Tari Thanca, Artis Muda Berbakat
Segera Luncurkan Album Ke-4
Meski sempat gagal kepartai puncak Liga Dangdut Indonesia utusan Sumatera Barat, tidak menyurutkan semangatnya untuk terus berkiprah, bahkan dalam waktu dekat gadis yang akan genap berusia 24 tahun pada 17 Agustus mendatang siap meluncurkan debut album ke empatnya.
Tari Thanca begitu namanya dikenal, dikenal lewat debut album perdana pada 2012 lalu membuatnya namanya semakin tersohor melalui album perdannya itu.
Tak Mungkin Sarunai Babungo Ameh, Batangkai Perak Badaun Suto,
Lai di Jambo di Sayang Tido, Jo Aia Mato Den Basuah Luko
Sakik Bialah Denai Gumam, Kabatin Tangih Den Suruakkan
Malang Yo Malang
Penggalan lirik Sarunai Babungo Ameh inilah yang mengantarnya dikenal penikmat musik minang di tahun 2012, di samping Sayang Baganti Duto dan Ampun Mandeh, yang merupakan hits yang tercover dalam album perdannya.
Tari begitulah ia di sapa, semakin bersemangat dengan untuk berkarya, selanjutnya selang setahun kemudian persisnya pertengahan 2013 album ke duanya diorbitkan dengan hits Cinto Bakasan.
Aktifitas perkuliahannya sempat menghambat keinginan untuk mengorbitvalbum selanjutnya, namun hal itu dapat diatasinya dan kembali meluncurkan album ke tiganya pada tahun 2016 lalu dengan hits Aia Mati Papisahan.
"Alhamdulillah, Tari sudah ada tiga album pop minang, doain ya semoga album ke empat usai lebaran ini di luncurkan," ungkap Tari ketika dihubungi Padang Ekspres, Jumat (4/5).
Sejauh ini terkait album ke empatnya itu, sudah pada tahap akan di edarkan dan telah menuntaskan proses rekaman dan shooting video.
"Edarnya tergantung produser, tapi seouruh prosesnya sudah siap," ucapnya sembari menyebutkan dalam album ke empatnya iru berikan 6 lagu terbaru dan 4 lagu arasen ulang.
Tidak dipungkiri Tari, usai menamatkan kuliah pada tahun kemarin, ia sering mengisi job manggung di sejumlah daerah, di sela keinginannya untuk tetap mencari pekerjaan sesuai dengan ijazah yang dimilkinya sebagai lulusan jurusan Sentratasik Universitas Negeri Padang(UNP) itu.
Diceritakan putri bungsu dari tiga bersaudara itu, kiprahnya sebagai sosok penyanyi tidak lepas dari peran kedua orangtuanya yang juga mengandrungi dunia seni. Tak khayal, peran kedua irangtuanya itulah yang membangkitkan semangatnya untuk mampu bernyanyi semenjak kecil.
"Mama dan Papa Tari penyanyi dalam pertunjukan seni randai, jadi semenjak kecil itu selalu diputarkan lagu-lagu minang, Tari menyukainya dan semenjak TK sudah mampu tampil bernyanyi di hadapan umum," ungkapnya.
Semenjak itulah, Tari kecil sering mengikuti perlombaan dan tampil di hadapan umum. Orangtuanya yang paham betul bahwa anaknya akan bersinar sebagai penyanyi meutuskan untuk mengikutkan Tari dalam les vokal untuk mempertajam kemampuannya.
Dari aktivitasnya ikut les Vokal, juga sempat mengantarkannya bergabung dalam grup Trio yang diberinam oleh pelatih Vokalnya Trio Carano.
"Tahun 2008 Tari les vokal dan juga pelatih Tari membentuk trio, memang sempat rekamanan dan albumnya cuma sebentar diedarkan karena ada sejumlah hambatan sehingga album itu berkembang maksimal," ungkap gadis kelahiran tahun 1994 itu.
Barulah, pada tahun 2012 aktifitasnya sering bergelut dengan penyanyi senior minang. Hingga akhirnya ia ditawarkan melahirkan album sendiri.
"Pimpronya bang Febian, ia ngajak rekaman, kemudian masternya itu diserahkan kepada produser, dan alhamdullah diterima produser sehingga album Tari beredar di masyarakat luas," terangnya.
Tidak dipungkirinya, ditengah pesatnya perkembangan musik minang dan lahirnya talenta-talenda muda berbakat membuatnya terus termotivasi untuk berkarya lebih baik.
"Musik minang itu berkembang, penyanyi baru banyak yang bagus dan memiliki karakter tersendiri, ya tentunya ada persaingan, tapi tentu ini memotivasi untuk lebih baik, dan kita bangga sebagai orang minang serta mampu memberi warna untuk musik minang ini," tutur gadis mengaku mengidolakan Rita Sugiarto dan Iis Dahlia itu.
Namun ia meyayangkan, karya seni minang mesti digandrungi, sayangnya tidak diiringi dengan peningkatan penjualan album berupa DVD/VCD.
"Ya karya itu sangat mudah di dapatkan dari Youtube dan media sosial, tentu ini akan berdampak penjualan, tapi tentu kondisi ini tidak bisa dielakkan, yang penting Tari akan fokus untuk terus berkarya," sebut alumni MAN 2 Padang yang tinggal di Kawasan Belanti Kota Padang itu.
Putri dari Pasangan Afrizal Hamdan dan Nur Hayati itu berharap terkait kariernya terus berkembang dan diterima masyarakat.
"Tari akan terus belajar dan belajar, semoga segala kebaikan dan kesuksesan menyertai Tari dalam kehidupan ini," harap pemilik nama Tri Wulan Hayatri yang menyebutkan dalam menjaga kualitas suara tidak mengkonsumsi makanan dan minuman secara berlebihan itu. (Khairian)
Jumat, 04 Mei 2018
Bhenz – Esa Didampingi 53 Pengacara
Aliansi Advokat Untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP)
Padang --- Terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa sebagai pemilik akun FB, memberikan kuasa kepada 53 pengacara. Para lawyer itu tergabung dalam Aliansi Advokat Untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP).
Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa dilakukan di Sekretariat Lawan IP, Jalan Ikhlas, Andalas Padang Timur, Kota Padang, Kamis (3/5).
Langkah tersebut bukan hanya sebagai wujud pembelaan serta pendampingin hukum untuk Bhenz dan Esa, tapi juga bentuk perjuangan agar setiap warga bisa bebas mengekspresikan sikap dan pandangannya hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, terutama upaya pemberantasan korupsi.
Koordinator Lawan IP, Yul Akhyari Sastra mengungkapkan, pembentukan aliansi sebenarnya merupakan wujud untuk melindungi siapa saja untuk bebas menyampaikan ekpresinya. Baik di dunia nyata atau media sosial. Aliansi ini juga sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya-upaya kriminalisasi pers yang dilakukan pihak tertentu.
“Hari ini Bhenz yang dilaporkan, besok entah kita, anak kita atau masyarakat sipil lainnya. Beranjak dari kecemasan itu, para pengacara berkumpul dan merumuskan aliansi yang diberi nama Lawan IP,” papar Yul Akhyari dihadapan puluhan pengacara yang hadir.
Yul menegaskan, laporan Gubernur Irwan Prayitno terkait postingan Bhenz dan Esa yang mengutip isi berita, ditambah unggahan halaman utama Harian Haluan pada 27 April lalu terindikasi mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Padahal, setiap orang, apalagi wartawan mendapat perlindungan dalam upaya tersebut. Bhenz, walau menyebar pemberitaan di halaman medosnya, tapi dia sedang memposisikan diri sebagai wartawan Haluan, dan menyebarkan pemberitaan media tempatnya bernaung dan beraktivitas. Jika ini dibiarkan, ditakutkan akan menjadi yurisprudensi ke depannya," imbuhnya.
Dipaparkan Yul, kliennya menghargai sikap Irwan Prayitno atas pelaporan ke Polda Sumbar.
“Pelaporan itu hak siapa saja. Klien kami juga siap untuk menghadapinya dalam proses hukum, karena merasa apa yang dilakukannya tidak salah. Secara materi, laporan tersebut sumir. Apalagi postingan itu bukanlah opini pribadi, yang sifatnya menuduh. Postingan tidak lari dari substansi isi pemberitaan yang dimuat di Harian Haluan. Bhenz sebagai wartawan Harian Haluan, sekaligus redaktur halaman utama memiliki hak untuk menyebarluaskan karya jurnalistiknya, termasuk di media sosial. Mengumpulkan data, mengolah dan menyebarluaskannya itu adalah tugas pokok seorang wartawan yang dilindungi undang-undang. Khusus Esa, sebagai anggota DPRD, dia memiliki hak juga untuk menyebarkan postingan itu,” ucap Yul.
Untuk selanjutnya, Lawan IP tidak akan meladeni polemik dalam beropini sekaitan dengan kasus ini.
“Kami sangat siap untuk membuktikan tuduhan fitnah ini. Oleh karena itu mari sama-sama diikuti dengan seksama, dilihat dan dibuktikan di depan hukum,” lanjutnya.
Tidak jauh berbeda, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Roni Saputra yang juga tergabung dalam Lawan IP menurutkan, sejatinya, share yang dilakukan oleh Bhenz tidak dapat dipisahkan dari konten berita, karena tidak ada tambahan opini yang mengubah substansi pemberitaan. Jika yang dilaporkan adalah berita Haluan, maka perlu dipastikan mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan diatur dalam UU Pers, dan itu wajib untuk dilakukan oleh orang yang merasa beritanya tidak benar.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU Pers, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan sebagai pers nasional maka ia mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Terkait dengan Pasal 27 UU ITE, Pasal 310 KUHP, ia tidak akan berlaku jika dilakukan demi kepentingan umum.
"Berita yang dishare oleh Bhenz kemudian diteruskan Maidestal Hari Mahesa adalah berita yang menyangkut dugaan korupsi, dan itu adalah kepentingan umum. Dalam KUHP dikenal asas penghapus pidana, salah satunya dalam Pasal 50. Jelas, bahwa memberikan informasi yang terkait dengan kepentingan umum, tidak bisa dipidana,” lanjur Roni.
Terkait laporan, Direktur Lembaga Antikorupsi (LAK) Integritas, Arief Paderi menjelaskan, Lawan IP sebenarnya mengkhawatirkan adanya indikasi upaya untuk membungkam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Sudah kita kaji dari bermacam sisi postingan yang dilaporkan, tidak ada permasalahan di sana. Lawan IP mengambil sikap untuk mendampingi Bhenz dan Esa dalam proses hukum yang akan dihadapi. Esensi pendampingan secara luas adalah bagian dari upaya agar masyarakat terlindungi dalam keterlibatannya di upaya pemberantasan korupsi,” sebut Arief.
Selain sepakat melakukan pendampingan, Lawan IP juga akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang nilainya mencapai Rp62,5 miliar.
"Kasus ini bukannya kasus kecil. Malahan kasus dengan nilai kerugian terbesar di Sumbar. Lawan IP, akan mendesak penegak hukum untuk membuka perkara secara terang benderang, termasuk memanggil nama-nama yang masih hidup, yang disebutkan Yusafni sebagai menerima aliran dana. Baik yang diucapkan di dalam persidangan atau tidak," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan lengah, Jangan sampai karena fokus pada pendampingan Bhenz dan Esa, pengawalan terhadap kasus SPj fiktif jadi kendor.
"Siapa saja sebenarnya harus membuka mata lebar-lebar terhadap kasus SPj fiktif yang kini hanya menyeret satu tersangka. Lawan IP tidak akan berdiam diri, dan turut serta memonitoring penanganan perkara,” ungkap Marsanova Andesra.
Aktivis antikorupsi, Vino Oktavia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra menambahkan, pelaporan dua orang yang konsen dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya memancing civil society untuk lebih bergerak aktif dalam mengawasi jalannya kasus SPj fiktif. Vino berkeyakinan, banyak terjadi perkara korupsi tidak dimainkan secara tunggal.
“Apalagi kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Kita semua harus mengawalnya, baik kasus yang sedang berjalan di persidangan, atau yang sedang diproses di Bareskrim. Tidak hanya sekadar mengawal, tapi juga berusaha untuk melakukan kajian, yang nantinya bisa menguatkan keyakinan penegak hukum dalam bertindak. Lawan IP memiliki kewajiban untuk itu,” ucap Vino.
Beri Kuasa Penuh
Usai menandatangani surat kuasa, Bhenz Maharajo menyebutkan, segala upaya dan proses hukum yang dijalani sepenuhnya akan dikoordinasikan dengan Lawan IP sebagai kuasa hukumnya. Bhenz mengaku mendapatkan berlipat-lipat kekuatan tambahan dengan dorongan dan pendampingan yang diberikan Lawan IP.
“Ini adalah rahmat terbesar yang dianugerahkan Sang Pencipta kepada saya. Dengan dukungan dan pendampingan dari Lawan IP, dan sikap Harian Haluan yang memberikan perlindungan, saya merasa tambah kuat menghadapi segala macam kemungkinan. Langkah kian ringan dan hati semakin lapang,” papar Bhenz.
Secara tegas Bhenz menyebutkan, postingannya bukanlah bentuk serangan atau upaya mencemarkan nama baik Irwan Prayitno.
“Semuanya saya lakukan agar masyarakat mengetahui apa pemberitaan Harian Haluan hari itu, untuk kemudian membeli koran. Apa yang saya posting juga bukan pendapat pribadi, melainkan substansi pemberitaan. Memposting intisari pemberitaan, dengan tujuan agar konsumen atau pembaca tertarik, sudah lazim dilakukan media massa, atau wartawan. Selain itu, postingan terkait pemberitaan dan foto halaman koran tidak sekali saya lakukan. Sejak menjadi wartawan POSMETRO Padang, hingga sekarang di Harian Haluan, jika ada pemberitaan yang bagus, dan rasanya akan menarik minat pembaca, akan saya posting,” ungkap Bhenz.
Sementara itu, Pimpinan Umum Harian Haluan Zul Effendi juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Lawan IP yang sudah memberikan bantuan hukum dan pendampingan pada Bhenz.
“Seperti kata Bhenz, ini adalah suntukan kekuatan baru, tidak hanya dalam menghadapi pelaporan, tapi juga dalam upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Harian Haluan. Saya percaya, jika semua lini bersatu, pemberantasan korupsi di ranah ini kian ringan. Semoga segala upaya ini mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat,” harap Zul.
Terpisah, terkait laporan yang diajukan IP ke Mapolda Sumbar , Miko Kamal selaku Kuasa Hukum menyebutkan, kontek penyebaran informasi yang dilakukan Bhenz dan Esa melalui akun FB pribadi merupakan upaya yang tidak tepat karena bukan pada akun resmi media.
"Tentu berbeda, Bhenz sebagai jurnalis dan sebagai dirinya sendiri, mesti meyertakan berita koran tapi ia juga menuliskan sesuatu melalui akun pribadinya, tentunya infromasi melalui akun pribadi itu ya ditanggung pribadi, lain halnya di akun media yang bersangkutan," imbuhnya.
Suatu karya jurnalistik, menurut Miko Kamal, jika seorang jurnalis dalam membuat karyanya dibagikan melalui akun resmi media danatau di tulisan koran.
"Ya tentunya ada hak imunitas terbatas bagi seorang jurnalis, jika mengacu uu pers seorang jurnalis dilindungi sepanjang menjalan tugasnya sebagai peliput berita, soal membagikannya itu lain hal, apalagi ini melalui media sosial pribadi, tentunya ini tidak tepat, sehingga klien kami (IP) merasa di rugikan dan melaporkan hal tersebut," tuturnya.
Terkait perkembangan laporan IP ke Mapolda, Miko Kamal menuturkan sejauh ini sudah dilakukan proses BAP terhadap kliennya itu dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi.
"Ya kemarin (Jumat) sudah memberikan keterangan, dan Senin depan dilanjutkan dengan keterangan saksi,"ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi membenarkan bahwa IP sudah dimintakan keterangan untuk di BAP.
"Memang laporan sudah kami terima, dan tentu juga memeriksa dan meminta laporan dari pelapor (IP), selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, bagaimanapun bagi kami setiap laporan yang masuk akan kami proses, danvterkait hal ini kami akan terus menginformasikan perkembangannya," ulasnya.
Menanggapi laporan yang diajukan IP terkait penyebaran informasi melalui akun media dan keterangan terdakwa Yusafni tentang keterlibatan IP sebagai pihak penerima aliran dana untuk penyediaan baliho kampanye. Anggota DPR-RI dari fraksi PDI-Perjuangan asal Sumbar, Alex Indra Lukman sangat menyayangkan laporan yang dilakukan IP ke Mapolda.
Menurutnya, IP semestinya memahami pemberitaan serta alur persidangan dan gak berpendapat.
"Saya berharap tentunya (IP) memahami pemberitaan dari alur persidangan, dan itu adalah hak berpendapat, itu karya jurnalisme, dan beberapa kawan kita mengapload, lantas salahnya dimana?," ucapnya sembari bertanya kepada kerumunan awak media di sela-sela kegiatannya sebagai pembicara di dialog kedjajayan Bangsa di Sikola Cafe, Jumat (4/5).
Lebih lanjut menurut Alex, semestinya terkait upload di media sosial itu, jika merugikan pihak IP bisa dilakukan klarifikasi dan hak jawab. "Klarifikasi saja," ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah salag yang dilakukan IP untuk melaporkan di Mapolda, Alex Indra Lukman hanya tersenyum dan berlalu.
Menanggapi laporan yang diajukan IP terkait penyebaran informasi melalui akun media dan keterangan terdakwa Yusafni tentang keterlibatan IP sebagai pihak penerima aliran dana untuk penyediaan baliho kampanye. Anggota DPR-RI dari fraksi PDI-Perjuangan asal Sumbar, Alex Indra Lukman sangat menyayangkan laporan yang dilakukan IP ke Mapolda.
Menurutnya, IP semestinya memahami pemberitaan serta alur persidangan dan gak berpendapat.
"Saya berharap tentunya (IP) memahami pemberitaan dari alur persidangan, dan itu adalah hak berpendapat, itu karya jurnalisme, dan beberapa kawan kita mengapload, lantas salahnya dimana?," ucapnya sembari bertanya kepada kerumunan awak media di sela-sela kegiatannya sebagai pembicara di dialog kedjajayan Bangsa di Sikola Cafe, Jumat (4/5).
Menurutnya, semestinya terkait upload di media sosial itu, jika merugikan pihak IP tentu hanya perlu melalui klarifikasi dna hak jawab. "Kalrikiasi saja," ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah benar yang dilakukan IP untuk melaporkan di Mapolda, Alex Indra Lukman hanya tersenyum saja. (Cr17)
Padang --- Terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa sebagai pemilik akun FB, memberikan kuasa kepada 53 pengacara. Para lawyer itu tergabung dalam Aliansi Advokat Untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP).
Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa dilakukan di Sekretariat Lawan IP, Jalan Ikhlas, Andalas Padang Timur, Kota Padang, Kamis (3/5).
Langkah tersebut bukan hanya sebagai wujud pembelaan serta pendampingin hukum untuk Bhenz dan Esa, tapi juga bentuk perjuangan agar setiap warga bisa bebas mengekspresikan sikap dan pandangannya hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, terutama upaya pemberantasan korupsi.
Koordinator Lawan IP, Yul Akhyari Sastra mengungkapkan, pembentukan aliansi sebenarnya merupakan wujud untuk melindungi siapa saja untuk bebas menyampaikan ekpresinya. Baik di dunia nyata atau media sosial. Aliansi ini juga sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya-upaya kriminalisasi pers yang dilakukan pihak tertentu.
“Hari ini Bhenz yang dilaporkan, besok entah kita, anak kita atau masyarakat sipil lainnya. Beranjak dari kecemasan itu, para pengacara berkumpul dan merumuskan aliansi yang diberi nama Lawan IP,” papar Yul Akhyari dihadapan puluhan pengacara yang hadir.
Yul menegaskan, laporan Gubernur Irwan Prayitno terkait postingan Bhenz dan Esa yang mengutip isi berita, ditambah unggahan halaman utama Harian Haluan pada 27 April lalu terindikasi mengancam kebebasan berekspresi serta menghambat partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Padahal, setiap orang, apalagi wartawan mendapat perlindungan dalam upaya tersebut. Bhenz, walau menyebar pemberitaan di halaman medosnya, tapi dia sedang memposisikan diri sebagai wartawan Haluan, dan menyebarkan pemberitaan media tempatnya bernaung dan beraktivitas. Jika ini dibiarkan, ditakutkan akan menjadi yurisprudensi ke depannya," imbuhnya.
Dipaparkan Yul, kliennya menghargai sikap Irwan Prayitno atas pelaporan ke Polda Sumbar.
“Pelaporan itu hak siapa saja. Klien kami juga siap untuk menghadapinya dalam proses hukum, karena merasa apa yang dilakukannya tidak salah. Secara materi, laporan tersebut sumir. Apalagi postingan itu bukanlah opini pribadi, yang sifatnya menuduh. Postingan tidak lari dari substansi isi pemberitaan yang dimuat di Harian Haluan. Bhenz sebagai wartawan Harian Haluan, sekaligus redaktur halaman utama memiliki hak untuk menyebarluaskan karya jurnalistiknya, termasuk di media sosial. Mengumpulkan data, mengolah dan menyebarluaskannya itu adalah tugas pokok seorang wartawan yang dilindungi undang-undang. Khusus Esa, sebagai anggota DPRD, dia memiliki hak juga untuk menyebarkan postingan itu,” ucap Yul.
Untuk selanjutnya, Lawan IP tidak akan meladeni polemik dalam beropini sekaitan dengan kasus ini.
“Kami sangat siap untuk membuktikan tuduhan fitnah ini. Oleh karena itu mari sama-sama diikuti dengan seksama, dilihat dan dibuktikan di depan hukum,” lanjutnya.
Tidak jauh berbeda, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Roni Saputra yang juga tergabung dalam Lawan IP menurutkan, sejatinya, share yang dilakukan oleh Bhenz tidak dapat dipisahkan dari konten berita, karena tidak ada tambahan opini yang mengubah substansi pemberitaan. Jika yang dilaporkan adalah berita Haluan, maka perlu dipastikan mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan diatur dalam UU Pers, dan itu wajib untuk dilakukan oleh orang yang merasa beritanya tidak benar.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU Pers, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan sebagai pers nasional maka ia mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Terkait dengan Pasal 27 UU ITE, Pasal 310 KUHP, ia tidak akan berlaku jika dilakukan demi kepentingan umum.
"Berita yang dishare oleh Bhenz kemudian diteruskan Maidestal Hari Mahesa adalah berita yang menyangkut dugaan korupsi, dan itu adalah kepentingan umum. Dalam KUHP dikenal asas penghapus pidana, salah satunya dalam Pasal 50. Jelas, bahwa memberikan informasi yang terkait dengan kepentingan umum, tidak bisa dipidana,” lanjur Roni.
Terkait laporan, Direktur Lembaga Antikorupsi (LAK) Integritas, Arief Paderi menjelaskan, Lawan IP sebenarnya mengkhawatirkan adanya indikasi upaya untuk membungkam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Sudah kita kaji dari bermacam sisi postingan yang dilaporkan, tidak ada permasalahan di sana. Lawan IP mengambil sikap untuk mendampingi Bhenz dan Esa dalam proses hukum yang akan dihadapi. Esensi pendampingan secara luas adalah bagian dari upaya agar masyarakat terlindungi dalam keterlibatannya di upaya pemberantasan korupsi,” sebut Arief.
Selain sepakat melakukan pendampingan, Lawan IP juga akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang nilainya mencapai Rp62,5 miliar.
"Kasus ini bukannya kasus kecil. Malahan kasus dengan nilai kerugian terbesar di Sumbar. Lawan IP, akan mendesak penegak hukum untuk membuka perkara secara terang benderang, termasuk memanggil nama-nama yang masih hidup, yang disebutkan Yusafni sebagai menerima aliran dana. Baik yang diucapkan di dalam persidangan atau tidak," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan lengah, Jangan sampai karena fokus pada pendampingan Bhenz dan Esa, pengawalan terhadap kasus SPj fiktif jadi kendor.
"Siapa saja sebenarnya harus membuka mata lebar-lebar terhadap kasus SPj fiktif yang kini hanya menyeret satu tersangka. Lawan IP tidak akan berdiam diri, dan turut serta memonitoring penanganan perkara,” ungkap Marsanova Andesra.
Aktivis antikorupsi, Vino Oktavia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra menambahkan, pelaporan dua orang yang konsen dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya memancing civil society untuk lebih bergerak aktif dalam mengawasi jalannya kasus SPj fiktif. Vino berkeyakinan, banyak terjadi perkara korupsi tidak dimainkan secara tunggal.
“Apalagi kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Kita semua harus mengawalnya, baik kasus yang sedang berjalan di persidangan, atau yang sedang diproses di Bareskrim. Tidak hanya sekadar mengawal, tapi juga berusaha untuk melakukan kajian, yang nantinya bisa menguatkan keyakinan penegak hukum dalam bertindak. Lawan IP memiliki kewajiban untuk itu,” ucap Vino.
Beri Kuasa Penuh
Usai menandatangani surat kuasa, Bhenz Maharajo menyebutkan, segala upaya dan proses hukum yang dijalani sepenuhnya akan dikoordinasikan dengan Lawan IP sebagai kuasa hukumnya. Bhenz mengaku mendapatkan berlipat-lipat kekuatan tambahan dengan dorongan dan pendampingan yang diberikan Lawan IP.
“Ini adalah rahmat terbesar yang dianugerahkan Sang Pencipta kepada saya. Dengan dukungan dan pendampingan dari Lawan IP, dan sikap Harian Haluan yang memberikan perlindungan, saya merasa tambah kuat menghadapi segala macam kemungkinan. Langkah kian ringan dan hati semakin lapang,” papar Bhenz.
Secara tegas Bhenz menyebutkan, postingannya bukanlah bentuk serangan atau upaya mencemarkan nama baik Irwan Prayitno.
“Semuanya saya lakukan agar masyarakat mengetahui apa pemberitaan Harian Haluan hari itu, untuk kemudian membeli koran. Apa yang saya posting juga bukan pendapat pribadi, melainkan substansi pemberitaan. Memposting intisari pemberitaan, dengan tujuan agar konsumen atau pembaca tertarik, sudah lazim dilakukan media massa, atau wartawan. Selain itu, postingan terkait pemberitaan dan foto halaman koran tidak sekali saya lakukan. Sejak menjadi wartawan POSMETRO Padang, hingga sekarang di Harian Haluan, jika ada pemberitaan yang bagus, dan rasanya akan menarik minat pembaca, akan saya posting,” ungkap Bhenz.
Sementara itu, Pimpinan Umum Harian Haluan Zul Effendi juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Lawan IP yang sudah memberikan bantuan hukum dan pendampingan pada Bhenz.
“Seperti kata Bhenz, ini adalah suntukan kekuatan baru, tidak hanya dalam menghadapi pelaporan, tapi juga dalam upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Harian Haluan. Saya percaya, jika semua lini bersatu, pemberantasan korupsi di ranah ini kian ringan. Semoga segala upaya ini mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat,” harap Zul.
Terpisah, terkait laporan yang diajukan IP ke Mapolda Sumbar , Miko Kamal selaku Kuasa Hukum menyebutkan, kontek penyebaran informasi yang dilakukan Bhenz dan Esa melalui akun FB pribadi merupakan upaya yang tidak tepat karena bukan pada akun resmi media.
"Tentu berbeda, Bhenz sebagai jurnalis dan sebagai dirinya sendiri, mesti meyertakan berita koran tapi ia juga menuliskan sesuatu melalui akun pribadinya, tentunya infromasi melalui akun pribadi itu ya ditanggung pribadi, lain halnya di akun media yang bersangkutan," imbuhnya.
Suatu karya jurnalistik, menurut Miko Kamal, jika seorang jurnalis dalam membuat karyanya dibagikan melalui akun resmi media danatau di tulisan koran.
"Ya tentunya ada hak imunitas terbatas bagi seorang jurnalis, jika mengacu uu pers seorang jurnalis dilindungi sepanjang menjalan tugasnya sebagai peliput berita, soal membagikannya itu lain hal, apalagi ini melalui media sosial pribadi, tentunya ini tidak tepat, sehingga klien kami (IP) merasa di rugikan dan melaporkan hal tersebut," tuturnya.
Terkait perkembangan laporan IP ke Mapolda, Miko Kamal menuturkan sejauh ini sudah dilakukan proses BAP terhadap kliennya itu dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi.
"Ya kemarin (Jumat) sudah memberikan keterangan, dan Senin depan dilanjutkan dengan keterangan saksi,"ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi membenarkan bahwa IP sudah dimintakan keterangan untuk di BAP.
"Memang laporan sudah kami terima, dan tentu juga memeriksa dan meminta laporan dari pelapor (IP), selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, bagaimanapun bagi kami setiap laporan yang masuk akan kami proses, danvterkait hal ini kami akan terus menginformasikan perkembangannya," ulasnya.
Menanggapi laporan yang diajukan IP terkait penyebaran informasi melalui akun media dan keterangan terdakwa Yusafni tentang keterlibatan IP sebagai pihak penerima aliran dana untuk penyediaan baliho kampanye. Anggota DPR-RI dari fraksi PDI-Perjuangan asal Sumbar, Alex Indra Lukman sangat menyayangkan laporan yang dilakukan IP ke Mapolda.
Menurutnya, IP semestinya memahami pemberitaan serta alur persidangan dan gak berpendapat.
"Saya berharap tentunya (IP) memahami pemberitaan dari alur persidangan, dan itu adalah hak berpendapat, itu karya jurnalisme, dan beberapa kawan kita mengapload, lantas salahnya dimana?," ucapnya sembari bertanya kepada kerumunan awak media di sela-sela kegiatannya sebagai pembicara di dialog kedjajayan Bangsa di Sikola Cafe, Jumat (4/5).
Lebih lanjut menurut Alex, semestinya terkait upload di media sosial itu, jika merugikan pihak IP bisa dilakukan klarifikasi dan hak jawab. "Klarifikasi saja," ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah salag yang dilakukan IP untuk melaporkan di Mapolda, Alex Indra Lukman hanya tersenyum dan berlalu.
Menanggapi laporan yang diajukan IP terkait penyebaran informasi melalui akun media dan keterangan terdakwa Yusafni tentang keterlibatan IP sebagai pihak penerima aliran dana untuk penyediaan baliho kampanye. Anggota DPR-RI dari fraksi PDI-Perjuangan asal Sumbar, Alex Indra Lukman sangat menyayangkan laporan yang dilakukan IP ke Mapolda.
Menurutnya, IP semestinya memahami pemberitaan serta alur persidangan dan gak berpendapat.
"Saya berharap tentunya (IP) memahami pemberitaan dari alur persidangan, dan itu adalah hak berpendapat, itu karya jurnalisme, dan beberapa kawan kita mengapload, lantas salahnya dimana?," ucapnya sembari bertanya kepada kerumunan awak media di sela-sela kegiatannya sebagai pembicara di dialog kedjajayan Bangsa di Sikola Cafe, Jumat (4/5).
Menurutnya, semestinya terkait upload di media sosial itu, jika merugikan pihak IP tentu hanya perlu melalui klarifikasi dna hak jawab. "Kalrikiasi saja," ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah benar yang dilakukan IP untuk melaporkan di Mapolda, Alex Indra Lukman hanya tersenyum saja. (Cr17)
Tol Padang-Pekanbaru Membangun Perdaban dan Kehidupan Yang lebih Baik
Tol Padang-Pekanbaru Membangun Perdaban dan Kehidupan Yang lebih Baik
Hal itu diungkapkan Alex Indra Lukman, Anggota DPR-RI fraksi PDI-Perjuangan dalam kegiatan Diskusi Kedjajaan Bangsa yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Andalas (DPP IKA Unand) Kemarin (4/5) di Sikola Cafe Jalan Mangunsarkoro Padang dalam tema diskusi pentingkah Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru.
"Tentunya tol sepanjang 254 kilometer bisa terealisasi karena ini adalah konsep pembangunan masa depan. Tol Pekanbaru-Dumai sudah sedang dalam pelaksanaan dan akan menghubungkan dua pelabuhan besar nantinya yakni Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Teluk Bayur di Padang," sebutnya.
Meski demikian, diakuinya yang menjadi permasalahan sekarang terkait akses dari Pangkalan-Payakumbuh karena akses jalan yang masuk terowongan sepanjang 8,9 kilometer dan akan menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 6 triliun.
"Memang yang agak rumit itu Payakumbuh-Pangkalan karena akan dibangun terowongan," ungkapnya.
Terkait pembangunan terowongan itu, akan digbangun melalui dana pinjaman. Sementara untuk target operasi tol tersebut. Dikatakannya akan dapat digunakanbpasa tahun 2024.
"Tentunya tol ini sangat dibutuhkan,tol ini akan menjadi rangkaian penghubung jalur ekonomi dan mempercepat akses transportasi," sambungnya.
Sementara itu,Nofi Candra, Anggota DPD RI yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut menilai, jalan Tol Padang-Pekanbaru bisa terealisasi karena perencanaan sudah dilakukan pada 15 tahun lalu. Hasil studi kelayakan menjadi penentu pelaksanaan tol tersebut.
Namun ia khawatir, jalur tol Padang-Pekanbaru tersebut akan membuat banyak UMKM akan mengalami penurunan. Nofi meminta untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Jangan sampai tol tersebut untuk peningkatan ekonomi bagi masyarakat ke atas, jangan sampai ada batas dengan masyarakat bawah," ucapnya.
Ramal Saleh, Ketua Kadin Sumbar dalam pandangannya mengatakan, jalan tol adalah upaya untuk menjadikan sebuah negara maju. Sumbar tahun ini hanya memperoleh 28 triliun dari pusat.
"Jika dibandingkan dengan negara tetangga, sekitar 300 kilometer hanya memakan waktu sekitar tiga jam. Sementara di Indonesia bisa memakan waktu hingga 8 jam. Jalan tol Padang-Pekanbaru akan menghemat waktu tersebut," kata Ramal.
Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri memandang, pada dasarnya Semen Padang siap mendukung pembangunan tol Padang-Pekanbaru. Semen Padang punya ketersediaan semen dari 8-9 ton semen per tahunnya.
"Tentunya jalan penghubung akan membuat pengusaha mencari peluang dan inovasi baru untuk berusaha," ucap Yosviandri.
Dijelaskan alumni Unand tersebut, bagi Semen Padang jalan terjauh memproduksi semen adalah dari Padang-Dumai dengan kapal.
"Sementara pabrik semen yang ada di Indonesia kebanyakan ada di pulau Jawa. Pasar terbanyak ada disana. Kebutuhan semen di Sumatera tidak seagresif di Jawa. Dengan adanya tol tersebut akan sangat membantu karena dapat menghemat waktu dan biaya, tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menolak hal tersebut,” paparnya.
Tidak ketinggalan, Kadis PUPR Kabupaten Limapuluh Kota Yunire Yunirman juga meminta jalan tersebut harus segera dibangun.
"Masyarakat Sumbar itu unik. Mereka mendukung setiap kebijakan pemerintah asalkan diajak dan duduk bersama," ucap wanita yang akrab disapa Ire tersebut.
Sementara Insannul Kamil selaku moderator dalam diakusi yang digagas IKA Unand itu menyimpulkan kehadiran Tol Padang-Pekanbaru akan membangun peradaban dan kehidupan baru yang lebih baik di masa yang sekarang dan akan datang. (Cr17)
Foto : DPP IKA Unand menggelar Dialog Kedjajaan Bangsa bersama narasumber dan tokoh Sumatera Barat, Jumat (4/5) di Sekretariat DPP IKA Unand, Mangunsarkoro PadangPadang --- Terkait rencana pembangunan Tol Padang-Pekanbaru yang saat ini dalam proses. Hal itu sudah direncanakan semenjak masa pemerintahan Gubernur Gamawan Fauzi dalam rangka mengurai kemacetan di dua provinsi bertetangga itu.
Hal itu diungkapkan Alex Indra Lukman, Anggota DPR-RI fraksi PDI-Perjuangan dalam kegiatan Diskusi Kedjajaan Bangsa yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Andalas (DPP IKA Unand) Kemarin (4/5) di Sikola Cafe Jalan Mangunsarkoro Padang dalam tema diskusi pentingkah Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru.
"Tentunya tol sepanjang 254 kilometer bisa terealisasi karena ini adalah konsep pembangunan masa depan. Tol Pekanbaru-Dumai sudah sedang dalam pelaksanaan dan akan menghubungkan dua pelabuhan besar nantinya yakni Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Teluk Bayur di Padang," sebutnya.
Meski demikian, diakuinya yang menjadi permasalahan sekarang terkait akses dari Pangkalan-Payakumbuh karena akses jalan yang masuk terowongan sepanjang 8,9 kilometer dan akan menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 6 triliun.
"Memang yang agak rumit itu Payakumbuh-Pangkalan karena akan dibangun terowongan," ungkapnya.
Terkait pembangunan terowongan itu, akan digbangun melalui dana pinjaman. Sementara untuk target operasi tol tersebut. Dikatakannya akan dapat digunakanbpasa tahun 2024.
"Tentunya tol ini sangat dibutuhkan,tol ini akan menjadi rangkaian penghubung jalur ekonomi dan mempercepat akses transportasi," sambungnya.
Sementara itu,Nofi Candra, Anggota DPD RI yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut menilai, jalan Tol Padang-Pekanbaru bisa terealisasi karena perencanaan sudah dilakukan pada 15 tahun lalu. Hasil studi kelayakan menjadi penentu pelaksanaan tol tersebut.
Namun ia khawatir, jalur tol Padang-Pekanbaru tersebut akan membuat banyak UMKM akan mengalami penurunan. Nofi meminta untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Jangan sampai tol tersebut untuk peningkatan ekonomi bagi masyarakat ke atas, jangan sampai ada batas dengan masyarakat bawah," ucapnya.
Ramal Saleh, Ketua Kadin Sumbar dalam pandangannya mengatakan, jalan tol adalah upaya untuk menjadikan sebuah negara maju. Sumbar tahun ini hanya memperoleh 28 triliun dari pusat.
"Jika dibandingkan dengan negara tetangga, sekitar 300 kilometer hanya memakan waktu sekitar tiga jam. Sementara di Indonesia bisa memakan waktu hingga 8 jam. Jalan tol Padang-Pekanbaru akan menghemat waktu tersebut," kata Ramal.
Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri memandang, pada dasarnya Semen Padang siap mendukung pembangunan tol Padang-Pekanbaru. Semen Padang punya ketersediaan semen dari 8-9 ton semen per tahunnya.
"Tentunya jalan penghubung akan membuat pengusaha mencari peluang dan inovasi baru untuk berusaha," ucap Yosviandri.
Dijelaskan alumni Unand tersebut, bagi Semen Padang jalan terjauh memproduksi semen adalah dari Padang-Dumai dengan kapal.
"Sementara pabrik semen yang ada di Indonesia kebanyakan ada di pulau Jawa. Pasar terbanyak ada disana. Kebutuhan semen di Sumatera tidak seagresif di Jawa. Dengan adanya tol tersebut akan sangat membantu karena dapat menghemat waktu dan biaya, tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menolak hal tersebut,” paparnya.
Tidak ketinggalan, Kadis PUPR Kabupaten Limapuluh Kota Yunire Yunirman juga meminta jalan tersebut harus segera dibangun.
"Masyarakat Sumbar itu unik. Mereka mendukung setiap kebijakan pemerintah asalkan diajak dan duduk bersama," ucap wanita yang akrab disapa Ire tersebut.
Sementara Insannul Kamil selaku moderator dalam diakusi yang digagas IKA Unand itu menyimpulkan kehadiran Tol Padang-Pekanbaru akan membangun peradaban dan kehidupan baru yang lebih baik di masa yang sekarang dan akan datang. (Cr17)
Kamis, 03 Mei 2018
Pertanggungjawaban Pidana Sesuai Mandat Penggunaan Keuangan Negara
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Padang --- Pakar Hukum Pidana Prof. Muzakir mengingatkan, audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Kuangan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana atas temuan kerugian negara. Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang yang menjerat Maria Feronica dan Richi Lima Saza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (3/5).
"Pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana itu adalah mereka yang diberi mandat untuk penggunaan keungan negara," ujar pakar pidana dari Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta itu yang hadir sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.
Ia menegaskan, hasil penghitungan inspektorat menjadi dasar menjerat isri mantan Walikota Padang Panjang, Maria Feronika dan mantan pengawas rumah dinas Richi Lima Saza sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
"Sesuai konstitusi, BPKP dan inspektorat itu adalah pengawasan internal yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kerugian daerah," imbuhnya.
Menurutnya, penggunaan keuangan negara dari hasil audit rutin BPK akan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan keuangan sudah sempurna, kesalahan administrasi yang diminta dilakukan perbaikan administrasi, kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi dan pengembalian keuangan negara, serta dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara untuk selanjutnya diserahkan ke penegak hukum.
"Penyidik kemudian meminta BPK untuk melakukan audit investigatif (audit khusus), Jika tidak ditemukan kerugian negara dalam prosesnya maka masalahnya ditutup. Jika temuannya kesalahan administrasi, disempurnakan administrasinya. Tetapi jika ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, maka itu jadi bukti perkara tindak pidana korupsi," bebernya.
Lebih lanjut, hasil audit khususlah yang menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai mandat penggunaan keuangan negara. Mandat itu berupa surat keputusan, surat tugas dan lainnya. Untuk dana swakelola tentunya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.
"Pertanggungjawaban pidana adalah kepada orang atau pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara, orang lain yang tidak diberi mandat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Muzakir.
Memurut Muzakir, pejabat atau orang yang diberi mandat untuk penggunaan anggaran mempunyai hak tolak atas adanya intervensi dari siapa pun.
"Kalau ia mau diintervensi, itu tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Ada hak tolak, salah pejabat sendiri yang mau diintervensi. Ingat, azasnya, siapa yang diberi tanggung jawab, dia yang dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.
Sementara Maria Feronika yang dimintai keterangan sebagai terdakwa dan saksi untuk tertadakwa Richi menyatakan, tidak pernah mengetahui proses administrasi hingga gaji pekerja rumah dinas itu dicairkan.
Istri Walikota Padangpanjang non aktif itu memgungkapkan, ia hanya tiga kali menyerahkan gaji pekerja kebersihan pada 2014 yang dititip kepada ajudannya Ira dan pegawai lainnya.
"Waktu itu ada pergantian pengawas. Karena Kasubag Umum Pemko Padang Panjang mengatakan banyak urusan, gaji pegawai kebersihan diserahkan kepadanya," imbuhnya.
Terhadap gaji yang diserahlan itu, sudah jelas pembagiannya sesuai nama-nama pekerja yang ada.
Maria juga mengakui, ia pernah dihubungi pihak Kasubag Rumah Tangga terkait anggaran makan minum di rumah dinas tetapi bukan pengurusan gaji kebersihan,
Dalam sidang itu, Maria didampingi penasihat hukumnya Defika Yufiandra Cs dan hakim yang diketuai oleh R Ari Mulady, Sri Hartati dan Zaleka sebagai hakim anggota menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya Maria Feronika dan Rici Lima Saza didakwa jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Zainal Putra cs terhadap tindak pidana korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (Cr17)
Padang --- Pakar Hukum Pidana Prof. Muzakir mengingatkan, audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Kuangan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana atas temuan kerugian negara. Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi anggaran rumah dinas walikota Padangpanjang yang menjerat Maria Feronica dan Richi Lima Saza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (3/5).
"Pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana itu adalah mereka yang diberi mandat untuk penggunaan keungan negara," ujar pakar pidana dari Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta itu yang hadir sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.
Ia menegaskan, hasil penghitungan inspektorat menjadi dasar menjerat isri mantan Walikota Padang Panjang, Maria Feronika dan mantan pengawas rumah dinas Richi Lima Saza sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
"Sesuai konstitusi, BPKP dan inspektorat itu adalah pengawasan internal yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kerugian daerah," imbuhnya.
Menurutnya, penggunaan keuangan negara dari hasil audit rutin BPK akan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan keuangan sudah sempurna, kesalahan administrasi yang diminta dilakukan perbaikan administrasi, kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi dan pengembalian keuangan negara, serta dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara untuk selanjutnya diserahkan ke penegak hukum.
"Penyidik kemudian meminta BPK untuk melakukan audit investigatif (audit khusus), Jika tidak ditemukan kerugian negara dalam prosesnya maka masalahnya ditutup. Jika temuannya kesalahan administrasi, disempurnakan administrasinya. Tetapi jika ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, maka itu jadi bukti perkara tindak pidana korupsi," bebernya.
Lebih lanjut, hasil audit khususlah yang menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai mandat penggunaan keuangan negara. Mandat itu berupa surat keputusan, surat tugas dan lainnya. Untuk dana swakelola tentunya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.
"Pertanggungjawaban pidana adalah kepada orang atau pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara, orang lain yang tidak diberi mandat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Muzakir.
Memurut Muzakir, pejabat atau orang yang diberi mandat untuk penggunaan anggaran mempunyai hak tolak atas adanya intervensi dari siapa pun.
"Kalau ia mau diintervensi, itu tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Ada hak tolak, salah pejabat sendiri yang mau diintervensi. Ingat, azasnya, siapa yang diberi tanggung jawab, dia yang dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.
Sementara Maria Feronika yang dimintai keterangan sebagai terdakwa dan saksi untuk tertadakwa Richi menyatakan, tidak pernah mengetahui proses administrasi hingga gaji pekerja rumah dinas itu dicairkan.
Istri Walikota Padangpanjang non aktif itu memgungkapkan, ia hanya tiga kali menyerahkan gaji pekerja kebersihan pada 2014 yang dititip kepada ajudannya Ira dan pegawai lainnya.
"Waktu itu ada pergantian pengawas. Karena Kasubag Umum Pemko Padang Panjang mengatakan banyak urusan, gaji pegawai kebersihan diserahkan kepadanya," imbuhnya.
Terhadap gaji yang diserahlan itu, sudah jelas pembagiannya sesuai nama-nama pekerja yang ada.
Maria juga mengakui, ia pernah dihubungi pihak Kasubag Rumah Tangga terkait anggaran makan minum di rumah dinas tetapi bukan pengurusan gaji kebersihan,
Dalam sidang itu, Maria didampingi penasihat hukumnya Defika Yufiandra Cs dan hakim yang diketuai oleh R Ari Mulady, Sri Hartati dan Zaleka sebagai hakim anggota menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya Maria Feronika dan Rici Lima Saza didakwa jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Zainal Putra cs terhadap tindak pidana korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (Cr17)
Puluhan Masyarakat Hadang Eksekusi Tanah di Tabing
Polresta Fasilitasi Mediasi Kedua Belah Pihak Bersengketa
Padang --- Puluhan masyarakat kaum suku Malinsiang Kelurahan Parupuak Tabiang Koto Tangah Kota Padang melakukan penghadangan untuk menghentikan proses eksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Padang, Kamis (3/5).
Masa yang menghadang eksekusi lahan seluas dua hektar itu dibantu pengamanan pihak Polresta Padang. Warga yang melakukan penolakan mengganggap lahan tersebut bukan milik Jusdin dan Dasril permana selaku pemenang putusan.
Pantauan Padang Ekspres di lokasi, puluhan warga itu memblokade jalan dan menghalangi petugas kepolisian yang sudah siap dengan water canon dan personil keamanan. Warga yang melakukan penolakan itu berorasi dan membentang spanduk penolakan terhadap lahan kosong tersebut. Serta memperlihat surat bukti perjanjian kesepakatan bersama dengan pihak penggugat tersebut.
Terlihat sejumlah masa membawa sejumlah alat untuk menolak eksekusi seperti kayu runcing, bom molotov dan perlengkapan lainnya. Tidak hanya itu masa juga melakukan pembakaran ban bekas persisnya di jalan dekat Asrama Haji.
"Kami menolak keras eksekusi ini, lahan ini milik kaum kami, mana dia Dasril itu, kami tidak takut," ucap salah seorang masa yang berorasi.
Masa yang tersulut emosi, semakin tidak membentuk kemarahan tatkala pihak kepolisian yang sudah siap untuk mengeksekusi.
Esksekusi di Tunda
Mengigat kondisi yang terus memanas. Polresta Padang melalui Waka Polresta Padang terpaksa menunda eksekusi setelah melakukan dialog dengan mamak kepala waris yang melakukan penolakan itu. Tidak hanya itu, warga yang menolak juga memperlihat bukti-bukti perjanjian.
Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil keputusan menunda eksekusi untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan.
"Tapi kami berdilog, eksekusi ini tidak dihentikan, tapi ditunda karena kondisi yang tidak kondusif. Kami akan memediasi pertemukan kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan," ucapnya setelah mengintruksikan personil Polresta Padang untuk mundur dari lokasi eksekusi.
Lebih lanjut, sebelum proses eksekusi dilakukan, pihaknya telah melakukan negosiasi kaum suku Malinsiang dan memperlihatkan sejumlah bukti surat-surat tentang tanah tersebut yang mencakup di dalamnya perdamaian dengan pihak terkait.
"Kami juga melakukan negosiasi dengan pihak kaum Malinsiang serta memperlihatkan bukti-bukti. Kita tidak mencampuri masalah hukum tanah ini, karena secara hukum tanah ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Namun keputusan yang kita ambil ini untuk menunda eksekusi dalam rangka mencari jalan tengah, dan kita tidak mengkedepankan sikap represif," lanjutnya.
Situasi yang sempat memanas semanjak pukul 09.00 pagi hingga pukul 11.30 itu. Warga yang melakukan penolakan mundur dan memadamkan kembali api yang menyala dan kembali ke pemukimannya masing-masing.
Sementara itu, Nofrialdi Nofi Sastra, mamak kepala waris warga yang melakukan penolakan eksekusi lahan tersebut menjelaskan tentang keberadaan tanah yang dipersengketakan.
"Tahun 2003 kami sudah sampai di pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan terakhir Mahkamah Agung. Tapi sejak perkara ini pertama digelar, mereka (Dasril Permana) itu selalu meminta damai dengan kami. Dan kami menyepakati," sebut Nofrialdi.
Dalam upaya perdamaian yang berlansung pada tahun 2006 dimediatori oleh Nasril Luhuk, Amriayono dan Fauzi Bahar (Walikota Padang kala itu).
"Kenapa kami ingin damai, karena kami menerima kabar bahwa asrama haji ini ingin diperluas maka memperlukan tanah ini, makanya kami bersedia hingga perkara ini mencuat di pengadilan," tuturnya.
Setelah melakukan perdamaian kala itu, pihak warga yang menolak eksekusi itu mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
"Surat yang kami kirimkan isinya meminta membatalkan seluruh perkara yang ada. Artinya dengan perjanjian perdamaian ini semua masalah tidak ada, kedua kaum sepakat kembali membangun hubungan baik," tuturnya,
Tidak hanya itu disebutkannya, dalam surat perjanjian itu turut sepakati jika tanah di jual maka kaum suku Malinsiang mentapat bagian 65 persen dan pihak Dasril mendapat 35 persen.
"Mereka itu setuju dan ditanda tangani oleh mamak kepala waris dan diketahui anggota kaum. Dasril Permana ikut membuat perjanjian damai ini. Namun, ketika menulis surat perdamian ini dia (dasril) tidak datang," sebutnya.
Setelah itu, keluar keputusan MA turun dan memengkan pihak Dasril. Hingga penggugat tidak mau dan menolak surat perdamaian.
"Mereka mencari masalah. Sampai kita mendapat tiga kali almaning/peringatan untuk dieksekusi, dari Kepala PN," terangnya.
Kemudian diungkapkan Nofrialdi, pada Oktober 2016, pihak pemohon (Dasril) minta perdamaian dimediatori oleh Emzalmi dan merubah kesepakatan kesepakatan dari 65 persen untuk Kaum Malinsiang dan 35 persen untuk Dasril berubah 55 untuk kita 45 untuk dia.
"Kami sudah mengalah, karena sudah 13 tahun berperkara kami sudah capek. Namun selesai perjanjian perdamaian dia malah hilang lagi, itu kali kedua Dasril Permana hilang. Sudah empat kali rencana eksekusi. Setiap eksekusi kami selalu digertak, masyarakat banyak yang jantungan dengan kondisi seperti ini," sebutnya.
Oleh sebab itu, melalui hasil pembicaraan pihaknya (Mamak Kepala Waris) dengan Waka Polresta menjanjikan pertemuan untuk mencari kebenaran data.
"Yang jelas, apapun hasilnya kami tetap menolak eksekusi, tanah kaum kami tidak bisa direbut, karena tanah ini tanah pusako. Kami memiliki hasil vonis PN tahun 1919 terkait tanah ini," ujarnya. (cr17)
Rabu, 02 Mei 2018
KMSS : Laporan IP Pembungkaman Kemerdekaan Pers
Laporan Polisi Irwan Prayitno: Upaya Membungkam Kemerdekaan Pers, Kemerdekaan Berpendapat, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Padang --- Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMSS) sangat menyesalkan laporan polisi Irwan Prayitno terhadap Harian Haluan, Yusafni (terdakwa kasus SPJ Fiktif), serta pemilik dua akun Facebok atas nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa, Selasa (1/5) malam.
Menurut KMSD, dalil IP dalam laporannya di Mapolda yang menyebut berita Harian Haluan Sabtu, 28 April 2018 berjudul "Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif, 500 Juta Untuk Baliho IP adalah fitnah, zalim, dan mencemarkan nama baiknya, adalah tindakan yang berlebihan dan terkesan sebagai serangan balik terhadap tuduhan Yusafni.
"Dalil yang dituduhkan bahwa keterangan Yusafni dan pemberitaan media merupakan tindakan berlebihan serta serangan balik terhadap tuduhan Yusafni," berdasarkan rilis yang diterima Padang Ekspres, Rabu (2/5) dari hasil diskusi KMSS yang yang merupakan perkumpulan dari Integritas, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ. Andalas, LuHaK FH UMSB, PK GEBRAK UNP dan lembaga lainnya.
KMSS mengkhawatirkan, upaya tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Berkaitan dengan hal ini Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyatakan sikap yakni, pemberitaan yang diterbitkan Harian Haluan adalah karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus tunduk kepada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Untuk itu KMSS mengimbau kepada pihak Kepolisian menggunakan mekanisme hukum pers," ujar Arief Paderi dari perwakilan Integritas.
Selanjutnya, KMSS berpendapat laporan Irwan Prayitno terhadap pemilik akun Facebook dengan nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa perlu diduga sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat, dan upaya-upaya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk kami mengimbau pihak Kepolisian bijak menindaklanjuti laporan tersebut," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan laporan Irwan Prayitno terhadap Yusafni, KMSS mengimbau pihak kepolisian menghargai keterangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
"KMSS mendukung pihak Kepolisian mengusut keterangan Yusafni tersebut dan membuktikan kebenaran dari keterangan tersebut," cetusnya.
Sementara itu terkait laporan yang diajukan IP di Mapolda, Miko Kamal, penasihat hukum dari IP menuturkan, laporan yang diajukan IP merupakan langkah yang tepat karena merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang dilaporkannya itu.
"Laporan itu sudah tepat karena ia (IP) merasa dirugikan, hal itu sebagai bentuk upaya pembelaan dirinya terhadap informasi yang berkembang saat ini, terminologinya sederhana saja, kalau seandainya ia diam dengan kondisi yang ada berarti IP melakukan kesalahan. Oleh karena itu ia bereaksi, sebagai warga negara yang hidup di negara hukum ini," ucapnya kepada Padang Ekspres, Rabu (2/5).
Dikatakannya, laporan yang diajukan IP ditujykannagar semua jelas atas ketidak terlibatannya menerima menerima aliran dana korupsi terdakwa Yusafni.
"Logikanya, jika memang seandainya ia melakukan (menerima untuk dana kampanye) justru hal itu nantinya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri jika tetap mengajukan laporan tersebut," imbuhnya.
Tidak hanya itu, terkait postingan salah satu wartawan yang turut dilaporkan IP. Disebutkan Miko Kamal, hal tersebut harus dilihat dari dua sudut pandang terkait posisi sebagai jurnalis atau sebagai dirinya sendiri.
"Yang diposting itu karya jurnalistik atau tidak, postingan di itu FB pribadi atau di FB perusahan medianya, tentunya secara hukum hal iti harus dibedakan," sebutnya.
Begitu halnya dengan salah saeorang anggota DRRD yang turut dilaporkan IP. Menurutnya, upaya penyebaran melalui akun FB pribadi tersebut ada indikasi niat untuk memberikan berita yang belum pasti kebenarnnya.
Tidak hanya itu, nyanyian Terdakwa Yusafni yang menyebutkan adanya aliran dana terhadap penyediaan baliho kampanye IP senilai Rp 500 juta terdapat sejumlah keanehan dan kejanggalan karena tidak ada dalam dakwaan dan juga dijelaskan terdakwa sesudah persidangan.
"Keterlibatan IP sebelumnya tidak ada dalam dakwaan, dan juga kalau memang terlibat atau lupa kenapa terdakwa menyebutkannya sesusah persidangan dengan mengatakan bahwa ia (Yusadni) menyerahkan untuk penyedian baliho kampanye Gubernur IP senilai Rp 500 juta melalui pihak ketiga, jadi ini kejanggalan ini menjadi perhatian bersama, sehingga hal yang wajar IP melakukan pembelaan dirinya," tuturnya.
Sementara itu, saat dihubungi Padang Ekspres, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi menuturkan, setiap laporan yang masuk ke kepolisian sesuai dengan prosedur yang ada akan tetap di proses.
"intinya kami (polisi) tentunya akan memproses sesuai aturan yang ada, dan saat ini kami tengah memproses laporan tersebut," cetus Syamsi. (Cr17)
Padang --- Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMSS) sangat menyesalkan laporan polisi Irwan Prayitno terhadap Harian Haluan, Yusafni (terdakwa kasus SPJ Fiktif), serta pemilik dua akun Facebok atas nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa, Selasa (1/5) malam.
Menurut KMSD, dalil IP dalam laporannya di Mapolda yang menyebut berita Harian Haluan Sabtu, 28 April 2018 berjudul "Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif, 500 Juta Untuk Baliho IP adalah fitnah, zalim, dan mencemarkan nama baiknya, adalah tindakan yang berlebihan dan terkesan sebagai serangan balik terhadap tuduhan Yusafni.
"Dalil yang dituduhkan bahwa keterangan Yusafni dan pemberitaan media merupakan tindakan berlebihan serta serangan balik terhadap tuduhan Yusafni," berdasarkan rilis yang diterima Padang Ekspres, Rabu (2/5) dari hasil diskusi KMSS yang yang merupakan perkumpulan dari Integritas, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ. Andalas, LuHaK FH UMSB, PK GEBRAK UNP dan lembaga lainnya.
KMSS mengkhawatirkan, upaya tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Berkaitan dengan hal ini Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyatakan sikap yakni, pemberitaan yang diterbitkan Harian Haluan adalah karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus tunduk kepada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Untuk itu KMSS mengimbau kepada pihak Kepolisian menggunakan mekanisme hukum pers," ujar Arief Paderi dari perwakilan Integritas.
Selanjutnya, KMSS berpendapat laporan Irwan Prayitno terhadap pemilik akun Facebook dengan nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa perlu diduga sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat, dan upaya-upaya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk kami mengimbau pihak Kepolisian bijak menindaklanjuti laporan tersebut," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan laporan Irwan Prayitno terhadap Yusafni, KMSS mengimbau pihak kepolisian menghargai keterangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
"KMSS mendukung pihak Kepolisian mengusut keterangan Yusafni tersebut dan membuktikan kebenaran dari keterangan tersebut," cetusnya.
Sementara itu terkait laporan yang diajukan IP di Mapolda, Miko Kamal, penasihat hukum dari IP menuturkan, laporan yang diajukan IP merupakan langkah yang tepat karena merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang dilaporkannya itu.
"Laporan itu sudah tepat karena ia (IP) merasa dirugikan, hal itu sebagai bentuk upaya pembelaan dirinya terhadap informasi yang berkembang saat ini, terminologinya sederhana saja, kalau seandainya ia diam dengan kondisi yang ada berarti IP melakukan kesalahan. Oleh karena itu ia bereaksi, sebagai warga negara yang hidup di negara hukum ini," ucapnya kepada Padang Ekspres, Rabu (2/5).
Dikatakannya, laporan yang diajukan IP ditujykannagar semua jelas atas ketidak terlibatannya menerima menerima aliran dana korupsi terdakwa Yusafni.
"Logikanya, jika memang seandainya ia melakukan (menerima untuk dana kampanye) justru hal itu nantinya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri jika tetap mengajukan laporan tersebut," imbuhnya.
Tidak hanya itu, terkait postingan salah satu wartawan yang turut dilaporkan IP. Disebutkan Miko Kamal, hal tersebut harus dilihat dari dua sudut pandang terkait posisi sebagai jurnalis atau sebagai dirinya sendiri.
"Yang diposting itu karya jurnalistik atau tidak, postingan di itu FB pribadi atau di FB perusahan medianya, tentunya secara hukum hal iti harus dibedakan," sebutnya.
Begitu halnya dengan salah saeorang anggota DRRD yang turut dilaporkan IP. Menurutnya, upaya penyebaran melalui akun FB pribadi tersebut ada indikasi niat untuk memberikan berita yang belum pasti kebenarnnya.
Tidak hanya itu, nyanyian Terdakwa Yusafni yang menyebutkan adanya aliran dana terhadap penyediaan baliho kampanye IP senilai Rp 500 juta terdapat sejumlah keanehan dan kejanggalan karena tidak ada dalam dakwaan dan juga dijelaskan terdakwa sesudah persidangan.
"Keterlibatan IP sebelumnya tidak ada dalam dakwaan, dan juga kalau memang terlibat atau lupa kenapa terdakwa menyebutkannya sesusah persidangan dengan mengatakan bahwa ia (Yusadni) menyerahkan untuk penyedian baliho kampanye Gubernur IP senilai Rp 500 juta melalui pihak ketiga, jadi ini kejanggalan ini menjadi perhatian bersama, sehingga hal yang wajar IP melakukan pembelaan dirinya," tuturnya.
Sementara itu, saat dihubungi Padang Ekspres, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi menuturkan, setiap laporan yang masuk ke kepolisian sesuai dengan prosedur yang ada akan tetap di proses.
"intinya kami (polisi) tentunya akan memproses sesuai aturan yang ada, dan saat ini kami tengah memproses laporan tersebut," cetus Syamsi. (Cr17)
Terdakwa Tolak Keterangan Saksi Korban
Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap Kanit Reskrim Polsek Pauh Padang
Padang --- Para terdakwa yang dakwakan melakukan penganiyaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Pauh, Ipda Syafwal pada Minggu (7/1) lalu menolak dan membantah keterangan saksi korban (Ipda Syafwal), terkait keterlibatan para terdakwa dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (2/5).
Penolakan terdakwa itu didasari pada keterangan Saksi korban Ipda Syafwal yang mengalami luka berat dibagian kepala, wajah serta anggota tubuh lainnya akibat pengerokokan dari masa kala itu.
"Kedatangan saya ke lokasi itu dalam rangka melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Danil yang diketahui berada di lokasi pesta," ucap Saksi Korban ketika menjawab pertanyaan Majelis hakim yang diketuai oleh R.Ary Mulady dan hakim anggota Inna Herlina dan Agnes Sinaga.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika mendatangi lokasi ia selaku Kanit Reskrim bersama dua rekannya dari Kepolisian Sektor Pauh menanyakan kepada salah seorang warga tentang keberadaan M.Danil (tersangka yang menjadi target kepolisian atas pengaduan masyarakat).
"Ketika itu orang sangat banyak, saya menanyakan keberadaan Danil dan warga itu mengantarkan ke meja tempat lokasi danil berada, ketika itu kami memegang terdakwa dan menyebutkan dari Polsek Pauh, Danil mencoba melawan dan melarikan diri, karena melarikan diri sehingga kami mengejarnya," ucap Ipda Syafwal.
Karena Dani kabur, Saksi bersama dua polisi lainnya mengejar pelaku. Namun justru ia turut dikejar oleh warga masyarakat di lokasi pesta itu.
"Kami diteriaki maling, karena banyak masa maka kami putuskan untuk pisah untuk menyelamatkan diri, namun saya ketika sudah berpisah justru terjatuh dan masa yang ada memukul saya hingga babak belur," imbuhnya.
Diakuinya, meski tidak mengenali nama-nam pelaku. Namun saksi masih mengenali wajah-wajah yang pelaku dan membenarkan keterlibatan para terdakwa itu.
"Nama-namanya saya tidak tahu, namun memiliki peran masing ada yang rangkul, pegang tangan saya, saya dipukuli bagian kepala, wajah, saya merakan pukulan dikepala karena benda, kemudian saya diselamatkan," imbuhnya.
Ipda Syafwal menuturkan atas tindakan yang dialaminya, secara agama ia telah memaafkan
Namun proses hukum tetap berlanjut.
Sementara itu terkait kondisi pemukulan yang diterimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Bahri Cs menanyakan apakah ada perlawan ketika saksi dipukuli.
"Saya tidak melawan, ada yang berusaha membantu saya, mengatakan kepada masa sudah, sudah (jangan dipukul lagi), kemudian saya dibawa ke pinggir jalan," terang Ipda Syafwal.
Kanit Reskrim itu mengungkapkan, ia sempat dirawat di RS Semen Padang selama 3 hari dab kemudian menjalani masa pemulihan.
"Saya mengenali wajahnya, meski malam saya dapat mengetahui wajah yang melaku pemukulan karena bulan lebih terang sehingga dapat melihat wajahnya, dan benar adalah mereka yang ada persidangan ini, di samping itu hingga saat ini jam tangan, sepatu dan HT saya tidak diketahui," imbuhnya ketika menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Roni Saputra Cs dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).
Sementara itu, terdakwa yakni Adrianus membantah dengan tegas keterlibatannya sebagai pelaku dan justru ia adalah orang yang memeluk korban agar tidak dipukuli.
"Lillahitaala, saya yang menyebutkan jangan dipukul, saya keberatan, saya yang menyelamatkan justru dituduh sebagai pelaku, saya menyelamatkankan nyawanya (Ipda Syafwal)," tegas Adrianus.
Terdakwa lainnya, Andi Saputra menyebutkan keberatannya dan tidak ada melakukan pemukulan. Begitu halnya terdakwa lain Putra Donal, Mardison, Roni Marta, menegaskan ia tidak terlibat melakukan pengejaran dan hanya berada di lokasi pesta saja.
"Saya keberataan, karena saya tidak ada memukul, tapi hanya menunjukkan keberadaan Danil di lokasi pesta, karena saya adalah tuan rumah alek," cetus Idrisman.
Sementara itu atas bantahan para terdakwa, ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Ipda Syfwal menolak penuturan para terdakwa.
"Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," ulas Saksi korban itu.
Tidak hanya Ipda Syafwal yang hadir dalam kesaksian rekan korban dari polsek Pauh yang turut dalam kejadian itu yakni Yongki dan Jumadi Rais turut bersaksi dalam persidangan itu terkait kejadian yang menimpa Kanit Reskrim Pauh itu.
"Ketika pengejaran Danil justru kami turut dikejar dan dikatakan maling, sehingga kanit, saya dan Yongki berpencar untuk menyelamatkan diri, masa mengejar kanit dan memukulnya, saya tidak bisa membantu karena banyaknya masa, dan memintakan bantuan kepada rekan kepolisian yang lain atas kejadian ini," imbuhnya.
Sementara itu, dari pantauan Padang Ekspres, sidang yang berjalan alot itu baru di mulai sekitar pukul 16.00 sore dan di jeda beberapa saat. Hingga malamnya para saksi masih memberikan persaksian di depan Majelis Hakim.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terkdawa lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.
Hal itu terjadi, dikarenakan Korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.
Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.
Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya.
Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1) terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.
Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (Cr17)
Padang --- Para terdakwa yang dakwakan melakukan penganiyaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Pauh, Ipda Syafwal pada Minggu (7/1) lalu menolak dan membantah keterangan saksi korban (Ipda Syafwal), terkait keterlibatan para terdakwa dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (2/5).
Penolakan terdakwa itu didasari pada keterangan Saksi korban Ipda Syafwal yang mengalami luka berat dibagian kepala, wajah serta anggota tubuh lainnya akibat pengerokokan dari masa kala itu.
"Kedatangan saya ke lokasi itu dalam rangka melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Danil yang diketahui berada di lokasi pesta," ucap Saksi Korban ketika menjawab pertanyaan Majelis hakim yang diketuai oleh R.Ary Mulady dan hakim anggota Inna Herlina dan Agnes Sinaga.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika mendatangi lokasi ia selaku Kanit Reskrim bersama dua rekannya dari Kepolisian Sektor Pauh menanyakan kepada salah seorang warga tentang keberadaan M.Danil (tersangka yang menjadi target kepolisian atas pengaduan masyarakat).
"Ketika itu orang sangat banyak, saya menanyakan keberadaan Danil dan warga itu mengantarkan ke meja tempat lokasi danil berada, ketika itu kami memegang terdakwa dan menyebutkan dari Polsek Pauh, Danil mencoba melawan dan melarikan diri, karena melarikan diri sehingga kami mengejarnya," ucap Ipda Syafwal.
Karena Dani kabur, Saksi bersama dua polisi lainnya mengejar pelaku. Namun justru ia turut dikejar oleh warga masyarakat di lokasi pesta itu.
"Kami diteriaki maling, karena banyak masa maka kami putuskan untuk pisah untuk menyelamatkan diri, namun saya ketika sudah berpisah justru terjatuh dan masa yang ada memukul saya hingga babak belur," imbuhnya.
Diakuinya, meski tidak mengenali nama-nam pelaku. Namun saksi masih mengenali wajah-wajah yang pelaku dan membenarkan keterlibatan para terdakwa itu.
"Nama-namanya saya tidak tahu, namun memiliki peran masing ada yang rangkul, pegang tangan saya, saya dipukuli bagian kepala, wajah, saya merakan pukulan dikepala karena benda, kemudian saya diselamatkan," imbuhnya.
Ipda Syafwal menuturkan atas tindakan yang dialaminya, secara agama ia telah memaafkan
Namun proses hukum tetap berlanjut.
Sementara itu terkait kondisi pemukulan yang diterimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Bahri Cs menanyakan apakah ada perlawan ketika saksi dipukuli.
"Saya tidak melawan, ada yang berusaha membantu saya, mengatakan kepada masa sudah, sudah (jangan dipukul lagi), kemudian saya dibawa ke pinggir jalan," terang Ipda Syafwal.
Kanit Reskrim itu mengungkapkan, ia sempat dirawat di RS Semen Padang selama 3 hari dab kemudian menjalani masa pemulihan.
"Saya mengenali wajahnya, meski malam saya dapat mengetahui wajah yang melaku pemukulan karena bulan lebih terang sehingga dapat melihat wajahnya, dan benar adalah mereka yang ada persidangan ini, di samping itu hingga saat ini jam tangan, sepatu dan HT saya tidak diketahui," imbuhnya ketika menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Roni Saputra Cs dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).
Sementara itu, terdakwa yakni Adrianus membantah dengan tegas keterlibatannya sebagai pelaku dan justru ia adalah orang yang memeluk korban agar tidak dipukuli.
"Lillahitaala, saya yang menyebutkan jangan dipukul, saya keberatan, saya yang menyelamatkan justru dituduh sebagai pelaku, saya menyelamatkankan nyawanya (Ipda Syafwal)," tegas Adrianus.
Terdakwa lainnya, Andi Saputra menyebutkan keberatannya dan tidak ada melakukan pemukulan. Begitu halnya terdakwa lain Putra Donal, Mardison, Roni Marta, menegaskan ia tidak terlibat melakukan pengejaran dan hanya berada di lokasi pesta saja.
"Saya keberataan, karena saya tidak ada memukul, tapi hanya menunjukkan keberadaan Danil di lokasi pesta, karena saya adalah tuan rumah alek," cetus Idrisman.
Sementara itu atas bantahan para terdakwa, ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Ipda Syfwal menolak penuturan para terdakwa.
"Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," ulas Saksi korban itu.
Tidak hanya Ipda Syafwal yang hadir dalam kesaksian rekan korban dari polsek Pauh yang turut dalam kejadian itu yakni Yongki dan Jumadi Rais turut bersaksi dalam persidangan itu terkait kejadian yang menimpa Kanit Reskrim Pauh itu.
"Ketika pengejaran Danil justru kami turut dikejar dan dikatakan maling, sehingga kanit, saya dan Yongki berpencar untuk menyelamatkan diri, masa mengejar kanit dan memukulnya, saya tidak bisa membantu karena banyaknya masa, dan memintakan bantuan kepada rekan kepolisian yang lain atas kejadian ini," imbuhnya.
Sementara itu, dari pantauan Padang Ekspres, sidang yang berjalan alot itu baru di mulai sekitar pukul 16.00 sore dan di jeda beberapa saat. Hingga malamnya para saksi masih memberikan persaksian di depan Majelis Hakim.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terkdawa lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.
Hal itu terjadi, dikarenakan Korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.
Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.
Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya.
Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1) terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.
Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (Cr17)
Langganan:
Postingan (Atom)
Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan
Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...
-
Sri Fayola, Si Pemalu Berbakat Doa dan Usaha Suatu Kemestian Rasa minder dan pribadi yang pemalu masih tetap tertanam dalam dirinya, ...
-
Open Casting Embun Gurun Pasir Padang --- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Padang dalam waktu dekat akan segera rilis fi...
-
Sinergi Kecerdasan IQ-EQ-SQ kunci Kesuksesan Foto bersama : Wisudawan/wati angkatan II UPI YPTK Padang bersama pimpinan dan ketua Yayas...


