Selasa, 10 Juli 2018

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampingi Kadiv Lapas, Sunar Agus (kanan) dan Karutan Anakair Padang, Enjat Lukmanul Hakim (kiri) meberikan keterangan terkait keluarnya Yusafni, terpidana kasus Korupsi SpJ Fiktif di Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, kemarin (10/7) di Kantor Kanwil Kemenkum Ham Sumbar Jalan S.Parman Ulakkarang Padang.

Padang --- Yusafni, narapida kasus korupsi Surat Perjalanan (SPJ) Fiktif di Dinas Prasana Jalan, Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumatera Barat  yang telah divonis 9 tahun kurungan penjara  jelang lebaran kemarin dan dititpkan di Rutan Klas IIB Anakaia Padang, didapati tengah pelisiran di luar daerah.

Keberadaan Yusafni di luar Rutan Anak Aia Kota Padang diketahui dari foto warga yang diduga mirip denga narapina korupsi tersebut. dalam foto terlihat Yusafni yang identik dengan peci yang dikenakannya, memakai baju kaos merah dan bercelana hitam sembari memasukkan tangan kirinya ke dalam saku celana. Ia melangkah menuju salah satu rumah. Sementara dipekarangan rumah itu didapati sejumlah motor dan mobil.

Atas peristiwa dan info yang berdar luas itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) tidak menapik dan membenarkan bahwa yang ada dalam foto tersebut adalah Yusafni.

Menurutnya, dari hasil introgasinya kepada petugas lapas dan mencari kebenaran kepada Yusafni, bahwa Yusafni diberikan izin untuk pergi berobat ke Bukittinggi karena menderita sesak nafas dan jantung koroner yang dialaminya. Namun izin yang diberikan Yusafni tersebut tanpa sepengetahuan dari Kepala Rutan dan dirinya.

"Benar yang ada dalam foto tersebut (Yusafni)," aku Dwi Prasetyo Santoso, Kakanwil Kemenkum Ham Sumbar saat ditemui Padang Ekspres di kantornya di jalan S. Parman Ulakkarang Padang, Selasa (10/7).

Diakui Dwi, semula ia tidak tahu atas informasi keluarnya Yusafni untuk pergi berobat ke Bukittinggi. Namun setelah diperlihat foto yang diberikan awak media kepada Kakanwil dan pihaknya mengkonfirmasi kepada Yusafni bahwa benar ia pergi berobat ke Bukittinggi dan diberikan izin oleh petugas penjagaan.

"Saya memang tidak tahu, lagi pula kondisi tersebut juga bertepan dengan keberadaan saya dan juga Karutan yang berada di luar daerah. Saya mendapatkan info dan mencari keberanannya kepada yang bersangkutan, awalnya ia memang mengelak. Namun kami perlihatkan foto, ia (Yusafni) membenarkan. Dan tentu kami menginvestigasi petugas yang memberikan izin ke luar ketika itu," terang Dwi.

Didampingi Kadiv Lapas, Sunar Agus dan Karutan Anakaia, Enjat Lukmanul Hakim, Kakanwil tersebut menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya di Rutan, bahwa Yusafni diberikan izin pergi berobat pada Jumat (6/7) untuk melakukan terapi jarum melalui pengobatan alternatif yang ada di Bukittinggi.

Petugas penjagaan yang ada kala itu, tidak mengantongi izin dari Karutan maupun darinya sebagai kakanwil. "Memang boleh saja pergi berobat dan diizinkan keluar sesuai SOP yang ada. Petugas kami tidak mau mengambil resiko, khawatir pada kondisi kesehatan yang terjadi terhadap Yusafni dan meberikan izin, dengan jamin keluarganya." tuturny.

Introgasi yang dilakukan terhadap petugas jaga yang memberikan izin, ditegaskan Dwi Prasetyo tidak ada ditemukannya suap terhadap petugas tersebut dan murni semata karena faktor kemanusian.

"Petugas jaga mengambil keputusan karena tidak ingin ada kejadian fatal akibat penyakit yang diderita olehnya (Yusafni). Kalau seandainya di meninggal di Rutan tentu ini akan sangat berbahaya, sehingga petugas mengambil keputusan seperti itu. Dan kami tegaskan saat ini Yusafni ada ditahanan dan sudah kembali sesuai waktu yang diizinkan ketika itu," tutunya.

Diakuinya, sejak pihaknya menerima limpahan kasus Yusafni untuk ditahan di Rutan Anakair Padang. Diakatakan Dwi, bahwa Yusafni memiliki rekam medis yang tidak bagus (kondisi Sakit) dan semenjak ditahan di Rutan itu, Yusafni sudah mengalami perawatan sebanyak empat kali di Rumah Sakit.

Sementara itu, ketiadaan pengawalan yang diberikan terhadap Yusafni untuk melakukan pengobatan. Disebutkan Kakanwil, dikarenakan pihak keluarga mau bertanggungjawab penuh  atas keselamatan. "Keluarga sudah komitmen untuk kembalikan ke Rutan dalam waktu yang tepat," sebutnya.

Atas kelalaian pihaknya (petugas penjagaan). Diungkapkan Kakanwil akan diberikan sangsi yang tegas atas kelalian yang dilakukan.

"Tentu, sangsi akan kami berikan, dan tentu ini akan kami dalami lebih lanjut, karena ini domaian kami, kalau benar ini kesengajaan dan adanya unsur lainnya dari petugas kami maka sangsi berat akan siap menanti, dan sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada unsur politis maupun pemberian uang yang diberikan kepada petugas," tuturnya.

Menanggapi atas izin keluarnya Yusafni dari Rutan, terpisah, Bob Hasan selaku Penasihat Hukum Yusafni menyebutkan bahwa kliennya tersebut keluar dari Rutan bukan secara kesengajaan. Namun murni dari kondisi sakit yang dideritanya.

"Lembaga permasyarakatan merupakan sebuah penempatan sanksi/hukuman bagi terpidana. Namun, hak asasinya sebagai manusia masih tetap diperolehnya, apalagi diberikan kesempatan untuk berobat," sebutnya saat dihubungi Padang Ekspres.

Oleh sebab itu ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan tersebut secara jernih. Apalagi keluarnya tersebut atas dasar pengobatan untuk penyakit yang diderita Yusafni.

 "Ini adalah haknya Yusafni walaupun seorang Narapidana. Dan memang Yusafni suda ada riwayat jantung sebelumnya. Bahkan ketika menjalani persidangan ia juga sempat di rawat di RS siti Rahmah sehingga sidangnya sempat tertunda," ucap Bob Hasan.

Sementara itu, Erianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Yusafni menjelaskan, saat ini Yusafni belum dilakukan eksekusi terhadap perkara yang menimpa Yusafni dan sudah memilki kekuatan hukum atas vonis pengadilan.

"Eksekusi belum dilakukan atas hukumannya,  Status Yusafni masih Napi titipan di Rutan Anak Air," sebut Erianto, JPU dari Kejaksaan Agung kepada Padang Ekspres.

Meski demikian, ditegaskan Erianto, dalam hal keamanan dan pengamanan Yusafni hingga eksekusi dilakukan merupakan tanggungjawab pihak keamanan di tempat ia dititipkan.

"Ya, termasuk halnya peesoalan izin, semuanya itu tanggungjawab Rutan sebagai tempat titipan Yusafni. Kalaupun diberikan izin untuk keluar mesti dengan alasan yang kuat dan sesuai SOP," tutur jaksa uang awak itu.

Sementara itu, menanggapi menanggapi bahwa keluarnya Yusafni untuk izin berobat tanpa pengawalan dari petugas Rutan, Erianto belum mengetahui hal tersebut.

"Biasanya Napi yang meninggalkan rutan itu harus ada penjagaan, tidak dibiarkan tanpa adanya pengawalan. Dan saya juga baru mengetahui kejadian ini. Setahu saya itu harus ada pengawalan dari petugas Rutan, meski ada jaminan dari pihak keluarga. Saya fikir tenyang izin keluar rutan itu sama semuanya," ungkap Erianto.

Terkait belum eksekusi terhadap vonis hukuman Yusafni, pihaknya sebagai Jaksa akan mengupayakan untuk menjalankan putusan dalam waktu dekat.

"Hingga saat ini, Yusafni tidak melakukan upaya hukum lagi, jadi sudah bisa dieksekusi, dan kami akan melakukannya dalam waktu dekat," tuturnya.

Sementara itu, perkumpulan Integritas sangat menyayangkan adanya dugaan Yusafni, terpidana kasus korupsi SPJ fiktif,  bebas keluar masuk Lapas Anak Air Padang.

"Kejadian ini semakin menciderai rasa keadilan publik Sumatera Barat apalagi Mabes Polri beberapa waktu lalu menyatakan tidak memperioritaskan penuntasan keterlibatan pihak lain dalam kasus SPj fiktif," ucap koordinator Integritas Padang, Bhakti UBH dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Unand, Arief Paderi kepada Padang Ekspres.

Menurutnya, jika foto yang beredar luas itu adalah Yusafni, maka Kementerian Hukum & HAM harus segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan warga binaan terutama para napi kasus korupsi di Lapas Anak Air Padang.

"Jangan sampai hal ini menjadi cerminan pengelolaan lapas terutama terhadap napi kasus korupsi di Sumatera Barat. Kementerian Hukum dan HAM harus memberi sanksi tegas orang-orang yang terlibat, bila perlu pecat" sebutnya.

Pihaknya berkeyakinan, dengan kejadian ini, publik semakin yakin bahwa Yusafni tidak sekedar 'orang biasa' yang  melakukan korupsi hingga merugikan kerugian negara Rp 52, 3 M.

"Apa yang terjadi, membuktikan Ia punya pengaruh, hingga bisa "mengatur" pihak Lapas dan bebas keluar masuk di Lapas," terang Arief.

Tidak hanya itu, kalau memang Yusafni minta izin keluar dengan alasan sakit. Menurut Arief, semestinya harus disertai izin dari Jaksa yang mengani perkara tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini status Yusafni saat ini masih dalam status Narapidana titipan.

"karena ini belum inkracht, berarti Yusafni masih titipan. Tentu untuk izin keluar rutan dengan alasan tertentu mesti disertai izin dari Jaksa ataupu Hakim pengadilan," sebutnya.

Begitu juga halnya dengan pengawalan, meski terpidana sudah dijamin pihak keluarga untuk alasan keluar Rutan karena sakit maka sudah semestinya disertai dengan pengawalan dari petugas.

"Bisa aaja alasannya keluar karena sakit, dan tenru tetap harus ada pengawalan. Tidak dibiarkan begitu saja walau yang bersangkutan tetap kembali ke Rutan. Sama halnya dengan  Gayus dahulu, alasannya sama. Keluar dengan alasan sakit, dan tidak ada pengawalan. Dan  tentunya masyarakat akan berfikir itu hanya kedoknya saja," tutur Arif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusafni merupakan terpidana terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif di dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar diputuskan bersalah dan divonis kurungan selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Senin (28/5) lalu.

Tidak hanya vonis pidana, Yusafni juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62. 506.191. 351  milar dan subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa Yusafni telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," imbuhnya Majelis Hakim yang diketua Irwan Munir, dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera kala membacakan vonis hukuman di Pengadilan Tipikor. (cr17)



Senin, 02 Juli 2018

11 KG Ganja dari Tukang Las dan Pedagang Sate

11 KG Ganja dari Tukang Las dan Pedagang Sate

Padang --- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar ungkap kasus peredaran Ganja seberat 11 Kilogram dari dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang las dan pedagang sate.

Infromasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar Senin (2/7) kedua tersangka yang merupakan jaringan antar provinsi itu di ringkus tidak jauh dari kantor Walikota Padang Jalan Bypass Aiepacah pada Jumat (29/6) sekitar pukul 16.00.

Dua tersangka itu diketahui berinisial M, 22 warga Kampungbaru Nan XX Lubukbegalung serta JI, 41 warga Cengkeh Nan XX Lubukbegalung Padang.

"Kami mendapti informasi dan melakukan pengintaian terhadap M yang merupakan pekerja las, rencana ia akan memberikan Ganja tersebut kepada JI (Tukang sate), M menelpon JI untuk bertemu di Bypass, dengan mengendarai motor,  ketika bertemu, kami langsung menangkap keduanya beserta barang bukti yang tersimpan dalam koper," ucap Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi, Kasubdit III Resnarkoba, AKBP Budi Siswono dan Kabag Opsnal Akbp Azwir.

Lebih lanjut dikatakan Kumbul, dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, ganja yang akan diedarkan di kawasan Kota Padang dan sekitanya itu di dapati dari Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD) yang dikirimkan seseorang menggunakan bus.

"Modusnya, barang dikirim menggunakan bus, kami masih melakukan pengembangan dan melakukan pyidikan terhadap tersangka, untuk mengungkap jaringan lintas provinsi ini. BB sebanyak 11 paket ganja kering sudah kita amankan," ujar Kumbul KS.

Tidak hanya itu, diungkapkan Dir Narkoba Polda Sumbar, pihaknya juga meringkus oknum mahasiswa Fakultas Hukum di PTS Jakarta semester 7 berinisial BA umur 22 tahun. Ia di tangkap di halaman Parkir RM Aroma Kitchen Tabing Padang Selasa (26/6) sekitar pukul 12.00 yang diduga jaringan peredaran narkoba di Lembaga pemasyarakatan (Lapas).

BA merupakan warga Katapiang Batanganai Kabupaten Pariaman. Dari penggeledahan terhadap BA polisi mendapati sabu ukuran sedang seberat 1 gram. dan juga dari penggeledahan ditubuhnya didapati dua butir pil extasi.

"Pelaku ini (BA) telah diawasi dan diintai oleh petugas karena dicurigai mengedarkan narkoba dan benar  ketika diamankan dia membawa satu paket sabu-sabu dan pil extasi," ungkap Kumbul.

Ketika diintrogasi, BA mengaku mendapati narkoba tersebut dari seorang tersangka berinisial AOP, 22 yang tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IIB Pariaman karena kasus asusila.

"Tersangka BA mengaku dirinya membeli narkoba dari AOP. Kami langsung melakukan koordinasi dengan petugas Lapas dan mengamankan AOP. Saat ini kami masih mengembangkan keterangan AOP untuk mengungkap pelaku lainnya," tutur Dir Narkoba itu.

Ditegaskannya, pihaknya akan terus mengupayakan pengungkapan jaringan lapas tersebut. Sejauh ini diakuinya, atas pengendalian di dalam Lapas tersebut, pihak polisi belum menemukan keterlibatan petugas Lapas dalam membantu AOP untuk mengendalikan peredaran narkoba.

"Kami akan terus upayakan mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini dan kami akan terus melakukan koordinasi petugas Lapas," ulasnya.

Dikatakan Kumbul KS, kepada seluruh pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Wilayah Sumbar, Sunar Agus menyebutkan dan tidak memungkiri adanya pengendalian narkoba di Lapas.

"Bagaimanapun peredaran narkoba ini tidak dapat dipastikan. Namun, kami sejauh ini kami tidak menemukan adanya keterlibatan petugas kami. Tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan, sehingga perdedaran narkoba dapat dicegah," sebut Sunar Agus. (Cr17)

Rabu, 06 Juni 2018

Maria Divonis 2,5 Tahun Kurungan

Maria Divonis 2,5 Tahun Kurungan

Padang --- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Maria Feronica yang terjerat kasus korupsi anggaran rumah tangga dinas Walikota Padangpanjang.

"Terdakwa Maria Feronica terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga dinas Walikota Padang Panjang," sebut hakim ketua R. Ary Muladi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (6/6).

Di dampinghakim anggota Sri Hartati dan Zaleka, R. Ary Muladi juga menyebutkan di samping melanggar pasal pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Istri Walikota Padangpanjang Non Aktif juga dijerat pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa divonis hukuman kurungab dua tahun ditambah enam bulan, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ucap Majelis Hakim.

Tidak hanya itu, Maria juga dihukum untuk menganti kerugian negara Rp 167,2 Juta. Dan jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan maka akan dilakukan penyitaan harta benda sebagai penutup uang pengganti.

"Bila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan satu tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," sebut R.Ari Muladi.

Sementara itu, setelah membacakan amar putusan. Maria Feronica yang didampingi pengacaranya Defika Yuhendra Cs akan lakukan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Majelia hakim juga memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Cs dari Kejaksaan Negeri Padangpanjang yang sebelumnya menuntut Tiga Tahun kurungan.

Sementara itu terhadap terdakwa lain Rhici Lima Saza Majelis Hakim memutuskan dan menghukum terdakwa kurungan selama dua tahun penjara.

Namun yang membedakan, Rhici hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sementara Maria ditambah dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang.

Jalannya persidangan, sidang Maria Feronica yang baru di mulai pukul 17.38. Terdakwa yang datang memakai kerudung pink yang senana dengan warna pakaiannya terlihat hanya pasrah dengan vonis yang ditetapkannya. Tanpa berbicara sepatah katapun Maria Ferinica usai persidangan sekitar pukul 18.21 langsung keluar ruangan sidang dan menai kendaraan untuk mengantarkannya kembali ke rumah tahanan untuk menjalani persidangan.

Sejak bergulirnya kasus yang menjerat Maria Fenonica dan ditahan semenjak 9 Januari 2018 lalu, tidak pernah terlihat sekalipun sang suami Yang taklain walikota Padangpanjang non Aktif Hendri Arnis. Selama persidangan bergulir Maria hanya didampingi beberapa anggota keluarganya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Maria dan Richi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp167,2 juta. (Cr17)

Senin, 04 Juni 2018

Polda Tangkap 5 KG Sabu dari Seorang Mahasiswa

Polda Tangkap 5 KG Sabu dari Seorang Mahasiswa

Padang --- Beberapa hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba ungkap kasus narkoba sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang didapati dari seorang tersangka asal Kota Cirebon Provinsi Banten itu yakni lima kilogram. Tidak hanta itu, hasil pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polda Sumbar

Informasi yang dihimpun Padang Ekpres di Mapolda Sumbar, barang haram tersebut diketahui memiliki pria  berinisial CRT, 27. Ia ditangkap di Hotel Amaris Jalan Sudirman Padang. Persisnya di kamar 712 lantai 7, Jumat (1/6) sekitar pukul 01.00 malam.

Dari hasil penyidikan kepolisian terhadap tersangka yang diketahui masih bersatus sebagai mahasiwa di salah satu perguruan tinggi di kota Serang Banten dan juga berprofesi sebagai seorang penyiar radio di Kota Serang.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal dan didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kumbul KS dan Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, disebutkan sabu yang didapati dibungkus menggunakan kemasan kripik singkong dan di simpan dalam dua koper. Sabu itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan memasuki Riau.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, sejauh ini, sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia. Ia datang dari Riau melalui jalur darat untuk transit di kota Padang, Selanjutnya akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat di BIM," ungkap Kapolda Sumbar kepada awak media.

Kurir Narkoba yang beralamat di Komplek PCI, Blok D.39 No 09  RT 04 RW 05 Kelurahan Cibeber, Kota Cirebon, Banten. Ditangkap terkait adanya laporan keberadaan kurir di salah satu hotel di kota Padang. Setelah itu dilakukan penyelidikan yang dipimpin Dantim Ops Subdit III  Res Narkoba Polda Sumbar, Iptu Martadius.

Diungkapkan Kapolda, sabu seberat lima kilogram tersebut ditaksir harganya mencapai Rp8 miliar. Dan merupakan tangkapan besar yang pernah dilakukan Polda Sumbar. Menurut Kapolda urang awak itu, total sabu yang diungkapkan itu dapat menyelamatkan sekitar 50 ribu anak bangsa dengan karkulasi satu gram sabu dikonsumsi sebanyak 10 orang.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, menjelaskan kronologis penangkapan. Tersangka CRT diketahui memiliki jaringan di Kota Padang dan diketahyi sudah berada di Kota Padang semenjak Senin (28/5).

"Pihak kami sudah melakukan oenyelidikan sebelum puasa ini, dan terus melakukan penyelidikan dan berhasi menangkap tersangka beserta barang buktinya," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kumbul,  pelaku mengemas sabu tersebut dalam kemasan makanan ringan yang dikemas dalam 7 paket besar di dalam kamar hotel ketika diamankan.

"Lebih kurang beratnya 5 kilogram dan barang bukti lainnyaseperti timbangan, alat pres, koper, HP, bekas kemasan bungkus sabu dari Malaysia dengan merk Guanyinwang," sebutnya.

Untuk saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait sumber dan keterkaitan jaringan tersangka.

Disebutkan Kumbul, CRT dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terpisah, terkait hasil pengungkapan lima kilogram sabu yang ditangkap Polda Sumbar, Ilhamdi Taufiq koordinator Policewacht Sumatera Barat memandang hal tersebut merupakan rangkian dari tren pengungkapan yang terjadi. Oleh sebab, keberhasilan pengungkapan itu menjadi pelajaran bagi kepolisian untuk terus mengungkapkab kinerja khususnya pengungkapan narkoba.

"Untuk trennya tentu bermacam-macam bisa dalam jumlah kecil maupun besar, untuk soal potensi sebagai peredaran narkoba tentunya setiap provinsi memiliki potensi yang sama termasuk Sumbar ini," ucapnya saat dihubungi Padang Ekpres.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya penegakan hukum oleh Polisi untuk terus bekerja maksimal dan semua itu tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

"Peran masyarakat tentunya sangat penting, dan polisi hendaknya menjadi suri tauladan dalam penegakan hukum tersebut sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, Dengab demikian brandimage Promoter ( Profesional, modern dan terpecaya) betul-betul dapat dilaksanakan," tuturnya. (Cr17)

Sabtu, 02 Juni 2018

Berkah Ramadhan untuk Panti Asuhan

Panti Asuhan Khusus Anak Mentawai dam Panti Asuhan Yatim PGAI Padang

Padang --- Bulan ramadhan menjadi keberkekahan bagi umat muslim, Ramadhan merupakan bulan yang dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah dan mengait pahala sebanyak-banyaknya.  Begitu juga halnya memberikan santunan dan bantuan kepada orang-orang yang dibutuhkan.

Begitu halnya Panti asuhan, kaum dhuafa dan rumah sosial lainnya juga merasakan kebahagian karena meningkatnya bantuan yang diberikan baik secara perorangan maupun kelembaan.

Salah seorang penghuni panti asuhan, Mu'arif, 17, yang saat ini tinggal dan dibina di Panti Asuhan Khusus Anak Mentawai (Pakam) yang terletak di Jalan Purus IV No. 8 Padang Barat Kota Padang menyebutkan, kegiatan dan sejumlah undangan buka bersama hampir setiap hari selama Ramadhan selalu ada.

"Alhamdulillah, kalau setiap Ramadhan banyak undangan dan bantuan," ucapnya saat ditemui Padang Ekspres, Kamis (31/5).

Tidak dipungkirinya, bantuan yang diberikan berbagai pihak itu membuatnya merasa senang dan sangat terbantu terutama dalam memenuhi kebutuhan dan biaya kehidupan.

"Kalau di luar Ramadhan memang jarang (ada bantuan), ya banyak yang diberikan, paket seperti pakaian, makanan, kebutuhan harian dan juga uang santunan," terang siswa kelas X SMA YAPI Padang itu.

Tidak jauh berbeda, Rifki Febrizal, ia pun juga merasakan kebahagian di bulan Ramadhan. Dikarenakan banyaknya orang berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan.

"Karena bulan Ramadhan bulan keberkahan jadi banyak orang-orang yang datang untuk berbuat kebaikan ke sini, dan tentu kami sangat senang dengan bantuan yang diberikan sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin," tutur anak binaan di Pakam tersebut.

Dijelaskan Rifki sebagai anak yang tinggal di panti, ia merasakan kebahagian dan ketenangan serta dapat merasakan arti kebersamaan.

"Alhamdullah senang, banyak kegiatan yang kami lakukan di sini, ibadah juga teratur, meski tidak jarang secara keuangan kami mengalami kekurangan, sehingga kalau ada bantuan berupa uang, maka kami belajar untuk menghemat," ungkap Rifki yang mengaku tinggal di Pakam semenjak beberapa tahun belakangan ini.

Sebagai penghuni panti dan juga baru saja Rifki lulus di bangku pendidikan SMP, ia berharap dapat diterima sekolah di sekolah negeri.

"Kami (penghuni Panti) kalau tamat sekolah itu sangat sulit menyambung di sekolah Negeri, padahal jika sekolah swasta tentu butuh biaya besar, semoga saja saya bisa di terima sekolah di SMKN dan juga Panti kami diperhatikan lebih oleh pemerintah," harap remaja 17 tahun itu.

Selanjutntya, Zidane Fernando, siswa kelas 4 SD yang saat ini tinggal dan didik di Panti Asuhan Yatim Yayasan Abdullah Ahmad PGAI Padang. Terkait perbadningan Ramadhan dan di luar Ramadhan terdapat perbedaan terutama dalam hal bantuan dan undangan acara.

"Ramadhan ini memang banyak dan diajak Buka Bersama, apalagi paket dan uang yang kami diterima, saya sangat senang dan bahagia," ucapnya.

TIdak hanya itu, sebagai anak panti ia menjalani proses kegiatan dan kontrol penuh dari pengasuh dan juga kegiatan panti yang meski diikuti.

"Ya kalau dipanti di samping sekolah, ketika di panti kami ada kegiatan Tahfiz Quran, shalat Jamaah dan kegiatan lainnya," ucapnya.

Ramadhan Albisri, anak binaan di Panti Yatim PGAI Padang lainnya juga mengaku senang dan bahagia di bulan Ramadhan.

"Sangat jarang kalau di luar puasa kegiatan dan undangan, banyaknya bantuan dan  itu membuat kami semua senang sehingga dapat menggunakan bantuan tersbut sebaik mungkin," sebut pelajar SD yang biasa di panggil Rama itu.


Sementara itu, Syahriwal Syarif yang merupakan ketua pengasuh Panti Asuhan Khusus Anak Mentawai (Pakam) menjelaskan, sebagai pengasuh yang sudah bergelut secara struktural di panti tersebut semenjak 2007 mengakui terjadinya perbandingan yang signifikan terutama dalam hal bantuan dan sumbangan selama ramadhan.

"Ya Alhamdullah bantuan di sini (Pakam) selama Ramadhan memang selalu ada. Dan tentu ini sangat berbeda dengan kondisi di luar ramadhan," ucap pengasuh itu.

Disebutkan bapak paruh baya asal Alahan Panjang itu, bahkan dalam setiap Ramadhan bantuan terutama dalam bentuk makanan dan paket selalu melimbah. Bahkan jumlahnya melebihi dari kapasitas yang dibutuhkan penghuni panti.

"Bagaimanapun atas nama bantuan kita tidak mungkin menolaknya, kami tetap menerima, kalau dalam bentuk makanan jika masih bisa kami bagikan kepada kaum dhuafa dan juga ke orang yang membutuhkan lainnya," terangnya.

Namun kondisi tersebut berbeda dengan keadaan yang terjadi di luar Ramadhan. Menurutnya, dalam setiap bulannya bantuan hadir tidak menentu..

"Kalau di luar ramadhan, kalau untuk makan seperti beras itu tetap mencukupi. Namun kami selalu kekurangan dari segi keuangan. Tapi kondisi itu tidak menentu. Terpaksa saya berani berhutang untuk memenuhi kebutuhan seperti biaya sekolah anak dan memenuhi kebutuhan lainnya. Kondisinya seperti gali lobang tutup lobang. Mungkin bulan ini ada donator tapi bulan depan tidak," ucapnya.

Sebagai panti yang didirikan di bawah yayasan Lembaga Pembangunan Mentawai. Sesuai namanya, panti tersebut memang dikhususkan bagi anak-anak yang berasal dari Kepulauan Mentawai. Panti tersebut sudah berdiri semenjak tahun 1967.

Saat ini terdapat 42 anak yang tinggal di Pakam dan untuk biaya operasional per bulannya mencapai Rp 15 juta.

Panti yang diisi anak asal Mentawai yang mayoritas merupakan anak dhuafa, yatim-piatu, mualaf., anak terlantar, diakuinya bentuk perhatian dari pemerintah tidak maksimal terutama terhadap Pakam sendiri.

"Kami sama sekali tidak pernah mendapat bantuan dari Basnaz, kalau dari pemerintah Padang kadang kami di limpahkan ke pemerintah Propvinsi. Kalupun ada bantuan dari pemerintah tidak mempu mencukupi kebutuhan anak-anak kami secara maksimal," ujarnya.

Tidak hanya itu, sebagai pengasuh Panti ia juga mengeluhkan tentang sulitnya anak-anak panti untuk melanjutkan pendidikan di sekolah Negeri.

"Untuk tahun ini anak kami ada lima orang yang akan masuk SMA/SMK, sementara masuk sekolah negeri sangat sulit, terpaksa sekolah di Swasta yang tentunya membutuhkan biaya besar, semoga saja anak-anak kami dapat bersekolah di sekolah neeri ke depannya," ucapnya.

Bapak empat anak itu juga mengakui, dalam hal pembinaan terhadap anak-anak asal Mentawai itu memilki perbedaan dengan pembinaan anak lainnya.

"Ia memang tantangan kami untuk membina anak-anak ini. memang kita pahami anak Mentawai tidak begitu terbiasa dengan aturan, Sehingga di Panti ini dengan aturan tentunya membuat mereka berat. Namun bagaimanapun itulah tantangan kami semoga anak-anak ini dapat mengejar mimpinya di masa akan datang," ujarnya.

Disebutkan Syahriwal Syarif, di panti tersebut di samping pendidikan sekolah juga dilakukan berbagai kegaiatan di dalam panti sendiri. Hal itu bertujuan membina dan membentuk kedisiplinan anak-anak tersebut.

"Rutinitas kami mengaji, shalat jamaah, hari tertentu ada kegiatan olahraga, dan tentunya membina dan membentuk ke pribadian anak-anak kami ini," ucapnya.


Sementara itu, pengasuh Panti Asuhan PGAI Padang, Iis Aisyah mengakui hal yang tidak jauh berbeda tentang bantuan dan kesibukan anak-anaknya yang meningkat selama Ramadhan di banding bulan lainnya. "Alhamdulillah cukup padat," ucapnya kepada Padang Ekspres.

Sebagai panti asuhan yang sudah berdiri semenjak tahun 1930. Diakui Aisyah, untuk persoalan keuangan panti ia mengaku bersumber dari donator tetap dan sumber-sumber tidak mengikat lainnya baik dinas sosial.

"Alhamdulillah untuk pengasuhan di sini sudah terkelola dengan baik, dan juga ada donatur tetapnya. Bantuan Dinas Sosial, dan kadang jumlahnya tiap bulan kadang naik dan kadang turun," ujarnya.

Sebagai pengasuh, diakui Aisyah ia selalu menekankan kedisiplinan terhadap anak-anak yang ada di panti tersebut. Dan juga selektif dalam menerima anak-anak untuk tinggal di panti tersebut.

"Memang di panti ini disiplinnya kuat, begitu juga dalam hal penerimaan uang langsung dari donator untuk anak kami, kami akan membuatkan tabungan tiap anak, alhamdulillah bahkan ada anak kami yang seketika tamat sekolah SMA sudah memiliki tabungan mencapai Rp 13 juta," ungkap pengasuh yang sudah bekerja semenjak tiga tahun terakhir ini.

Disebutkannya, saat ini terdapat  26 anak yang tinggal di Panti PGAI Padang yang terletak di kelurahan Jati Padang Timur itu.  Diakui Aisyah, sebagai pengasuh banyak suka dan duka yang dilaluinya. Namun baginya membuat kebagian bagi orang banyak itu adalah kebagian sejati.

"Di sini itu banyak sukanya, apalagi ketika mampu membuat anak ini tersenyum, bagaimana menjadikan anak itu terbuka tentunya dilakukan pendekatan yang berbeda, apalagi mereka dengan latar belakang yang berbeda, yang tentunya dilakukan dengan ikhlas akan berbuah kebaikan dan dinilai pahala di sisi Allah, dan saya yakin di sini sangat tinggi ladang ibadahnya," ucap ibu 52 tahun yang memiliki tiga anak itu.

Sebagai pengasuh ia berharap kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan perhatian kepada panti-panti asuhan yang ada.

"Tentu agar panti-panti yang ada menjadi perhatian penuh dari pemerintah, kalaupun ada saat ini hanya menyantuni untuk 10 anak tiap pantinya, bagaimana dengan anak-anak lainnya, karena disetiap panti kebanyakan memiliki anak asuh lebih dari 25 orang, semoga saja ada peningkatan," harap ibu pngasuh asal Jawa Barat itu. (cr17)

Rabu, 30 Mei 2018

Si'ar Itu Akan Tetap Abadi

Si'ar itu Akan Tetap Abadi

Entah apa yang terlintas dalam benak , seakan tak percaya, aku mendapat deringan telepon dan mendapatkan kabar bahwa Masjid Raya Salimpauang diteror bom pagi Kamis itu.

Semua mata terbulalak, bisik di ranah maupun di rantau, foto-foto kerumunan warga entah itu warga asli atau warga tetangga datang menyaksikan kebenaran teror yang diduga bom tersebut.

Tentunya semua panik, phobia teroris semakin kuat, kekhawatiran semakin memuncak, dan tak khayal rasa penasaranpun kian menumpuk, mencari tahu apa yang terjadi. Masjid kebanggan yang ku kenal itu diguncang oleh manusia yang sungguh tiada jiwa beradap untuk hidup di peradaban yang dijunjung tinggi.

Semuanyapun bersyukur, perlahan keresahan dan khawatiran itu terjawab sudah, polisi yang menangani langsung mampu meredam kondisi yang ada dan tentunya memasang garis pembatas disekitar untuk memberikan keamanan bagi semua yang menyaksikan.

Beruntung benda berbungkus lakban hitam dengan kabel-kabel itu bukanlah bom dan hanya bermaksud untuk sekedar sebuah teror yang intinya memberikan rasa takut dan setidaknya itulah klarifikasi dari kepolisian yang menangani hal tersebut.

Tentunya, apa yang terjadi di kampung ku itu menjadi konsumsi publik, dan bahkan dengan cepat tersiar dalam headline berita utama baik media online maupun media masa.

Namun terlepas dari hal itu semua, sebagai seorang yang pernah besar dan dipautkan hati untuk mencintai Masjid, ya tentunya masjid kebanggaan semua itu, dimana menara tinggi menjulang ke langit biru, Masjid Raya Salimpauang begitu ia di sebut. Sontak hati dan jiwa ini bergeming dan merenung sejenak tentang teror yang sempat membuat membuat kekacauan sosial di tanah ibuku itu.

Sebagai orang yang pernah dibesarkan dan didik dengan tatanan peradaban adat dan syariat di negeri nan sejuk di lereng Marapi. setidaknya bagiku menjadi tanda tanya besar, Kenapa bisa terjadi, kenapa di tempat ku, kenapa di Masjid kebangganku, kenapa???

Ah, tentu untuk kongrit jawabannya, hanya hadir disisi mereka yang telah berbuat teror memiliki jawaban pasti. Dan akupun tak ingin berlama berteka teki dengan ini semua. Karena aku yakin ini hanya upaya menakuti belaka.

Namun, yang aku tahu dan ku pastikan, masjid ini kebanggan, masjid ini Si'ar keabadian, masjid ini selalu ramai dan aktifitas ibadah tiada hentinya. Begitu juga soal pendidikan agama di Masjid ini semua bersumber. Dan hampir setiap generasi tentunya pernah menikmati masa indahnya sebagai generasi yang dipautkan hatinya di masjid seperti yang pernahku rasakan.

Sebagai orang yang mengamalkan pituah marantau bujang dahulu, babuah babungo balun. Rindu akan negeriku tak pernah bisa dielakkan begitu juga dengan Masjid kebanggan apalagi teror yang tengah menerpanya.

Masjid Raya, masjid besar bukan hanya dalam bentuk fisik bangunannya, tapi juga soal pendidikan agama yang lahir disini bagi seluruh kalangan usia, kecil, besar, tua, muda, kaya, miskin dan seluruh elemen yang ada.

Bagaimanapun aku bangga, aku pernah besar dan didik di sini, dan sampai saat ini masjid ku inilah gerak yang mendorong spirit warganya mendirikan pendidikan sekolah yang saat ini selalu diidamkan menjadi sekolah Negeri, ya itulah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Salimpaung.

Dari Masjid inilah MAS dilahirkan. Aku tahu Masjid inilah yang menjadi motor penggerak Pendidikan berbasis Sekolah yang dana operasionalnya berasal dari umat dan sumbangan-sumbangan masyarakat. Dan bahkan aku sampai saat ini tak menemukan hal yang sama dilakukan di masjid-masjid lain.

Sudah lebih dari 18 tahun perjuangan untuk menjadikan sekolah itu berubah menjadi sekolah berstatus negeri. Sekolah yang mampu menopang ekonomi pendidikan untuk mencapai cita-cita anak negeriku. Nyatanya hingga saat ini sudah banyak siswa di telurkan di sekolah ini.

Semangat untuk membangun Nagari dan cinta kampuang sendiri selalu disuarakan untuk mewujudkan rinduan mewujudkan harapan besar itu. Dan aku sungguh percaya mimpi itu akan terwujud. Karena aku yakin gerak yang dilakukan oleh umat yang bersentral dari Masjid akan berbuah manis suatu saat nanti. Apakah itu dalam waktu dekat maupun dalam beberapa waktu ke depan. Bahwa MAS Salimpauang akan menjadi sekolah Negeri.

Dan tentunya aku masih akan tetap percaya, terpaan teror bom yang terjadi di Masjid ku ini, sejatinya menjadi semangat bersama untuk terus menyiarkan islam, menyiarkan pendidikan islam, menanamkan semangat untuk terus mencintai masjid oleh penduduk negeri Salimpauang tentunya.

Karena aku percaya bahwa masjid yang didirikan atas landasan takwa adalah tempat sebaik-baik berlindung bagi orang yang ingin membersihkan diri.

Aku yakin Masjidku akan terus bersinar dan menggema seperti halnya azan yang selalu menyeru seluruh penjuru langit Negeri, walau pernah menjadi sorotan akan adanya teror bom itu.

Karena bagaimanapun secuilpun aku tidak pernah yakin, bahwa teror itu akan membuat semangat masyarakatku buncah untuk tidak menyiarkan Masjid ini. Dan tentunya aku berharap, Semoga negeriku Salimpauang ku dan juga Masjid ku ini menjadi Baldatu thoibatun warobbun ghafur. (Negeri yang subur, makmur, adil dan aman) aamiin ya Rabbalalamin.

Selasa, 29 Mei 2018

Yusafni Divonis 9 Tahun Penjara

Mejelis Hakim Menilai, Memenuhi Unsur Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Memerintahkan Penyidik Menindaklanjuti
Putusan : Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dalam persidangan mendengarkan amar putusan kemarin (25/5) di Pengadilan Tipikor Padang. 
Padang --- Yusafni, terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif di dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar diputuskan bersalah dan divonis kurungan selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim itu, Senin (28/5). Yusafni juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran dan tanggungjawab. Untuk selanjutnya dihukum dengan hukuman yang setimpal," ucap Irwan Munis selaku Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.

Didampingi hakim anggota Emria dan Very Desmarera, Ketua Majelis Hakim itu menyebutkan, hal-hal yang memmberatkan Yusafni  bahwa perbuatannya telah bertentang dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62. 506.191. 351  milar dan subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa Yusafni telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Majelis hakim juga berpendapat perbuatan terdakwa Yusafni juga telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan unsur merugikan keuangan negara.

Selain itu atas perkara yang menjerat Yusafni itu, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur secara bersama-sama untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terpenuhi

"Memerintahkan kepada penyidik, untuk menindak lanjuti kemana aliran dana tersebut," ucap ketua Mejelis Hakim.
Usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, Yusafni yang didampingi Penasihat Hukumnya Bob Hasan, pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofrista, juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sementara itu,pantauan Padang Ekspres, Terdakwa Yusafni dalam pembacaan keputusan di persidangan, hadir memakai baju batik berwarna hijau, celana hitam, dan peci, ia terlihat tenang mendengar putusan dalam sidang yang digelar semenjak pukul 15.10 hingga pukul 17.25 itu. Selanjutnya kembali digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan dari Kejaksaan dan kepolisian untuk menjalani masa hukuman yang telah diputuskan.

Sebagaiaman diinformasilan sebelumnya vonis Yusafni yang putuskan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan uang diajukan JPU yakni kurungan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan.  Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Disebutkan JPU, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atas asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa Yusafni dalam dakwaannya disebutkan, Yusafni selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas melakaukan  dugaan korupsi SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Jumat, 25 Mei 2018

Pasokan dan Harga Pangan Stabil

Sidak Satgasda Pangan Sumbar di Pasar Raya Padang

Padang --- Tim Satuan Tugas Daerah (Satgas) Pangan Sumatera Barat lakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah pedagang sembako di Pasar Raya Padang, Jumat (25/5).

Hal itu bertujuan dalam rangka melakukan pengecekan dan monitoring harga serta memantau langsung ketersediaan pangan selama Ramadhan ini.

Dari pantauan Padang Ekspres di lokasi penyisiran, sejumlah sampel pedagang yang menjual kebutuhan yang didatangi seperti pedagang beras, cabe, bawang, daging, telur dan kebutuhan lainnya. Para pedagang memyebutkan kepada Tim Satgasda, ketersediaan kebutuhan pokok relatif stabil dan harga cenderung menurun. Meski demikian, kepada tim satgasda yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bulog, BPOM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, para pedagang mengeluhkan sepinya kunjungan atau pembeli.

"Untuk harga ayam semenjak empat hari terakhir mengalami penurunan, jika dibanding awal puasa. Namun jika dibanding puaso tahun lalu harga ayam tahun kini lebih mahal," ucap Mul Efendi salah seorang pedagang ayam potong di Pasar Raya Padang.

Untuk harga ayam saat ini perkilonya Mul Efendi menjual, sekitar Rp22,500. Sementara untuk harga perekor ayam rata-rata seberat 1,5 kilogram seharga Rp38 ribu. "Kalau kemarin harga ayam sampai Rp 26 ribu perkilo. Meski agak murah tapi pembeli cukup sepi," cetusnya.

Yaya Anisa, pedagang cabe menuturkan saat ini kebutuhan cabe yang dijualnya dengan harga yang cukup stabil yakni Rp 24 ribu perkilo untuk cabe asal Jawa sementara untuk bawang thailand, ia menjual Rp16 ribu. "Harga stabil, cabe jawa banyak diminati," imbuhnya.

Sementara itu, ketua Satgasda Pangan Sumatera Barat, Kombes Pol Margiantha menjelaskan, pihaknya bersama Tim Satgas turun langsung kelapangan dalam rangka melakukan pengecekan langsung dan meonitoring harga dan ketersediaan pangan bagi masyatakat.

"Tadi kami sudah tanyakan kesejumlah sampel pedagang menyebutkan sejumlah harga kebutuhan cenderung menurun," ucapnya.

Dari hasil monitoring pihak Satgas Pangan sejauh ini, ketersediaan pangan dan sembako di Sumbar masih tetap aman dan lancar.

"Kami tiap minggunya selama ramadhan ini akan turun kelapangan untuk memantau. Namun yang pasti saat ini pangan dan sembako di Sumbar aman dan lancar, semoga hal ini akan tetap terus terkendali," ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumbar itu.


Sementara itu, Suharto Djabar, Kadivre Bulog Sumbar menyebutkan, kondisi pangan dan sembako yang stabil dipengaruhi oleh proses distribusi yang lancar.

"Kuncinya di ristribusi, jika lancar maka tidak akan ada masalah pangan di Sumbar ini, jadi naik turun harga pun akan dipengaruhi oleh proses distrubusi ini," imbuh di sela-sela monitoring yang dilakukan.

Meski saat ini sudah memasuki minggu ke dua Ramadhan dengan kondisi pasar dan daya beli masyarakat yang menurun di tengarai dari pola fikir masyarakat yang mulai berubah.

"Kalau dahulu masyarakat khawatir kekurangan kebutuhan, sehingga kebutuhan itu langka karena banyak yang menimbun, dan itu berbeda dengan sekarang, apalagi Satgas Pangan terus melakukan monitoring dan sidak Pasar. Bagi yang menimbun akan di proses. Dan tentu bagi pedagang ada khawatiran. Akibat harga sembako dan pangan saat ini relatif stabil serta ketersediaan pangan terpenuhi," ucapnya.

Meski ketersediaan kebutuhan pangan cukup dan harga relatif stabil. Pihaknya (Bulog) akan tetap melakukan Operasi Pasar (OP) di sejumlah titik di kota Padang.

"Kami tetap OP, karena Bulog itu sebagai penyeimbang harga, Alhamdulillah saat ini semua berjalan dengan baik jika dibanding tahun-tahun sebelumnya yang cenderung tidak stabil. Memang 2018 ini kami cukup khawatir karena tahun politik, justru saat ini lebih aman. Apalagi dari penditribusian di Pulau Jawa sangat dimonitoring di Satgas," bebernya.

Diungkapkan Suharto terkait ketersediaan beras jelang lebaran. Bulog telah menyiapkan 15 ribu ton beras meski kondisi beras di Sumbar stabil.

"Ya bagi masyarakat butuh beras dengan harga murah dengan OP kami hadir, bahkan kami menyediakan kemasan 10 , 5 dan satu kilogram," ungkapnya.

Sementara untuk harga perkilonya sesuai Harga Eceran Tertinggi (Het) Sumbar yakni Rp9450 dan untuk beras premium Rp10 ribu tiap kilonya. (Cr17)

Peningkatan Pelayanan untuk Wisatawan

Berikan Informasi Terpadu Untuk Wisatawan Lebaran

Tim Percepatan Pariwisata Sumbar, praktisi pariwisata, pegiat sosmed, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar dan Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota menggelar Rapat Persiapan Pariwisata untuk Lebaran Sumbar 2018, Rabu (23/5) malam di Katagiaan Resto Padang.

Padang,  --- Menyongsong libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Diprediksi akan meningkatkan kunjungan wisata di Sumatera Barat. Tim Percepatan Pariwisata Sumbar, praktisi pariwisata, pegiat sosmed, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar dan Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota menggelar Rapat Persiapan Pariwisata untuk Lebaran Sumbar 2018, Rabu (23/5) malam di Katagiaan Resto Padang.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah permasalahan pariwisata serta evaluasi masalah-masalah yang terjadi pada agenda liburan lebaran tahun sebelumnya. Untuk selanjutnya ditawarkan solusi agar wisatawan Lebaran tahun ini lebih nyaman berada di Sumbar dan meminimalisir permasalahan yang terjadi.

Pada pembahasan itu dikemukanan sejumlah permasalahan pariwisata yang terjadi pada setiap liburan khususnya liburan lebaran di Sumatera Barat. Seperti, macet panjang di jalur Padang-Bukittinggi dan jalur Padang-Pesisir Selatan, tidak meratanya distribusi wisatawan, toilet dan kebersihan yang belum maksimal, dan belum tersedianya informasi terpadu untuk wisatawan di pintu masuk Sumbar, seperti bandara.

Diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Pusat Studi Pariwisata Unand, Sari Lenggogeni, menyebutkan, ketersediaan informasi terpadu sangat dibutuhkan para wisatawan mulai dari bandara.

"Pelayanan maksimal pada wisatawan di bandara perannya sangat vital. Karena pelayanan di bandara memberikan kesan pertama bagi wisatawan," imbuhnya.

Tidak hanya itu dalam diskusi bersama itu juga dikemukakan sejumlah masalah lain, standarisasi harga, mulai dari harga makanan, parkir, tiket masuk juga menjadi salah satu permasalahan yang berulang dan harus dicarikan solusinya, sehingga tidak ada wisatawan yang merasa terbebani dengan biaya yang berlebihan saat berada di objek wisata.

Sejumlah tawaran solusi muncul kepermukaan dalam diakusi yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kota Padang itu. Di antaranya, pentingnya membangun koordinasi dengan stakeholder terkait. Untuk pengamanan pentingnya dilaksanakan razia besar-besaran yang dilakukan kepolisian di seluruh Sumbar beberapa hari jelang Lebaran. Hal itu bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan memberantas premanisme.

Perihal aksi premanisme, disebutkan Kadis Parpora Tanah Datar, Edi Susanto, para pelaku pungli mesti  diberikan efek jera untuk ditangkap pihak kepolisian

Tidak hanya itu, dalam diskusi tersebut juga ditawarkan merekomendasi untuk menghadirkan kembali duta wisata di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk menyambut pengunjung dan memberikan browsur informasi kawasan-kawasan wisata di Sumatera Barat.

"Ini sangat penting, harus ada informasi terpadu untuk wisatawan, dimulai dari kedatangan wisatawan di Bandara. Dan tidak hanya itu perlu juga dilibatkan pegiat sosial media memberikan informasi secara digital yang berkaitan dengan rute, destinasi, kalender iven wisata dan rekomendasi kawasan wisata yang akan dikunjungi wisatawan," tutur Sari Lenggogeni.

Sementara itu Kadis Pariwisata Sumbar, Oni Zulvian mengatakan, pihaknya akan kembali menyediakan peta wisata Sumbar untuk menjadi pedoman bagi wisatawan saat berada di Sumbar.

"Ya memang ada beberapa evaluasi dalam catatan kami," imbuhnya.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian membahas pengamanan wisatawan dan destinasi wisata saat Lebaran.

"Tentunya masyarakat lokal perlu mehamani dan memahami kebutuhan wisatawan. Dan kami akan berjoordinasi dengan kepolisian dalam hal antisipasi premanisme," sebutnya.

Sementara itu, Medi Iswandi Kadis Pariwisata Kota Padang menyebutkan, untuk kawasan wisata pihaknya sudah membuat jadwal piket pihaknya di kawasan wisata.

"Setiap hari itu akan ada petugas kami yang piket 40 orang sejumlah titik wisata, Pantai Padang, Pantai Aiemanih dan Pantai Carolin. Kmai juga menyediakan hotline pengaduan dititik wisata tersebut," ucapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk perihal penertiban terutama sebelum lebaran untuk antisipasi premanisme, parkir liar. Sehingga pada saat liburan nanti akan memberikan rasa aman bagi wisatawan.

Tidak hanya itu pihaknya juga akan menyurati dan merekomendasikan pegiat industri wisata untuk menampilkan kesenian minang sehingga memberikan rasa nyaman.

"Manfaatkan kunjungan wisatawan itu sewajarnya, jangan menaikkan harga sesuka hati, karena harga yang mahal tentunya akan menjadi bumerang bagi wajah wisata kita, masyarakat agar ramah dan memperlihatkan masyarakat kota Padang untuk mewujudkan wisata yang aman, nyaman dan ramah bagi wisatawan," sebut Medi Iswandi itu. (Cr17)



Selasa, 22 Mei 2018

H. Mukhlis SMIQ, 37 Tahun Ssebagai Pembina Tahfiz di Stai-PIQ Padang

Yakini Sebaik-Baik Manusia adalah Yang Bermanfaat Bagi Manusia Lain

Tidak banyak orang yang terlahir sepertinya, lebih dari 37 tahun mengabdikan diri sebagai guru pembina dan pembimbing Tahfiz Quran di STAI-PIQ Padang.Sudah ribuan Hafizh yang telah dibimbing dan dilahirkannya. Baginya ia hanya ingin menjadikan diri manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya, siapa dia?

Suasana siang kemarin (17/5) memang terasa sunyi, tidak ada terlihat aktifitas perkulihan seperti biasanya. Begitu juga hilir mudik mahasiswa yang hari-harinya didedikasikan untuk menghafal Alquran. Memang suasana kemarin adalah awal Ramadhan sehingga aktifitas kampus tidak begitu mencolok.

Begitu juga bagi Muklis, sebagai pembina  asrama ia tetap setia tinggal di bangunan yang menyatu dengan kampus STAI-PIQ itu. Maklum sebagai pembina ia juga tinggal di bangunan dua tingkat itu bersama anak dan istrinya. Ia adalah pembimbing untuk mahasiswa memurojaah (mengulang hafalan).

Kepada Padang Ekpres yang datang menghampirinya, Buya-begitulah ia dipanggil menyambut dengan penuh kehangatan dan menceritakan tentang aktifitasnya. Meski demikian  di balik ruangan lainnya sayup-sayup terdengar lantunan bacaan Quran yang dibacakan istri Buya Mukhlis.

Disebutkan Buya, untuk menjadi Hafizh Quran bukan hanya dibutuhkan kemauan yang keras namun juga dedikasikan diri untuk terus mengulang hapalan setiap harinya.

"Ya mengulang hafalan itu memang harus setiap hari, terutama bacaan-bacaan yang masih ragu, menghafal Quran ini bisa dengan mudah. Namun untuk memiliharanya itu yang sangat penting," ucap Buya yang mengaku hafal Quran 30 Juz dalam rentan waktu tahun 1981-1986 itu.

Sebagai pengajar semenjak berdirinya IAQ (STAI-PIQ) saat ini, maka saat itulah ia terus mengapdikan diri sebagai pembina asrama dan pembina tahfiz Quran. Sudah ribuan hafizh yang telah dibimbingnya. Sebagai sebagai Zdekolah Quran kewajiban hafal harus menjadi keharusan untuk menamatkan pendidikan di kampus terdebut.

"Waktu baru disini (tahun1981) saya di samping belajar juga mengajarkannya, Alhamdulillah sampai saat ini masih terpelihara," ucap buya.

Diceritakannya, motivasi terbesar baginya sebagai penghafal Quran kala itu tidak lepas dari panutan (guru ngaji) yang memotifasinya, sehingga ia belajar dengan guru dan mampu menghafal Quran.

Oleh sebab itu, tidak dipungkirinya dengan bertahan hingga saat ini sebagai pembina asrama sebagai bentuk dedikasinya untuk belajar dan mengajarkan agama. Sebab ia meyakini bahwa mengajar Quran adalah sebaik-baik pengajaran dari pada ilmu-ilmu lain.

"Tiada waktu yang lebih baik kecuali membaca Quran, ini saya  yakini, dan juga anak- dan istri saya," ungkap Buya asal Parak Jigarang Padang itu.

Sementara itu, melihat perkembangan saat ini dan geliat kesadaran orangtua untuk menjadikan buah hatinya sebagai penghafal Quran. Diakui Buya Mukhlis mengalami perkembangan yang pesat. Karena hampir di sekolah yang ada baik di tingkat SD sampai SMA memilki program Tahfiz Quran dan begitu juga bermunculannya rumah-rumah Tahfiz.

"Perkembangan untuk menghafal Quran sangat bagus. Namun keluarga memiliki peran penting dalam mengulang hafalan anak, jangan hanya hafal namun kemudian tidak di ulang-ulang di rumah," ucapnya.

Menurutnya, untuk menjadikan anak yang cinta Quran dan menghafalkannya itu mesti di mulai dari orangtua sendiri.

"Anak itu butuh contoh, jadi jika memang ingin anak mampu menjadi penghafal Quran maka orangtua mestilah juga menjadi pihak yang dapat dipanuti dan memurojaah hafalan anaknya," sebut Buya kelahiran 10 September 1958 itu.

Dalam diri sang Buya berkeyakinan, bahwa segala perbuatan akan tercermin dari apa yang dipahami. Menghafal Quran menjadikan diri menjadi pribadi uang akan tetpelihara dari perbuatan yang di murkai Allah.

Di sebutkan buya, untuk menjadi penghafal Quran harus dilakulan dengan kesungguhan dan ketekunan untuk konsisten menghafal. Untuk menggulang dapat dilakulan dimana saja. Namun untuk menghafal Quraan itu akan sangat cepat ketika waktu penghujung malam atau menjelang waktu Shubuh.

"Mengulangnya bisa dimana saja asal dilakukan dengan sungguh-sungguh, semoga kita semua tetap menjadi pribadi yang terus mencintai dan menghafal Quran," harap suami dari Yusnimar itu. (Cr17)

Teroris Tanggung Jawab Seluruh Elemen Masyarakat

Teroris Tanggung Jawab Seluruh Elemen Masyarakat

Padang --- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Mulyono tegaskan siap untuk mengasah kembali jaringan komando kewilayahan TNI  dalam rangaka mengantisipasi terorisme.

"Yang paling utama dalam mengantisipasi teroris dalah menciptakan sistem deteksi dini. Kenapa? Karena sampai sekarang kita tidak tahu teroris dimana, jaringan mungkin tahu, tapi posisi mereka ada dimana dan sedang membuat apa kan tidak tahu," ucap KSAD disela-sela kunjungan kerjanya ke Batalyon 133 Yudha Sakti dan Korem 032/Wirabraja, Jumat (18/5)

Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan teroris saat ini untuk melakukan pengeboman ditempat tertentu tidak dapat diketahui waktunya.

"Sekarang mungkin saja kita tahu posisi mereka setelah dia meledakan bom dan kemudian baru menangkal, itu menurut saya suatu langkah yang terlambat," sebutnya.

Oleh sebab itu dalam rangka pencegahan teroris bukan hanya tanggung jawab dari TNI-Polri tapi juga peran penting dari seluruh lapisan masyarakat.

"Secara formal memang ia tanggungjawab TNI-Polri, tapi masyarakat juga memilki andil penting dalam pencagahan ini. Kami (TNI) kedepannya juga akan mendorong jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan, mengingat TNI memiliki jaringan Bhabinsa, intelijen dan tentunya ini akan kami berdayakan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Intelijen TNI memilki mitra dan juga teritorial, sehingga hal ini dapat diberdayakanbagi seluruh komponen bangsa.

"Terutama mengajak untuk berperan aktif mengatasi terorisme dan mendeteksi dini terorisme ini," tegas mantan Danrem 032/Wirabraja itu.

Kondisi tersebut, apabila tidak semuanya berperan maka akan terjadi seperti saat ini, bom akan meledak dimana saja.

"Ada suatu terorisme di penduduk setempat, sudah berbulan-bulan dia merakit bom tapi tidak ditemukan. Ini artinya deteksi kita kurang," ucapnya.

Oleh sebab itu, selaku pemilik kewilayahan, KSAD menegaskann siap mengasah kembali jaringan-jaringannya yang  terkait dengan komando-komando kewilayahan untuk mendeteksi dini.

Sementara itu terkait Pasukan Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab), KSAD yang juga mantan Pangkostrad ini tidak  menanggapi lebih jauh.

"Kalau itu kewenangan komando pasukan, saya tidak berhak menanggapi itu. Tapi intinya, setiap organisasi apapun sepanjang itu mampu bisa menyelesaikan masalah saya yakin tidak masalah. Saya jika dilibatkan dalam komando itu artinya siap," ucapnya. (Cr17)

Yusafni Tolak Kerugian Negara Rp 62,5 miliar

Sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)
Bacakan Pledoi: Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi)  kemarin (21/5) di Pengadilan Tipikor Padang.
Padang --- Terdakwa kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif Yusafni meminta majelis hakim untuk memberikan keadilan seadilnya dalam memutuskan hukuman kepadanya. Dalam persidangan beragendakan Pledoi (Pembelaan) di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (21/5) itu, Yusafni juga membantah telah menggunakan keuangan negara senilai Rp 62,5 miliar sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya staf di Dinas Prasjal Tarkim, kemudian ditunjuk untuk melakukan ganti rugi lahan. Dalam prosesnya memang ada beberapa kesalahan yang pada dasarnya tidak ada niat bagi saya untuk melakukannya," ucap Yusafni dalam membacakan Pledoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim.

Disebutkannya, kesalahan yang telah menyebabkan kerugian negara itu terjadi karena adanya permintaan dari pejabat berwenang sehingga ia melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian negara.

"Saya hanya pelaksana teremdah di dinas saya, kesalahan itu muncul karena adanya permintaan-permintaan dari pejabat berwenang sebagaimana datanya telah saya jelaskan pada sidang-sidang sebelumnya," ucap Yusafni.

Yusafni menuturkan, tuduhan nilai kerugian negara yang disebutkan JPU sebanyak Rp 62,5 miliar. Menurutnya nilai tersebut sangat memberatkannya. Padahal dari jumlah tersebut selaku pelaksana ganti rugi ia telah menyalurkan keuangan tersebut.

"Saya merasa sangat berat, karena dari nilai tersebut, ganti rugi itu benar sudah dilakukan, dan saya hanya menggunakan sekitar Rp 18 miliar dan itu sudah saya sebutkan, saya mohon melalui Majelis dan JPU memberikan sangsi yang setimpal bagi saya, saya menyesal dan berjanji tidak pernah mengulangnga, saya juga minta maaf kepada masyarakat Sumbar dan semua yang terlibat dalam perkara ini, dengan segala kerendahan hati saya, berikanlah kebijakan hukum yang setimpal dan seadilnya kepada saya, saya juga tulang punggung keluarga dan anak-anak saya masih kecil," ucapnya dengan penih harap kepada Mejelis Hakim yamg diketuai Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Very Desmarera itu.

Sementara itu, Bob Hasan Cs selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yusafni juga membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU usai Yusafni membacakan pledoi pribadinya.

Dalam pledoi yang tertulis dibeekas setebal 43 lembar itu Bob Hasan menyebutkan keberatan atas tuntutan hukuman kurungan yang menimpa kliennya. Dikatakannya sesuai hal yang meringankan yang disebutkan JPU pada sidang sebelumnya, Yusafni bersikap kooperatif maupun mempunyai tanggung jawab keluarga. Dengan tuntutan yang diberikan sekitar 10 tahun kurungan ditambah satu tahun dan lima tahun kurungan maka terdakwa terancam 16 tahun kurungan.

"Ancaman tuntutan JPU, kami memandang tidak sesuai dengan asas penulisan konsep surat tuntutan dan terbukti saling bertentangan satu sama lain," ucapnya.

Disebutkan PH Yusafni itu menolak bahwa kliennya adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut karena hasil korupsi itu bukan saja dinikmati oleh Yusafni.

Tidak hanya itu, atas penggantian uang senilai Rp 62,5 miliar. Menurut PH Yusafni itu penentuan besaran uang pengganti tersebut tidak benar.

"Mengingat kerugian megara yang dihitung BPK atas pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan yang berarti tidak memiliki tanah adalah tidak benar. Pada kenyataannya saat ini negara memiliki tanah, oleh sebab itu kami memandang perhitungan menjadi obscured atau kabaur dan patut dibatalkan," sebut Bob Hasan.

Selaku PH sebagaimana yang dalam uraian Pledoi yang dituliskan. Bob Hasan memohon kepada Majelis Hakim agar manyatakan terdakwa tidak terbukri secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagai mana tidank pidana yang didakwakan.

"Kami memandang tidak sah atas jumlah kerugian negara yang disebutkan, dan apa majelis berpendapat lain kamj memohon agar diputuskan seadilnya," imbuhnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan tersebut, JPU Munandar Cs menyebutkan pihaknya akan tetap pada dakwaan dan tuntutan yang ditelah disusun pihaknya.

Sementara itu, Majelis Hakim menunda persidangan pada Senin (28/5) dengan agenda pembacaan putusan.


Sebagaiaman diinformasilan sebelumnya, Yusafni dituntutkan JPU kurungan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan.  Dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar. Disebutkan JPU, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ata asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5
lima tahun kuruangan," sebut Muhasnan. 

Sementara itu dari pantau Padang Ekspres, dalam pembacaan pledoi tersebut Yusafni terlihat tenang dalam persidangan yang di mulai sejak pukul 15.00 sore itu. Selanjutnya usai persidangan sekitar pukul 16.00 terdakwa selanjutnya kembali digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan dari Kejaksaan dan kepolisian.


Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Maria Feronika dituntut 3 Tahun Kurungan

Maria Feronika dituntut 3 Tahun Kurungan


Padang --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria Feronika dan Richi Lima Saza masing-masing pidana penjara selama tiga tahun. Pasalnya, kedua terdakwa dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas Walikota Padangpanjang.

Menurut, JPU Syahrul Cs dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang menyebutkan, perbuatan terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria Feronika dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Syahrul saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (21/5).

Tidak hanya itu, istri walikota non Aktif Padangpanjang itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp167 juta yang harus dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan tetap.

"Dalam jangka satu bulan tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta beda untuk dilelang. Jika harta itu tidak mencukupi maka subsider enam bulan penjara," ucapnya.

Disebutkan JPU, Terdakwa dijerat pasal 3 jo 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa Maria Feronika yang didampingi  penasehat hukumnya, Delfika Yuliandra Cs dan Rici didampingi PH Amiruddin Cs akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

 Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai R.Ary Mulady dan hakim anggota Sri Hartati dan Zalek itu menunda persidangan hingga Rabu (30/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Maria dan Richi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (Cr17)

Rabu, 16 Mei 2018

Polda Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan

Polda Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan


Padang --- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) perketat penjagaan dan pengaman pascaserangan Mapolda Riau, Rabu (16/5).

Dari Pantauan di Mapolda yang terletak di Jalan Sudirman itu, memeriksaan ekstra setiap pengunjung dilakukan. Dan hal itu sangat kontras dengan kondisi kunjungan sebelumnya.  Tidak hanya itu sejumlah petugas penjagaan disiagakan berpakaian pengamanan lengkap dengan senjata laras panjang dan anjing pelacak (K9). 

"Memang reverensi kami bukannya terkait teror di Pekanbaru tapi juga yang di Surabaya, secara faktanya kami (Polisi) termasuk masyarakat menjadi korban, semua tidak mau terulang siapapun korbannya," ucap Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumbar, Kombes Pol Djihartono di Mapolda Sumbar.

Dikatakannya, sejauh ini polisi menjadi target aksi teroris. sehingga pihaknya melalui perintah Kapolri dan Kapolda melakukan perubahan formulasi pengamanan.

"Kami melakukan sesuatu yang bersifat mengubah demi pengamanan  kami (Polisi) dan masyarakat. Pengamanan itu tidak hanya di Mako tapi juga personil dan lebih khusus lagi petugas penjagaan. Begitu juga personel kami termasuk di Polres dan polsek harus tetap siaga," sebutnya.

Tidak hanya itu mengantisipasi di Mako, polisi juga meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur perbatasan daerah di Sumbar.

"Tentunya pengamanan di perbatasan juga ditingkatkan, kami tengah merumuskan pola pengamanan, secara teknis tidak dapat kami jelaskan namun yang jelas tujuannya untuk pengamanan," ucapnya lebih lanjut.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian ang bekerjasama dengan TNI dan pemerintahan.

"Masyarakat kami himbau untuk tetap tenang dengan situasi yang berkembang, yang jelas kosntrasi kami (polisi) tidak terganggu, apalagi memasuk Ramadan ini. Begitu juga untuk pengamanan Objek vital dan tempat ibadah tetap menjadi fokus kami," cetus Kombes Pol Djihartono

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi menjelaskan terkait pengamanan di Mako Polda Sumbar sesuai dengan SOP. Bagi setiap tamu akan dilakukan pemeriksaan baik kendaraan maupun barang bawaan. "Jika dinyatakan aman maka boleh masuk," ucapnya.

Diakuinya, meski saat ini sejumlah serangan terus terjadi di Mako Kepolisian. Untuk Polda Sumbar belum ditetapkan siaga satu namun peninkatan kewaspadaan.

"Situasi umah tetap (tidak siaga satu) namun sistem yang lebih ditingkatkan lagi, termasuk halnya pengamanan di tempat ibadah," sebutnya.

Kabid Humas Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dengan kondisi yang ada saat ini.

"Masyarakat jangan takut dan khawatir, termasuk halnya jika ada hal yang mengkhawatirkan untuk segera melaporkan kekepolisian," ucapnya.

Sementara itu, Kapolreta padang AKBP Yulmar menyebutkan meski saat ini Mako terus dilakukan peningkatan pengamanan. Namun untuk pelayanan masyarakat tetap dilakukan.

"Untuk antisipasi memang sudah kami lakukan semenjak beberapa waktu ini sesuai intruksi Kapolri dan Kapolda, untuk kunjungan, pola yang dilakukan lebih diperketat namun pelayanan tetap, yang penting kami terus berupaya mengantisipasi dan tetap waspada," sebut Kapolresta Padang itu.

Untuk prsonil pengamanan, AKBP Yulmar menyebutkan ada penambahan personil terutama di tempat rawan dan penebalan pengamanan di Polres dan Polsek.

"Ada penambahan 200 personil pengamanan, penebalan di Mako Polres dan Polsek. untuk penjagaan Polres ada penambahan 50 personil," ungkap AKBP Yulmar. (cr17)

Selasa, 15 Mei 2018

Banyak Bank untuk Menampung ZIS

Kerjasama Baznas Kota Padang dengan MKA

Padang --- Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Padang tidak menapik isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait kepemilikan beberapa rekening Baznas di sejumlah Bank.

"Memang di Baznas kita memiliki banyak rekening di sejumlah bank, hal itu tidak lepas dari upaya Baznas untuk mempermudah masyarakat ataupun pihak ke tiga (Muzakki) untuk menyalurkan zakat, Infak maupun shadaqah melalui Baznas Padang ini," ucap Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso di sela-sela penandatangan kerjasama pihaknya  bersama jasa konsultasi hukum Miko Kamal & Associates (MKA), kemarin (15/5).

Diakuinya, di sejumlah rekening bank yang ada, terdapat layanan menyaluran zakat sehingga tidak memberatkan Muzakki mentranfer karena perbedaan rekening.

"Rekening itu sifatnya sebagai rekening penampung saja, kecuali untuk ASN kita menampungnya melalui Bank Nagari," ucapnya.

Tidak hanya itu, terkait untuk audit dana yang dihimpun disebutkan Ketua Baznas itu pihaknya telah melakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kami tidak memungkiri banyaknya isu negatif yang berkembang saat ini. Sehingga menurunkan kredibilitas Baznas bagi masyarakat. Namun yang pasti kami telah berupaya menjalankan sesuai dengan aturan. Menginngat kami adalah lembaga yang bertanggung jawab kepada atasan dalam hal ini Baznas Pusat dengan koordinasi bersama Basnaz Provinsi, sementara untuk SK kepengurusan kami sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh Walikota," cetus Ketua Basnaz Padang itu.

Sementara itu, terkait memanasnya hubungan dengan DPRD Padang terkait berita yang berkembang bahwa Basnaz menolak untuk di audit. Epi Santoso menyebutkan pihaknya telah melalui prosedur yang berlaku sebagai lembaga non struktural pemerintaha dan melakukan mekanisme audit sesuai ketentuan.

"Memang aturan tahun 2011 ketika Basnaz masih bernama Basda, maka diaudit oleh DPRD. Namun setelah adanya aturan baru Basnaz di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Baznas Kota Padang serta Basnaz Provinsi Sumbar dan Baznas daerah lainnya di audit oleh KAP Herliantono dan rekan-rekan dari Jakarta," ungkapnya.

Untuk tahun 2017 saat ini pihaknya tengah di audit dan hasilnya akan dikeluarkan pada akhir Juni 2018 ini.

"Kami sudah berjalan sesuai sturktur, untuk program sudah di atur dari pusat dan itu berlaku untuk semua Baznas yang ada. Begitu juga evaluasi kegiatan Baznas, setiap minggunya akan di entri secara online ke Sisten Informasi Baznas (Sinba) Pusat sehingga dapat memantau kinerja Basnaz kabupaten/kota yang ada," imbuhnya.

Epi menengaskan, sebagai amil zakat bertanggungjawab bertanggung jawab meskipun akan diperiksa BPK.

"Hal ini sangat penting kami sampaikan, karena bagimanapun ini lembaga sosial, jika ada kesalahan tentu akan berdampak terhadap opini publik," imbuhnya.

Oleh sebab itu, memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi yang berkaitan persoalan hukum. Sebagai lembaga sosial masyarakat maka pihaknya menggandeng jasa konsultasi dan bantuan hukum MAK.

" Kami bersyukur melalui Corporate Social Resposibily (CSR) nya MAK kami bekerjasama untuk jasa konsultasi dan bantuan hukum, sehingga dengan seperti ini kami yang donabennya konsen mengumpulkan zakat butuh bantuan hukum," ucapnya.

Sementara itu Miko Kamal menyebutkan, pihaknya melakukan kerjasam dengan Basnaz Padang tidak lepas dari peran Basnaz selaku lembaga resmi pengelola zakat sesuai UU ang berhak mendapatkan bantuan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

"Basnaz menyampaikan keinginannya agar MKA memberikan bantuan hukum secara profesional dan kami menyanggupinya, dan bantuan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran ( free of charge)," ungkapnya.

Kesedian MKA sebagai kantor hukum profesional dikatakan Miko Kamal bahwa di institusi MKA melekat tanggungjawab sosial untuk membantu lembaga sosial non-profit oriented seperti Baznas  Kota Padang dalam menjalankan aktifitas sosial agar senantiasa berjalan si atas rel hukum yang tersedia.

"Pelaksanaan tanggungjawab sosial dalam bentuk pemebrian jasa konsultasi dan bantuan hukum kepada Baznas memrupakan kontribusi kongrit kami, agar lembaga ini tetap menjadi lembaga pengumpul zakat, infaq dan shadaqoh yang kredibel, sehingga tidak adalagi muncul pandangan negatif terhadap Baznas," sebut Miko Kamal. (cr17)

Senin, 14 Mei 2018

Yusafni Dituntut 10 Tahun Kurungan


Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dituntut 10 tahun kurungan oleh JPU, kemarin (14/5) di Pengadilan Tipikor Padang. Khairian

Padang --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut Yusafni, terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) Fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar dengan pidana 10 tahun kurungan.

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa Yusafni telah terbukti bersalah melakukan korupsi," ucap JPU Muhasnan Cs ketika membacakan amar tuntutan di hadapan Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (14/5).

Lebih lanjut dikatakan, Yusafni terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat (1) ke (1) Jo Pasal 64 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Oleh karena selama selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Yusafni, maka sewajarnya harus diberikan ganjaran hukuman yang setimpal atas perbuatannya," cetus JPU.

Atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan JPU menuntut Yusafni dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar. Dikatakan Muhasnan, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ata asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama
lima tahun kuruangan," lanjut Muhasnan.  

lebih lanjut dikatakan, dalam tuntutan tersebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) serta terdakwa menikmati hasil perbuatan yang dilakukannya.

Di samping itu, hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan tersebut yakni, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Setelah JPU membacakan amar tuntutan yang tertuang dalam berkas setebal 340 halaman itu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Verry Desmarera menyatakan perihal tuntutan yang bacakan tersebut.

"Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU, intinya terdakwa dituntut dan bersalah sesuai dengan UU yang berlaku, apakah atas tuntutan ini saudara akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi)," tanya Irwan Munir kepada Terdakwa.

Setelah melakukan perundingan beberapa saat dengan Penasihat Hukum terdakwa Tegus Cs. Maka terdakwa akan mengajukan pledoi/nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

"Kami akan menyiapkan dan membacakan pledoi, kami akan menyiapkan dalam waktu seminggu ke depan," sebut PH terdakwa.

Atas permintaan itu, majelis hakim menerima dan menegaskan kepada PH terdakwa Yusafni
agar disiapkan sesuai waktu yang dimintakan.

"Jangan sampai diundur ya," sebut Irwan Munir. sembari menutup dan menunda persidangan hingga Senin (21/5).

Sementara itu jalannya persidangan, dari pantauan Padang Ekspres, Terdakwa Yusafni yang identik dipersidangan dengan peci dan memakai pakaian batik itu tampak tenang selama persidangan. Setelah sidang ditutup terdakwa selanjutnya kembali ke Rumah Tahanan dengan pengawalan dari aparat hukum.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)



Sabtu, 12 Mei 2018

Elisa Gustiani, Sang Juara MQK Nasional di Jepara

Ikhtiyar dan Doa untuk Sebuah Perjuangan


Menjadi juara pertama di ajang Musabaqoh Qiraatil Kutub (MQK) Nasional merupakan prestasi yang tidak pernah dibayangkannya. Baginya itu merupakan raiihan yang mebuatnya selalu bersykur dan terus memotivasinya untuk terus belajar.

Ya itulah Elisa Gustiani, gadis ayu nan ramah dan komunikatif ini merupakan juara utama membaca kitab gundul cabang Tauhid marhalah ula di MKQ Nasional ke VI tahun 2017 utusan Sumbar di Balekambang Jepara Jawa Tengah akhir tahun lalu.

Pencaian itu bukanlah hal yang mudah, apalagi Ica-begitulah ia di panggil telah melewati serangkian proses panjang seleksi baik ditingkat sekolahnya di Ponpes Sumatera Thawalib Parabek Agam, lomba ditingkat Kabupaten, tingkat Provinsi Sumbar hingga menjadi utusan kafilah Sumbar untuk tingkat nasional hingga ia mampu mengalahkan lawannya di ajang kebanggan santri pesantren itu.

"Alahmdullah, Ica tidah pernah menduga akan menjadi juara, bahagia, haru dan semuanya bercampur, tentunya rasa syukur kepada Allah," kenang Ica saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin (12/5).

Bagi gadis kelas 3 di Sumatera Thawalib itu, ia sama sekali tidak pernah menduga akan menjadi utusan. Apalagi cabang yang diikutinya itu sangat berat baginya. Namun dengan kegigihan, dukungan dan semangat orang-orang disekitarnya sehingga ia mampu meraihnya.

Pencapiannya menuju Nasional itu di mulai ketika di minta ustadnya di pesantren untuk ikut lomba MQK Kabupaten. Ia berlatih dengan  terus belajar membaca kitab baik syair maupun syarah (penjelasan) dari kitab Tauhid itu.

"Awalnya memang tidak Ica yang diminta, karena umur Ica sudah melebihi untuk cabnag tingkat Ula. Namun kemudian ada revisi mur sehingga Ica bisa ikut, ia belajar dan memahami kitab tauhid itu bersama pembimbing, dan alhamdulillah Ica mendapat juara 1 tingkat pesantren se kabupaten Agam," tuturnya.

Keberhasilannya menjuarai di tingkat Kabupaten itu otomatis menjadikan gadis bungsu dari dua saudara itu menjadi peserta di MQK di tingkat Provinsi Sumbar yang digelar di Kota Padang Agustus 2017 itu.

Kebrhasilannya di tingkat provinsi itu memang hal yang tak terbayangkan baginya, apalagi jelang mengkuti lomba itu ia menyaksikan peserta lain dan ketika itu ia tersadar bahwa yang dibacakan peserta itu dalam lomba merupakan pembelajaran yang belum pernah ia pelajari.

"Ica menangis karena yang Ica pahami justru membaca syair dan itu yang Ica pelajari, namun peserta itu mebacakan syarah kitab. Karena Ica menangis itu pemimbing menengkan Ica dan meminta penjelasan kepada juri kala itu, sehingga diputuskan boleh memilih syair atau syarah," sebut gadis murah senyuk kelahiran 2 Agustus 2003 itu.

Hatinya semakin tak menentu kala juri mengumumkan kejuaran di cabang tauhid tingkat provinsi itu. Ia hanya bisa bersyukur dan menagis bahagia bahwa ia menjadi juara tingkat provinsi sehingga berhak untuk melangkah di ajang MKQ Nasional.

"Ia memberitahu Ibu di rumah Ica juara, semua bahagia," sebut rang Sungai Tanang Banuhampu Kabupaten Agam itu.

Tantangan semakin berat, apalagi Ica dinobatkan sebagai perwakilan Sumbar untuk cabang Tauhid Ula di ajang Nasional. Beban berat dan semangat yang kuat harus dilakukannya. Ia terus belajar dan belajar.

Apalagi untuk melangkah untuk perlombaan nasional itu, merupakan pengalaman pertamanya.

Di perlombaan nasional, sebelum melangkah ke partai final, terlebih dahulu Ica asuk babak penyisihan yang dikuti 35 peserta utusan tiap-tiap provinsi di Indonesia.

"Babak penyisihannya selama dua hari, kepada pembimbing Ica diberitahu bahwa Ica lolos ke Final, tentunya ini sangat berat. Namun Ica yakin usaha  dan doa adalah hal yang mesti Ica lakukan, sehingga akhirnya pada babak final Ica mampu meraih nilai tertinggi dari 6 peserta yang lolos ke final," sebut putri pasangan Devi Noianti dan Asnurdi itu.

Dari apa yang telah dilaluinya itu, Ica yakin bahwa dalam setiap usaha dan doa adalah hal mesti dilakukan. sementara terkait hasil merupakan kehendak dari Tuhan.

"Setiap perjuangan itu tentunya memaksa kita harus bekerja keras dan terkadang kegagagaln, tapi Ica yakin dengan semangat dan doa kita mampu untuk bangkit, sehingga mampu membuat bangga orang yang kita cintai dan Ica meyakini hal itu," cetusnya.


Kedepan Ica berharap ia akan terus belajar untuk meraih prestasi terbaik dan mampu membuat orangtuanya bangga. apalagi dengan besik keilmuan agama islam yang diajarkan di Pondok Pesantren menjadi bekalnya untuk mengharungi perjalanan hidup di masa akan datang.

"Ica bangga menjadi anak pesantren, dan ingin membanggakan semua orang, semoga saja Allah meridhai dan meujudkan mimpi-mimpi ica dimasa akan datang," harap gadis nan ramah senyum itu.
khairian



Nama  : Elisa Gustiani
TTL : Jambi, 2 Agustus 2003
Alamat : Sei. Tanang Agam
Orangtua : Devi Novianti dan Asnurdi
Anak kedua dari dua bersaudara
Sekolah :
TK Darul Hikmah Jambu Air  Tahun 2008
SDN 19 Sei. Tanang Tahun 2009
MTsS Ponpes Sumatera Thawalib Parabek 2015 hingga sekarang

Prestasi :
Juara 1 MKQ Nasional Cabang Tauhid Marhalah Ula di Jepara Jawa Tengah tahun 2017
Juara 1 MQK Tingkat Provinsi Sumbar di Padang Tahun 2017
Juara 1 MQK Tingkat Kabupaten Agam di Ponpes Sumatera Thawalib Agam Tahun 2017

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...