Jumat, 06 April 2018

Saksi Tidak Mengetahui Kuitansi Ganti Rugi Atas namanya

Sidang Lanjutan SPJ Fiktif 
Tiga saksi dari warga penerima ganti rugi dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi SPJ Fiktif yang menjerat Yusafni, kemarin (6/4) di pengadilan Tipikor Padang

Padang --- Saksi persidangan dalam gugaan  kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif senial Rp 62,5 miliar yang menjerat mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan  Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar, Yusafni, mengakui tidak pernah menerima kuitansi pembayaran ganti rugi senilai Rp 241 juta atas namanya.

Atas penyataan itu, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, kemarin (6/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama saksi Ratna Eli memperlihat bukti adanya kuitansi pembayaran ganti rugi.

"Saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu atas ganti rugi tanah majelis hakim, dan saya tidak mengetahui sama sekali adanya kuitansi atas nama saya, baru ketika pemeriksaan di Polda Sumbar kemarin itu, saya mengetahuinya," sebut Ratna Eli selaku warga penerima ganti rugi bangunan di jalan Samudera Padang.

Menurutnya, untuk ganti rugi terhadap warga yang berada di Jalan Samudera Padang, akan diberikan ganti rugi bangunan. Sementara untuk tanah tidak menemui harga kesepakatan.

"Saya hanya menerima ganti rugi bangunan saja, kalau masalah tanah saya tidak tahu, tanah tempat berdirinya rumah saya melaui proses sewa," ungkap Ratna Eli.

Tidak hanya Ratna Eli, dalam persidangan lanjutan terdakwa Yusafni turut di hadirkan dua saksi penerima ganti rugi lainnya untuk didengarkan kesaksian yakni Mardiani dan Hartini.

Saksi Hartini yang menerima ganti rugi bangunan di Jalan Samudera mengakui ia menerima Rp 103 juta dan uang itu diterimanya melalui tranfer Bank.

"Waktu itu menga ada pertemuan bersama, dan di jelaskan nilai gati rugi ruginya, saya menerima cuma ganti bangunan sementara tanah belum ada kesepakan nilainya," ucap Hartini. 

Diungkapkannya, tergait ganti rugi tanah akan disesuaikan jika memiliki setifikat akan memilki nilai ganti tanah yang berbeda dengan yang tidak ada.

"Dalam pertemuan itu dikatakan bagi pemilik sertifikat tanah akan diganti permeternya senilai Rp 750 ribu, banyak yang setidak sepakat nilai tersebut, makanya yang diganti rugi terlebih dahulu bangunan saja dan hingga saat ini tidak pernah ada ganti rugi atas tanah di sana (Jalan Samudera)," terangnya. 

Sementara saksi Mardiani mengungkapkan untuk ganti rugi tanah warga di kawasan Pampangan Lubukbegalung Padang dihargai senilai Rp 1,1 juta permeternya.

"Kami tidak sepakat nilai ganti rugi tanah, karena tidak ada kesepakatan makanya hanya ganti rumah saja terlebih dahulu untuk kemudian baru disepaki ganti rugi tanah. Rumah saya diharga Rp 217 juta," ungkap warga Pampangan itu.

Atas kesaksian tersebut, Terdakwa Yusafni yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Teguh tidak membantah pernyataan yang disampaikan saksi dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan hakim anggota Emria serta Very Desmarera.

Selanjutnya majelis hakim meminta JPU dari Kejaksaan Negeri Padang Munandar Cs, untuk menjadwalkan persidangan untuk selanjutnya dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Rabu.

"Selanjutnya sidang kita tunda hingga Senin (9/4) dengan agenda keterangan saksi," sebut hakim Irwan Munir sembari mengetuk palu.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)


Workshop LKKS Sumbar, Kemiskinan Mesti Ditangani Bersama



Ketua Umum LKKS Sumbar Ny Nevi Irwan Prayitno menandatangani kerjasama dengan Baznas Sumbar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, saat kegiatan workshop penguatan LKKS di Hotel Pangeran City, Kamis (5/4) malam.

Padang ---  Permasalahan sosial serta pengentasan kemiskinan di Sumatra Barat (Sumbar) bagi Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Sumbar terus dilakukan gebrakan.

Salah satunya dengan meningkatkan kerja sama dengan stakeholder terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar.

"Kerjasama antara LKKS Sumbar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar serta Baznas ini, dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan juga pengentasan kemiskinan di Sumbar. Yang mana, kita ketahui dua lembaga ini juga konsen dalam membantu program-program LKKS yang mana lebih banyak berkecimpung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Ketua Umum LKKS Sumbar, Nevi Irwan Prayitno disela-sela pelaksanaan workshop penguatan kelembagaan LKKS se-Sumbar di Pangeran City Hotel, Kamis (5/4)  malam.

Menurutnya, adanya kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar yang mana akan menyalurkan dana desa ke beberapa Kabupaten/Kota diharapkan dana desa yang 30 persennya dapat dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui  Posdaya yakni BumNag dan BumDes.

"Kita harapkan, dana desa yang disalurkan itu dapat digunakan Posdaya yang ada di setiap Kabupaten/Kota untuk mengembangkan jiwa berwirausahannya, sehingga dapat membantu perekonomian keluarga," harapnya.

Tidak hanya itu, dana desa diharapkan dapat membantu pengembangan Posdaya. Begitu juga dengan kerjasama dengan Baznas membantu pengembangan.

"Satu Posdaya saja. Ada 50 kelompok, maka jika berkembang semuanya dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat terutama mereka yang kurang mampu. Karena ini merupakan tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah maupun organisasi sosial. agar masyarakat dapat hidup mandiri," imbuhnya Nevi.

Tidak hanya program Posdaya, dikatakan Nevi, LKKS Sumbar saat ini terus mengupayakan program jamban di setiap Kabupaten/Kota. Karena merupakan prioritas kesehatan masyarakat.

Ditambahkan Staf Ahli Gubernur Sumbar, Jefrinal Arifin yang turut hadir dalam acara tersebut. Saat ini, Pemprov Sumbar berupaya dalam menyelesaikan permasalahan sosial dan pengentasan kemiskinan. Dengan adanya adanya bantuan melalui program di LKKS akan sangat membantu pemerintahan.

"Kita tahu saat ini persoalan sosial dan pengentasan kemiskinan menjadi prioritas Pemprov. Untuk itu, kerjasama dengan organisasi-organisasi sosial sangat penting dalam upaya mensejahterakan masyarakat," pungkasnya. (cr17)


Sri Fayola, Si Pemalu Berbakat



Sri Fayola, Si Pemalu Berbakat
Doa dan Usaha Suatu Kemestian

Rasa minder dan pribadi yang pemalu masih tetap tertanam dalam dirinya, meski telah membuktikan diri dengan lahirnya album musik perdana di tahun 2015 lalu, apa kabar penyanyi kelahiran 11 Januari 1994 yang sudah mengorbitkan tiga album ini?

Gadis berparas cantik na murah senyum itu berkesempatan dihubungi, kemarin (6/4) dan menceritakan kiprah dan perjalanan karier musik profesionalnya. Sri Fayola itulah nama yang selalu tertulis di setiap cover albumnya.

Sri-sapaan akrabnya menceritakan kiprah dan perjalannya sehingga saat ini terus konsisten mengorbitkan album. Baru-baru ini, artis minang asal Taratak Pesisir Selatan itu telah kembali mengorbitkan album ke tiganya.

Kinilah habih kasiah dihati, uranglain disayangi,
Janji kini tingga janji, tapadiah Raso dihati,
Bialah den nanti hujan ka turun, ataupun hanyo titiak ambun, indak harok yo sabana rimbun, asakan lai badaun
bialah den nanti hujan katurun, atau hanyo titiak ambun

Penggalan lirik lagu berjudul "Maapuih Jajak Cinto" merupakan hits dalam album ke tiganya itu di samping lagu lainnya seperti Bialah Bulan Hilang, dan Diguno Guno.

Kehadiran albumnya ini merupakan bagian dari proses ekpresi dirinya yang telah memendam bakat bernyanyi semenjak kecil. Bahkan meski sudah menorbitkan album pada 2015, sifat minder dan pemalunya tampil dihadapan umum masih saja melekat. Namun perlahan hal itu mulai teratasi dengan karya-karyanya yang telah beredar luas di pasaran musik minang.

"Meski album kedua Sri sudah juga di edarkan, sifat ini masih saja ada," sebut Sri dengan iringan tawa khasnya.

Diakui Sri, sebagai penyanyi pendatang baru ia terus belajar dan berlatih mengasah kemampuan terpendam yang dimilikinya.

"Alhamdullah, sudah tiga tahun berturut-turut selalu mengorbitkan album, mohon doanya ya untuk kelancaran album selanjutnya," harap lulusan Manajemen STIE AKBP Padang itu.

Hingga saat ini, Sri tetap konsisten dengan musisi Erwin Agam sebagai manajemen dan produsernya yang juga merupakan sosok penting dalam kiprah bermusiknya.

Diceritakan Sri, kiprah sebagai penyanyi profesionalnya tidak lepas dari peran rekan kampusnya yang telah memperkenalkan Sri kepada musisi Erwin Agam. Suara Khas yang dimiliki Sri membuat sang musisi tertarik dan mengajaknya untuk mempersiap album musiknya.

"Teman kampus Sri itu langganan di toko Pak Erwin, sehingga teman itu mengenalkan Sri kepadanya, Sri diminta bernyanyi, alhamdullah Bapak suka dan dipersiapkanlah album perdana Sri, dengan lau seperti Dendang anak Kuliah, Marasai dan Bulan Bukik Barisan," imbuh anak ke dua dari lima bersaudara itu.

Diakui Sri, sifat pemalunya masih tertanam lekat dan bahkan ketika masuk studiopun ia masih tetap pada jati dirinya. Namun perlahan hal itu sudah mulai diataisnya.

Sebagai penyanyi yang terus belajar untuk mengasah kemampuannya. Penyanyi yang lebih dikenal dengan lagu Maurak Langkah di Album keduanya yang lahir 2017 lalu itu berharap kiprahnya terus berkembang dan disukai banyak orang. Baginya, berdoa dan berusaha adalah jalan yang mesti ditempuh. terkait hasil, Sri menyerahkan kepada Tuhan.

" Yang jelas Sri akan terus berdoa dan berusaha, agar jalan dan kegiatan Sri ini terus meningkat, sehingga dapat membahagiakan orang yang mencintai Sri," harap penyanyi yang mengaku belajar bernyanyi secara otodidak melalui kaset dan mengidolakan Trio Sarunai serta penyanyi minang Oca Oktafia.

Terkait kirahnya saat ini, alumni SMKN 1 Sutera itu, selama ini orangtuanyalah yang terus mensupor dan mendukung aktifitasnya.

"Alhamdullah orangtua sangat mendukung jalan Sri sebagai penyanyi," ucap puteri dari pasangan Ali Amran dan Ernis yang menyebutkan tidak ada pantangan dalam mengkonsumsi makanan selama tidak berlebihan saja.

Pemenang utama dalam Festifal musik Langkisau tahun 2015 itu berkeyakinan bahwa setiap manusia itu memiliki potensi dan kemampuan sehingga tidak ada alasan untuk tidak berlatih dan berlatih.

Sri juga mengungkapkan, saat ini ia bersama Erwin Agam juga tengah mempersiapkan album keempatnya yang sudah memasuki tahapan pemilihan lagu.

"Sri ingin di album berikutnya ada lagu ciptaan Sri, semoga saja proses album selanjutnya berjalan lancar ya," ucap pemilik nama asli Sri Jamarnis itu. (khairian)

Kamis, 05 April 2018

Perwakilan Ormas Sumbar Datangi Mapolda

Perwakilan Ormas Sumbar Datangi Mapolda, Kamis (5/4) Terkait dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati Soekarno Putri
Padang --- Sejumlah perwakilan ormas Sumatera Barat mendatangi Mapolda Sumbar untuk melaporkan putri Proklamator RI, Sukamati Soekarno Putri terkait dugaan penistaan agama dalam puisi "Ibu Indonesia" Rabu (5/4) sekita pukul 11.00.

Informasi yang dihimpu, rombongan perwakilan ormas  itu yang berjumlah sekitar 11 orang yakni dari Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau (MTKAM) dan Muhammadiyah, mendatangi Mapolda dan berdiskusi bersama, setelah menemukan kesepakatan, sekitar satu jam kemudian rombongan membubarkan diri.

Sebagaimana yang dikatakan Irfianda Abidin,
Dewan Pembinan FMM menyebutkan ,sebelum mendatangi Mapolda, rombongan juga sudah mengunjungi Kantor DPRD Sumbar dan di sambut Wakil DPRD, Darmawi.

Disebutkannya, kedatangan gabungan ormas tersebut tidak lain dalam rangka berdiskusi terkait permasalahan penistaan agama melalui puisi yang ditampil Sukmawati pekan lalu di Surabaya.

"Kita sepakat terkait pelanggaran hukum mesti diselesaikan dengan proses hukum, tentu berharap dewan satu suara dengan kami dan tadi kami selanjutnya melaporkan penistaan agama ini ke Mapolda Sumbar," ucap Irfianda Abidin.

Lebih lanjut dikatakannya, puisi yang dilontarkan Sukmawati mengandung diksi yang nyata telah menyinggung perasaan umat Muslim dan berharap kejadian yang sama dapat terulang kembali.

Sementara itu, sesampainya di Mapolda, rombongan di samput Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar untuk mengutarakan maksud kedatangan.

"Ya, kami disambut kepolisian dan memiliki pandangan yang sama, mendukung apa yang kami upayakan terkadap penista agama ini, kami disarankan untuk membuat surat pernyataan sikap untuk mendesak percepatan hukum, karena kejadian perkara ini bukan di wilayah Sumbar, dan kami sepakati," imbuhnya.

Diaktakan Irfianda, pihaknya akan menyegerakan saran pihak kepolisian Sumbar untuk mengirimkan surat pernyataan sikap ditujukan ke Kapolri di Jakarta.

"Kami akan terus mengawal ini untuk percepatan masalah hukum dan pelanggaran yang ada, paling lambat Senin depan surat kami kirimkan ke Jakarta," terangnya.

Menurutnya, kedatangannya dengan perwakilan ormas merupakan langkah awal sehingga tidak membawa masa yang banyak.

"Ini langkah awal maka kita kedepankan komunikasi/dialog yang efektif bersama pihak terkait. Sebagai orang Minang dan beragama Islam, jelas apa yang dilakukan Sukmawati telah merendahkan agama Islam," tegasnya.

Sementara, Kepala SPKT Siaga I Polda Sumbar, Kompol Rudi mengatakan atas  kunjungan perwakilan ormas yang dikoordinatori oleh Irfianda Abidin dengan menyarankan mwmbuat surat pernyataan sikap.

"Kedatangan perwakilan ini bukan berarti tidak bisa membuat laporan, dengan apa yang terjadi saat ini lebih baik membuat surat pernyataan sikap. Karena secara moril akan dapat membantu mendorong percepatan proses hukum atas laporan yang ada," sebutnya. (Cr17)

Hanya BPK yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara


Sidang Lanjutan Korupsi Rumah Dinas Walikota Padangpanjang, Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (5/4)
Padang --- Hasil audit Inspektorat tidak bisa menyatakan kerugian negara yang menjadi dasar peyidikan tindak pidana korupsi. Hal itu diungkapkan Suharizal pakar hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) dalam kedudukannya sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah dinas walikota Padangpanjang yang menjerat Maria Feronica dan Richi Lima Saza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (5/4).

Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim yang diketua R. Ari Mulady dan hakim anggota Sri Hartati dan Zaleka. Suharizal menyebutkan bagi Inspektorat Provinsi tidak memiliki wewenang melakukan audit terhadap APBD Kabupaten/kota. Karena keduduakan Isnpektorat Provinsi berkedudukan melakukan pemeriksaan terhadap lenggunaan APBD Provinsi.

"Hasil audit Inspektorat Provinsi diserahkan kepada Gubernur dan BPK, dan tidak boleh dibocorkan kepada publik atau pun penyidik. Jika hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan. Gubernur sebagai atasan akan membentuk tim penyelesaian dan sesuai Konstitusi hanya BKP yang memiliki hak untuk menyatakan adanya kerugian negara, " terang Suharizal dalam menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Richi Lima Saza yang menyebutkan dasar penyidikan yang dugaan dalam kasus tersebut hasil audit Inspektorat Provinsi Sumbar yang menjadi pijakan penyidik Polres Padangpanjang untuk melakukan penyidikan.

Sementara itu sebelumnya dari hasil audit BPK terhadap penggunaan APBD Padangpanjang tidak ditemukan penyimpangan dan kerugian negara. Diungkapkan Suharizal,sesuai Surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tanggal 6 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia yang intinya menyatakan instansi berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK.

"Hanya BPK yang berwenang ( menghitung kerugian negara) Jika BPK sudah melakukan audit dan tidak ditemukan  kerugian keuangan daerah, maka tidak ada lagi audit atas audit yang ada," teranya.

Diaktakannya, Hasil audit BPK memiliki pengaruh terhadap penyusunan APBD baik Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk tahun anggaran berikutnya.

"Tentunya ini akan keliru, jika inpektorat melakukan audit terhadap objek yang telah diperiksa BPK. Untuk penanggung jawab keuangan daerah adalah kepala daerah, kemudian turun kepada kepala SKPD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.

"Jika menggunakanAPBD meskipun proyek swakelola, harus jelas  KPA, PPK, dan PPTK., pihak inilah yang bertanggung jawab dalam siklus manajemen baik secara langsung atau tidak mulai dri pimpinan SKPD hingga bendahara keuangan," imbuhnya.

Oleh sebab iru ditegaskannya, jika terjadi penyimpangan-penyimpangan maka pihak SPKD hingga bendahara yang dimintakan pertanggungjawabnnya termasuk aspek pidana.

Tidak hanya saksi ahli, dalam sidang tersebut turut dihadirkan sebagai saksi yang merupakan mantan bekerja di rumah dinas walikota Padangpanjang. Saksi a de charg (saksi meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa Maria Feronica yakni Erna, Guswarnis dan Oma Irama.

Saksi tersebut merupakan penerima gaji atas pekerjaan sebagai juru masak di rumah dinas. Namun, nama saksi tersebut tidak masuk dalam SK Sekda Padangpanjang sebagai pegawai rumah dinas.

Saksi Erna menyebutkan sebagai pekerja yang bekerja selama dua bulan di rumah dinas tersebut mengaku menerima gaji Rp 1 juta tiap bulannya.

"Saya pekerja dapur, gaji saya dikasih sejuta, saya tidak tau apakah nama saya masuk dalam daftar nama, dan juga selama bekerja tidak ada membuat absen," imbuhnya.

Sementara Guswarni menturkan hal yang sama. Ia bekerja di rumah dinas ditugasi sebagai pembeli kebutuhan maska ke pasar. Untuk hal gajinya ia menerima bukan dari terdakwa Maria.

Sedangkan saksi Oma Irama dalam penuturannya, ia hanya bekerja selama bulan ramadhan persisnya bulan Juni 2014 untuk menghidangkan dan menu berbuka puasa dengan gaji Rp 350 ribu.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Sebelumnya Maria dan Richi didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggran rumah dinas walikota Padangpanjang tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (Cr17)











Rabu, 04 April 2018

TMMD/N Dekatkan TNI dengan Masyarakat



Irup  secara simbolis Bupati Kabupaten Solok menyerahkan alat peralatan kerja kepada ketiga perwakilan, serta dilanjutkan pemukulan kentongan didampingi Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mirza Agus S. I. P tanda dibukanya TMMD Solok ke 101 Tahun 2018.

Sulitair---  Pembukaan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Manunggal Membangun Desa/ Nagari  (TMMD/N) ke-101 tahun 2018 berjalan dengan khidmat. Kodim 0309/Solok dan Kodim 0310/SSD sebagai perwakilan Korem 032/Wirabraja, mendapat kepercayaan menjadi pelaksana. Pelaksaan TMMD/N di Kabupaten Solok  dilaksanakan di Nagari Sulitair Kecamatan X Koto Diatas dan Di kabupaten Sijunjung berlokasi di Nagari Sibakur Kecamatan Tanjunggadang.

Pembukaan TMMD/N ke 101 dilakukan serentak seluruh Indonesia kemarin (4/4). Dari pantau di lokasi pembukaan TMMD di Sulitair, meski hujan dengan intensitas sedang mengguyur lapangan lokasi upacara tidak menyulutkan semangat masyarakat menyaksikan acara pembukaan.

Bupati Solok, Gusmal bertindak sebagai  inspektur upacara melakukan pemukulan gong sebanyak lima kali menandakan bahwa TMMD/N di Sulitair resmi  di mulai  hingga satu bulan ke depan.
TMMD/N merupakan operasi Bhakti TNI yang dilaksanakansecara terpadu dan lintas sektoral bersama Kementrian, Pemda dan komponen masyarakat sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah. TMMD/N tahun ini  mengangkat tema "Melalui TNI manunggal membangun desa, TNI manunggal rakyat membangun karakter dan kemandirian bangsa".

Usai pembukaan upacara Bupati Kabupaten Slok menuturkan ucapan terimakasih banyak kepada Mabes TNI yang telah memebrikan kesempatan kepada daerah Solok sebagai lokasi TMMD. Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat seyokyanya mesti mendukung kegiatan uangberakhir hingga 3 Mei 2018 nanti.

“Terimakasih banyak atas kesempatan Kota Solok sebagai pelaksana TMMD ini, kegiatan ini perlu didukung, kegiatan ini tentunya membangun kebersamaan TNI dan masyarakat yang bertujuan membangun sarana prasarana dan menumbuhkan kesadaran bersama untuk membangun negara ini,” ucap Gusmal usai upacara pembukaan yang berada di lapangan Nagari Sulitair.

Mengingat arti penting dari pelaksanaan TMMD/N, selalu pemerintah daerah. Bupati tersebut akan mengupayakan pengusulan pelaksanaan TMMD/N tiap tahunnya di Kabupaten Solok.

Sementara itu, Syamsudin Mukhtar selaku tokoh masyarakat Sulitair mengucapkan terimakasih atas penunjukan pelaksanaan TMMD/N di daerah tersebut.  Sebagai putra asli sulitair ia berharap dengan kerjasamTNI dan masyarakat membuka akses kemudahan baik dalam bentuk infrastruktur maupun sumber daya manusia.

“Kami merasa bersyukur (pelaksanaan TMMD/N) akan membuka keterisolasian akses  terutama jalan penghubung, sebagai warga yang mayoritas bertani di sini dengan sejumlah program TMMD/N akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” imbuh ketua DPP Sulitair Sepakat (SAS). 

Sementara itu jelang pelaksanaan upacara pembukaan hingga akhir hujan tidak hentinya mengguyuri lokasi pembukaan. Bertindak sebagai Komandan Upacara Kapten Inf Tarmizi yang dalam keseharian sebagai danramil 10/Alahan Panjang , serta Pembaca rencana kerja TMMD/N Dandim 0309 /Solok Letkol Arh Priyo  Iswahyudi.
Dalam rencana Kerja TMMD/N  Kabupaten Solok ke-101, Dandim 0309/Solok Mengatakan kegiatan TMMD/N untuk membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan baik bersifat fisik maupun non fisik.

Lebih lanjut dikatakan Letkol Arh Priyo Iswahyudi, Sasaran TMMD/N meliputi Sasaran Fisik diantara nya  Pengerasan /pengecoran jalan Taram Gando 700 M,  Pembuatan irigasi di banda Kaciak 140 M,  Pembuatan irigasi di Gantiang Putuih 86 M, dan Pembuatan irigasi di Bandar Taruko 200 M. Serta Sasaran Tambahan Rehab rumah tidak layak huni sebanyak 3 Unit yang bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Solok.

"Dan juga akan dilaksanakan sasaran non fisik seperti Sosialisasi Wawasan kebangsaan,  pengembangan tanaman jagung,  sosialisasi lahan pangan pertanian,  vaksinasi rabies,  eliminasi anjing liar,  pemeriksaan status reproduksi,  sosialisasi AUTS,  penyuluhan pertanian,  sosialisaso KEP,  dana stimulan untuk percepatan jamban sehat,  pelayanan kesehatan khusus  yaitu kegiatan pelayanan UKS,  pelayanan kesehatan rutin,  pemutaran film keluarga berencana,  pelayanan KB baru,  pembinaan kesenian Randai,  pembinaan perpustakaan Nagari,  pelayanan kartu keluarga,  KTP,  akte kelahiran, surat pindah datang dan penyerahan bibit ikan". Jelasnya

Disamping itu Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mirza Agus, mengatakan TMMD/N  di Sumatera Barat dilaksanakan di dua daerah lingkup Korem 032/wirabraja yang melibatkan 150 orang terdiri dari Personil TNI 122,  Polri 10 orang dan tim asistensi/ Penyuluh 18 orang.

“Untuk Pemilihan lokasi TMMD/N Korem bekerja sama dengan Pemerintah daerah,  Kodim beserta Kecamatan  turun langsung mengecek ke lokasi,  hal tersebut kami laporkan ke Mabes TNI AD sehingga ditetapkanlah lokasi TMMD di sini (Sulitair) dan Sibakur Kabupaten Sijunjung,” ucap Danrem.

Diungkapkan Danrem, anggota satgas TMMD tersebut selama satu bulan penuh akan menetap dan berbaur dengan warga setempat.

“Satgas tinggal di rumah warga, ada dua hingga lima prajurit, dan konisi ini telah berlangsung semenjak 3 tahun terakhir pelksanaan TMMD, semoga dengan demikian meski TMMD berakhir tetap dapat menjalin emosional prajurit kami dengan warga, dan itu yang kita inginkan untuk kemanunggalan TNI dan masyarakat,” imbuh Danrem.

Dalam pelaksanaan upacara pembukaan diikuti unsur Forkopimda, 1 SST Kodim 0309/Solok, 1 SST Yonif 133/Ys, 1 SSR Polres Solok, 1 Pol Pp Solok,  dan 1 Kompi Siswa siswa Sma,  smp, serta sekolah dasar Sulit air. TMMD/N digelar mulai 4 April hingga 3 Mei 2018 mendatang.(cr17)

Selasa, 03 April 2018

Policewatch : Jangan Hanya Kuantitas dalam Ungkap Kasus Narkoba

Ilhamdi Taufik koordinator Policewatch Sumbar memberi pandangan terhadap peningkatan jumlah pengungkapan kasus narkoba di Sumbar dari tahun sebelumnya menyebut, peningkatan itu dilihat dari bentuk kuantitatif. Namun, pihak kepolisian juga perlu memandang dari aspek kualitatif.

"Pengungkapan yang dilakukan ini tentu kita apresiasi, namun yang juga mesti diwaspadai bagaimana dari sudut kualitatif yakni dari pemakai kepada pemakai, dari sebelumnya ke senis a meningkat ke jenis B, ini juga penting," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pentingnya sinergitas jaringan kerja lintas kepolisian terutama di daerah perbatasan.

"misalnya sinergi polres 50 kota dengan Polres di Bangkinang Riau, Pessel dengan Bengkulu, hal ini juga penting, karena selama ini peredaran narkoba di sumbar masuk melalui sektor darat dari luar daerah," ucapnya.

Tidak hanya itu, peran serta sinergitas penjaga teritorial ditingkat pemerintahan terendah dalam hal ini kelurahan dan RT/RW. hal ini dilakukan dalam hal antisipasi peningkatan kasus narkoba tersebut.

TIdak hanya itu, Ilhamdi Taufik juga menyorot tentang keterbukaan dalam proses peradilan terhadap para pelaku narkoba tersebut.

"Meski banyak pengungkapan tentu perlu ada transparansi dalam proses hukumnya, sebagai mana jargon kepolisian Promoter (Profesional Modern dan terpercaya), semoga hal ini juga menjadi perhatian bersama sehingga perdaran narkoba di Sumbar ini khususnya dapat diteksi dan dipersempt ruang geraknya," tuturnya.

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...