Rabu, 30 Mei 2018

Si'ar Itu Akan Tetap Abadi

Si'ar itu Akan Tetap Abadi

Entah apa yang terlintas dalam benak , seakan tak percaya, aku mendapat deringan telepon dan mendapatkan kabar bahwa Masjid Raya Salimpauang diteror bom pagi Kamis itu.

Semua mata terbulalak, bisik di ranah maupun di rantau, foto-foto kerumunan warga entah itu warga asli atau warga tetangga datang menyaksikan kebenaran teror yang diduga bom tersebut.

Tentunya semua panik, phobia teroris semakin kuat, kekhawatiran semakin memuncak, dan tak khayal rasa penasaranpun kian menumpuk, mencari tahu apa yang terjadi. Masjid kebanggan yang ku kenal itu diguncang oleh manusia yang sungguh tiada jiwa beradap untuk hidup di peradaban yang dijunjung tinggi.

Semuanyapun bersyukur, perlahan keresahan dan khawatiran itu terjawab sudah, polisi yang menangani langsung mampu meredam kondisi yang ada dan tentunya memasang garis pembatas disekitar untuk memberikan keamanan bagi semua yang menyaksikan.

Beruntung benda berbungkus lakban hitam dengan kabel-kabel itu bukanlah bom dan hanya bermaksud untuk sekedar sebuah teror yang intinya memberikan rasa takut dan setidaknya itulah klarifikasi dari kepolisian yang menangani hal tersebut.

Tentunya, apa yang terjadi di kampung ku itu menjadi konsumsi publik, dan bahkan dengan cepat tersiar dalam headline berita utama baik media online maupun media masa.

Namun terlepas dari hal itu semua, sebagai seorang yang pernah besar dan dipautkan hati untuk mencintai Masjid, ya tentunya masjid kebanggaan semua itu, dimana menara tinggi menjulang ke langit biru, Masjid Raya Salimpauang begitu ia di sebut. Sontak hati dan jiwa ini bergeming dan merenung sejenak tentang teror yang sempat membuat membuat kekacauan sosial di tanah ibuku itu.

Sebagai orang yang pernah dibesarkan dan didik dengan tatanan peradaban adat dan syariat di negeri nan sejuk di lereng Marapi. setidaknya bagiku menjadi tanda tanya besar, Kenapa bisa terjadi, kenapa di tempat ku, kenapa di Masjid kebangganku, kenapa???

Ah, tentu untuk kongrit jawabannya, hanya hadir disisi mereka yang telah berbuat teror memiliki jawaban pasti. Dan akupun tak ingin berlama berteka teki dengan ini semua. Karena aku yakin ini hanya upaya menakuti belaka.

Namun, yang aku tahu dan ku pastikan, masjid ini kebanggan, masjid ini Si'ar keabadian, masjid ini selalu ramai dan aktifitas ibadah tiada hentinya. Begitu juga soal pendidikan agama di Masjid ini semua bersumber. Dan hampir setiap generasi tentunya pernah menikmati masa indahnya sebagai generasi yang dipautkan hatinya di masjid seperti yang pernahku rasakan.

Sebagai orang yang mengamalkan pituah marantau bujang dahulu, babuah babungo balun. Rindu akan negeriku tak pernah bisa dielakkan begitu juga dengan Masjid kebanggan apalagi teror yang tengah menerpanya.

Masjid Raya, masjid besar bukan hanya dalam bentuk fisik bangunannya, tapi juga soal pendidikan agama yang lahir disini bagi seluruh kalangan usia, kecil, besar, tua, muda, kaya, miskin dan seluruh elemen yang ada.

Bagaimanapun aku bangga, aku pernah besar dan didik di sini, dan sampai saat ini masjid ku inilah gerak yang mendorong spirit warganya mendirikan pendidikan sekolah yang saat ini selalu diidamkan menjadi sekolah Negeri, ya itulah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Salimpaung.

Dari Masjid inilah MAS dilahirkan. Aku tahu Masjid inilah yang menjadi motor penggerak Pendidikan berbasis Sekolah yang dana operasionalnya berasal dari umat dan sumbangan-sumbangan masyarakat. Dan bahkan aku sampai saat ini tak menemukan hal yang sama dilakukan di masjid-masjid lain.

Sudah lebih dari 18 tahun perjuangan untuk menjadikan sekolah itu berubah menjadi sekolah berstatus negeri. Sekolah yang mampu menopang ekonomi pendidikan untuk mencapai cita-cita anak negeriku. Nyatanya hingga saat ini sudah banyak siswa di telurkan di sekolah ini.

Semangat untuk membangun Nagari dan cinta kampuang sendiri selalu disuarakan untuk mewujudkan rinduan mewujudkan harapan besar itu. Dan aku sungguh percaya mimpi itu akan terwujud. Karena aku yakin gerak yang dilakukan oleh umat yang bersentral dari Masjid akan berbuah manis suatu saat nanti. Apakah itu dalam waktu dekat maupun dalam beberapa waktu ke depan. Bahwa MAS Salimpauang akan menjadi sekolah Negeri.

Dan tentunya aku masih akan tetap percaya, terpaan teror bom yang terjadi di Masjid ku ini, sejatinya menjadi semangat bersama untuk terus menyiarkan islam, menyiarkan pendidikan islam, menanamkan semangat untuk terus mencintai masjid oleh penduduk negeri Salimpauang tentunya.

Karena aku percaya bahwa masjid yang didirikan atas landasan takwa adalah tempat sebaik-baik berlindung bagi orang yang ingin membersihkan diri.

Aku yakin Masjidku akan terus bersinar dan menggema seperti halnya azan yang selalu menyeru seluruh penjuru langit Negeri, walau pernah menjadi sorotan akan adanya teror bom itu.

Karena bagaimanapun secuilpun aku tidak pernah yakin, bahwa teror itu akan membuat semangat masyarakatku buncah untuk tidak menyiarkan Masjid ini. Dan tentunya aku berharap, Semoga negeriku Salimpauang ku dan juga Masjid ku ini menjadi Baldatu thoibatun warobbun ghafur. (Negeri yang subur, makmur, adil dan aman) aamiin ya Rabbalalamin.

Selasa, 29 Mei 2018

Yusafni Divonis 9 Tahun Penjara

Mejelis Hakim Menilai, Memenuhi Unsur Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Memerintahkan Penyidik Menindaklanjuti
Putusan : Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dalam persidangan mendengarkan amar putusan kemarin (25/5) di Pengadilan Tipikor Padang. 
Padang --- Yusafni, terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif di dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar diputuskan bersalah dan divonis kurungan selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim itu, Senin (28/5). Yusafni juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran dan tanggungjawab. Untuk selanjutnya dihukum dengan hukuman yang setimpal," ucap Irwan Munis selaku Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.

Didampingi hakim anggota Emria dan Very Desmarera, Ketua Majelis Hakim itu menyebutkan, hal-hal yang memmberatkan Yusafni  bahwa perbuatannya telah bertentang dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62. 506.191. 351  milar dan subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa Yusafni telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Majelis hakim juga berpendapat perbuatan terdakwa Yusafni juga telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan unsur merugikan keuangan negara.

Selain itu atas perkara yang menjerat Yusafni itu, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur secara bersama-sama untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terpenuhi

"Memerintahkan kepada penyidik, untuk menindak lanjuti kemana aliran dana tersebut," ucap ketua Mejelis Hakim.
Usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, Yusafni yang didampingi Penasihat Hukumnya Bob Hasan, pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofrista, juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sementara itu,pantauan Padang Ekspres, Terdakwa Yusafni dalam pembacaan keputusan di persidangan, hadir memakai baju batik berwarna hijau, celana hitam, dan peci, ia terlihat tenang mendengar putusan dalam sidang yang digelar semenjak pukul 15.10 hingga pukul 17.25 itu. Selanjutnya kembali digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan dari Kejaksaan dan kepolisian untuk menjalani masa hukuman yang telah diputuskan.

Sebagaiaman diinformasilan sebelumnya vonis Yusafni yang putuskan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan uang diajukan JPU yakni kurungan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan.  Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Disebutkan JPU, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atas asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa Yusafni dalam dakwaannya disebutkan, Yusafni selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas melakaukan  dugaan korupsi SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Jumat, 25 Mei 2018

Pasokan dan Harga Pangan Stabil

Sidak Satgasda Pangan Sumbar di Pasar Raya Padang

Padang --- Tim Satuan Tugas Daerah (Satgas) Pangan Sumatera Barat lakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah pedagang sembako di Pasar Raya Padang, Jumat (25/5).

Hal itu bertujuan dalam rangka melakukan pengecekan dan monitoring harga serta memantau langsung ketersediaan pangan selama Ramadhan ini.

Dari pantauan Padang Ekspres di lokasi penyisiran, sejumlah sampel pedagang yang menjual kebutuhan yang didatangi seperti pedagang beras, cabe, bawang, daging, telur dan kebutuhan lainnya. Para pedagang memyebutkan kepada Tim Satgasda, ketersediaan kebutuhan pokok relatif stabil dan harga cenderung menurun. Meski demikian, kepada tim satgasda yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bulog, BPOM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, para pedagang mengeluhkan sepinya kunjungan atau pembeli.

"Untuk harga ayam semenjak empat hari terakhir mengalami penurunan, jika dibanding awal puasa. Namun jika dibanding puaso tahun lalu harga ayam tahun kini lebih mahal," ucap Mul Efendi salah seorang pedagang ayam potong di Pasar Raya Padang.

Untuk harga ayam saat ini perkilonya Mul Efendi menjual, sekitar Rp22,500. Sementara untuk harga perekor ayam rata-rata seberat 1,5 kilogram seharga Rp38 ribu. "Kalau kemarin harga ayam sampai Rp 26 ribu perkilo. Meski agak murah tapi pembeli cukup sepi," cetusnya.

Yaya Anisa, pedagang cabe menuturkan saat ini kebutuhan cabe yang dijualnya dengan harga yang cukup stabil yakni Rp 24 ribu perkilo untuk cabe asal Jawa sementara untuk bawang thailand, ia menjual Rp16 ribu. "Harga stabil, cabe jawa banyak diminati," imbuhnya.

Sementara itu, ketua Satgasda Pangan Sumatera Barat, Kombes Pol Margiantha menjelaskan, pihaknya bersama Tim Satgas turun langsung kelapangan dalam rangka melakukan pengecekan langsung dan meonitoring harga dan ketersediaan pangan bagi masyatakat.

"Tadi kami sudah tanyakan kesejumlah sampel pedagang menyebutkan sejumlah harga kebutuhan cenderung menurun," ucapnya.

Dari hasil monitoring pihak Satgas Pangan sejauh ini, ketersediaan pangan dan sembako di Sumbar masih tetap aman dan lancar.

"Kami tiap minggunya selama ramadhan ini akan turun kelapangan untuk memantau. Namun yang pasti saat ini pangan dan sembako di Sumbar aman dan lancar, semoga hal ini akan tetap terus terkendali," ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumbar itu.


Sementara itu, Suharto Djabar, Kadivre Bulog Sumbar menyebutkan, kondisi pangan dan sembako yang stabil dipengaruhi oleh proses distribusi yang lancar.

"Kuncinya di ristribusi, jika lancar maka tidak akan ada masalah pangan di Sumbar ini, jadi naik turun harga pun akan dipengaruhi oleh proses distrubusi ini," imbuh di sela-sela monitoring yang dilakukan.

Meski saat ini sudah memasuki minggu ke dua Ramadhan dengan kondisi pasar dan daya beli masyarakat yang menurun di tengarai dari pola fikir masyarakat yang mulai berubah.

"Kalau dahulu masyarakat khawatir kekurangan kebutuhan, sehingga kebutuhan itu langka karena banyak yang menimbun, dan itu berbeda dengan sekarang, apalagi Satgas Pangan terus melakukan monitoring dan sidak Pasar. Bagi yang menimbun akan di proses. Dan tentu bagi pedagang ada khawatiran. Akibat harga sembako dan pangan saat ini relatif stabil serta ketersediaan pangan terpenuhi," ucapnya.

Meski ketersediaan kebutuhan pangan cukup dan harga relatif stabil. Pihaknya (Bulog) akan tetap melakukan Operasi Pasar (OP) di sejumlah titik di kota Padang.

"Kami tetap OP, karena Bulog itu sebagai penyeimbang harga, Alhamdulillah saat ini semua berjalan dengan baik jika dibanding tahun-tahun sebelumnya yang cenderung tidak stabil. Memang 2018 ini kami cukup khawatir karena tahun politik, justru saat ini lebih aman. Apalagi dari penditribusian di Pulau Jawa sangat dimonitoring di Satgas," bebernya.

Diungkapkan Suharto terkait ketersediaan beras jelang lebaran. Bulog telah menyiapkan 15 ribu ton beras meski kondisi beras di Sumbar stabil.

"Ya bagi masyarakat butuh beras dengan harga murah dengan OP kami hadir, bahkan kami menyediakan kemasan 10 , 5 dan satu kilogram," ungkapnya.

Sementara untuk harga perkilonya sesuai Harga Eceran Tertinggi (Het) Sumbar yakni Rp9450 dan untuk beras premium Rp10 ribu tiap kilonya. (Cr17)

Peningkatan Pelayanan untuk Wisatawan

Berikan Informasi Terpadu Untuk Wisatawan Lebaran

Tim Percepatan Pariwisata Sumbar, praktisi pariwisata, pegiat sosmed, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar dan Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota menggelar Rapat Persiapan Pariwisata untuk Lebaran Sumbar 2018, Rabu (23/5) malam di Katagiaan Resto Padang.

Padang,  --- Menyongsong libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Diprediksi akan meningkatkan kunjungan wisata di Sumatera Barat. Tim Percepatan Pariwisata Sumbar, praktisi pariwisata, pegiat sosmed, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar dan Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota menggelar Rapat Persiapan Pariwisata untuk Lebaran Sumbar 2018, Rabu (23/5) malam di Katagiaan Resto Padang.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah permasalahan pariwisata serta evaluasi masalah-masalah yang terjadi pada agenda liburan lebaran tahun sebelumnya. Untuk selanjutnya ditawarkan solusi agar wisatawan Lebaran tahun ini lebih nyaman berada di Sumbar dan meminimalisir permasalahan yang terjadi.

Pada pembahasan itu dikemukanan sejumlah permasalahan pariwisata yang terjadi pada setiap liburan khususnya liburan lebaran di Sumatera Barat. Seperti, macet panjang di jalur Padang-Bukittinggi dan jalur Padang-Pesisir Selatan, tidak meratanya distribusi wisatawan, toilet dan kebersihan yang belum maksimal, dan belum tersedianya informasi terpadu untuk wisatawan di pintu masuk Sumbar, seperti bandara.

Diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Pusat Studi Pariwisata Unand, Sari Lenggogeni, menyebutkan, ketersediaan informasi terpadu sangat dibutuhkan para wisatawan mulai dari bandara.

"Pelayanan maksimal pada wisatawan di bandara perannya sangat vital. Karena pelayanan di bandara memberikan kesan pertama bagi wisatawan," imbuhnya.

Tidak hanya itu dalam diskusi bersama itu juga dikemukakan sejumlah masalah lain, standarisasi harga, mulai dari harga makanan, parkir, tiket masuk juga menjadi salah satu permasalahan yang berulang dan harus dicarikan solusinya, sehingga tidak ada wisatawan yang merasa terbebani dengan biaya yang berlebihan saat berada di objek wisata.

Sejumlah tawaran solusi muncul kepermukaan dalam diakusi yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kota Padang itu. Di antaranya, pentingnya membangun koordinasi dengan stakeholder terkait. Untuk pengamanan pentingnya dilaksanakan razia besar-besaran yang dilakukan kepolisian di seluruh Sumbar beberapa hari jelang Lebaran. Hal itu bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan memberantas premanisme.

Perihal aksi premanisme, disebutkan Kadis Parpora Tanah Datar, Edi Susanto, para pelaku pungli mesti  diberikan efek jera untuk ditangkap pihak kepolisian

Tidak hanya itu, dalam diskusi tersebut juga ditawarkan merekomendasi untuk menghadirkan kembali duta wisata di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk menyambut pengunjung dan memberikan browsur informasi kawasan-kawasan wisata di Sumatera Barat.

"Ini sangat penting, harus ada informasi terpadu untuk wisatawan, dimulai dari kedatangan wisatawan di Bandara. Dan tidak hanya itu perlu juga dilibatkan pegiat sosial media memberikan informasi secara digital yang berkaitan dengan rute, destinasi, kalender iven wisata dan rekomendasi kawasan wisata yang akan dikunjungi wisatawan," tutur Sari Lenggogeni.

Sementara itu Kadis Pariwisata Sumbar, Oni Zulvian mengatakan, pihaknya akan kembali menyediakan peta wisata Sumbar untuk menjadi pedoman bagi wisatawan saat berada di Sumbar.

"Ya memang ada beberapa evaluasi dalam catatan kami," imbuhnya.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian membahas pengamanan wisatawan dan destinasi wisata saat Lebaran.

"Tentunya masyarakat lokal perlu mehamani dan memahami kebutuhan wisatawan. Dan kami akan berjoordinasi dengan kepolisian dalam hal antisipasi premanisme," sebutnya.

Sementara itu, Medi Iswandi Kadis Pariwisata Kota Padang menyebutkan, untuk kawasan wisata pihaknya sudah membuat jadwal piket pihaknya di kawasan wisata.

"Setiap hari itu akan ada petugas kami yang piket 40 orang sejumlah titik wisata, Pantai Padang, Pantai Aiemanih dan Pantai Carolin. Kmai juga menyediakan hotline pengaduan dititik wisata tersebut," ucapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk perihal penertiban terutama sebelum lebaran untuk antisipasi premanisme, parkir liar. Sehingga pada saat liburan nanti akan memberikan rasa aman bagi wisatawan.

Tidak hanya itu pihaknya juga akan menyurati dan merekomendasikan pegiat industri wisata untuk menampilkan kesenian minang sehingga memberikan rasa nyaman.

"Manfaatkan kunjungan wisatawan itu sewajarnya, jangan menaikkan harga sesuka hati, karena harga yang mahal tentunya akan menjadi bumerang bagi wajah wisata kita, masyarakat agar ramah dan memperlihatkan masyarakat kota Padang untuk mewujudkan wisata yang aman, nyaman dan ramah bagi wisatawan," sebut Medi Iswandi itu. (Cr17)



Selasa, 22 Mei 2018

H. Mukhlis SMIQ, 37 Tahun Ssebagai Pembina Tahfiz di Stai-PIQ Padang

Yakini Sebaik-Baik Manusia adalah Yang Bermanfaat Bagi Manusia Lain

Tidak banyak orang yang terlahir sepertinya, lebih dari 37 tahun mengabdikan diri sebagai guru pembina dan pembimbing Tahfiz Quran di STAI-PIQ Padang.Sudah ribuan Hafizh yang telah dibimbing dan dilahirkannya. Baginya ia hanya ingin menjadikan diri manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya, siapa dia?

Suasana siang kemarin (17/5) memang terasa sunyi, tidak ada terlihat aktifitas perkulihan seperti biasanya. Begitu juga hilir mudik mahasiswa yang hari-harinya didedikasikan untuk menghafal Alquran. Memang suasana kemarin adalah awal Ramadhan sehingga aktifitas kampus tidak begitu mencolok.

Begitu juga bagi Muklis, sebagai pembina  asrama ia tetap setia tinggal di bangunan yang menyatu dengan kampus STAI-PIQ itu. Maklum sebagai pembina ia juga tinggal di bangunan dua tingkat itu bersama anak dan istrinya. Ia adalah pembimbing untuk mahasiswa memurojaah (mengulang hafalan).

Kepada Padang Ekpres yang datang menghampirinya, Buya-begitulah ia dipanggil menyambut dengan penuh kehangatan dan menceritakan tentang aktifitasnya. Meski demikian  di balik ruangan lainnya sayup-sayup terdengar lantunan bacaan Quran yang dibacakan istri Buya Mukhlis.

Disebutkan Buya, untuk menjadi Hafizh Quran bukan hanya dibutuhkan kemauan yang keras namun juga dedikasikan diri untuk terus mengulang hapalan setiap harinya.

"Ya mengulang hafalan itu memang harus setiap hari, terutama bacaan-bacaan yang masih ragu, menghafal Quran ini bisa dengan mudah. Namun untuk memiliharanya itu yang sangat penting," ucap Buya yang mengaku hafal Quran 30 Juz dalam rentan waktu tahun 1981-1986 itu.

Sebagai pengajar semenjak berdirinya IAQ (STAI-PIQ) saat ini, maka saat itulah ia terus mengapdikan diri sebagai pembina asrama dan pembina tahfiz Quran. Sudah ribuan hafizh yang telah dibimbingnya. Sebagai sebagai Zdekolah Quran kewajiban hafal harus menjadi keharusan untuk menamatkan pendidikan di kampus terdebut.

"Waktu baru disini (tahun1981) saya di samping belajar juga mengajarkannya, Alhamdulillah sampai saat ini masih terpelihara," ucap buya.

Diceritakannya, motivasi terbesar baginya sebagai penghafal Quran kala itu tidak lepas dari panutan (guru ngaji) yang memotifasinya, sehingga ia belajar dengan guru dan mampu menghafal Quran.

Oleh sebab itu, tidak dipungkirinya dengan bertahan hingga saat ini sebagai pembina asrama sebagai bentuk dedikasinya untuk belajar dan mengajarkan agama. Sebab ia meyakini bahwa mengajar Quran adalah sebaik-baik pengajaran dari pada ilmu-ilmu lain.

"Tiada waktu yang lebih baik kecuali membaca Quran, ini saya  yakini, dan juga anak- dan istri saya," ungkap Buya asal Parak Jigarang Padang itu.

Sementara itu, melihat perkembangan saat ini dan geliat kesadaran orangtua untuk menjadikan buah hatinya sebagai penghafal Quran. Diakui Buya Mukhlis mengalami perkembangan yang pesat. Karena hampir di sekolah yang ada baik di tingkat SD sampai SMA memilki program Tahfiz Quran dan begitu juga bermunculannya rumah-rumah Tahfiz.

"Perkembangan untuk menghafal Quran sangat bagus. Namun keluarga memiliki peran penting dalam mengulang hafalan anak, jangan hanya hafal namun kemudian tidak di ulang-ulang di rumah," ucapnya.

Menurutnya, untuk menjadikan anak yang cinta Quran dan menghafalkannya itu mesti di mulai dari orangtua sendiri.

"Anak itu butuh contoh, jadi jika memang ingin anak mampu menjadi penghafal Quran maka orangtua mestilah juga menjadi pihak yang dapat dipanuti dan memurojaah hafalan anaknya," sebut Buya kelahiran 10 September 1958 itu.

Dalam diri sang Buya berkeyakinan, bahwa segala perbuatan akan tercermin dari apa yang dipahami. Menghafal Quran menjadikan diri menjadi pribadi uang akan tetpelihara dari perbuatan yang di murkai Allah.

Di sebutkan buya, untuk menjadi penghafal Quran harus dilakulan dengan kesungguhan dan ketekunan untuk konsisten menghafal. Untuk menggulang dapat dilakulan dimana saja. Namun untuk menghafal Quraan itu akan sangat cepat ketika waktu penghujung malam atau menjelang waktu Shubuh.

"Mengulangnya bisa dimana saja asal dilakukan dengan sungguh-sungguh, semoga kita semua tetap menjadi pribadi yang terus mencintai dan menghafal Quran," harap suami dari Yusnimar itu. (Cr17)

Teroris Tanggung Jawab Seluruh Elemen Masyarakat

Teroris Tanggung Jawab Seluruh Elemen Masyarakat

Padang --- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Mulyono tegaskan siap untuk mengasah kembali jaringan komando kewilayahan TNI  dalam rangaka mengantisipasi terorisme.

"Yang paling utama dalam mengantisipasi teroris dalah menciptakan sistem deteksi dini. Kenapa? Karena sampai sekarang kita tidak tahu teroris dimana, jaringan mungkin tahu, tapi posisi mereka ada dimana dan sedang membuat apa kan tidak tahu," ucap KSAD disela-sela kunjungan kerjanya ke Batalyon 133 Yudha Sakti dan Korem 032/Wirabraja, Jumat (18/5)

Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan teroris saat ini untuk melakukan pengeboman ditempat tertentu tidak dapat diketahui waktunya.

"Sekarang mungkin saja kita tahu posisi mereka setelah dia meledakan bom dan kemudian baru menangkal, itu menurut saya suatu langkah yang terlambat," sebutnya.

Oleh sebab itu dalam rangka pencegahan teroris bukan hanya tanggung jawab dari TNI-Polri tapi juga peran penting dari seluruh lapisan masyarakat.

"Secara formal memang ia tanggungjawab TNI-Polri, tapi masyarakat juga memilki andil penting dalam pencagahan ini. Kami (TNI) kedepannya juga akan mendorong jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan, mengingat TNI memiliki jaringan Bhabinsa, intelijen dan tentunya ini akan kami berdayakan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Intelijen TNI memilki mitra dan juga teritorial, sehingga hal ini dapat diberdayakanbagi seluruh komponen bangsa.

"Terutama mengajak untuk berperan aktif mengatasi terorisme dan mendeteksi dini terorisme ini," tegas mantan Danrem 032/Wirabraja itu.

Kondisi tersebut, apabila tidak semuanya berperan maka akan terjadi seperti saat ini, bom akan meledak dimana saja.

"Ada suatu terorisme di penduduk setempat, sudah berbulan-bulan dia merakit bom tapi tidak ditemukan. Ini artinya deteksi kita kurang," ucapnya.

Oleh sebab itu, selaku pemilik kewilayahan, KSAD menegaskann siap mengasah kembali jaringan-jaringannya yang  terkait dengan komando-komando kewilayahan untuk mendeteksi dini.

Sementara itu terkait Pasukan Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab), KSAD yang juga mantan Pangkostrad ini tidak  menanggapi lebih jauh.

"Kalau itu kewenangan komando pasukan, saya tidak berhak menanggapi itu. Tapi intinya, setiap organisasi apapun sepanjang itu mampu bisa menyelesaikan masalah saya yakin tidak masalah. Saya jika dilibatkan dalam komando itu artinya siap," ucapnya. (Cr17)

Yusafni Tolak Kerugian Negara Rp 62,5 miliar

Sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)
Bacakan Pledoi: Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi)  kemarin (21/5) di Pengadilan Tipikor Padang.
Padang --- Terdakwa kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif Yusafni meminta majelis hakim untuk memberikan keadilan seadilnya dalam memutuskan hukuman kepadanya. Dalam persidangan beragendakan Pledoi (Pembelaan) di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (21/5) itu, Yusafni juga membantah telah menggunakan keuangan negara senilai Rp 62,5 miliar sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya staf di Dinas Prasjal Tarkim, kemudian ditunjuk untuk melakukan ganti rugi lahan. Dalam prosesnya memang ada beberapa kesalahan yang pada dasarnya tidak ada niat bagi saya untuk melakukannya," ucap Yusafni dalam membacakan Pledoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim.

Disebutkannya, kesalahan yang telah menyebabkan kerugian negara itu terjadi karena adanya permintaan dari pejabat berwenang sehingga ia melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian negara.

"Saya hanya pelaksana teremdah di dinas saya, kesalahan itu muncul karena adanya permintaan-permintaan dari pejabat berwenang sebagaimana datanya telah saya jelaskan pada sidang-sidang sebelumnya," ucap Yusafni.

Yusafni menuturkan, tuduhan nilai kerugian negara yang disebutkan JPU sebanyak Rp 62,5 miliar. Menurutnya nilai tersebut sangat memberatkannya. Padahal dari jumlah tersebut selaku pelaksana ganti rugi ia telah menyalurkan keuangan tersebut.

"Saya merasa sangat berat, karena dari nilai tersebut, ganti rugi itu benar sudah dilakukan, dan saya hanya menggunakan sekitar Rp 18 miliar dan itu sudah saya sebutkan, saya mohon melalui Majelis dan JPU memberikan sangsi yang setimpal bagi saya, saya menyesal dan berjanji tidak pernah mengulangnga, saya juga minta maaf kepada masyarakat Sumbar dan semua yang terlibat dalam perkara ini, dengan segala kerendahan hati saya, berikanlah kebijakan hukum yang setimpal dan seadilnya kepada saya, saya juga tulang punggung keluarga dan anak-anak saya masih kecil," ucapnya dengan penih harap kepada Mejelis Hakim yamg diketuai Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera itu.

Sementara itu, Bob Hasan Cs selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yusafni juga membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU usai Yusafni membacakan pledoi pribadinya.

Dalam pledoi yang tertulis dibeekas setebal 43 lembar itu Bob Hasan menyebutkan keberatan atas tuntutan hukuman kurungan yang menimpa kliennya. Dikatakannya sesuai hal yang meringankan yang disebutkan JPU pada sidang sebelumnya, Yusafni bersikap kooperatif maupun mempunyai tanggung jawab keluarga. Dengan tuntutan yang diberikan sekitar 10 tahun kurungan ditambah satu tahun dan lima tahun kurungan maka terdakwa terancam 16 tahun kurungan.

"Ancaman tuntutan JPU, kami memandang tidak sesuai dengan asas penulisan konsep surat tuntutan dan terbukti saling bertentangan satu sama lain," ucapnya.

Disebutkan PH Yusafni itu menolak bahwa kliennya adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut karena hasil korupsi itu bukan saja dinikmati oleh Yusafni.

Tidak hanya itu, atas penggantian uang senilai Rp 62,5 miliar. Menurut PH Yusafni itu penentuan besaran uang pengganti tersebut tidak benar.

"Mengingat kerugian megara yang dihitung BPK atas pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan yang berarti tidak memiliki tanah adalah tidak benar. Pada kenyataannya saat ini negara memiliki tanah, oleh sebab itu kami memandang perhitungan menjadi obscured atau kabaur dan patut dibatalkan," sebut Bob Hasan.

Selaku PH sebagaimana yang dalam uraian Pledoi yang dituliskan. Bob Hasan memohon kepada Majelis Hakim agar manyatakan terdakwa tidak terbukri secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagai mana tidank pidana yang didakwakan.

"Kami memandang tidak sah atas jumlah kerugian negara yang disebutkan, dan apa majelis berpendapat lain kamj memohon agar diputuskan seadilnya," imbuhnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan tersebut, JPU Munandar Cs menyebutkan pihaknya akan tetap pada dakwaan dan tuntutan yang ditelah disusun pihaknya.

Sementara itu, Majelis Hakim menunda persidangan pada Senin (28/5) dengan agenda pembacaan putusan.


Sebagaiaman diinformasilan sebelumnya, Yusafni dituntutkan JPU kurungan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan.  Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar. Disebutkan JPU, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ata asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5
lima tahun kuruangan," sebut Muhasnan. 

Sementara itu dari pantau Padang Ekspres, dalam pembacaan pledoi tersebut Yusafni terlihat tenang dalam persidangan yang di mulai sejak pukul 15.00 sore itu. Selanjutnya usai persidangan sekitar pukul 16.00 terdakwa selanjutnya kembali digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan dari Kejaksaan dan kepolisian.


Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Maria Feronika dituntut 3 Tahun Kurungan

Maria Feronika dituntut 3 Tahun Kurungan


Padang --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria Feronika dan Richi Lima Saza masing-masing pidana penjara selama tiga tahun. Pasalnya, kedua terdakwa dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas Walikota Padangpanjang.

Menurut, JPU Syahrul Cs dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang menyebutkan, perbuatan terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria Feronika dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Syahrul saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (21/5).

Tidak hanya itu, istri walikota non Aktif Padangpanjang itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp167 juta yang harus dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan tetap.

"Dalam jangka satu bulan tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta beda untuk dilelang. Jika harta itu tidak mencukupi maka subsider enam bulan penjara," ucapnya.

Disebutkan JPU, Terdakwa dijerat pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa Maria Feronika yang didampingi  penasehat hukumnya, Delfika Yuliandra Cs dan Rici didampingi PH Amiruddin Cs akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

 Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai R.Ary Mulady dan hakim anggota Sri Hartati dan Zalek itu menunda persidangan hingga Rabu (30/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Maria dan Richi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (Cr17)

Rabu, 16 Mei 2018

Polda Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan

Polda Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan


Padang --- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) perketat penjagaan dan pengaman pascaserangan Mapolda Riau, Rabu (16/5).

Dari Pantauan di Mapolda yang terletak di Jalan Sudirman itu, memeriksaan ekstra setiap pengunjung dilakukan. Dan hal itu sangat kontras dengan kondisi kunjungan sebelumnya.  Tidak hanya itu sejumlah petugas penjagaan disiagakan berpakaian pengamanan lengkap dengan senjata laras panjang dan anjing pelacak (K9). 

"Memang reverensi kami bukannya terkait teror di Pekanbaru tapi juga yang di Surabaya, secara faktanya kami (Polisi) termasuk masyarakat menjadi korban, semua tidak mau terulang siapapun korbannya," ucap Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumbar, Kombes Pol Djihartono di Mapolda Sumbar.

Dikatakannya, sejauh ini polisi menjadi target aksi teroris. sehingga pihaknya melalui perintah Kapolri dan Kapolda melakukan perubahan formulasi pengamanan.

"Kami melakukan sesuatu yang bersifat mengubah demi pengamanan  kami (Polisi) dan masyarakat. Pengamanan itu tidak hanya di Mako tapi juga personil dan lebih khusus lagi petugas penjagaan. Begitu juga personel kami termasuk di Polres dan polsek harus tetap siaga," sebutnya.

Tidak hanya itu mengantisipasi di Mako, polisi juga meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur perbatasan daerah di Sumbar.

"Tentunya pengamanan di perbatasan juga ditingkatkan, kami tengah merumuskan pola pengamanan, secara teknis tidak dapat kami jelaskan namun yang jelas tujuannya untuk pengamanan," ucapnya lebih lanjut.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian ang bekerjasama dengan TNI dan pemerintahan.

"Masyarakat kami himbau untuk tetap tenang dengan situasi yang berkembang, yang jelas kosntrasi kami (polisi) tidak terganggu, apalagi memasuk Ramadan ini. Begitu juga untuk pengamanan Objek vital dan tempat ibadah tetap menjadi fokus kami," cetus Kombes Pol Djihartono

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi menjelaskan terkait pengamanan di Mako Polda Sumbar sesuai dengan SOP. Bagi setiap tamu akan dilakukan pemeriksaan baik kendaraan maupun barang bawaan. "Jika dinyatakan aman maka boleh masuk," ucapnya.

Diakuinya, meski saat ini sejumlah serangan terus terjadi di Mako Kepolisian. Untuk Polda Sumbar belum ditetapkan siaga satu namun peninkatan kewaspadaan.

"Situasi umah tetap (tidak siaga satu) namun sistem yang lebih ditingkatkan lagi, termasuk halnya pengamanan di tempat ibadah," sebutnya.

Kabid Humas Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dengan kondisi yang ada saat ini.

"Masyarakat jangan takut dan khawatir, termasuk halnya jika ada hal yang mengkhawatirkan untuk segera melaporkan kekepolisian," ucapnya.

Sementara itu, Kapolreta padang AKBP Yulmar menyebutkan meski saat ini Mako terus dilakukan peningkatan pengamanan. Namun untuk pelayanan masyarakat tetap dilakukan.

"Untuk antisipasi memang sudah kami lakukan semenjak beberapa waktu ini sesuai intruksi Kapolri dan Kapolda, untuk kunjungan, pola yang dilakukan lebih diperketat namun pelayanan tetap, yang penting kami terus berupaya mengantisipasi dan tetap waspada," sebut Kapolresta Padang itu.

Untuk prsonil pengamanan, AKBP Yulmar menyebutkan ada penambahan personil terutama di tempat rawan dan penebalan pengamanan di Polres dan Polsek.

"Ada penambahan 200 personil pengamanan, penebalan di Mako Polres dan Polsek. untuk penjagaan Polres ada penambahan 50 personil," ungkap AKBP Yulmar. (cr17)

Selasa, 15 Mei 2018

Banyak Bank untuk Menampung ZIS

Kerjasama Baznas Kota Padang dengan MKA

Padang --- Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Padang tidak menapik isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait kepemilikan beberapa rekening Baznas di sejumlah Bank.

"Memang di Baznas kita memiliki banyak rekening di sejumlah bank, hal itu tidak lepas dari upaya Baznas untuk mempermudah masyarakat ataupun pihak ke tiga (Muzakki) untuk menyalurkan zakat, Infak maupun shadaqah melalui Baznas Padang ini," ucap Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso di sela-sela penandatangan kerjasama pihaknya  bersama jasa konsultasi hukum Miko Kamal & Associates (MKA), kemarin (15/5).

Diakuinya, di sejumlah rekening bank yang ada, terdapat layanan menyaluran zakat sehingga tidak memberatkan Muzakki mentranfer karena perbedaan rekening.

"Rekening itu sifatnya sebagai rekening penampung saja, kecuali untuk ASN kita menampungnya melalui Bank Nagari," ucapnya.

Tidak hanya itu, terkait untuk audit dana yang dihimpun disebutkan Ketua Baznas itu pihaknya telah melakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kami tidak memungkiri banyaknya isu negatif yang berkembang saat ini. Sehingga menurunkan kredibilitas Baznas bagi masyarakat. Namun yang pasti kami telah berupaya menjalankan sesuai dengan aturan. Menginngat kami adalah lembaga yang bertanggung jawab kepada atasan dalam hal ini Baznas Pusat dengan koordinasi bersama Basnaz Provinsi, sementara untuk SK kepengurusan kami sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh Walikota," cetus Ketua Basnaz Padang itu.

Sementara itu, terkait memanasnya hubungan dengan DPRD Padang terkait berita yang berkembang bahwa Basnaz menolak untuk di audit. Epi Santoso menyebutkan pihaknya telah melalui prosedur yang berlaku sebagai lembaga non struktural pemerintaha dan melakukan mekanisme audit sesuai ketentuan.

"Memang aturan tahun 2011 ketika Basnaz masih bernama Basda, maka diaudit oleh DPRD. Namun setelah adanya aturan baru Basnaz di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Baznas Kota Padang serta Basnaz Provinsi Sumbar dan Baznas daerah lainnya di audit oleh KAP Herliantono dan rekan-rekan dari Jakarta," ungkapnya.

Untuk tahun 2017 saat ini pihaknya tengah di audit dan hasilnya akan dikeluarkan pada akhir Juni 2018 ini.

"Kami sudah berjalan sesuai sturktur, untuk program sudah di atur dari pusat dan itu berlaku untuk semua Baznas yang ada. Begitu juga evaluasi kegiatan Baznas, setiap minggunya akan di entri secara online ke Sisten Informasi Baznas (Sinba) Pusat sehingga dapat memantau kinerja Basnaz kabupaten/kota yang ada," imbuhnya.

Epi menengaskan, sebagai amil zakat bertanggungjawab bertanggung jawab meskipun akan diperiksa BPK.

"Hal ini sangat penting kami sampaikan, karena bagimanapun ini lembaga sosial, jika ada kesalahan tentu akan berdampak terhadap opini publik," imbuhnya.

Oleh sebab itu, memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi yang berkaitan persoalan hukum. Sebagai lembaga sosial masyarakat maka pihaknya menggandeng jasa konsultasi dan bantuan hukum MAK.

" Kami bersyukur melalui Corporate Social Resposibily (CSR) nya MAK kami bekerjasama untuk jasa konsultasi dan bantuan hukum, sehingga dengan seperti ini kami yang donabennya konsen mengumpulkan zakat butuh bantuan hukum," ucapnya.

Sementara itu Miko Kamal menyebutkan, pihaknya melakukan kerjasam dengan Basnaz Padang tidak lepas dari peran Basnaz selaku lembaga resmi pengelola zakat sesuai UU ang berhak mendapatkan bantuan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

"Basnaz menyampaikan keinginannya agar MKA memberikan bantuan hukum secara profesional dan kami menyanggupinya, dan bantuan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran ( free of charge)," ungkapnya.

Kesedian MKA sebagai kantor hukum profesional dikatakan Miko Kamal bahwa di institusi MKA melekat tanggungjawab sosial untuk membantu lembaga sosial non-profit oriented seperti Baznas  Kota Padang dalam menjalankan aktifitas sosial agar senantiasa berjalan si atas rel hukum yang tersedia.

"Pelaksanaan tanggungjawab sosial dalam bentuk pemebrian jasa konsultasi dan bantuan hukum kepada Baznas memrupakan kontribusi kongrit kami, agar lembaga ini tetap menjadi lembaga pengumpul zakat, infaq dan shadaqoh yang kredibel, sehingga tidak adalagi muncul pandangan negatif terhadap Baznas," sebut Miko Kamal. (cr17)

Senin, 14 Mei 2018

Yusafni Dituntut 10 Tahun Kurungan


Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dituntut 10 tahun kurungan oleh JPU, kemarin (14/5) di Pengadilan Tipikor Padang. Khairian

Padang --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut Yusafni, terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) Fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar dengan pidana 10 tahun kurungan.

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa Yusafni telah terbukti bersalah melakukan korupsi," ucap JPU Muhasnan Cs ketika membacakan amar tuntutan di hadapan Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (14/5).

Lebih lanjut dikatakan, Yusafni terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat (1) ke (1) Jo Pasal 64 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Oleh karena selama selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Yusafni, maka sewajarnya harus diberikan ganjaran hukuman yang setimpal atas perbuatannya," cetus JPU.

Atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan JPU menuntut Yusafni dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar. Dikatakan Muhasnan, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ata asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama
lima tahun kuruangan," lanjut Muhasnan.  

lebih lanjut dikatakan, dalam tuntutan tersebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) serta terdakwa menikmati hasil perbuatan yang dilakukannya.

Di samping itu, hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan tersebut yakni, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Setelah JPU membacakan amar tuntutan yang tertuang dalam berkas setebal 340 halaman itu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Verry Desmarera menyatakan perihal tuntutan yang bacakan tersebut.

"Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU, intinya terdakwa dituntut dan bersalah sesuai dengan UU yang berlaku, apakah atas tuntutan ini saudara akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi)," tanya Irwan Munir kepada Terdakwa.

Setelah melakukan perundingan beberapa saat dengan Penasihat Hukum terdakwa Tegus Cs. Maka terdakwa akan mengajukan pledoi/nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

"Kami akan menyiapkan dan membacakan pledoi, kami akan menyiapkan dalam waktu seminggu ke depan," sebut PH terdakwa.

Atas permintaan itu, majelis hakim menerima dan menegaskan kepada PH terdakwa Yusafni
agar disiapkan sesuai waktu yang dimintakan.

"Jangan sampai diundur ya," sebut Irwan Munir. sembari menutup dan menunda persidangan hingga Senin (21/5).

Sementara itu jalannya persidangan, dari pantauan Padang Ekspres, Terdakwa Yusafni yang identik dipersidangan dengan peci dan memakai pakaian batik itu tampak tenang selama persidangan. Setelah sidang ditutup terdakwa selanjutnya kembali ke Rumah Tahanan dengan pengawalan dari aparat hukum.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)



Sabtu, 12 Mei 2018

Elisa Gustiani, Sang Juara MQK Nasional di Jepara

Ikhtiyar dan Doa untuk Sebuah Perjuangan


Menjadi juara pertama di ajang Musabaqoh Qiraatil Kutub (MQK) Nasional merupakan prestasi yang tidak pernah dibayangkannya. Baginya itu merupakan raiihan yang mebuatnya selalu bersykur dan terus memotivasinya untuk terus belajar.

Ya itulah Elisa Gustiani, gadis ayu nan ramah dan komunikatif ini merupakan juara utama membaca kitab gundul cabang Tauhid marhalah ula di MKQ Nasional ke VI tahun 2017 utusan Sumbar di Balekambang Jepara Jawa Tengah akhir tahun lalu.

Pencaian itu bukanlah hal yang mudah, apalagi Ica-begitulah ia di panggil telah melewati serangkian proses panjang seleksi baik ditingkat sekolahnya di Ponpes Sumatera Thawalib Parabek Agam, lomba ditingkat Kabupaten, tingkat Provinsi Sumbar hingga menjadi utusan kafilah Sumbar untuk tingkat nasional hingga ia mampu mengalahkan lawannya di ajang kebanggan santri pesantren itu.

"Alahmdullah, Ica tidah pernah menduga akan menjadi juara, bahagia, haru dan semuanya bercampur, tentunya rasa syukur kepada Allah," kenang Ica saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin (12/5).

Bagi gadis kelas 3 di Sumatera Thawalib itu, ia sama sekali tidak pernah menduga akan menjadi utusan. Apalagi cabang yang diikutinya itu sangat berat baginya. Namun dengan kegigihan, dukungan dan semangat orang-orang disekitarnya sehingga ia mampu meraihnya.

Pencapiannya menuju Nasional itu di mulai ketika di minta ustadnya di pesantren untuk ikut lomba MQK Kabupaten. Ia berlatih dengan  terus belajar membaca kitab baik syair maupun syarah (penjelasan) dari kitab Tauhid itu.

"Awalnya memang tidak Ica yang diminta, karena umur Ica sudah melebihi untuk cabnag tingkat Ula. Namun kemudian ada revisi mur sehingga Ica bisa ikut, ia belajar dan memahami kitab tauhid itu bersama pembimbing, dan alhamdulillah Ica mendapat juara 1 tingkat pesantren se kabupaten Agam," tuturnya.

Keberhasilannya menjuarai di tingkat Kabupaten itu otomatis menjadikan gadis bungsu dari dua saudara itu menjadi peserta di MQK di tingkat Provinsi Sumbar yang digelar di Kota Padang Agustus 2017 itu.

Kebrhasilannya di tingkat provinsi itu memang hal yang tak terbayangkan baginya, apalagi jelang mengkuti lomba itu ia menyaksikan peserta lain dan ketika itu ia tersadar bahwa yang dibacakan peserta itu dalam lomba merupakan pembelajaran yang belum pernah ia pelajari.

"Ica menangis karena yang Ica pahami justru membaca syair dan itu yang Ica pelajari, namun peserta itu mebacakan syarah kitab. Karena Ica menangis itu pemimbing menengkan Ica dan meminta penjelasan kepada juri kala itu, sehingga diputuskan boleh memilih syair atau syarah," sebut gadis murah senyuk kelahiran 2 Agustus 2003 itu.

Hatinya semakin tak menentu kala juri mengumumkan kejuaran di cabang tauhid tingkat provinsi itu. Ia hanya bisa bersyukur dan menagis bahagia bahwa ia menjadi juara tingkat provinsi sehingga berhak untuk melangkah di ajang MKQ Nasional.

"Ia memberitahu Ibu di rumah Ica juara, semua bahagia," sebut rang Sungai Tanang Banuhampu Kabupaten Agam itu.

Tantangan semakin berat, apalagi Ica dinobatkan sebagai perwakilan Sumbar untuk cabang Tauhid Ula di ajang Nasional. Beban berat dan semangat yang kuat harus dilakukannya. Ia terus belajar dan belajar.

Apalagi untuk melangkah untuk perlombaan nasional itu, merupakan pengalaman pertamanya.

Di perlombaan nasional, sebelum melangkah ke partai final, terlebih dahulu Ica asuk babak penyisihan yang dikuti 35 peserta utusan tiap-tiap provinsi di Indonesia.

"Babak penyisihannya selama dua hari, kepada pembimbing Ica diberitahu bahwa Ica lolos ke Final, tentunya ini sangat berat. Namun Ica yakin usaha  dan doa adalah hal yang mesti Ica lakukan, sehingga akhirnya pada babak final Ica mampu meraih nilai tertinggi dari 6 peserta yang lolos ke final," sebut putri pasangan Devi Noianti dan Asnurdi itu.

Dari apa yang telah dilaluinya itu, Ica yakin bahwa dalam setiap usaha dan doa adalah hal mesti dilakukan. sementara terkait hasil merupakan kehendak dari Tuhan.

"Setiap perjuangan itu tentunya memaksa kita harus bekerja keras dan terkadang kegagagaln, tapi Ica yakin dengan semangat dan doa kita mampu untuk bangkit, sehingga mampu membuat bangga orang yang kita cintai dan Ica meyakini hal itu," cetusnya.


Kedepan Ica berharap ia akan terus belajar untuk meraih prestasi terbaik dan mampu membuat orangtuanya bangga. apalagi dengan besik keilmuan agama islam yang diajarkan di Pondok Pesantren menjadi bekalnya untuk mengharungi perjalanan hidup di masa akan datang.

"Ica bangga menjadi anak pesantren, dan ingin membanggakan semua orang, semoga saja Allah meridhai dan meujudkan mimpi-mimpi ica dimasa akan datang," harap gadis nan ramah senyum itu.
khairian



Nama  : Elisa Gustiani
TTL : Jambi, 2 Agustus 2003
Alamat : Sei. Tanang Agam
Orangtua : Devi Novianti dan Asnurdi
Anak kedua dari dua bersaudara
Sekolah :
TK Darul Hikmah Jambu Air  Tahun 2008
SDN 19 Sei. Tanang Tahun 2009
MTsS Ponpes Sumatera Thawalib Parabek 2015 hingga sekarang

Prestasi :
Juara 1 MKQ Nasional Cabang Tauhid Marhalah Ula di Jepara Jawa Tengah tahun 2017
Juara 1 MQK Tingkat Provinsi Sumbar di Padang Tahun 2017
Juara 1 MQK Tingkat Kabupaten Agam di Ponpes Sumatera Thawalib Agam Tahun 2017

Menpan RB hadir diwisuda Unidha ke-43

Menpan RB hadir diwisuda Unidha ke-43

Padang --- Universitas Dharma Andalas (Unidha) Padang kukuhkan gelar akademik kepada 211 lulusan pada wisuda ke-43 angkatan II, kemarin (12/5) di Hotel Pangeran Beach Padang. Wisuda angkatan kali ini sangat berbeda, pasalnya dihadiri oleh Manteri Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.

Dalam sambutannyan, Asman Abnur menyebutkan bahwa tantangan di masa akan datang akan semakin sulit. Oleh sebab itu bagi setiap lulusan mesti meningkatkan komptensinya.

"Saat ini kami terus mendorong sekolah maupuan PT merubah orientasi yang semulanya bersifat sains kepada vokasional, karena tantangan semakin sulit sehingga ilmu terapan dapat disesuikan dengan kebutuhan sehingga bagi setiap lulusan mampu bersaing di dunia kerja," ucapnya.

Pihaknya di Kemenpan RB saat ini terus melakukan upaya efisiensi birokrasi. Mengingat tantangan kedepan akan terus terjadi perubahan maka perlunya penelitian-penelitian untuk pengembangan pengetahuan.

"Kita jangan sampai terjebak dan hanya melihat perubahan yang terjadi, teknologi tidak dapat dihalangi, begitu jiga TKA, kalau kita tidak memperbaiki mutu tentu kita akan ketinggalan," cetus ketua dewan pembina Yayasan Pendidikan Dharma Andalas itu.

 Ketua DPP Ika Unand itu juga menghimbau lulusan Unidha untuk terus berinovasi dan memilki komptensi seperti menguasi bahasa Inggris, meningkatkan etos kerja, bekerja sama, kemampuan beradaptasi fan kreatif.

"Pemerintah terus memperbaiki dan membenahi infrastruktur dan tentunya SDM, termasuk penerimaan CPNS yang semakin ketat, tenrunya komptensi akan menjadi tolak ukur, karena bagaimanapun kedepannya birokrasi kita adalah birokrasi yang provesional," ujarnya.

Rektor Unidha, Rahmi Fahmi menyebutkan kehadiran Menteri Pan RB, Asman Abnur dalam wisuda kampus tersebut membuat pihaknya semakin lebih kuat meningkatkan kualitas pendidikan di kampus binaan alumni Unand itu.

"Kami akan terus berupaya kerja keras untuk meningkatkan mutu, menyiapkan lulusan yang berkopeten, bermental kuat dan tentunya akan siap bersaing, dan itu terus dilakukan meski kampus ini baru berumur 3,5 tahun," ucapnya sembari menyebutkan peringkat Unidha secara nasional mengalami peningkatan yang signifikan, karena sebelumnya tahun 2016 berada di peringkat 2803 kemudian tahun 2017 beradi diperingkat 269 dari totalbperguruan tinggi di Indonesia.

"Perjuangan akan terus bertambah dan betambah, semua tidak lepas dari dukungan semua pihak, Yayasan, dewan pembina, pengawa, dosen, mahasiswa, karyawan untuj mewujudkan visi kemajuan di kampus kita ini dan menyipakan lulusan yang mampu bersaing," ucapnya.

Sementara itu, Firman Hasan selalu Ketua Badab Pengurus Yayasan Pendidikan Dharma Andalas menyebutkan dalam tahun ini pihaknya akan terus melakukan pembenahan dan penambahan lokal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kampus tersebut.

Herry, Koordinator Kopertis wilayah X yang hadir dalam kegiatan itu juga optimis Unidha akan mampu terus berkembang apalagi didukung penuh oleh Menteri pan RB dan alumni Unand. (Cr17)

Jumat, 11 Mei 2018

Sonya, Juara Semenjak Kecil Baru Saja Luncurkan album ke-9

Sonya, Juara Semenjak Kecil   Baru Saja Luncurkan album ke-9


Awal Mei ini, album terbarunya baru saja di luncurkan, baginya ingin terus berkarya merupakan harapan yang ingin selalu diwujudkannya, apa kabar penyanyi muda yang sudah memulai debut semenjak tahun 2004 itu?

Sonya- begitulah nama tenarnya, peluncuran album awal buln ini merupakan album ke 9 semenjak ia berkarier secara profesional sebagai penyanyi minang. Berbagai gendre musik pop minang, remix, dangdut, slow rock dan lawak mampu dilalapnya dengan sukses.

Rang Bukik Apik oi marandang kopi
Tampak nan dari lereang pandakian
Alah mamak oi di pandakian, ondeh kanduang oi

Sungguah maramuak hai di dalam hati
Di muko jan sampai kanampakan
Alah mamak oi ndeh kanampakan, ondeh kanduang oi

Jikok nak tau hai di rancak lado
Cubo siangi agak tigo kali
Alah mamak oi ndeh tigo kali, ondeh kanduang oi

Jikok nak tau hai di rancak jando
Cubo caraikan agak tigo kali
Alah mamak oi ndeh tigo kali, ondeh kanduang oi

Penggalan lagu di atas berjudul Randang Kopi merupakan bagian dalam album lawaknya itu. Di samping lagu lain seperti Sonia dan Ratok Mainggi. Dalam album ini Sonya berkolaborasi dengan penyanyi lawak yang sudah tidak asing lagi yakni Buset.

"Alhamdulillah baru mengorbitkan album lawak Sonya bersama Buset," ucap Sonya ketika dihubungi Padang Ekspres, kemarin (11/5).

Tidaknya itu, bersama Buset kembali ia juga tengah menggarap album ke-10 yang direncanakan akan diorbitkan usai lebaran tahun ini.

"Ya, album lawak Sonya juga sudah hampir selesai, kini tinggal waktu peluncurannya saja, mengingat baru saja meluncurkan album, jadi diberi waktu untuk jedanya," cetus istri dari Reymond Kuantan itu.

Bagi Sonya, sebagi penyanyi yang sudah berkiprah semenjak 15 tahun terakhir, terus berkarya secara konsisten merupakan mimpi yang ingin terus diwujudkannya.

"Ya setiap penyanyi tentu ingin selalu berkarya, dan Sonya bersyukur mampu melakukannya, apalagi dukungan keluarga memberikan semangat untuk Sonya dalam meniti karier ini," sebut bungsu dari empat saudara itu.

Diakui Sonya, talenta bermusiknya bukanlah hal yang lahir secara otodidak saja. Namun andil kedua orangtuanya yang memilki jiwa seni menjadikannya sangat dekat dengan seni semenjak kecil.

Buktinya, dimasa TK ia sudah sering tampil bernyanyi dan menjuarai sejumlah festifal kala itu. Dan ia pun tidak memungkiri banyak penghargaan yang sudah diraihnya semenjak kecil itu.

"Sejak kecil sudah sering lomba, menyanyi dan Fashion show, banyak piala di rumah ini, dan sekarang sudah banyak yang rusak akibat gempa padang tahun 2009 itu," kenangnya.

Untuk bernyanyi secara profesional dan melahirkan album. Dikatakan wanita kelahiran 13 Januari 1989 itu, di mulai kela itu Sonya masih menduduki bangku SMP persisnya kelas 2.

Ketenarannya manggung dan tampil di sejumlah pentas merupakan cikal bakal lahirnya album perdannya itu.

"Sonya sering tampil dan kebtulan bertemu dengan pak Agus yang juga kala itu sebagai Kepsek di SMP, ia mengajak Sonya untuk mengorbitkan album," sebutnya.

Tawaran itu bakgayung bersamput. Agus mendatangi orangtua Sonya dan menyebutkan keinginanya. Orangtua Sonya dengan hati terbuka dan penuh harapan menerima tawaran itu.

"Pak Agus mendatangi papa dan mama Sonya, dan tentu menerima tawaran itu, apalagi papa juga seorang anak Band, dan akhirnya lahirlah album Sonya," sebutnya.

Dalam album perdananya itu berikan sejumlah lagu seperti Bahayo Narkoba, Mimpi Parintang Cinto dan Rindu Di Ujuang Malam.  Hingga akhirnya semenjak dipersunting Reymond Kunatan yang taklain juga merupakan suaminya ia semakin yakin dan sudah memiliki managemen dan Studio rekaman sendiri.

"Kalau dari 9 album yang sudah edar itu, tiga diantaranya album duet dan lainnya album solo," terang ibunda dari Hanna Azzalika Mahya itu.

Namun, satu tahun terakhir ini. Diakui Sonya ia lebih selektif dalam memenuhi undangan panggilan mentas. Hal itu dikarenakan ia ingin fokus dahulu untuk membesarkan anaknya yang baru berumur sebelas bulan.

"Kalau untuk mentas memang saat ini sudah dikurangi, karena putri Sonya masih kecil. Kalau dahulu tidak ada batasnya untuk menerima tawaran," ungkapnya sembari tertawa kecil.

Bagi Sonya untuk job manggung di berbagai kesempatan dan daerah selalu ada pengalaman yang membuatnya berkesan. Namun baginya, menjaga kualitas suara tentunya adalah hal yang sangat dibutuhkan seorang penyanyi.

"Ya tentunya untuk konsumsi makanan dan minuman tidak berlebihan saja agar tidak mengganggu suara, yang penting itu jangan berlebihan," terang anak dari Jasnar dan Sabrin itu.

Sebagai penyanyi tidak banyak harapan yang ingin diraihnya. Tapi baginya, untuk terus berkarya secara konsisten dan diterima masyarakat merupakan harapan yang diinginkan semua penyanyi.

"Sebagai penyanyi tentu ingin terus diterima, yang penting kita tetap berusaha, karena Sonya yakin dalam setiap usaha dan doa akan membuahkan hasil yang kita inginkan, dan Sonya bersyukur memilki keluarga yang selalu mendukung aktifitas Sonya ini," sebut warga Asli Tilatang Kamang Agam itu.
Khairan_1990

MA usulkan Rekrut 11.500 CPNS Non-hakim dan 600 hakim 2018

Senin (14/5) PN Padang Beropersi di Pengadilan Tipikor Bypass Padang


Padang --- Mahkamah Agung (MA) kunjungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Padang. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka melakukan pengecekan serta peninjauan kinerja aparat hukum tersebut.

Tidak hanya itu, kunjungan MA juga terkait perpindahan kantor Pengadilan Negeri Padang di Rasuna Said ke Pengadilan Tipikor Padang di Jalan Bypass Anakair Padang.

"Memang kami sengaja mengunjungi Kantor Pengadilan Sumbar. Tujuannya untuk melihat langsung kinerja petugas kami," kata Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo disela kunjungannya Pengadilan Tipikor Padang, Jumat, (11/5).

Tidak hanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga menyinggung terkait berkurangnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) non-hakim di seluruh Indonesia pada 2018 termasuk calon hakim pengadilan.

"Memang Kami telah mengusulkan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) untuk kembali merekrut 11.500 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) non-hakim di seluruh Indonesia pada 2018," sebutnya lagi.

Pihaknya juga telah mengusulkan untuk kembali melakukan Perekrutan hakim dan calon hakim baru. Mengingat hakim yang ada diseluruh Indonesia masih mengalami kekurangan.

"Untuk hakim, kami mengusulkan penambahan sebanyak 600 orang. Kami juga berharap Kemenpan RB memenuhi kebutuhan yangvtujuannya tentu untuk meningkatkan pelayanan yang efrktif bagi masyarakat," imbuhnya.

Sementar itu, Ketua Pengadilan (PN) Klas IA Padang, Bambang Hery Mulyono menyebutkan, untuk sat ini di PN Padang jumlah hakim yang bertugas sebanyak 15 orang. Namun, hanya 12 hakim yang bekerja optimal.

"Bagaimana kami tidak dapat meminta tambahan, sementara kondisidi hampir seluruh pengadilan kekurangan, tentunya kami berupaya mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada," ujarnya.

Selain itu, untuk tenaga  non-hakim juga mengalami hal yang serupa, ada yang pensiun dan mutasi ke lain pengadilan namun yang masuk lebih sedikit.

Kami sudah menyampaikan terkait kondisi tersebut melalui Sekretaris MA, PN Padang untuk membutuhkan tenaga kontrak yang bertugas bukan dalam bidang teknis, semoga hal ini segera terealisasi," cetusnya. (Cr17)

PN Padang Pindah

Mulai Senin (14/5), disebutkan Ketua PN Padang, Bambang Hary Mulyono menyebutkan PN Padang akan pindah kantor dan bersidang dari Kantor di Jalan Rasuna Said ke Pengadilan Tipikor Padang Jalan Bypas.

"Ya mulai Senin, PN akan bersidang di Pengadilan Tipikor ini, untuk sementara waktu, mengingat kantor yang ada saat ini (Rasuna Said) kontrak kantornya sudah habis sehingga kami pindah ke sini (Tipikor)," sebutnya.

Meskipun demkian disebutkannya, pihaknya akan membenahi ruang persidangan di Tipikor mengingat padatnya aktifitas persidangan mulai pekan depan itu.

"Kami akan membagi ruangan yang ada, memang saat ini di sini (Tipikor) ada dua ruang sidang dan kita jadikan empat," imbuhnya.

Sementara itu, terkait kondisi pembangunan PN di Jalan Khatib Sulaiman saat ini terus berlangsung dan nantinya secara keseluruhan persidangan akan dilaksanakan di Jalan Khatib tersebut.

"Memang kami targetkan November tahun ini sudah di resmikan  dan dioperasikan secara keseluruhan baik Pengadilan Tipikor, Pidana, Perdata dan PHI di Jalan Khatib, saat ini terus dikebut pembangunannya, nantinya gedung tersebut terdiri dari tiga tingkat,  7 ruang sidang danbaktifitas perkantoran, dengan pembangunan totalnya Rp 50 milyar. Dan untuk finising saat ini senilai Rp 16 milyar," sebutnya.

Sidang Yusafni Kembali di Tunda

Sidang Yusafni Kembali di Tunda

Padang --- Sidang kasus Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif yang menjerat terdakwa Yusafni kembali ditunda. Pasalnya, sidang yang sedianya beragendakan tuntutan itu, ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan agung belum tuntas meski pada Senin (7/5 lalu juga ditunda.

Meski demikian, majelis hakim memerintahkan dan menegaskan kepada JPU yang hadir dalam persidangan Jumat (11/5) untuk menyegerakan penuntasan berkas tuntutan untuk dibacakan pada sidang berikutnya yang diagendakan tuntutan.

Penegasan itu bukan tanpa alasan, Majelis Hakim yang diketua Irwan Munir dan Hakim Anggota Very Desmarera dan Emria beralsan bahasa sebelum tanggal 4 Juni sidang harus tuntas mengingat status masa tahanan terdakwa Yusafni.

"Mohon maaf majelis, kami (JPU) meminta sidang untuk ditunda, karena saat ini berkas tuntutan kami belum tuntas dan masiu dalam pengerjaan, kami minta yang mulia berkenan memberi waktu tambahan dan akan kami ptuntaskan huntuk dibacakan pada sidang berikutnya Senin (14/5)," ucap JPU Rova Yovirstra Cs.

Mendengarkan penyataan itu, Mejelis Hakim Irwan Munir menyebutkan pihaknya memberikan tenggang waktu bukan tanpa alasan mengingat rentan masa tahanan terdakwa Yusafni.

"Tentunya dengan ditunda lagi akan memakan waktu lagi, kami bukan membatasi persidangan cuma mengingat masa tahanan, karena masih ada bebepa kali persidangan lagi," ucapnya.

Sementara itu, Terdakwa Yusafni yang didapingi Penasihat Hukum PHnya, Bob Hasan Cs tidak keberatan dengan ketetapan hakim sidang diundur kembali hingga Senin (17/5). "Tidak keberatan yang mulia," ucap Bob Hasan.

Sebelumnya, sidang yang baru di mulai sore hari itu sedianya akan di mulai jelang Siang. Terdakwa datang ke Tipikor di damping pengawalan khusus dari Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejari.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya.

Tidak hanya itu, Yusafni dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu. terkait aliran dana korupsinya diberikan kepada sejumlah nama dan pejabat Sumbar. (cr17)

Selasa, 08 Mei 2018

Sidang Lanjutan Kasus Penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh

Sidang Lanjutan Kasus Penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh
Saksi Danil memberikan keterangnya dalam persidangan kasus penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh Padang di PN Padang, Selasa (8/5).
Rasuna Said --- Sidang lanjutan kasus penganiayaan Kanit Reskrim Polsek Pauh Ipda Syafwal yang terjadi awal tahun 2018 ini  kembali bergulir di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (8/5).

Dalam persidangan beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Padang menghadirkan satu orang saksi yakni M. Danil yang tidak lain merupakan tersangka penganiayaan (Kasus lain).

Dalam kesaksian warga Parakjigarang anduriang Padang itu mengatakan ia tidak mengetahui sama sekali terkait penganiayaan yang dialami Kanit Reskrim Pauh itu.

"Ketika itu saya lagi bermain (judi) dan juga minum di lokasi baralek (pesta), kemudian saya dihampiri tiga orang yang kemudian memegang tangan saya," ucap M. Danil ketika menjawab pertanyaan JPU syamsul Bahri Cs.

Lebih lanjut dikatakannya, menyadari ia akan ditangkap karena pernah melihat dua dari tiga orang polisi itu sehingga ia berupaya melarikan diri.

"Awalnya saya tidak tahu (Polisi) baru ketika memengang saya, saya menyadari dan melepskan pegangan itu kemudian melarikan diri karena saya takut dengan aparat. Karena saya terlibat perkelahian dengan Firdaus," ucapnya.

Dikatakannya, ia melarikan diri tidak jauh dari lokasi pesta dan bersembunyi di rumah keluarga hampir selama tiga jam.

"Saya tidak mendengar ada teriakan maling dan suara tembakan, dan tidak mengetahui sama sekali ada pemukulan, saya mengenal namun tidak melihat adanya mereka (Andri, Adrius, Putra Donal, Mardison,Roni Marta- para terdakwa) di lokasi pesta kecuali Idrisman yang ketika itu datang menyebutkan saya di cari teman saya bernama Yongki (Polisi)," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pertanyaan BAP yang dijawab Danil dan dibacakan Majelis Hakim Danil membantah keterlibatan nama itu sebagai pelaku pemukulan.

"Ketika di periksa, polisi nanya siapa aja pemuda di kampung maka saya sabut nama ini (terdakwa), tapi saja bukan menjawab dari pertanyaan yang terlibat pemukulan," ucapnya sembari membantah bahwa BAP yang tulis dan jawaban Danil tidak tepat dalam pertanyaan yang diajukan polisi.

Tidak hanya itu ia juga membantah BAP yang dibacakan JPU yang menyebutkan ia mendengar ada suara teriakan maling. 

"Sebelum menandatangani BAP, saya bilang banyak yang salah pak (polisi), namun saya diminta tanda tangani aja dahulu dan disebutkan nanti akan diubah," aku Danil.

Atas pengakuan Saksi Danil, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Roni Saputra Cs tidak membantah pernyataan yang disampaikan saksi.

Sementara itu Pantauan Padang Ekspres di ruang persidangan terlihat sanak keluarga terdakwa yang ikut menyaksikan persidangan tersebut. Sedianya, dalam persidangan kali ini akan menghadirkan empat saksi oleh JPU. Namun hanya satu saksi yang berkesempatan hadir.

Selanjutnya, Sidang yang diketuai Majelis Hakim R. Ary Muladi dan Hakim Anggota Inna Herlina serta Agnes Sinaga selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa (15/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terdakwa lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal  pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Hal itu terjadi, dikarenakan Korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.

Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.

Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya.

Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1)  terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan  korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (Cr17)




Jumat, 04 Mei 2018

Tari Thanca, Artis Muda Berbakat, Segera Luncurkan Album Ke-4

Tari Thanca, Artis Muda Berbakat
Segera Luncurkan Album Ke-4

Meski sempat gagal kepartai puncak Liga Dangdut Indonesia utusan Sumatera Barat, tidak menyurutkan semangatnya untuk terus berkiprah, bahkan dalam waktu dekat gadis yang akan genap berusia 24 tahun pada 17 Agustus mendatang siap meluncurkan debut album ke empatnya.

Tari Thanca begitu namanya dikenal, dikenal lewat debut album perdana pada 2012 lalu membuatnya namanya semakin tersohor melalui album perdannya itu.

Tak Mungkin Sarunai Babungo Ameh, Batangkai Perak Badaun Suto,
Lai di Jambo di Sayang Tido, Jo Aia Mato Den Basuah Luko
Sakik Bialah Denai Gumam, Kabatin Tangih Den Suruakkan
Malang Yo Malang

Penggalan lirik Sarunai Babungo Ameh inilah yang mengantarnya dikenal penikmat musik minang di tahun 2012, di samping Sayang Baganti Duto dan Ampun Mandeh, yang merupakan hits yang tercover dalam album perdannya.

Tari begitulah ia di sapa, semakin bersemangat dengan untuk berkarya, selanjutnya selang setahun kemudian persisnya pertengahan 2013 album ke duanya diorbitkan dengan hits Cinto Bakasan.

Aktifitas perkuliahannya sempat menghambat keinginan untuk mengorbitvalbum selanjutnya, namun hal itu dapat diatasinya dan kembali meluncurkan album ke tiganya pada tahun 2016 lalu dengan hits Aia Mati Papisahan.

"Alhamdulillah, Tari sudah ada tiga album pop minang, doain ya semoga album ke empat usai lebaran ini di luncurkan," ungkap Tari ketika dihubungi Padang Ekspres, Jumat (4/5).

Sejauh ini terkait album ke empatnya itu, sudah pada tahap akan di edarkan dan telah menuntaskan proses rekaman dan shooting video.

"Edarnya tergantung produser, tapi seouruh prosesnya sudah siap," ucapnya sembari menyebutkan dalam album ke empatnya iru berikan 6 lagu terbaru dan 4 lagu arasen ulang.

Tidak dipungkiri Tari, usai menamatkan kuliah pada tahun kemarin, ia sering mengisi job manggung di sejumlah daerah, di sela keinginannya untuk tetap mencari pekerjaan sesuai dengan ijazah yang dimilkinya sebagai lulusan jurusan Sentratasik Universitas Negeri Padang(UNP) itu.

Diceritakan putri bungsu dari tiga bersaudara itu, kiprahnya sebagai sosok penyanyi tidak lepas dari peran kedua orangtuanya yang juga mengandrungi dunia seni. Tak khayal, peran kedua irangtuanya itulah yang membangkitkan semangatnya untuk mampu bernyanyi semenjak kecil.

"Mama dan Papa Tari penyanyi dalam pertunjukan seni randai, jadi semenjak kecil itu selalu diputarkan lagu-lagu minang, Tari menyukainya dan semenjak TK sudah mampu tampil bernyanyi di hadapan umum," ungkapnya.

Semenjak itulah, Tari kecil sering mengikuti perlombaan dan tampil di hadapan umum. Orangtuanya yang paham betul bahwa anaknya akan bersinar sebagai penyanyi meutuskan untuk mengikutkan Tari dalam les vokal untuk mempertajam kemampuannya.

Dari aktivitasnya ikut les Vokal, juga sempat mengantarkannya bergabung dalam grup Trio yang diberinam oleh pelatih Vokalnya Trio Carano.

"Tahun 2008 Tari les vokal dan juga pelatih Tari membentuk trio, memang sempat rekamanan dan albumnya cuma sebentar diedarkan karena ada sejumlah hambatan sehingga album itu berkembang maksimal," ungkap gadis kelahiran tahun 1994 itu.

Barulah, pada tahun 2012 aktifitasnya sering bergelut dengan penyanyi senior minang. Hingga akhirnya ia ditawarkan melahirkan album sendiri.

"Pimpronya bang Febian, ia ngajak rekaman, kemudian masternya itu diserahkan kepada produser, dan alhamdullah diterima produser sehingga album Tari beredar di masyarakat luas," terangnya.

Tidak dipungkirinya, ditengah pesatnya perkembangan musik minang dan lahirnya talenta-talenda muda berbakat membuatnya terus termotivasi untuk berkarya lebih baik.

"Musik minang itu berkembang, penyanyi baru banyak yang bagus dan memiliki karakter tersendiri, ya tentunya ada persaingan, tapi tentu ini memotivasi untuk lebih baik, dan kita bangga sebagai orang minang serta mampu memberi warna untuk musik minang ini," tutur gadis mengaku mengidolakan Rita Sugiarto dan Iis Dahlia itu.

Namun ia meyayangkan, karya seni minang mesti digandrungi, sayangnya tidak diiringi dengan peningkatan penjualan album berupa DVD/VCD.

"Ya karya itu sangat mudah di dapatkan dari Youtube dan media sosial, tentu ini akan berdampak penjualan, tapi tentu kondisi ini tidak bisa dielakkan, yang penting Tari akan fokus untuk terus berkarya," sebut alumni MAN 2 Padang yang tinggal di Kawasan Belanti Kota Padang itu.

Putri dari Pasangan Afrizal Hamdan dan Nur Hayati itu berharap terkait kariernya terus berkembang dan diterima masyarakat.

"Tari akan terus belajar dan belajar, semoga segala kebaikan dan kesuksesan menyertai Tari dalam kehidupan ini," harap pemilik nama Tri Wulan Hayatri yang menyebutkan dalam menjaga kualitas suara tidak mengkonsumsi makanan dan minuman secara berlebihan itu. (Khairian)

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...