukum yang berlaku. Mengingat setiap proyek dan pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak lepas dari aturan hukm yang berlaku.

"Siapun itu, PH, JPU, Mejelis Hakim, Pemrintahan  dan lain sebaginya di atur undang-undang, dan tentunya kita minta Gubernur jangan sampai memandang sebelah mata proses lembaga peradilan, bagimanapun hukum menjadi pilar pembangunan,  kalau seandainya hukum itu lemah bagaimana suatu daerah akan berkembang," ulas Bob Hasan.

Selanjutnya, sidang Yusafni kembali ditunda pada Senin (23/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, rencananya yang akan hadir mantan Walikota Padang, ahli dari JPU dan PH.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)

C-HR Akhir April Hadir Di Seluruh Dealer Toyota

C-HR Akhir April Hadir Di Seluruh Dealer Toyota

Pertama Hadir di Pulic, Toyota C-HR memikat pengunjung IIMS 2018 di JIExpo Kemayoran Jakarta

Harga OTR Sumbar untuk satu warna Rp 491.700 dan dua warna Rp 492.200.

Kemayoran --- Ajang Pameran Mobil terbesar Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) yang berlangsung di JIExpo Kemayoran Jakarta mulai Kamis (19/4)  merupakan  pameran bergensi dari mobil dan motor keluaran terbaru tidak terkecuali bagi Toyota Astra Motor (TAM).

Di ajang pameran tersebut TAM hadirkan 13 display produk andalan mobil baru. Tidak terkecuali Toyota C-HR yang untuk pertama kalinya diperlihatkan ke publik secara umum

Rouli Sijabat PR Head TAM, di Booth Toyota dalam pameran IIMS tersebut menuturkan untuk pertama kali pihaknya memperkenalkan C-HR ke khalayak ramai setelah dilakulan launcing secara resmi pada 10 April 2018 lalu.

"Memang kami sudah luncurkan secara resmi seminggu yang lalu, dan di Pameran IIMS ini merupakan pengenalan pertama secara langsung kepada masyarakat Indonesia," ucapnya.

Dikatakannya, Toyota C-HR memilki gabungan tipe konsep sedan dan SUV, dua jenis warna, yakni satu warna, dan dua warna. Dengan lima pilihan warna.

"Di IIMS ini kita kenalkan C-HR dengan dua warna yakni merah dan hitam, utuk harga OTR Jakart, untuk satu warna harganya Rp 488,5 juta dan untuk dua warna harganya Rp 490 juta  dan untuk daerah akan berbeda harga sesuai OTR," imbuh Rouli.

Sementara itu, Rouli juga mengungkapkan harga C-HR untuk wilayah Sumatera Barat dibandrol untuk satu warna seharga Rp 491.700 dan dua warna Rp 492.200.

"Untuk daerah memang berbeda sesuai pajak daerah masing, dan tentunya kita optimis untuk pasaran C-HR ini dengan kecanggihan teknologi terbaru dari Toyota. Kami akan mengupayakan hingga akhir April ini Toyota C-HR sudah hadir di dealer-dealer resmi Toyota seluruh Indononesia," ujarnya.

Dengan hadirnya pameran IIMS 2018 merupakan potensi menjaga pemasaran mobil Toyota terutama jelang Lebaran untuk kuartal ke-I. Sementara untuk kuartal ke II dengan adanya pameran GiAS.

"Semakin banyak pameran semakin banyak peluang potensi merawat pasar, kesempatan di IIMS ini ada potensi melihat untuk lebaran," ujarnya.

Rouli juga menuturkan, di ajang IIMS 2018 kali ini Toyota tampil dengan Tema Small But Beautiful, kecil tapi indah. Dengan tetap mengusung tema Let's go beyond di booth seluas 900 meter scuare. Di samping itu fispley juga fisediakan ruang konsumen.

"Ada dua zona besar, yaitu zona display dan zona customer. Untuk zona display dibagi lagi menjadi empat zona atau area. Zona pertama yakni Family Zone diisi dengan mobil-mobil Alya, Avanza, Sienta. Zona kedua disebut zona Fun To Drive yakni zona mobil yang baru launching, dari Agya, New Yaris, dan CHR.  Untuk zona ketiga merupakan Zona Adventure (pertualangan), untuk mobil Toyota di zona ini ada allnew Rush dan allnew Fortuner dan zona premiun untuk mobil Voxi dan Alpart," imbuhnya.

"Untuk mobil keluaran terbaru kita seperti Rush dan Yaris responnya sangat tinggi. Bahkan untuk Rush dengan inden pemesan lebih dari 4-7 bulan di berbagai daerah, dan kami akan terus mengupakan agar pemesanan ini dapat terpenuhi," ungkap Rouli. (Cr17)

Senin, 16 April 2018

Suprapto Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Yusafni

Suprapto Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Yusafni

Padang --- Mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar Suprapto hadir sebagai saksi dalam kasus
korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif senilai Rp 62,5 miliar yang menjerat mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan  Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar, Yusafni.

Dalam kesaksiannya kemarin (16/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Suprapto yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) itu memberikan keterangan terkait proses pengadaan tanah, pembebeasan lahan dan ganti rugi bangunan serta tanaman untuk mengadaan pembangunan jalan di By Pass Padang, Fly Over Duku dan pembebasan tanah di Jalan Samudra.

"Ya, saya mengetahui adanya kegiatan pengadaan tanah pada paket-paket tersebut," sebut Suprapto dalam menjawab pertanyaan JPU.

Lebih lanjut dikatakannya, ketika masa ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas, proyek pembebasan lahan dan bangunan tersebut merupakan pekerjaan lama dari Kadis sebelum ia menjabat.

Suprapto mengungkapkan bahwa untuk pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan jalan tersebut termasuk kedalam proyek nasional yang dianggarkan dari APBN.

"Perencanaannya ini adalah proyek nasional dan dianggarkan dari APBN, sehingga tanggung jawabnya bukan kewenangan provinsi. Namun saya sempat menolak jika pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan dana APBD, dalam rakor bersama Gubernur, Sekda dan pejabat lainnya, saya tidak tahu apa dasarnya sehingga kewengannya dialihkan kepada provinsi melalui APBD," ungkap Suprapto.

Sebagai bawahan Gubernur, Suprapto hanya mengikuti keputusan dalam rakor tersebut untuk pengalihan status adari APBN ke APBD 

"Saya sudah sampaikan dalam rapat bersama Gubernur, tapi proyek ini tetap saja dilaksanakan, penolakan saya tidak digubris , sehingga disepakati pembangunan tersebut melalui APBD perubahan tahun 2012 itu, dan saya baru mengetahui masuk ke dalam DIPA kami (Prasjaltarkim) dari APBD perubahan tersebut," ungkap Suprapto yang saat ini tengah menjalani proses hukumnya di Lapas Suka Miskin Bandung terkait kasus suap anggota DPR-RI tahun 2017 lalu.

Diakuinya, terkait peralihan tersebut semestinya harus ada izin dari Kementerian Keuangan namun dalam prktek peralihan dari APBN ke APBD tersebut Kementerian tidak pernah menerbitkan izin.

Dalam upaya pembebasan itu, Suprapto menjelaskan, untuk pembebasan lahan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan tanah dari Kabupaten dan Kota.Harusnya melihat proyeknya di tingkat provinsi.

"Di provinsi dibentuk tim percepatan pengadaan tanah yang diketuai oleh Syafrizal Ucok (Kadis PMD Prov Sumbar saat ini) sesuai SK yang diterbitkan Gubernur, dasarnya saya tidak tahu, setahu saya tidak ada aturan itu, karena potensial ada duplikasi kewenangan di sana," cetusnya.

Diakuinya, dalam hal pembebabasan tersebut, Tim percepatan kontak langsung dengan terdakwa  Yusafni selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan merangkap jabatan sebagai Pejabat Pengguna Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pembebasan yang akan dilakukan. "Koordinasi tidak dengan saya (selaku Kadis Prasjal tarkim)," imbuhnya.

Sebagai Kadis kala itu, dalam pelaksanaan proyek tersebut diakui Suprapto, tidak mengetahui ada pemalsuan dalam evaluasi yang dilakukan dalam bentuk laporan ketika rapat Evaluasi dan Rakor bersama Dinas PU.

"Tidak sampai membicarakan kebenaran soal pembayaran. Hanya menerima laporan seperti apa progresnya kegiatan tersebut,. Saya juga mendapatkan data nominatif satuan ganti rugi dari Yusafni," beber Suprapto.

Terkait besaran ganti rugi dari data nominatif penerima. Suprato tidak mengetahui pasti karena hal itu dilakukan Panitia Percepatan

"Saya tidak tahu apakah pernah diverifikasi atau belum. pernah saya bertanya, apakah sudah benar prosesnya, dijawab ppk dan pptk itu sudah benar. Soalnya yang saya takutkan salah bayar dan ukuran ganti rugi berubah," ujarnya.

Suprapto juga mengungkapkan selaku Kadis Prasjal Tarkim, ia juga pernah memprotes terkait tanda tangan Surat Perintah membayar (SPM) karena tidak ada fungsinya dalam pencairan tersebut. Karena Dana pencairan berada di KPA.

Pada tahun angaran 2014, ia juga sempat melakukan protes kepada Pemprov bahwa terkait SPM melanggar aturan Kemendagri.
"Yang masuk ke saya hanya lembar spm saja, saya juga memerintahkan kepada KPA dan panitia, 14 hari setelah penandtangan SPM tersebut harus dilakukan pembongkaran bangunan dan biaya ganti lahan," terang Suprapto.

Terkait  pembesan lahan itu, Suprapto mengetahui masih ada beberapa kawasan yang belum selesai pembebasannya.

"Belum selesai semuanya, Bypass belum seluruhnya, jalan samudra belum tuntas masalh tanahnya," ujarnya.


Sementara terkait pembukaan rekening di Bank Mandiri pada tahun 2012 oleh Yusafni kondisi tersebut terjadi karena pada akhir 2012 anggran akan ditutup sehingga dibuka rekening di bank lain agar dana dapat di cairkan.

"Rekening dinas harusnya giro bank nagari, Bisa bank lain asal bank pemerintah. Saya menerima surat permintaan membuka rekening di mandiri, alasannya karena mendesak hal itulah yang di sampaikan Yusafni bersama Yohanes dengan dua panitia. Menyatakan pembayaran ini ganti rugi akan terlambat sampai Januari 2013," ujarnya.

Tidak hanya itu, Suprapto juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah melakukan monitoring terhadap pembayaran secara keseluruhan, dan hanya mengetahui di beberapa lokasi saja."Yusafni juga tidak melaporkan ia sebagian yang belum dibayarkan," katanya.

Hingga ahirnya pada tahun 2016  ia tidak mengetahui lagi terkait perkembanan proyek tersebut karena terjerat kasus suat anggota DPR-RI tahun 2016.

"Dari tahun 2012-2015 saya tidak pernah mendapatkan laporan apa-apa dari inspektorat termasuk halnya temuan BPK soal kwitansi fiktif," ucapnya kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Padang Munandar Cs.

Suprapto juga menegaskan dan bersumpah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Munir serta hakim anggota Emria dan Very Desmarera bahwa ia tidak pernah menerima aliran dan sedikitpun dari kasus tersebut.

"Saya bersumpah tidak pernah menerima apapun, dan saya bersedia menjadi kafir kalau saya berbohong dalam kesaksian ini," tegas Suprapto.

Tidak hanya itu, diakui Suprapto, Yusafni pernah menemuinya dan mengatakan bahwa Yusafni diminta membantu untuk biaya Peilihan Gubernur tahun 2015 oleh sesorang.

"Saya katakan kepadanya (Yusafni) jangan pernah terlibat politik praktis karena status sebagai PNS, saya sangat emosi sehingga tidak menanyakan siapa yang memintanya seperti itu, dan sempat dikatakan Yusafni saya dijanjikan menjadi Kadis Di Padang Pariaman oleh Muslim Kasim (Mantan Wakil Gubernur kala itu)," terang Suprapto.

Tidak hanya itu, Suprapto mengakui ia telah menerima mobil Hyundai Tucson dari Yusafni. Mobil tersebut dipergunakan untuk operasional Kasatker Pemeilharan jalan Nasional.

"Yusafni di samping PPTK juga kasatker pemeliharaan jalan nasional. Saat itu ada paket, saya sedang berunding pengadaan mobil dengan kabid. Datang Yusafni ia sebut bisa pakai APBN untuk pengadaan mobil tersebut, saya terima mobil itu dan memang menggunakan pakai plat hitam karena pengadaannya dilakukan pihak ketiga, jika sudah selesi maka mobil tersebut akan berplat merah. Saya yang menguasai mobil itu karena pembelian negara. Sekarang mobil ditahan di Jakarta," terang dalam menjawab pertanyaan JPU.

Sementara Bob Hasan selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yusafni mempertanyakan alasan penolakannya pengalihan proyek Nasional itu dari APBN menjadi APBD.

"Saya tidak tahu prosesnya, cuma tetap saja menjadi APBD,  karena saya menganggap Sumbar bukan provinsi kaya kenapa mesti dialihkan ke APBD, namun saya tidak digubris," cetus Suprapto.

Terkait keterangan yang di sampikan Mantan Kadis Prasjal tarkim Sumbar itu, Yusafni tidak memberikan bantahan apapun.

Setelah mendengarkan keterangan dan tidak ada pertanyaan dari JPU dan PH terhadap Suprapto, Majelis Hakim menunda persidangan pada Jumat (20/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan Saksi A de Chargh (saksi merikankan) yang akan dihadirkan PH terdakwa Yusafni.

"Kami akan mengundang Gubernur, Walikota Padang, Walikota Padang Pariaman, Syafrizal Ucok, dan ahli dalam persidangan berikutnya," ucap Bob Hasan kepada hakim ketua Irwan Munir.

Sementara itu dari Pantauan Padang Ekspres, selama persidangan yang berjalan alot hingga jelang tengah malam itu turut dihadiri staf Suprapto dari Dinas Prasjal tarkim Sumbar memadati ruang persidangan.

Setelah sidang usai, satu persatu staf tersebut mendatangi dan menyalami Suprapto yang akan kembali ke Bandung untuk kembali mendekam Lapas Suka Miskin Bandung dengan pengawalan Kepolisian dari Mabes Polri.


Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentransfer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)

Minggu, 15 April 2018

Kemenag : Buku Nikah Kosong Itu Asli

Kemenag : Buku Nikah Kosong Itu Asli

Kakanwil Kemenag Sumbar Hendri

Hasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Jenis Buku Nikah Oleh Ditreskrimum Polda Sumbar

Padang, Padek --- Kementerian Agama (kemenag) Provinsi Sumbar sebutkan Pengungkapan kasus pidana pemalsuan surat jenis buku nikah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar merupakan buku nikah asli.

"Kami sudah memenuhi undangan kepolisian Jumat (13/4) terkait hasil pengungkapan buku nikah, dan dari pengamatan terhadap buku temuan tersebut merupakan nikah asli," sebut Kepala Kantor Kemenag Sumbar, Hendri saat dihubungi Padang Ekspres, Jumat (15/4).

Diungkapkan Hendri, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya terhadap barang bukti tersebut, dari 70 pasang buku nikah kosong yang didapati dari tersangka, terdiri dari 69 buku nikah seri JH cetakan tahun 2017 dan 2015. Sementara satu pasang buku nikah model duplikat dengan seri AC tahun cetakan 2010.

"Memang setiap buku nikah itu memiliki seri yang berbeda dan nomor buku yang berbeda pula, jika buku nikah itu JH maka merupakan buku yang diperuntukkan bagi daerah Jawa Tengah, sementara untuk seri AC kami belum dapat pastikan, karena buku tersebut cetakan 2010, dan belum menggunakan aturan seri sebagaimana buku-buku nikah lima tahun terakhir ini," terang Kakanwil Sumbar itu.

Sabagai Kakanwil, Hendri mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan kepolisian dalam mengungkap pemalsuan surat jenis buku nikah tersebut.

"Kami mengapresiasi Polda Sumbar dalam pengungkapan buku  nikah ini, dan dapat mengungkap mata rantai pemalsuan surat nikah ini, mengingat sejumlah kasus pencurian buku nikah sering terjadi di sejumlah kantor kemenag kabupaten/kota dan kantor KUA yang ada," terang mantan Kakanwil Agam.

Sebagaimana diinformasikan Padang Ekspres Jumat (13/4) lalu, Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat jenis buku nikah dari dua orang tersangka yakni RS dan ASW yang merupakan warga Muaro Panjalanan Koto Tangah Kota Padang.

Tersangka RS bertugas sebagai pencari orang yang akan dibuatkan buku nikah. setealh mendapatkan oknum yang akan dibuatkan dengan syarat data-data. Pemesanan dikenakan biaya Rp 1,3 juta.

Selanjutnya, RS memberikan data oknum yang memesan buku nikah sesuai data yang diinginkan dalam buku tersebut kepada ASW. Dalam buku tersebut ASW menyertakan tanda tangan sesuai daerah yang diinginkan dan juga membubuhkan stempel dibuku nikah tersebut. Sebagai pembuat, ASW dihargai Rp 200 ribu per satu pasangnya.

Dari penangkapan pada Jumat (6/4) itu, Ditreskrium menyita dari  RS sepasang buku nikah warna hijau dan coklat yang didalamnya terdapat kutipan akta nikah nomor; 078/04/IV/2018. Sedangkan dari ASW di dapati 70 pasang atau sebanyak 140 buku nikah kosong, lima buku nikah sudah ditulis, dua bantalan stempel, 22 stempel berbagai daerah, paspoto, identitas-identitas oknum yang telah melakukan pemesanan, 180 lembar pas photo, 29 lembar tanda terima kutipan akta nikah dan lainnya.

Sebagaimana disebutkan Erdi A. Chaniago, Direktur Reskrium Polda Sumbar, kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 236 KUHP danatau Pasal 264 KUHP danatau Pasal 266 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancamakan minimal 8 tahun kurungan. (cr17)

Sabtu, 14 April 2018

70 Pasang Buku Nikah Palsu Disita

Dotrekrimum Polda Sumbar ungkap tinfak pidana pemalsuan surat berupa surat nikah
Padang --- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Sumbar ungkap tindak pidana pemalsuan surat berupa buku nikah.

Infromasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar, sedikitnya 70 pasang buku nikah kosong disita dari para tersangka. Dua tersangka yang diringkus itu yakni RS, 42 dan ASW, 53 warga Komplek Kuala Nyiur II Blok C.19 kelurahan Pasia Nantigo Koto Tangah Kota Padang.

Penangkapan itu beranjak dari infromasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli buku nikah yang diduga palsu di kawasan daerah Muaro Panjalinan Koto Tangah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar  meringkus RS pada Jumat (6/4) sekitar pukul 20.00. Setelah dilakukan introgasi, RS mengakui mendapatkan buku nikah palsu tersebut dari ASW.

"RS melakukan pemesanan kepada ASW. RS mendapatkan data bagi pemesan yang dibuatkan buku nikah dengan membayar Rp. 1,3 juta dan syarat-syarat lainnya seperti foto dan data pemesan untuk diserahkan kepada ASW, untuk imbalan RS memberikan uang Rp 200 ribu sebagai upahnya," ucap Kombes Pol Erdi Chaniago, Direktur Krimum Polda Sumbar didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi dan Kasubdit IV Reskrium AKBP Erlis, dalam memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sumbar Rabu (12/4).

Lebih lanjut dikatakan Erdi Chaniago, dari pengakuan RS, ia telah tiga kali melakukan pemesanan. Sementara terhadap ASW pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut termasuk sumber mendapatkan buku nikah tersebut.

"Dalam buku nikah tersebut ASW membubuhkan tanda tangan yang dipalsukan sesuai domisili pemesan yang diberikan RS," ucapnya.

Sementara untuk barang bukti,  terhadap RS disita sepasang buku nikah warna hijau dan coklat yang didalamnya terdapat kutipan akta nikah nomor; 078/04/IV/2018. Sedangkan dari ASW di dapati 70 pasang atau sebanyak 140 buku nikah kosong, lima buku nikah sudah ditulis, dua bantalan stempel, 22 stempel berbagai daerah, paspoto, identitas-identitas oknum yang telah melakukan pemesanan, 180 lembar pas photo, 29 lembar tanda terima kutipan akta nikah dan lainnya.

Untuk tahun cetakan buku nikah kosong itu terdiri dari cetakan tahun 2017 sebanyak 58 pasang, 2015 sebanyak 11 pasang dan 2010 satu pasang buku nikah.

"Kami masih mendalami temuan ini, dan akan memintakan keterangan dari pihak Kementerian Agama tentang buku-buku ini, apakah asli atau justru dicetak sendiri, dan memang secara visual sama seperti buku yang asli, kita akan terus mempelajari temuan ini," ucap Direktur Reskrimum itu.

Disebutkan Erdi, kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 236 KUHP danatau Pasal 264 KUHP danatau Pasal 266 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancamakan minimal 8 tahun kurungan.

Terpisah, terkait temuan buku nikah tersebut,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Hendri menyebutkan, pihak benar telah mendapatkan infromasi terkait penangkapan pemalsuan buku nikah.

"Ya kami sudah mendapat informasi terkait hal ini, kami sudah menerima undangan Polda Sumbar untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait buku nikah yang ditemukan tersebut," imbuhnya.

Dikatakannya,  sejauh ini Kemanag belum dapat memastikan kondisi buku nikah itu apakah asli atau dipalsukan. Karena belum melihat lansung buku tersebut. Namun sejauh ini  dapat dilihat dari kondisi fisik buku  dan seri yang tertera dalam buku nikah itu.

"Terkait pendistribusian buku nikah, sudah ada SOP nya, dan buku yang diterima itu terdaftar dari Kemenag Pusat dan memiliki nomor seri yang berbeda tiap daerahnya, untuk selanjutnya buku nikah itu didistribusikan ke Kemenag Kabupaten/kota dan diteruskan ke KUA di masing-masing kecamatan," ucap Hendri kepada Padang Ekspres,

Terkait jumlah buku nikah dijelaskan Hendri, baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan akan menerima jumlah buku nikah yang berbeda tergantung kebutuhan daerah tersebut.

"Semua akan dicatat, ada berita acaranya, dan dilaporkan KUA ke Kemenag Kabupaten Kota perbulannya, berapa yang terpakai dan berapa buku yang tersisa, begitu juga jika ada buku yang rusak maupun yang hilang akan dilaporkan dalam berita acara tersebut, Bidang Urais Kabupaten Kota pertriwulannya akan mengecek secara fisik jumlah buku yang tersisa. Selanjutnya data-data buku terdistribusi akan dilaporkan ke Kemenag Pusat," jelasnya.

Diungkapkannya, setiap tahun buku nikah tersebut jika bersisa maka akan dimusnahkan dan akan dilakukan percetakan sesuai tahunnya. Untuk desain dan format buku nikah dikatakan Hendri sesuai Kepurusan Meneteri Agama (KMA) nomor 99 tahun 2013 yang kemudian disempurnakan dengan KMA nomor 75 tahun 2014.

"Jika buku nikah itu tersisa di akhir tahun maka akan dimusnahkan, misal tahun 2017 masih ada tersisa buku nikah, sementara sudah memasuki tahun 2018, maka buku yang lama dikembalikan dan didata. Nanti akan dimusnahkan, dan diganti dengan yang baru," terangnya.

Sementara itu, terkait buku nikah temuan Ditreskrium Polda Sumbar. Dikatakan Hendri ada dua kemungkinan hal itu dapat terjadi.

"Kemungkinannya, munkin saja buku dipalsukan dengan mencetak sendiri, kedua kemungkinan juga ada yang bersumber dari buku nikah yang telah dicuri," terang Hendri.

Diakuinya, dari laporan yang diterima pihak Kemenag Sumbar, pernah terjadi pencurian buku nikah di sejumlah KUA maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun hal itu sudah dilaporkan kepada kepolisian dan jumlah buku yang hilang juga tercatat.

"Dengan adanya berita acara serah terima dan buku yang terpakai maka jelas pula berapa buku yang hilang karena dicuri, karena untuk buku yang rusak saja akan dibuatkan berita acaranya," terangnya.

Terkait barang bukti buku nikah dari tersangka RS dan ASW, setelah diperlihatkan foto sampel buku nikah pengungkapan Polda Sumbar tersebut oleh Padang Ekspres, Kakanwil menjelaskan buku tersebut berseri daerah Jawa Tengah dengan kode seri JH.

"Jika diperhatikan, foto buku nikah itu berseri JH, maka sejauh ini buku dengan seri tersebut merupakan buku nikah untuk Provinsi Jawa Tengah. Sementara untuk buku Nikah Sumatera Barat dengan seri SB. Tapi tentunya hal ini belum dapat kita pastikan, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan kami bersyukur atas pengungkapan ini, agar dikemudian hari tidak terulang kembali pemalsuan surat nikah ini," ulasnya. (Khairian_cr17)

Selasa, 10 April 2018

Sinergi Kecerdasan IQ-EQ-SQ kunci Kesuksesan

Sinergi Kecerdasan IQ-EQ-SQ kunci Kesuksesan

Foto bersama : Wisudawan/wati angkatan II UPI YPTK Padang bersama pimpinan dan ketua Yayasan kampus tersebut di UPI CC Padang, Selasa (10/4)
Padang ---Kecerdasan spritual merupakan tatanan nilai yang terus ditanamkan kepada insan intelektual disamping  kecerdasan Intelektual dan Emosional yang merupakan kunci utama untuk mencapai kebahgian dan kesuksesan.

Hal itu merupakan amanat yang disampaikan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Koputer (UPI-YPTK) Padang, Herman Nawas kepada 1287 wisudawan angkatan II tahun ajaran 2017/2018 di UPI Convension Center, Selasa-Rabu (10-11/4) dari 7 fakultas yang ada di kampus tersebut.

Disebutkannya, setiap manusia berpeluang untuk mencapai tiga kecerdasan. Namun kecerdasan Spiritual merupakan pokok yang mesti ternamkan dalam diri.

"Banyak orang yang sukses namun tidak bahagia, namun jika bahagia tentunya memilki kesuksesan dan spritual yang kuat, dan spritual inilah yang utama dan mesti didahulukan," ujarnya kepada Padang Ekspres, Selasa (10/4).

Dikatakannya, manusia memiliki nilai intelektual dan haruslah melatih nilai-nilai spiritual baik itu kejujuran, kasih sayang, kedisiplinan dan sebagainya. Kepada lulusan UPI diharapkannya terus menggalakkan hal demikian dimanapun berada.

"Kuncinya pada spritual, dan ini kebahagian yang abadi, jika dibandingkan dengan kebagian fisik dan emosional sepeti memiliki harta dan jabatan, dan ini pastinya akan musnah dan tidak pada kebagian spritual yang tertanam di dalamnya nilai kasih sayang yang akan diingat selalu, dan kami di UPI terus mengedepankan hal ini sebagai kampus IT yang spritual yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana 12 prinsip yang kami tanamkan kepada mahasiswa di kampus ini," ucapnya.

Sementara itu, Rektor UPI-YPTK Padang, Sarjon Defit, bersama yayasan akan terus meningkatkan kualitas pendidikan dan menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang mampuni untuk kemajuan kampus .

Sebagai kampus yang terus berkembang dan maju, baik disisi kualitas dan kuantitas. Dikatakan Sarjon Devit kampus tersebut tengah mempersiapkan rencana pembukaan program studi Srata 3 (S3) Manajemen tahun ajaran 2018 ini.

"Sekarang dalam proses akhir untuk perizinannya di Kemenristek Dikti, untuk syarat pembukaan studi tersebut di kampus ini sudah kita persiapkan seperti profesor dan pendukung lainnya. Terget kita tahun ini sudah menrima mahsiswa tersebut," imbuhnya.

Dikatakannya, UPI-YPTK akan terus berupaya melangkah lebih maju dengan kualitas bagi setiap lulusannya. Tidak hanya itu saat ini kampus komputer itu sudah terakreditasi BAN-PT baik secara kelembagaan maupun prodi yang ada.

"Akreditasi kampus ini B, dan kita saat ini sudah meluluskan 39564 alumni yang tersebar di luar dan dalam negeri, dan kitajuga merupakan kampus terbesar pertama di Sumbar dan ke dua terbesar di Kopertis X," ungkapnya.

Ia berpesan kepada lulusan kampus tersebut, agar menerapkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan yang didapatkan bagi masyarakat luas dengan penanaman nilai spritual yang telah diperoleh di Kampus tersebut.

Sementara itu, Herry, Koordinator Kopertis wilayah X Sumbar, riau Jambi dan Kepri yang turut hadir dalam wisuada UPI-YPTK kali ini menuturkan keoptimisannya terkait prestasi yang telah diperoleh kampus UPI-YPTK Padang.

Ia berharap kepada lulusan agar menerapkan ilmu yang diperoleh dan berpesan agar tidak cepat puas dengan prestasi yang sudah didapati. Mengingat, perkembangan ilmu dan teknologi setiap saat terus berkembang, sehingga mesti meningkatkan keilmuan.

"Kami yakin dengan semangat Yayasan dan Civitas Akademika UPi-YPTK dalam rangka peningkatan kualitas maka akanlahirlah alumni berkualitas dan berdaya saing," ungkapnya. (cr17)


Open Casting Embun Gurun Pasir

Open Casting Embun Gurun Pasir

Padang --- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Padang dalam waktu dekat akan segera rilis film berjudul Embun Gurun Pasir persembahan rumah produksi I-One Lobx Production.

Film bertajuk profesionalitas pengabdian seorang perawat yang dibungkus dalam bingkai percintaan itu membuka kesempatan kepada masyarakat Sumatera Barat untuk menjadi aktor. Penjaringan aktor tersebut dilakukan melalui mekanisme casting dan akan dilaksanakan pada 22 April 2018 mendatang di Sekretariat PPNI Kota Padang Jalan Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang.

Film tersebut akan di sutradara Raymond Moza dan sang Produser Iwan Febri.

"Ya kita akan membuka kesempatan untuk mencari pemeran dalam film ini dan terbuka untuk umum," ucap Iwan Febri kepada Padang Ekpres, Minggu (8/4) di Kantor Perwakilan Padang Ekspres Jalan Juanda Padang.

Lebih lanjut dikatakan, open casting Film Embun Gurun Pasir itu juga dapat dilakukan melalui situs http://bit.lyRegCastingFilmEmbunGurunPasir dan atau mengunjungi langsung sekretariat PPNI Kota Padang.

Kepala Bidang Infokom PPNI Kota Padang, Anshar Monaz menjelaskan film yang mengangkat tema profesi perawat tersebut merupakan salah satu program PPNI Kota Padang. Di samping itu Film tersebut nantinya mengisahkan tentang profesionalisme perawat dalam mencintai pekerjaan.

"Memang tidak dipungkiri perawat dipandang bekerja sebelah mata, dengan adanya film ini akan memberikan gambaran bukti pengabdian perawat yang sesungguhnya kepada masyarakat, kisah ini sangat inspiratif," imbuhnya.

Diakuinya, pengangkatan film tersebut juga ditargetkan meraih Museum Rekor Indonesia (MURI) atas program Film inspiratif yang dihadirkan PPNI.

"Kita optimis nantinya akan meraih rekor MURI, karena selama ini PPNI di Indonesia belum ada yang menggarap film atas profesi perawat ini, ya semoga saja," harapnya.

Sementara Raymond Moza, Sutradara Embun Gurun Pasir menjelaskan Film tersebut akan menceritakan tentang profesionalitas perawat yang bekerja di daerah terpencil dan merasakan kebahagian dalam menjalankan tugas tersebut.

"Perawat itu mengalami kegagalan dalam kisah cintanya, ia meminta ditugaskan di daerah terpencil dan merasakan kebahagiaan dengan profesional dan kerja kerasnya sehingga sukses di tempatnya itu," imbuh sang sutradara yang baru-baru ini telah menggarap film Cinta dibawah langit.

Oleh sebab itu, selaku Sutradara bersama dengan crew produksi dan PPNI Kota Padang akan mencari bibit dan aktor yang akan mengisi dalam peran film tersebut. Dalam film tersebut yang bertindka sebagai Eksekutif Produsernya Alfikri, Febri Iwan selaku Ide Cerita.

"Kita menargetkan film ini akan diputar di bioskop usai lembaran tahun ini, dan kita memilki waktu 2 bulan untuk menuntaskan penggarapam," ucpanya sembari menyebutkan bagi aktor terpilih nantinya diharapkan mampu menjadi batu loncatan sebagai sineas perfilm dikancah nasional.

Terkait lokasi yang akan digarap film tersebut. Raymond Moza menyebutkan berlokasi di daerah Sungai Pisang Kota Padang. Sementara untuk Sountrack film Embun gurun Pasir itu merupakan buah karya pihaknya yang mengedepankan kearifan lokal.

Bagi masyarakat yang berminat juga dapat menghubungi Contak person 0811661972 dan 082386879350 untuk Whatsapp. (Cr17)


Senin, 09 April 2018

Menyilau Kata Mengenang Mereka Yang Mati Muda


Padang --- Teater UIN Imam Bonjol (TIB) Padang  sukses mengelar pagelaran bertajuk "Menyilau kata, mengenang mereka yang mati muda, Sabtu (7/4) malam.

Pertunjukan dan pembacaan puisi serta musikalisasi dramatisasi yang dilaksanakan di Aula Mansur Kampus dilatarbelakangi dan menghidupkan kembali karya-karya anggota TIB yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu 13 tahun terakhir.

Suasana keharuan dan kedamaian kian terasa melalui pesan dan karya yang disuguhkan. Tak khayal, para penonton dalam pertunjukan tersebut terbawa suasan haru dan derai kagum atas pertunjukan itu.

Oki Saputra, Ketua Umum TIB Padang menyebutkan, menyilau kata merupakan persembahan spesial kepada anggota TIB yang telah meninggal dunia. Bagi TIB, 7 anggota yang telah mati akan tetap hidup dengan karya-karya yang pernah diciptakan anggota tersebut.

"Acara ini bukan ratapan dan kepiluan tapi merupakan ekpresi dan rasa terimakasih terhadap karya yang pernah dihadirkan, sekalipun 7 orang saudara kami sudah mendahului tapi karya nya masih tetap tinggal bersama kami," ucap kepada Padang Ekspres di sela-sela kegiatan.

Sementara itu, Zulvemi Windra salah seorang alumni TIB menyebutkan menyilau kata merupakan apresiasi dan supor mental seluruh anggota TIB sehingga menjadi bukti kehadiran TIB yang berkiprah di dunia Seni Sumbar mendapat tempat khusus di hati apresian.

"Sudah 7 orang yang sudah kembali kehadapanNya, dalam rentan waktu 2005-2018, tiga diantara meninggal karena kecelakaan, terakhir suaudara kita Julnadi pada 20 Maret lalu," imbuhnya.

Dikatakannya, dengan apa yang telah terjadi itu menjadi rambu bagi semuanya untuk lebih hati-hati dalam berkendaraan meaki ajal tidak pernah diketahui kapan datangnya.

"Selamat mengapresiasi kegiatan ini, semoga menjadi pelajaran dan semngat kita bersama untuk memacu semangat untuk berkarya di maaa akam datang," tutur penulis buku Pengantin Subuh itu.

Sementara itu, Hari salah seorang anggota TIB Padang juga menghadirkan persembahan khusus kepada Julnadi (Wartawan Padang Ekpres) dalam karyanya berjudul Kenangan di Rumah Hitam. (Cr17)

Hilang Telah Hilang, Hilang Dari pandangan, Namun Tak Kan Hilang , Dalam kenangan
Selamat Jalan Kami Ucapkan, Oh Tuhan Berikan Ampunan

Cepat Memang Cepat , Kau di panggil Tuhan, Namun Tak Kan Cepat, Kau Hilang Dari Ingatan
Dirumah Hitam, Kami Rindukan, Didinding Hitam , Jadi Ukiran

Rasa Tak Percaya Ku dengar Berita, Kau Telah Tiada Tinnggalkan Dunia
Ya Allah Ampunkan Lah dosanya, Ya Allah Berikanlah Ia Syurga

Ditengah hujan kau dijemput Tuhan, Beriring Hujan di Hatiku Abang
Dengan Doa Dan Ikhlas Kami Iringkan, Melesatlah Kau ke Syurganya Tuhan

Penampilan TIB Padang dalam kegiatan bertajuk “Menyilau Kata Mengenang Mereka Yang Mati Muda”

Yusafni Bagi-bagi Mobil

Sidang Lanjutan SPJ Fiktif
Sepuluh saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi SPJ Fiktif yang menjerat Yusafni, kemarin (9/4) di pengadilan Tipikor Padang
Padang --- Saksi persidangan dalam gugaan  kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif senial Rp 62,5 miliar yang menjerat mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan  Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar, Yusafni, mengungkap adanya pembukaan rekening bank Mandiri non perorangan kategori bisnis Goverment atas nama Penampungan Pengadaan Kegiatan Pembebasan Lahan yang dilakukan oleh terdakwa selaku KPA yang ditunjuk Kepala Dinas dan SK Gubernur Sumbar.

"Tahun 2013 itu memang ada pembukaan rekening yang dilakukan langsung oleh Yusafni, kami mengizinkan pembukaan rekening itu atas dasar surat kuasa yang diberikan, dalam hal ini surat dari Suprapto selaku Kadis dan juga SK Gubernur tentang penetapan KPA," ucap Rianti Nova selaku  Costumer Service Officer Bank Mandiri KC Padang Taman Melati dalam kesaksiannya, Kemarin (9/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Tidak hanya itu, diakui Rianti, Yusafni juga kembali melakukan pembukaan rekening Mandiri dalam kegiatan yang berbeda sesuai surat perintah terhadap KPA yang ditunjuk pada tahun 2015.

"Jumlah transaksi pembukaan rekening miliayaran rupiah, dilakukan secara tranfer dari rekening Bank Nagari, selanjutnya banyak transaksi yang dilakukan Yusafni, dan juga ada beberapa pembukaan rekening atas nama Elia Harmonis (mantan karyawan perusahaan Yusafni)," ucap Rianti.

Diakuinya, dalam transaksi tersebut terdakwa Yusafni juga melakukan transaksi ke rekeningnya sendiri dan juga rekening perusahan milik Yusafni baik PT. Kiambang Raya, CV Kiambang Raya, CV Ribas dan CV Aulia.

"Direkening-rekening yang ada memang ada transaksi baik penarikan tunai maupun tranfer," imbuhnya.

Tidak hanya Saksi Rianti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Munandar Cs dalam persidangan tersebut turut menghadirkan 9 saksi lainnya baik dari pihak Bank Mandiri, karyawan Showroom mobil dan mantan karyawan perusahaan Yusafni diantaranya, Randi Maidan dan Mardianto karyawan Bank Mandiri, Gani Sudaryant, Sri Febriati, Ernita Ningsih, Meli Suanti, Liberti Ahmad yang merupakan pekerja Showroom mobil, serta Elvi Wahyuni dan Nasrizal selaku karyawan perusahaan Yusafni.

Saksi Randi Maidan dan Mardianto, selaku Teller bank yang melayani Yusafni menuturkan terdakwa Yusafni sering ke Bank Mandiri danatau tanpa pendampingan untuk transaksi keuangan.

Sementara itu saksi lain dari keterangan pihak Showrom mobil, terungkap terdakwa Yusafni melakukan pembelian beberapa mobil berbagai merek.

"Ada duavkali transaksi pembelian mobil, pembelian pertama pada 2013 secara kredit senilai Rp 249 juta dan kemudian pada 2015 kembali membeli secara kredit melalui perusahaan pembiayaan mobil senilai Rp 399 juta," ucap saksi Sri Febrianti selaku Admin perusahan mobil Ford Alfa Padang.

Yusafni juga melakukan pembelian mobil Volkswagen (VW) tahun 2013 kepada PT Tasiyo, untuk pembayarannya dilakukan secara tranfer.

"Memang ada pembelian mobil VW, saya memberikan penjelasan dan memberikan gambaran terkait mobil tersebut kepada Yusafni," ungkap Gani Suryanto.

Tidak hanya dua peruaahan diatas, Yusafni juga melakukan transaksi pembelian mobil jenis Toyota berbagai merek di Toyota Intercom dalam rentan waktu 2012-2017.

"Pembeliannya berbagai type, ada sekitar 15 mobil yang dibeli, kebanyakan kredit, untuk kepemilikannya bermacam-macam pula dan ada atas nama Elia Harmonis, untuk uangnya ditranfer melalui Bank Mandiri ke rekening Intercom," ungkap Meli Susanti karyawan Intercom.

Disamping itu penuturan Liberti Ahmad, bagian keuangan perusahan mobil Hyundai Padang. Yusafni juga melakukan pembelian mobil merek Hyundai Tucson atas nama Elia Harmonis pada tahun 2015

Dan juga Yusafni dalam catatan penjualan Elang Perkasa motor sebagai mana yang diungkapkan Ernita Ningsih, juga pernah melakukan pembelian dua mobil jenis Pickup pada tahun 2013 dan 2014.

Sementara saksi Evi Wahyuni, mantan pekerja di perusahan milik Yusafni mengakui, terdakwa  pernah melakukan meminjam KTP miliknya untuk membuka rekening bank dan Saksi tidak pernah mengetahui transaksi yang dilakukan terdakwa atas rekening tersebut.

"Saya bekerja di PT.Kiambang Raya, sebagai Admin, Bapak meminjam KTP untuk membuka rekening, saya tidak pernah menanyakan kegunaannya," ucap Evi.

Tidak jauh berbeda, Nasrizal mekanik allat berat di perusahaan Yusafni menuturkan KTPnya juga pernah dipinjam untuk membuka rekening bank.

Terkait Keterangan saksi yang dihadirkan, Elia Harmonis ( karyawan perusahaan Yusafni) yang pada persidangan sebelumnya telah memberikan persaksian membenarkan pembelian mobil Hyundai Tucson yang kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Suprapto Mantan Kadis Prasjal Tarkim Provinsi Sumbar.

Atas keterangan dari para saksi, Suprapto yang didamping Penasihat Hukumnya (PH) Bob Hasan, membenarkan pembelian tersebut namun ia menegaskan bahwa mobil-mobil yang dibeli tersebut disamping digunakannya juga dibagi-bagi kepada rekannya yang lain.

"Saya beli mobil ada untuk saya dan untuk teman-teman, saya juga diminta Suprapto untuk membelikan mobil Hyndai Tucson," ungkap Yusafni kepada Majelia Hakim yang diketui oleh Irwan Munir san hakim anggota Emria dan Fery Deamarera.

Tidak hanya itu, PH terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar serta saksi ahli sebagai Saksi a de charg (saksi meringankan) terdakwa Yusafni.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin (16/7) dengan agenda keterangan saksi lanjutan yakni Suprapto (Mantan Kadis Prasjaltarkim Sumbar).

Sementara itu ditemui usai persidangan terkait permintaan PH terdakwa Yusafni unruk menghadirkan lima saksi a De charg yakni Gubernur Sumbar, Mantan Walikota Padang, Bupati Padang Pariaman dan Kadis PMD Sumbar, Bob Hasan menuturkan permintaan itu atas dasar tujuan mendengarkan kesaksian pemimpin daerah dalam proyek yang dilaksanakan tersebut.

"Pemimpin daerah tentu melakulan evaluasi terkait pekerjaan ini, selesai atau tidaknya, maka perlu ada pembuktian dari pernyataan (saksi a de xharg), pembangunan sudah berjalan dan sudah selesai. Dari keterangan itulah kita kumpul informasi dan data berdasarkan fakta persidangan berapa sebenarnya kerugian negara," ungkap Bob Hasan.

Meski BPK sudah menetapkan kerugian negara, Dikatakan Bob keterangan dari saksi tersebut sangat dibutuhkan.

"Betul klien saya (Yusafni) bersalah, namun bukan berarti kami tidak meyakini penetapan BPK makanya pentuan jumlahnya itu mesti diungkap secara jelas, berapa urang uang digunakan, jangan sampai perkara ini tetap menjadi penanggungjawab pidana sepenuhnya," ucapnya.

Dikatakannya, selaku PH Yusafni pihaknya akan terus berupaya berbuat untuk meluruskan apa sebenarnya terjadi dan diberikan sangsi yang sesuai dengan perbuatannya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...