Senin, 14 Mei 2018

Yusafni Dituntut 10 Tahun Kurungan


Yusafni terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dituntut 10 tahun kurungan oleh JPU, kemarin (14/5) di Pengadilan Tipikor Padang. Khairian

Padang --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut Yusafni, terdakwa kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) Fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar dengan pidana 10 tahun kurungan.

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa Yusafni telah terbukti bersalah melakukan korupsi," ucap JPU Muhasnan Cs ketika membacakan amar tuntutan di hadapan Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (14/5).

Lebih lanjut dikatakan, Yusafni terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat (1) ke (1) Jo Pasal 64 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Oleh karena selama selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Yusafni, maka sewajarnya harus diberikan ganjaran hukuman yang setimpal atas perbuatannya," cetus JPU.

Atas dasar barang bukti dan fakta selama persidangan JPU menuntut Yusafni dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Di samping itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar. Dikatakan Muhasnan, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ata asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal ini jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama
lima tahun kuruangan," lanjut Muhasnan.  

lebih lanjut dikatakan, dalam tuntutan tersebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) serta terdakwa menikmati hasil perbuatan yang dilakukannya.

Di samping itu, hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan tersebut yakni, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Setelah JPU membacakan amar tuntutan yang tertuang dalam berkas setebal 340 halaman itu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Munir dan hakim anggota Emria dan Verry Desmarera menyatakan perihal tuntutan yang bacakan tersebut.

"Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU, intinya terdakwa dituntut dan bersalah sesuai dengan UU yang berlaku, apakah atas tuntutan ini saudara akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi)," tanya Irwan Munir kepada Terdakwa.

Setelah melakukan perundingan beberapa saat dengan Penasihat Hukum terdakwa Tegus Cs. Maka terdakwa akan mengajukan pledoi/nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

"Kami akan menyiapkan dan membacakan pledoi, kami akan menyiapkan dalam waktu seminggu ke depan," sebut PH terdakwa.

Atas permintaan itu, majelis hakim menerima dan menegaskan kepada PH terdakwa Yusafni
agar disiapkan sesuai waktu yang dimintakan.

"Jangan sampai diundur ya," sebut Irwan Munir. sembari menutup dan menunda persidangan hingga Senin (21/5).

Sementara itu jalannya persidangan, dari pantauan Padang Ekspres, Terdakwa Yusafni yang identik dipersidangan dengan peci dan memakai pakaian batik itu tampak tenang selama persidangan. Setelah sidang ditutup terdakwa selanjutnya kembali ke Rumah Tahanan dengan pengawalan dari aparat hukum.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya. (cr17)



Sabtu, 12 Mei 2018

Elisa Gustiani, Sang Juara MQK Nasional di Jepara

Ikhtiyar dan Doa untuk Sebuah Perjuangan


Menjadi juara pertama di ajang Musabaqoh Qiraatil Kutub (MQK) Nasional merupakan prestasi yang tidak pernah dibayangkannya. Baginya itu merupakan raiihan yang mebuatnya selalu bersykur dan terus memotivasinya untuk terus belajar.

Ya itulah Elisa Gustiani, gadis ayu nan ramah dan komunikatif ini merupakan juara utama membaca kitab gundul cabang Tauhid marhalah ula di MKQ Nasional ke VI tahun 2017 utusan Sumbar di Balekambang Jepara Jawa Tengah akhir tahun lalu.

Pencaian itu bukanlah hal yang mudah, apalagi Ica-begitulah ia di panggil telah melewati serangkian proses panjang seleksi baik ditingkat sekolahnya di Ponpes Sumatera Thawalib Parabek Agam, lomba ditingkat Kabupaten, tingkat Provinsi Sumbar hingga menjadi utusan kafilah Sumbar untuk tingkat nasional hingga ia mampu mengalahkan lawannya di ajang kebanggan santri pesantren itu.

"Alahmdullah, Ica tidah pernah menduga akan menjadi juara, bahagia, haru dan semuanya bercampur, tentunya rasa syukur kepada Allah," kenang Ica saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin (12/5).

Bagi gadis kelas 3 di Sumatera Thawalib itu, ia sama sekali tidak pernah menduga akan menjadi utusan. Apalagi cabang yang diikutinya itu sangat berat baginya. Namun dengan kegigihan, dukungan dan semangat orang-orang disekitarnya sehingga ia mampu meraihnya.

Pencapiannya menuju Nasional itu di mulai ketika di minta ustadnya di pesantren untuk ikut lomba MQK Kabupaten. Ia berlatih dengan  terus belajar membaca kitab baik syair maupun syarah (penjelasan) dari kitab Tauhid itu.

"Awalnya memang tidak Ica yang diminta, karena umur Ica sudah melebihi untuk cabnag tingkat Ula. Namun kemudian ada revisi mur sehingga Ica bisa ikut, ia belajar dan memahami kitab tauhid itu bersama pembimbing, dan alhamdulillah Ica mendapat juara 1 tingkat pesantren se kabupaten Agam," tuturnya.

Keberhasilannya menjuarai di tingkat Kabupaten itu otomatis menjadikan gadis bungsu dari dua saudara itu menjadi peserta di MQK di tingkat Provinsi Sumbar yang digelar di Kota Padang Agustus 2017 itu.

Kebrhasilannya di tingkat provinsi itu memang hal yang tak terbayangkan baginya, apalagi jelang mengkuti lomba itu ia menyaksikan peserta lain dan ketika itu ia tersadar bahwa yang dibacakan peserta itu dalam lomba merupakan pembelajaran yang belum pernah ia pelajari.

"Ica menangis karena yang Ica pahami justru membaca syair dan itu yang Ica pelajari, namun peserta itu mebacakan syarah kitab. Karena Ica menangis itu pemimbing menengkan Ica dan meminta penjelasan kepada juri kala itu, sehingga diputuskan boleh memilih syair atau syarah," sebut gadis murah senyuk kelahiran 2 Agustus 2003 itu.

Hatinya semakin tak menentu kala juri mengumumkan kejuaran di cabang tauhid tingkat provinsi itu. Ia hanya bisa bersyukur dan menagis bahagia bahwa ia menjadi juara tingkat provinsi sehingga berhak untuk melangkah di ajang MKQ Nasional.

"Ia memberitahu Ibu di rumah Ica juara, semua bahagia," sebut rang Sungai Tanang Banuhampu Kabupaten Agam itu.

Tantangan semakin berat, apalagi Ica dinobatkan sebagai perwakilan Sumbar untuk cabang Tauhid Ula di ajang Nasional. Beban berat dan semangat yang kuat harus dilakukannya. Ia terus belajar dan belajar.

Apalagi untuk melangkah untuk perlombaan nasional itu, merupakan pengalaman pertamanya.

Di perlombaan nasional, sebelum melangkah ke partai final, terlebih dahulu Ica asuk babak penyisihan yang dikuti 35 peserta utusan tiap-tiap provinsi di Indonesia.

"Babak penyisihannya selama dua hari, kepada pembimbing Ica diberitahu bahwa Ica lolos ke Final, tentunya ini sangat berat. Namun Ica yakin usaha  dan doa adalah hal yang mesti Ica lakukan, sehingga akhirnya pada babak final Ica mampu meraih nilai tertinggi dari 6 peserta yang lolos ke final," sebut putri pasangan Devi Noianti dan Asnurdi itu.

Dari apa yang telah dilaluinya itu, Ica yakin bahwa dalam setiap usaha dan doa adalah hal mesti dilakukan. sementara terkait hasil merupakan kehendak dari Tuhan.

"Setiap perjuangan itu tentunya memaksa kita harus bekerja keras dan terkadang kegagagaln, tapi Ica yakin dengan semangat dan doa kita mampu untuk bangkit, sehingga mampu membuat bangga orang yang kita cintai dan Ica meyakini hal itu," cetusnya.


Kedepan Ica berharap ia akan terus belajar untuk meraih prestasi terbaik dan mampu membuat orangtuanya bangga. apalagi dengan besik keilmuan agama islam yang diajarkan di Pondok Pesantren menjadi bekalnya untuk mengharungi perjalanan hidup di masa akan datang.

"Ica bangga menjadi anak pesantren, dan ingin membanggakan semua orang, semoga saja Allah meridhai dan meujudkan mimpi-mimpi ica dimasa akan datang," harap gadis nan ramah senyum itu.
khairian



Nama  : Elisa Gustiani
TTL : Jambi, 2 Agustus 2003
Alamat : Sei. Tanang Agam
Orangtua : Devi Novianti dan Asnurdi
Anak kedua dari dua bersaudara
Sekolah :
TK Darul Hikmah Jambu Air  Tahun 2008
SDN 19 Sei. Tanang Tahun 2009
MTsS Ponpes Sumatera Thawalib Parabek 2015 hingga sekarang

Prestasi :
Juara 1 MKQ Nasional Cabang Tauhid Marhalah Ula di Jepara Jawa Tengah tahun 2017
Juara 1 MQK Tingkat Provinsi Sumbar di Padang Tahun 2017
Juara 1 MQK Tingkat Kabupaten Agam di Ponpes Sumatera Thawalib Agam Tahun 2017

Menpan RB hadir diwisuda Unidha ke-43

Menpan RB hadir diwisuda Unidha ke-43

Padang --- Universitas Dharma Andalas (Unidha) Padang kukuhkan gelar akademik kepada 211 lulusan pada wisuda ke-43 angkatan II, kemarin (12/5) di Hotel Pangeran Beach Padang. Wisuda angkatan kali ini sangat berbeda, pasalnya dihadiri oleh Manteri Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.

Dalam sambutannyan, Asman Abnur menyebutkan bahwa tantangan di masa akan datang akan semakin sulit. Oleh sebab itu bagi setiap lulusan mesti meningkatkan komptensinya.

"Saat ini kami terus mendorong sekolah maupuan PT merubah orientasi yang semulanya bersifat sains kepada vokasional, karena tantangan semakin sulit sehingga ilmu terapan dapat disesuikan dengan kebutuhan sehingga bagi setiap lulusan mampu bersaing di dunia kerja," ucapnya.

Pihaknya di Kemenpan RB saat ini terus melakukan upaya efisiensi birokrasi. Mengingat tantangan kedepan akan terus terjadi perubahan maka perlunya penelitian-penelitian untuk pengembangan pengetahuan.

"Kita jangan sampai terjebak dan hanya melihat perubahan yang terjadi, teknologi tidak dapat dihalangi, begitu jiga TKA, kalau kita tidak memperbaiki mutu tentu kita akan ketinggalan," cetus ketua dewan pembina Yayasan Pendidikan Dharma Andalas itu.

 Ketua DPP Ika Unand itu juga menghimbau lulusan Unidha untuk terus berinovasi dan memilki komptensi seperti menguasi bahasa Inggris, meningkatkan etos kerja, bekerja sama, kemampuan beradaptasi fan kreatif.

"Pemerintah terus memperbaiki dan membenahi infrastruktur dan tentunya SDM, termasuk penerimaan CPNS yang semakin ketat, tenrunya komptensi akan menjadi tolak ukur, karena bagaimanapun kedepannya birokrasi kita adalah birokrasi yang provesional," ujarnya.

Rektor Unidha, Rahmi Fahmi menyebutkan kehadiran Menteri Pan RB, Asman Abnur dalam wisuda kampus tersebut membuat pihaknya semakin lebih kuat meningkatkan kualitas pendidikan di kampus binaan alumni Unand itu.

"Kami akan terus berupaya kerja keras untuk meningkatkan mutu, menyiapkan lulusan yang berkopeten, bermental kuat dan tentunya akan siap bersaing, dan itu terus dilakukan meski kampus ini baru berumur 3,5 tahun," ucapnya sembari menyebutkan peringkat Unidha secara nasional mengalami peningkatan yang signifikan, karena sebelumnya tahun 2016 berada di peringkat 2803 kemudian tahun 2017 beradi diperingkat 269 dari totalbperguruan tinggi di Indonesia.

"Perjuangan akan terus bertambah dan betambah, semua tidak lepas dari dukungan semua pihak, Yayasan, dewan pembina, pengawa, dosen, mahasiswa, karyawan untuj mewujudkan visi kemajuan di kampus kita ini dan menyipakan lulusan yang mampu bersaing," ucapnya.

Sementara itu, Firman Hasan selalu Ketua Badab Pengurus Yayasan Pendidikan Dharma Andalas menyebutkan dalam tahun ini pihaknya akan terus melakukan pembenahan dan penambahan lokal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kampus tersebut.

Herry, Koordinator Kopertis wilayah X yang hadir dalam kegiatan itu juga optimis Unidha akan mampu terus berkembang apalagi didukung penuh oleh Menteri pan RB dan alumni Unand. (Cr17)

Jumat, 11 Mei 2018

Sonya, Juara Semenjak Kecil Baru Saja Luncurkan album ke-9

Sonya, Juara Semenjak Kecil   Baru Saja Luncurkan album ke-9


Awal Mei ini, album terbarunya baru saja di luncurkan, baginya ingin terus berkarya merupakan harapan yang ingin selalu diwujudkannya, apa kabar penyanyi muda yang sudah memulai debut semenjak tahun 2004 itu?

Sonya- begitulah nama tenarnya, peluncuran album awal buln ini merupakan album ke 9 semenjak ia berkarier secara profesional sebagai penyanyi minang. Berbagai gendre musik pop minang, remix, dangdut, slow rock dan lawak mampu dilalapnya dengan sukses.

Rang Bukik Apik oi marandang kopi
Tampak nan dari lereang pandakian
Alah mamak oi di pandakian, ondeh kanduang oi

Sungguah maramuak hai di dalam hati
Di muko jan sampai kanampakan
Alah mamak oi ndeh kanampakan, ondeh kanduang oi

Jikok nak tau hai di rancak lado
Cubo siangi agak tigo kali
Alah mamak oi ndeh tigo kali, ondeh kanduang oi

Jikok nak tau hai di rancak jando
Cubo caraikan agak tigo kali
Alah mamak oi ndeh tigo kali, ondeh kanduang oi

Penggalan lagu di atas berjudul Randang Kopi merupakan bagian dalam album lawaknya itu. Di samping lagu lain seperti Sonia dan Ratok Mainggi. Dalam album ini Sonya berkolaborasi dengan penyanyi lawak yang sudah tidak asing lagi yakni Buset.

"Alhamdulillah baru mengorbitkan album lawak Sonya bersama Buset," ucap Sonya ketika dihubungi Padang Ekspres, kemarin (11/5).

Tidaknya itu, bersama Buset kembali ia juga tengah menggarap album ke-10 yang direncanakan akan diorbitkan usai lebaran tahun ini.

"Ya, album lawak Sonya juga sudah hampir selesai, kini tinggal waktu peluncurannya saja, mengingat baru saja meluncurkan album, jadi diberi waktu untuk jedanya," cetus istri dari Reymond Kuantan itu.

Bagi Sonya, sebagi penyanyi yang sudah berkiprah semenjak 15 tahun terakhir, terus berkarya secara konsisten merupakan mimpi yang ingin terus diwujudkannya.

"Ya setiap penyanyi tentu ingin selalu berkarya, dan Sonya bersyukur mampu melakukannya, apalagi dukungan keluarga memberikan semangat untuk Sonya dalam meniti karier ini," sebut bungsu dari empat saudara itu.

Diakui Sonya, talenta bermusiknya bukanlah hal yang lahir secara otodidak saja. Namun andil kedua orangtuanya yang memilki jiwa seni menjadikannya sangat dekat dengan seni semenjak kecil.

Buktinya, dimasa TK ia sudah sering tampil bernyanyi dan menjuarai sejumlah festifal kala itu. Dan ia pun tidak memungkiri banyak penghargaan yang sudah diraihnya semenjak kecil itu.

"Sejak kecil sudah sering lomba, menyanyi dan Fashion show, banyak piala di rumah ini, dan sekarang sudah banyak yang rusak akibat gempa padang tahun 2009 itu," kenangnya.

Untuk bernyanyi secara profesional dan melahirkan album. Dikatakan wanita kelahiran 13 Januari 1989 itu, di mulai kela itu Sonya masih menduduki bangku SMP persisnya kelas 2.

Ketenarannya manggung dan tampil di sejumlah pentas merupakan cikal bakal lahirnya album perdannya itu.

"Sonya sering tampil dan kebtulan bertemu dengan pak Agus yang juga kala itu sebagai Kepsek di SMP, ia mengajak Sonya untuk mengorbitkan album," sebutnya.

Tawaran itu bakgayung bersamput. Agus mendatangi orangtua Sonya dan menyebutkan keinginanya. Orangtua Sonya dengan hati terbuka dan penuh harapan menerima tawaran itu.

"Pak Agus mendatangi papa dan mama Sonya, dan tentu menerima tawaran itu, apalagi papa juga seorang anak Band, dan akhirnya lahirlah album Sonya," sebutnya.

Dalam album perdananya itu berikan sejumlah lagu seperti Bahayo Narkoba, Mimpi Parintang Cinto dan Rindu Di Ujuang Malam.  Hingga akhirnya semenjak dipersunting Reymond Kunatan yang taklain juga merupakan suaminya ia semakin yakin dan sudah memiliki managemen dan Studio rekaman sendiri.

"Kalau dari 9 album yang sudah edar itu, tiga diantaranya album duet dan lainnya album solo," terang ibunda dari Hanna Azzalika Mahya itu.

Namun, satu tahun terakhir ini. Diakui Sonya ia lebih selektif dalam memenuhi undangan panggilan mentas. Hal itu dikarenakan ia ingin fokus dahulu untuk membesarkan anaknya yang baru berumur sebelas bulan.

"Kalau untuk mentas memang saat ini sudah dikurangi, karena putri Sonya masih kecil. Kalau dahulu tidak ada batasnya untuk menerima tawaran," ungkapnya sembari tertawa kecil.

Bagi Sonya untuk job manggung di berbagai kesempatan dan daerah selalu ada pengalaman yang membuatnya berkesan. Namun baginya, menjaga kualitas suara tentunya adalah hal yang sangat dibutuhkan seorang penyanyi.

"Ya tentunya untuk konsumsi makanan dan minuman tidak berlebihan saja agar tidak mengganggu suara, yang penting itu jangan berlebihan," terang anak dari Jasnar dan Sabrin itu.

Sebagai penyanyi tidak banyak harapan yang ingin diraihnya. Tapi baginya, untuk terus berkarya secara konsisten dan diterima masyarakat merupakan harapan yang diinginkan semua penyanyi.

"Sebagai penyanyi tentu ingin terus diterima, yang penting kita tetap berusaha, karena Sonya yakin dalam setiap usaha dan doa akan membuahkan hasil yang kita inginkan, dan Sonya bersyukur memilki keluarga yang selalu mendukung aktifitas Sonya ini," sebut warga Asli Tilatang Kamang Agam itu.
Khairan_1990

MA usulkan Rekrut 11.500 CPNS Non-hakim dan 600 hakim 2018

Senin (14/5) PN Padang Beropersi di Pengadilan Tipikor Bypass Padang


Padang --- Mahkamah Agung (MA) kunjungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Padang. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka melakukan pengecekan serta peninjauan kinerja aparat hukum tersebut.

Tidak hanya itu, kunjungan MA juga terkait perpindahan kantor Pengadilan Negeri Padang di Rasuna Said ke Pengadilan Tipikor Padang di Jalan Bypass Anakair Padang.

"Memang kami sengaja mengunjungi Kantor Pengadilan Sumbar. Tujuannya untuk melihat langsung kinerja petugas kami," kata Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo disela kunjungannya Pengadilan Tipikor Padang, Jumat, (11/5).

Tidak hanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga menyinggung terkait berkurangnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) non-hakim di seluruh Indonesia pada 2018 termasuk calon hakim pengadilan.

"Memang Kami telah mengusulkan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) untuk kembali merekrut 11.500 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) non-hakim di seluruh Indonesia pada 2018," sebutnya lagi.

Pihaknya juga telah mengusulkan untuk kembali melakukan Perekrutan hakim dan calon hakim baru. Mengingat hakim yang ada diseluruh Indonesia masih mengalami kekurangan.

"Untuk hakim, kami mengusulkan penambahan sebanyak 600 orang. Kami juga berharap Kemenpan RB memenuhi kebutuhan yangvtujuannya tentu untuk meningkatkan pelayanan yang efrktif bagi masyarakat," imbuhnya.

Sementar itu, Ketua Pengadilan (PN) Klas IA Padang, Bambang Hery Mulyono menyebutkan, untuk sat ini di PN Padang jumlah hakim yang bertugas sebanyak 15 orang. Namun, hanya 12 hakim yang bekerja optimal.

"Bagaimana kami tidak dapat meminta tambahan, sementara kondisidi hampir seluruh pengadilan kekurangan, tentunya kami berupaya mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada," ujarnya.

Selain itu, untuk tenaga  non-hakim juga mengalami hal yang serupa, ada yang pensiun dan mutasi ke lain pengadilan namun yang masuk lebih sedikit.

Kami sudah menyampaikan terkait kondisi tersebut melalui Sekretaris MA, PN Padang untuk membutuhkan tenaga kontrak yang bertugas bukan dalam bidang teknis, semoga hal ini segera terealisasi," cetusnya. (Cr17)

PN Padang Pindah

Mulai Senin (14/5), disebutkan Ketua PN Padang, Bambang Hary Mulyono menyebutkan PN Padang akan pindah kantor dan bersidang dari Kantor di Jalan Rasuna Said ke Pengadilan Tipikor Padang Jalan Bypas.

"Ya mulai Senin, PN akan bersidang di Pengadilan Tipikor ini, untuk sementara waktu, mengingat kantor yang ada saat ini (Rasuna Said) kontrak kantornya sudah habis sehingga kami pindah ke sini (Tipikor)," sebutnya.

Meskipun demkian disebutkannya, pihaknya akan membenahi ruang persidangan di Tipikor mengingat padatnya aktifitas persidangan mulai pekan depan itu.

"Kami akan membagi ruangan yang ada, memang saat ini di sini (Tipikor) ada dua ruang sidang dan kita jadikan empat," imbuhnya.

Sementara itu, terkait kondisi pembangunan PN di Jalan Khatib Sulaiman saat ini terus berlangsung dan nantinya secara keseluruhan persidangan akan dilaksanakan di Jalan Khatib tersebut.

"Memang kami targetkan November tahun ini sudah di resmikan  dan dioperasikan secara keseluruhan baik Pengadilan Tipikor, Pidana, Perdata dan PHI di Jalan Khatib, saat ini terus dikebut pembangunannya, nantinya gedung tersebut terdiri dari tiga tingkat,  7 ruang sidang danbaktifitas perkantoran, dengan pembangunan totalnya Rp 50 milyar. Dan untuk finising saat ini senilai Rp 16 milyar," sebutnya.

Sidang Yusafni Kembali di Tunda

Sidang Yusafni Kembali di Tunda

Padang --- Sidang kasus Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif yang menjerat terdakwa Yusafni kembali ditunda. Pasalnya, sidang yang sedianya beragendakan tuntutan itu, ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan agung belum tuntas meski pada Senin (7/5 lalu juga ditunda.

Meski demikian, majelis hakim memerintahkan dan menegaskan kepada JPU yang hadir dalam persidangan Jumat (11/5) untuk menyegerakan penuntasan berkas tuntutan untuk dibacakan pada sidang berikutnya yang diagendakan tuntutan.

Penegasan itu bukan tanpa alasan, Majelis Hakim yang diketua Irwan Munir dan Hakim Anggota Very Desmarera dan Emria beralsan bahasa sebelum tanggal 4 Juni sidang harus tuntas mengingat status masa tahanan terdakwa Yusafni.

"Mohon maaf majelis, kami (JPU) meminta sidang untuk ditunda, karena saat ini berkas tuntutan kami belum tuntas dan masiu dalam pengerjaan, kami minta yang mulia berkenan memberi waktu tambahan dan akan kami ptuntaskan huntuk dibacakan pada sidang berikutnya Senin (14/5)," ucap JPU Rova Yovirstra Cs.

Mendengarkan penyataan itu, Mejelis Hakim Irwan Munir menyebutkan pihaknya memberikan tenggang waktu bukan tanpa alasan mengingat rentan masa tahanan terdakwa Yusafni.

"Tentunya dengan ditunda lagi akan memakan waktu lagi, kami bukan membatasi persidangan cuma mengingat masa tahanan, karena masih ada bebepa kali persidangan lagi," ucapnya.

Sementara itu, Terdakwa Yusafni yang didapingi Penasihat Hukum PHnya, Bob Hasan Cs tidak keberatan dengan ketetapan hakim sidang diundur kembali hingga Senin (17/5). "Tidak keberatan yang mulia," ucap Bob Hasan.

Sebelumnya, sidang yang baru di mulai sore hari itu sedianya akan di mulai jelang Siang. Terdakwa datang ke Tipikor di damping pengawalan khusus dari Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejari.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggara) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto sekalu kepala dinas dalan dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti Rugi tanah/ bangunan/ tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi  tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara karena berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 milyar.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Yudafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentarafrer keberbagai nomor rekening lainya.

Tidak hanya itu, Yusafni dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu. terkait aliran dana korupsinya diberikan kepada sejumlah nama dan pejabat Sumbar. (cr17)

Selasa, 08 Mei 2018

Sidang Lanjutan Kasus Penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh

Sidang Lanjutan Kasus Penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh
Saksi Danil memberikan keterangnya dalam persidangan kasus penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh Padang di PN Padang, Selasa (8/5).
Rasuna Said --- Sidang lanjutan kasus penganiayaan Kanit Reskrim Polsek Pauh Ipda Syafwal yang terjadi awal tahun 2018 ini  kembali bergulir di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (8/5).

Dalam persidangan beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Padang menghadirkan satu orang saksi yakni M. Danil yang tidak lain merupakan tersangka penganiayaan (Kasus lain).

Dalam kesaksian warga Parakjigarang anduriang Padang itu mengatakan ia tidak mengetahui sama sekali terkait penganiayaan yang dialami Kanit Reskrim Pauh itu.

"Ketika itu saya lagi bermain (judi) dan juga minum di lokasi baralek (pesta), kemudian saya dihampiri tiga orang yang kemudian memegang tangan saya," ucap M. Danil ketika menjawab pertanyaan JPU syamsul Bahri Cs.

Lebih lanjut dikatakannya, menyadari ia akan ditangkap karena pernah melihat dua dari tiga orang polisi itu sehingga ia berupaya melarikan diri.

"Awalnya saya tidak tahu (Polisi) baru ketika memengang saya, saya menyadari dan melepskan pegangan itu kemudian melarikan diri karena saya takut dengan aparat. Karena saya terlibat perkelahian dengan Firdaus," ucapnya.

Dikatakannya, ia melarikan diri tidak jauh dari lokasi pesta dan bersembunyi di rumah keluarga hampir selama tiga jam.

"Saya tidak mendengar ada teriakan maling dan suara tembakan, dan tidak mengetahui sama sekali ada pemukulan, saya mengenal namun tidak melihat adanya mereka (Andri, Adrius, Putra Donal, Mardison,Roni Marta- para terdakwa) di lokasi pesta kecuali Idrisman yang ketika itu datang menyebutkan saya di cari teman saya bernama Yongki (Polisi)," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pertanyaan BAP yang dijawab Danil dan dibacakan Majelis Hakim Danil membantah keterlibatan nama itu sebagai pelaku pemukulan.

"Ketika di periksa, polisi nanya siapa aja pemuda di kampung maka saya sabut nama ini (terdakwa), tapi saja bukan menjawab dari pertanyaan yang terlibat pemukulan," ucapnya sembari membantah bahwa BAP yang tulis dan jawaban Danil tidak tepat dalam pertanyaan yang diajukan polisi.

Tidak hanya itu ia juga membantah BAP yang dibacakan JPU yang menyebutkan ia mendengar ada suara teriakan maling. 

"Sebelum menandatangani BAP, saya bilang banyak yang salah pak (polisi), namun saya diminta tanda tangani aja dahulu dan disebutkan nanti akan diubah," aku Danil.

Atas pengakuan Saksi Danil, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Roni Saputra Cs tidak membantah pernyataan yang disampaikan saksi.

Sementara itu Pantauan Padang Ekspres di ruang persidangan terlihat sanak keluarga terdakwa yang ikut menyaksikan persidangan tersebut. Sedianya, dalam persidangan kali ini akan menghadirkan empat saksi oleh JPU. Namun hanya satu saksi yang berkesempatan hadir.

Selanjutnya, Sidang yang diketuai Majelis Hakim R. Ary Muladi dan Hakim Anggota Inna Herlina serta Agnes Sinaga selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa (15/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terdakwa lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal  pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Hal itu terjadi, dikarenakan Korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.

Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.

Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya.

Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1)  terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan  korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (Cr17)




Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan

Yusafni Didapati Keluar Rutan Tanpa Pengawalan Klarifikasi : Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso (Tengah) di dampin...